Senin, 12 Januari 2015



Jakarta, KSPI – Pelaku usaha di sektor tekstil dan alas kaki berharap pemerintah bisa menurunkan batas usia kerja dari semula 18 tahun menjadi 16 tahun. Hal ini sudah diterapkan di Vietnam.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia Hariyanto menerangkan, dengan aturan ini maka Indonesia bisa menurunkan angka pengangguran.
“Saat ini, 50 juta penduduk Indonesia berpendidikan SMP dan 25 juta SD. Kan nggak mungkin mereka lulus SMP usia 18 tahun. Makanya banyak pengangguran itu karena dari mereka lulus sampai usia mereka 18 tahun mereka nggak bisa diterima bekerja,” paparnya di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Senin (22/12/2014).
Aturan batas usia kerja 18 tahun, kata Hariyanto, menjadi penghalang utama untuk menyerap tenaga kerja berpendidikan rendah. “Undang-undangnya bilang minimal 18 tahun. Kalau kurang dari 18 tahun kita terima, itu menyalahi undang-undang,” sebut dia.
Padahal, sambungnya, untuk industri padat karya sebenarnya tidak memerlukan pendidikan tinggi sehingga sudah sepatutnya tenaga kerja berpendidikan rendah bisa mulai bekerja lebih awal.
“Mereka putus sekolah kan kebanyakan karena faktor ekonomi. Harusnya, mereka bisa bekerja setelah putus sekolah. Toh di industri padat karya sebenarnya kami punya pelatihan sendiri, jadi pendidikan rendah pun bisa kami terima,” paparnya.
Bila gagasan ini bisa diterima, menurut Hariyanto, bukan mustahil pemerintah bisa mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bekerja di sektor formal.

0 komentar:

Posting Komentar