Kamis, 30 Januari 2014

SBY Belum ratifikasi Konvensi, Ribuan Pelaut Indonesia Terancam Menganggur


pelaut
Ilustrasi pelaut Indonesia (www.tribunnews.com)
Ribuan pelaut Indonesia yang selama ini bekerja di kapal-kapal asing terancam menganggur jika pemerintah tak kunjung meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim Organisasi Perburuhan Internasional.
Konvensi ini mengatur standar kerja dan kehidupan minimum pelaut yang berlaku di seluruh dunia sejak Agustus 2013.
Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan hal ini di Jakarta, Kamis (23/1/2014). Konvensi yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2006 ini bertujuan melindungi sedikitnya 1,5 juta pelaut di seluruh dunia yang berperan penting terhadap kelancaran perdagangan internasional.
”Nama baik Indonesia akan tercoreng di mata internasional dan mengganggu perekonomian nasional jika konvensi ini tak kunjung diratifikasi. Kapal yang berlayar ke luar negeri harus punya sertifikat sesuai ketentuan konvensi dan peluang kerja pelaut Indonesia di kapal asing pun tertutup,” kata Hanafi.
Sebanyak 56 negara anggota ILO telah meratifikasinya, termasuk Singapura dan Filipina. Singapura meratifikasi konvensi untuk meningkatkan jumlah armada pelayanan dan langsung membuka pendaftaran kapal dari negara lain yang belum meratifikasinya.
Filipina, sebagai negara pemasok buruh migran terbesar dunia, meratifikasi konvensi tersebut untuk mempertahankan lapangan kerja warga negara mereka di luar negeri.
Menurut Hanafi, yang juga Ketua Federasi Pekerja Transportasi Internasional Asia Pasifik, kelambanan pemerintah meratifikasi konvensi bisa memicu mutasi armada pelayaran berbendera Indonesia ke negara lain.
”Sudah sejak tahun 2006 kami menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri terkait menyampaikan tentang pentingnya ratifikasi konvensi tersebut. Sayang, sampai sekarang pemerintah belum menanggapi serius,” kata Hanafi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai konvensi tersebut.

Cabut Regulasi Penghambat BPJS


Laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014 ( KAJS )
Laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014 ( KAJS )
Pelaksanaan JKN yang digelar BPJS Kesehatan masih menghadapi berbagai masalah. DPR juga sudah mencium gelagat potensi munculnya masalah. Murut Sekjen KAJS, Said Iqbal, pelayanan yang diterima peserta BPJS Kesehatan, terutama yan sebelumnya menjadi peserta Jaminan Pemeliharaan Kerja (JPK) Jamsostek dan Askes ketika beralih ke BPJS Kesehatan menjadi lebih buruk.
Menurut Iqbal, salah satu hal utama yang menyebabkan buruknya pelayanan itu adalah mekanisme pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan yaitu INA-CBGs. Mekanisme kendali mutu dan biaya yang diatur lewat Permenkes Tarif JKN itu mengelompokan tarif pelayanan kesehatan untuk suatu diagnosa penyakit tertentu dengan paket. Sayangnya, mekanisme pembiayaan yang dikelola Kementerian Kesehatan itu dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan yang selama ini melayani peserta JPK Jamsostek dan Askes enggan memberikan pelayanan.
Untuk itu Iqbal menyebut KAJS mengusulkan agar saat ini mekanisme pembiayaan itu diganti dari INA-CBGs menjadi Fee For Service seperti yang digunakan sebelumnya oleh PT Jamsostek. “Agar jaringan fasilitas kesehatan yang selama ini bekerjasama mau melayani peserta BPJS Kesehatan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/1).
Selain itu, Iqbal menyoroti selama ini peserta Askes berpenyakit kronis bisa memperoleh rujukan yang berlaku selama tiga bulan dan obat satu bulan. Tapi saat ini dibatasi sehingga peserta Askes yang beralih ke BPJS Kesehatan harus bolak-balik ke fasilitas kesehatan untuk mendapat rujukan dan obat. Sebab, obat yang dibutuhkan hanya bisa digunakan untuk satu pekan.
Pada kesempatan yang sama presidium KAJS lainnya, Indra Munaswar, menemukan ada peserta BPJS Kesehatan seperti mantan peserta JPK Jamsostek, ditolak fasilitas kesehatan yang biasa mereka sambangi. Fasilitas kesehatan itu berdalih tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian, ada peserta yang dipaksa pulang oleh fasilitas kesehatan setelah tujuh hari dirawat inap. Padahal peserta yang bersangkutan belum sembuh.
Sebagaimana Iqbal, Indra melihat persoalan itu berpangkal pada Permenkes tentang Tarif JKN yang intinya mengatur paket biaya dalam INA-CBGs. Lewat sistem itu Kemenkes membatasi biaya pelayanan kesehatan peserta. Misalnya, seorang peserta terkena demam berdarah, dengan paket biaya INA-CBGs, peserta itu harus dirawat inap tujuh hari. Jika dalam tujuh hari belum sembuh maka peserta harus pulang. “Menkes harus mengubah regulasi itu karena menghambat pelayanan peserta,” ujarnya.
Sebagai salah satu cara mengatasi masalah tersebut Indra mengatakan pimpinan BPJS akan melayangkan surat edaran bersama ke seluruh fasilitas kesehatan yang selama ini melayani peserta JPK Jamsostek. Ia akan memantau sejauh mana efektifitas surat itu, apakah mantan peserta JPK Jamsostek bakal dilayani atau tidak oleh fasilitas kesehatan.
Melanjutkan komentar rekannya di KAJS, Timboel Siregar, mengatakan cek darah dan rontgen tidak masuk dalam tindakan yang dicakup INA CBGs. Ia mengetahui hal itu saat mengadvokasi seorang peserta di Jakarta yang ingin cek darah ke Puskesmas. Walau fasilitas tingkat pertama itu dilengkapi dengan laboratorium sehingga dapat dilakukan cek darah, namun peserta BPJS Kesehatan itu ditolak. Alasannya, cek darah itu tidak masuk dalam INA-CBGs. Alhasil Puskesmas yang bersangkutan memberi rujukan ke fasilitas kesehatan kedua atau Rumah Sakit (RS).
Tapi ketika di RS, Timboel melanjutkan, peserta itu tidak bisa langsung mendapat pelayanan cek darah karena harus membayar biaya tertentu. Menurutnya hal itu mestinya tidak terjadi karena semua biaya sudah ditanggung BPJS Kesehatan. “Paket INA-CBGs harusnya meng-cover cek darah,” ujarnya.
Lagi-lagi Permenkes tentang Tarif JKN dinilai menjadi penyebab morat maritnya pelayanan BPJS Kesehatan. Timboel merasa peraturan itu mengatur semua biaya yang dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Sehingga terkesan BPJS Kesehatan hanya menjadi juru bayar karena Kemenkes yang mengatur mekanisme pembayarannya. Padahal mengacu pasal 24 UU SJSN, pembayaran di setiap wilayah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. “Permenkes itu harus dibenahi agar BPJS bisa bernegosiasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kedua,” tegasnya.
Masih dalam rangka menjaga agar manfaat yang diterima peserta tidak berkurang, Timboel mengusulkan agar peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya tergabung dalam JPK mandiri Jamsostek dikenakan iuran khusus. Sehingga tidak dihitung per orang, tapi untuk satu keluarga yang berangotakan lima orang. Menurutnya ketentuan yang ada saat ini mengurangi manfaat yang sebelumnya diterima peserta JPK mandiri Jamsostek.
Sebab, mantan peserta mandiri JPK Jamsostek harus membayar iuran untuk satu orang berdasarkan nominal tertentu. Yaitu ruang perawatan kelas I Rp59.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas III Rp25.500. “Kalau dulu peserta mandiri JPK Jamsostek hanya membayar iuran Rp96 ribu setiap bulan untuk maksimal 5 anggota keliuarga,” papar Timboel.
Jika sampai Februari 2014 pemerintah dan BPJS belum menyelesaikan persoalan tersebut, KAJS akan melakukan tindakan. Seperti melayangkan gugatan kepada pemerintah dan demonstrasi besar-besaran.
Sebelumnya anggota Komisi IX DPR fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, berpendapat Kemenkes terkesan belum mau melepas sepenuhnya pengelolaan JKN kepada BPJS Kesehatan. Misalnya, INA CBGs yang sampai saat ini masih dikelola oleh Kemenkes. Padahal, INA CBGs harusnya sebuah kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sehingga bermacam kepentingan yang ada dapat diakomodir. “Kalau ada pihak yang merasa tidak kebagian maka berpotensi tidak akan lancar,” ucapnya.
Selaras hal tersebut Poempida juga mengusulkan untuk merevisi peraturan pelaksana BPJS Kesehatan seperti Perpres. Sehingga BPJS Kesehatan punya wewenang penuh untuk menjalankan amanat UU SJSN dan BPJS.

Sepasang Suami Istri Yang Berdiri di Depan Papan Informasi


foto 1
Laki-laki itu, ditemani istri dan anaknya datang ke kantor Disnaker. Yang pertamakali mereka tuju adalah papan informasi. Tempat pengumuman lowongan kerja ditempel. Didalam pengumuman itu, kita bisa membaca, ada beberapa perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja. Seperti tukang las, sopir mobil box, hingga untuk menempati posisi personalia.
Seingat saya, sejak beberapa minggu yang lalu, pengumuman yang ada di papan informasi itu-itu saja. Tak ada perubahan. Sepertinya informasi tentang adanya perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sebagaimana yang tertulis di papan pengumuman hanyalah formalitas saja. Sementara kebutuhan akan tenaga kerja sudah terpenuhi dibawah tangan. Biasalah, jaman sekarang. Kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah? (Ini sih hanya ada dalam pikiran nakal saya. Tetapi tentang suami istri yang mencari kerja itu kejadian yang sesungguhnya.)
Laki-laki itu membaca setiap informasi dengan seribu harapan. Seperti halnya puluhan pencari kerja yang lain, upayanya sia-sia. Ia berharap, informasi itu benar dan nasib baik datang menghampiri. Ia bisa menjadi salah satu orang yang direkrut oleh perusahaan itu. Tetapi siapa yang peduli?
Istrinya membantu mencari.
Barangkali diantara lowongan yang tersedia, ada yang sesuai dengan keahlian sang suami.
Tak berapa lama kemudian, suami istri itu seperti sedang mendiskusikan sebuah informasi yang tersaji dipapan pengumuman itu. Nampaknya informasi yang tertulis di pojok kiri bawah menarik perhatiannya. Kini, buah hatinya yang saya taksir baru berumur satu tahun dan sedari tadi berada dalam gendongan mamanya berganti dalam pelukan sang ayah.
Menyaksikan keluarga ini begitu takzim membaca pengumuman lowongan pekerjaan, ada getar yang terasa dalam dada saya.
Barangkali sang suami baru saja di PHK. Mungkin karena habis masa kontraknya. Mungkin karena perusahaannya tutup. Mungkin saja karena kesalahan yang diperbuatnya.
Sementara kehidupan harus tetap berlanjut. Susu buat si kecil harus tersedia dan untuk itu penghasilan tak boleh terputus. Belum lagi untuk bayar kontrakan dan biaya makan. Bisa jadi, semalam tadi ia berdiskusi dengan istrinya tentang rencana-rencana. Termasuk upayanya hari ini mencari peruntungan: berburu pekerjaan.
Karena itu, pagi ini, ia mencari informasi ke Disnaker. Barangkali ada rejeki yang ia dapat disini.
Dan memiliki istri yang bersedia menemani suaminya disaat sulit seperti ini, sungguh sangatlah membahagiakan.
Istrinya, meski sambil menggendong si kecil, setia menemani suaminya mencari peruntungan. Karena ia sadar, dari sinilah masa depan keluarga kecilnya dipertaruhkan. Kegagalan sang suami mendapatkan pekerjaan, sama artinya hari-hari yang akan datang dilaluinya dengan kelabu. Dunia memang tak akan berakhir dengan itu. Tetapi jelas, kehidupan yang akan dilaluinya tak semudah dulu.
Dan meskipun tertatih. Pada akhirnya mereka akan bisa melaluinya.
Saya sangat dekat dengan kehidupan orang-orang seperti ini. Yang kehilangan pekerjaan. Yang tertatih menjalani kehidupan. Sementara keberadaan Negara yang ia harapkan turun tangan ketika rakyatnya berada dalam kesusahan justru menjadi seperti bidadari. Hanya indah dalam ilusi. Proses penyelesaian perselisihan tak semudah yang ia bayangkan.
Dalam situasi seperti ini, satu-satunya yang ia miliki adalah harapan.
Karena itulah hingga saat ini saya masih bertahan di serikat pekerja. Saya tak bisa jauh dengan kehidupan mereka. Meskipun banyak orang membenci keberadaan serikat, tetapi pada saat yang lain kehadirannya ditunggu. Dirindukan, bahkan.
Berapa banyak buruh yang memiliki kepastian kerja karena perjuangan serikat? Berapa banyak buruh yang mendapatkan upah layak setelah serikat bergerak? Berapa banyak buruh yang bisa diselamatkan dari pemutusan hubungan kerja karena serikat menuntut bela?
“Tetapi ada buruh yang di PHK karena ikut serikat pekerja?” Protes mereka.
Saya tak membantah itu.
Tetapi satu hal yang harus dimengerti, tujuan serikat bukan untuk membuat seorang buruh di PHK. Tujuan serikat adalah menciptakan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya. Perjuangan serikat adalah untuk kepastian kerja, kepastian pendapatan dan jaminan sosial. PHK pasti akan terjadi: dengan atau tanpa serikat pekerja.
Serikat yang benar, adalah serikat pekerja yang berjuang agar majikan tak segampang itu mem-PHK.
Ketika hari ini saya mengingat kembali keluarga kecil yang sedang mencari informasi lowongan kerja, saya menjadi semakin yakin akan pentingnya memiliki serikat yang kuat. Serikat yang mampu memberikan perlindungan, pembelaan, dan perjuangan terhadap anggotanya yang terancam PHK. Akan menjadi sia-sia, jika mereka yang sudah bekerja begitu gampang kehilangan pekerjaan, sementara untuk memasuki dunia kerja sulitnya bukan kepalang.
Dengan tulisan ini saya ingin mengingatkan, perjuangan serikat pekerja adalah perjuangan agar seorang buruh bisa tetap bekerja.

Sabtu, 25 Januari 2014

KAJS Kembali Tegaskan Tolak Sistem Tarif Minimal dalam BPJS Kesehatan


Said Iqbal, Presiden FSPMI - KSPI
Said Iqbal, Sekretaris Jenderal KAJS
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) kembali menegaskan sikapnya. Menuntut pemerintah segera menghapus sistim INA CBG`s dalam BPJS Kesehatan(sistim tarif minimal) ketika menjalankan program jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat. “Sistem INA CBG`s wajib diganti dengan sistim fee for servie,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal.
Menurut Iqbal, sistem INA CBG`s justru menjadi penghambat jalannya jaminan kesehatan nasional, sebagaimana yang diamanatkan UU BPJS dan UU SJSN.
Sebagaimana diketahui, kedua Undang-undang tersebut mengamanatkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dengan unlimit biaya dan seluruh jenis penyakit ditanggung. Tetapi fakta dilapangan berbeda. Akibat sistim INA CBG`s, membuat adanya pembatasan tarif rumah sakit atau klinik yang mengakibatkan provider tersebut tidak memberikan pelayanan yang optimal. Bahkan, ada diantara mereka yang menolak pasien. Kondisi  ini diperparah dengan pembatasan jumlah, jenis dan mutu obat yang diberikan kepada pasien.
Sebagai contoh, pasien penderita penyakit kronis yang harus minum obat seumur hidup (hipertensi, lupus, jantung koroner, diabetes, dsb), harus datang berulang-ulang ke rumah sakit karena jumlah obat yang diberikan dibatasi. Disamping itu, ada juga mantan peserta Askes dan JPK Jamsostek yang mendapatkan penurunan mutu obat dan pengurangan jumlah provider.
Akibatnya mereka merasa pelayanan BPJS Kesehatan jauh lebih buruk. Padahal mereka membayar iuran…
Karena itu, KAJS menuntut penggantian sistim INA CBG`s dengan sistim “fee for service” yang selama ini digunakan JPK Jamsostek dan Askes. “Faktanya, JPK Jamsostek tidak rugi dengan menggunakan fee for service. Bahkan tetap untung,” ujarnya.

KAJS: Rubah Sistem INA CBG’S Menjadi Sistem “Fee for Service”


Presiden FSPMI Said Iqbal saat memberikan sosialisasi terkait dengan BPJS Kesehatan di Tangerang. (Sabtu, 18 Januari 2014)
Presiden FSPMI Said Iqbal saat memberikan sosialisasi terkait dengan BPJS Kesehatan di Tangerang. (Sabtu, 18 Januari 2014)
Pagi ini, Jumat 24 Januari 2014 jam 09.30, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) akan melakukan siaran pers terkait dengan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan. Siaran Pers ini akan dilakukan di Hotel Megaproklamasi – Cikini (samping Tugu Proklmasi) Jakarta Pusat dengan agenda: “Gagalnya BPJS Kesehatan melayani jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dan hapuskan sistem  INA CBG”s yang menyebabkan   turunnya pelayanan kesehatan.”
Seperti yang telah disampaikan dalam pernyataan-pernyataan sebelumnya, KAJS berpendapat Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah gagal menjalankan amanat konstitusi dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam perundang-undangan telah dengan tegas disebutkan, bahwa Pemerintah wajib memberikan pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Tetapi faktanya, hingga hari ini masih banyak orang miskin yang ditolak berobat di rumah sakit, klinik atau Puskesmas.
Apalagi, gelandangan, anak jalanan serta orang-orang yang menyandang masalah sosial lainnya tidak termasuk dalam kelompok  Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bukan hanya itu, peserta yang membayar premi (mantan  peserta Askes dan JPK Jamsostek), masih banyak yang ditolak berobat. Jika pun bisa berobat, mereka mendapat pelayanan kesehatan  dan diberikan obat yang kualitasnya lebih rendah dari yang sebelumnya diterima.
Lebih parah lagi, dana PBI yang totalnya hampir mencapai Rp 20 Trilyun dari pemerintah (Kemenkeu) hingga saat ini pun belum  seluruhnya diserahkan ke BPJS Kesehatan. Akibatnya  pembayaran ke provider Rumah Sakit dan Klinik /Puskesmas terganggu. Lagi-lagi, rakyat menjadi korban.
“Pemerintah tidak serius menjalankan jaminan kesehatan,” tegas kita hendak mengatakan ini.
Oleh karena itu, KAJS yang selama ini dikenal sebagai motor penggerak disahkannya UU BPJS tidak ingin hanya meratap dan berkeluh kesah. KAJS tidak hanya melakukan kritik. Lebih dari itu, KAJS juga memberikan solusi.
Siaran pers kali ini diselenggarakan untuk menyampaikan gagasan dan tuntutan kepada Presiden RI agar segera membuktikan: tidak ada lagi rakyat  Indonesia yang ketika sakit ditolak saat berobat.
Terdapat 4 (empat) tuntutan yang disampaikan KAJS. Pertama, meminta agar jumlah rakyat yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditingkatkan menjadi 100,8 Juta orang. Jika angka sebesar ini dipenuhi, kita bisa memastikan seluruh orang miskin akan mendapatkan jaminan kesehatan. Apalagi, kita tahu, pada tahun 2012 yang lalu BPS melansir data jumlah rumah tangga miskin adalah sebesar 25.2 juta.
Tuntutan kedua adalah, meminta agar mantan peserta Askes dan JPK Jamsostek secara otomatis mendapatkan kartu BPJS Kesehatan tanpa harus mendaftar lagi ke provider Rumah Sakit dan Kilinik yang selama ini mereka gunakan. Mereka harus tetap dilayani (providernya tidak berubah). Disamping itu,  mutu, jenis dan jumlah obat yang selama ini didapat tidak boleh dikurangi.
Ketiga, KAJS menuntut agar pasien penyakit kronis yang harus mendapatkan obat seumur hidup, khususnya manula yang menderita sakit seperti diabetes, hipertensi, jantung koroner, kanker dan lupus, harus mendapatkan obat selama satu bulan secara langsung seperti yang terjadi selama ini. Mereka cukup sekali datang ke Rumah Sakit, dimana surat rujukan berlaku 3 (tiga) bulan. Sehingga pemberian obatnya tidak dicicil atau dijatah untuk setiap minggu, yang mana pasien setiap bulan harus mengantri di apotik sebanyak 5 (lima) kali. Sebab jika pelaksanaanya seperti ini, akan membayakan nyawa pasien .
Sedangkan tututan yang keempat adalah, agar BPJS Kesehatan segera mengganti sistem INA CBG`s yang membuat semua pelayanan kesehatan untuk peserta menjadi lebih buruk daripada pelayanan Askes PNS/TNI/Polri, JPK Jamsostek, KJS, dsb. BPJS Kesehatan harus merubah sistem INA CBG`S menjadi sistem “Fee for Service” dengan pengawasan ketat  oleh BPJS Kesehatan .
Seperti biasa, KAJS akan melakukan aksi  yang melibatkan 50.000 (lima puluh ribu) buruh di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 12 Februari 2014  mendesak Presiden RI agar memenuhi empat tututan tersebut. Tidak hanya aksi, KAJS juga tengah mempersiapkan gugatan hukum  ke PN Jakarta karena dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat Indonesia yang seharusnya sudah mulai dijalankan pada tanggal 1 Januari 2014.
Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal menegaskan, pihaknya tetap konsisten untuk memperjuangkan agar Jaminan Kesehatan Nasional ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Menurutnya, jika seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan, maka kita akan setapak lebih maju. Sebab rakyat tahu, ketika mereka sakit, bisa berobat secara gratis di rumah sakit.

Belajar Setia Kawan dari Buruh GSI


Anggota Tim Media FSPMI, Kahar S. Cahyono, saat berkunjung ke tenda juang PUK SPL FSPMI PT. Good Service Indonesia.
Anggota Tim Media FSPMI, Kahar S. Cahyono, saat berkunjung ke tenda juang PUK SPL FSPMI PT. Good Service Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Cikupa Mas, Tangerang. (Rabu, 22 Januari 2014)
Untuk kawan-kawan Good Service Indonesia.
Saya tahu, sebagai buruh, saat-saat seperti ini adalah saat-saat sulit dalam kehidupan kalian. Kalian harus tetap berjuang meski tak lagi mendapatkan gaji. Harus tetap datang ke pabrik yang sudah tutup itu, meski harus berhutang untuk sekedar biaya transportasi. Semua itu kalian lakukan karena sebuah keyakinan, bahwa perjuangan harus tetap dilanjutkan.
Berhenti disini, berarti kehilangan eksistensi.
Ketika saya berkunjung ke tenda juang kalian, di pagi yang gerimis itu, banyak kisah yang kalian ceritakan kepada saya. Bermula ketika pada bulan Desember, diakhir tahun 2013, management mengumumkan penutupan perusahaan. Informasi itu sangat mendadak. Mengejutkan. Dan karena hak kalian sebagai buruh belum diberikan hingga sekarang, sejak saat itu kalian menduduki perusahaan. Sebuah tenda perjuangan kalian dirikan disamping gerbang perusahaan: antara got dan tembok pabrik.
Disinilah kalian menguatkan simpul kebersamaan. Dua puluh empat jam secara bergantian.
“Di Undang-undang kan sudah diatur jika buruh yang di PHK harus mendapatkan pesangon. Seharusnya perusahaan sudah sejak dulu menyisihkan keuntungannya untuk cadangan dana pesangon. Bukan seenaknya saja main menutup pabrik dan begitu gampangnya bilang rugi tanpa bersedia membayar pesangon karyawan,” ujar seorang pria berusia 56 tahun yang siang itu ikut ngobrol bersama saya di tenda juang GSI. “Biar tua gini, sedikit banyak saya tahu tentang undang-undang,” ucapnya kemudian.
Saya senang mendengar penuturan pak tua ini. Meski tak sempat menanyakan nama, tetapi saya melihat ada semangat menyala didalam binar matanya.
Buruh Good Service Indonesia (GSI) bergabung dengan Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) sekitar bulan April 2013. Sebelum bergabung dengan FSPMI, sebenarnya di GSI sudah berdiri serikat pekerja yang lain. Akan tetapi sejak dua tahun yang lalu, serikat pekerja yang pertama ditinggalkan anggota. Pasalnya serikat pekerja ini dianggap gagal memperjuangkan hak-hak buruh.
“Saat itu perusahaan melakukan pemutihan. Buruh ditawari satu kali ketentuan dan dipekerjakan kembali sebagai buruh outsourcing. Sejak saat itulah hak-hak kami mulai dikurangi,” kenang mereka.
Pak tua tadi, salah satu orang yang menerima pemutihan. Pertimbangannya, seperti yang ia ceritakan kepada saya, saat itu usianya sudah 54 tahun.
Ketika ada yayasan dan sebagian besar karyawannya adalah outsourcing, perusahaan outsourcing itu memiliki peran yang besar. Sejak saat itulah, perusahaan yang sebelumnya tidak pernah membayar upah buruh lebih rendah dari UMK, kini mulai berani membayar upah buruh dibawah ketentuan yang ditetapkan Undang-undang. Banyak hak-hak lain yang tak diberikan. Pemecatan menjadi sangat mudah dilakukan. Maklum, mereka hanya berstatus sebagai buruh outsourcing.
Merasa kondisi kerja mereka dari tahun ke tahun semakin memburuk, muncullah gagasan untuk kembali menghidupkan serikat pekerja. Ide untuk menghidupkan kembali serikat pekerja yang pernah ada bukannya tanpa kendala. Banyak buruh GSI sudah trauma dengan serikat pekerja. Apalagi jika harus bergabung kembali dengan serikat yang lama.
Setelah melalui serangkaian diskusi, akhirnya disepakati bergabung dengan FSPMI. Proses bergabungnya relatif lama. Berminggu-minggu, bahkan. Tak mudah mengembalikan kepercayaan kepada buruh-buruh yang sudah terlanjur kecewa untuk kembali berserikat. Apalagi mayoritas dari mereka berstatus sebagai karyawan outsourcing.
Kekhawatiran di PHK jauh lebih besar ketimbang harapan akan lahirnya sebuah perubahan.
Benar saja. Setelah bergabung dengan FSPMI dan memberitahukan ke perusahaan, beberapa orang di PHK. Pembelaan segera dilakukan. Meskipun pengusaha bersikeras itu bukan karyawan mereka, tetapi ada penyimpangan dalam penggunaan tenaga kerja dari perusahaan jasa tenaga kerja.
Belum selesai pembelaan terhadap buruh yang di PHK, kabar mengejutkan itu datang, di akhir tahun 2013. Pengusaha menyatakan perusahaan tutup, karena sudah dijual ke orang lain. Mereka hanya bersedia membayar pesangon untuk karyawan tetap, itu pun dibawah ketentuan. Sedangkan untuk buruh kontrak dan outsourcing, hanya diberikan konpensasi ala kadarnya.
Tentu saja, buruh tak terima. Dalam situasi seperti ini, mereka bersatu padu. Bahkan buruh yang sebelumnya menolak diajak bergabung dengan serikat pun kini bersedia ikut serta. Barangkali mereka sadar, bahwa hak harus didapatkan. Tak mungkin perjuangan untuk mendapatkan hak yang tak diberikan itu hanyak dilakukan sendirian.
Dari 70-an karyawan, yang menyadang gelar sebagai karyawan tetap dan memiliki hubungan kerja secara langsung dengan GSI hanya 6 orang.
Beberapa hari yang lalu, sebenarnya sudah ada perundingan antara serikat dengan pihak management. Pengusaha sebenarnya bersedia membayar pesangon yang 6 orang. Akan tetapi, 6 orang ini menolak. “Kami meminta seluruh hak karyawan dibereskan. Bukan hanya yang 6 orang, tetapi untuk seluruh karyawan,” kata ketua PUK.
Saya bergetar mendengarnya: 6 orang untuk 60-an orang. Mereka tak egois. Mereka mengajarkan kepada kita arti setia kawan.
Hingga sekarang, buruh GSI masih tetap melawan

Apapun Kelas Perawatannya, Pelayanan BPJS Tetap Sama


BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Ketika rawat inap, sebagian orang mungkin mengira perbedaan ruang perawatan seperti kelas I, II dan III mempengaruhi kualitas pelayanan dan manfaat yang bakal diterima masyarakat. Namun, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, memastikan perkiraan itu tidak berlaku dalam BPJS Kesehatan karena pelayanan kesehatan atau medis yang diberikan kepada peserta tidak melihat kelas perawatannya.
Misalnya, peserta menderita usus buntu. Ketika dilakukan operasi dan perlu dijahit maka tidak mungkin peserta yang mengambil kelas I, II dan III dibedakan kualitas jahitannya. “Pasien yang dirawat di kelas apapun itu sama. Tidak ada perbedaan,” tegasnya dalam jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, pekan lalu.
Begitu pula dengan biaya tambahan yang dikenakan kepada peserta ketika mendapat pelayanan. Fajri mengklaim tak ada biaya tambahan dimaksud kecuali peserta bersangkutan meminta sendiri tambahan pelayanan. Misalnya, setelah dioperasi, pasien meminta obat yang tidak ada hubungannya dengan penyakit yang didera seperti vitamin. Jika atas kemauan sendiri, peserta harus membayar biaya tambahan.
Fajri menambahkan tidak ada plafon atau batas biaya tertinggi dalam BPJS Kesehatan. Sebab, mekanisme pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan melalui Ina-Cbgs. Tentu saja tarif yang tercantum dalam paket INA-CBGs untuk kelas I dan II lebih tinggi dibanding kelas III. Walau begitu Fajri mengakui tarif INA-CBGs akan terus disempurnakan oleh tim di bawah Kementerian Kesehatan. Kuncinya adalah pemahaman yang baik dari tenaga medis dan penyedia pelayanan kesehatan (rumah sakit) atas mekanisme pembiayaan. Mekanisme INA-CBGs berbeda dengan pola pembiayaan yang selama ini digunakan di rumah sakit.
Fajri memperkirakan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan akan didominasi oleh golongan masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya buruh lepas. Buruh lepas bisa mendaftarkan diri dan istrinya yang sedang hamil pada ruang perawatan kelas III yang iurannya setiap bulan Rp25.500 per orang. “Dia mau menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menyisihkan uang yang biasa untuk beli rokok,” tandasnya.
Antusiasme masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan itu membuat kantor-kantor BPJS Kesehatan di berbagai tempat dibanjiri pengunjung. Dua pekan setelah BPJS Kesehatan diluncurkan 1 Januari 2014, total peserta mencapai 116 juta orang. Dari jumlah itu 162 ribu orang peserta baru. “Rata-rata 25 ribu orang per hari yang daftar,” tukas Fajri.
Untuk memudahkan masyarakat, Sejak Senin (13/1) lalu, BPJS Kesehatan secara resmi meluncurkan pendaftaran via website dengan alamat www.bpjs-kesehatan.go.id. Sampai saat ini peserta yang mendaftar lewat website mencapai 20 ribu orang. Walau pendaftaran lewat laman dapat dilakukan dimana saja selama tersedia jaringan internet tapi untuk mengambil kartu peserta harus menyambangi kantor BPJS Kesehatan.
Pendaftaran lewat website belum dapat dilakukan bagi perusahaan yang hendak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, pihak perusahaan harus datang membawa data para pekerja ke kantor BPJS Kesehatan. Sebab, mekanisme pembayaran iuran untuk pekerja mengunakan persentase sehingga BPJS Kesehatan harus mengetahui berapa besaran upah per bulan setiap pekerja yang didaftarkan.
Mengevaluasi dua pekan berjalannya BPJS Kesehatan, koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan persoalan yang terjadi masih didominasi oleh ketidaksiapan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Seperti keterlambatan pemerintah membuat regulasi operasional, berkontribusi memunculkan masalah di lapangan.
Misalnya, sampai sekarang masih banyak pengusaha yang tidak mengetahui berapa iuran yang harus dibayar dan manfaat serta fasilitas seperti apa yang bakal diperoleh pekerja. Bahkan, Timboel menemukan ada pekerja di KBN Cakung yang memegang kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek namun harus menanggung selisih biaya yang tidak dicakup BPJS Kesehatan. Akibatnya, pekerja itu dirugikan. “BPJS Kesehatan hanya meng-cover biaya sebatas Rp250 ribu sementara biaya RS yang harus dikeluarkan Rp. 1,6 juta,” tutur pria yang sekaligus menjabat sebagai Presidium KAJS itu.
Timboel melihat peralihan peserta JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan belum dilakukan dengan baik. Peserta JPK Jamsostek yang otomatis beralih ke BPJS Kesehatan harus mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Seharusnya, data peserta JPK yang dimiliki PT Jamsostek yang sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan BPJS Kesehatan sebagai basis data membuat kartu kepesertaan. Begitu pula purnawirawan Polri dan TNI, mestinya sudah mendapat kartu peserta BPJS Kesehatan tanpa mendaftar baru.
Dalam pantauan Timboel, lokasi pendaftaran hanya difokuskan pada kantor-kantor BPJS Kesehatan sehingga terjadi penumpukan. Ia menyarankan agar pendaftaran sekaligus pemberian kartu kepesertaan dilakukan lewat Puskesmas atau RS sehingga memudahkan rakyat. “Aksesnya jadi lebih mudah dan tidak terjadi penumpukan,” usulnya.
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, meragukan keseriusan pemerintah menggelar program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JSKN) yang digelar BPJS Kesehatan. Ia merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. Misalnya, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp19.225 untuk 86,4 juta orang golongan miskin dan tidak mampu. Menurutnya besaran itu tidak akan memberikan insentif yang cukup bagi tenaga medis. Baginya, perhitungan besaran itu secara aktuaria tidak jelas.
“Besaran iuran itu tidak akan memberikan insentif yang cukup bagi kesejahteraan para dokter dan tenaga medis lainnya, sehingga dapat berdampak pada rendahnya mutu pelayanan,” ucap Poempida.

Ratusan Buruh Migran di Hongkong Gelar Aksi Solidaritas untuk Erwiana


Aksi Solidaritas Buruh Migran Hongkong
Aksi Solidaritas Buruh Migran Hongkong
Ratusan buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) memadati kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Minggu (12/1/2014).
Ratusan TKI yang tergabung dalam Jaringan BMI Hong Kong itu, Minggu sore sekitar pukul 16.00 waktu setempat, menggelar aksi solidaritas untuk Erwiana Sulistyaningsih, TKI asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang dianiaya majikannya hingga nyaris lumpuh.
Jaringan BMI Hong Kong, merupakan organisasi yang memayungi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI); Persatuan Buruh Migran Indonesian Tolak Overcharging di Hong Kong (PILAR); Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI); Liga Pekerja Migran Indonesia (LiPMI); dan, Indonesian Migrant Workers Union (IMWU).
“Selain untuk menyatakan solidaritas, juga menuntut agar Konjen RI di Hong Kong tidak berdiam diri warganya dianiaya. Pemerintah juga harus bertanggungjawab terkait kasus ini,” kata Juru Bicara Jaringan BMI-HK, Wiwin warsiating, kepada Tribun via telepon, Minggu (12/1/2014).
Wiwin menuturkan, Erwiana merupakan gadis belia asal Ngawi yang bekerja sebagai pekerja informal di Hong Kong. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga majikannya yang bernama Law Wan Tung, yang berdomisili di Beverly Garden Kowloon HK.
Pemilik nomor paspor 321825 itu, kata dia, diberangkatkan oleh PT Graha Ayu Karsa Tangerang pada tanggal 13 mei 2013, atau delapan bulan lalu.
“Selama delapan bulan itu lah Erwiana mendapat siksaan dari majikannya hingga nyaris lumpuh saat diusir pulang ke Indonesia,” tuturnya.
Erwiana, sambung Wiwin, diusir pulang oleh majikannya pada Jumat (10/1/2014) malam waktu setempat.
Ia mengatakan, Konjen RI di Hong Kong Kholief Akbar sempat menemui ratusan BMI yang berorasi di depan kantornya.
“Saat menemui kami, ia berjanji BNP2TKI akan mengusahakan pencairan asuransi Erwiana. PJTKI yang memberangkatkan Erwiana juga akan membiayai pengobatan selama di rumah sakit,” tuturnya.
“Selain itu, Konjen RI dan PJTKI yang memberangkatkan Erwiana juga berjanji akan membiayai keperluan Erwiana kalau harus didatangkan kembali ke Hong Kong untuk proses menuntut keadilan,” tandasnya.

Bulan Depan FSPMI Rayakan HUT Ke-15


Ultah FSPMIFebruari, 15 tahun silam, barangkali menjadi momen yang tak terlupakan bagi para pendiri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ketika itu, panggung serikat buruh Indonesia mencatat sejarah baru. Sejarah itu adalah terkait dengan diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin (SP LEM) SPSI Reformasi, tepatnya pada tanggal 4 s.d 7 Pebruari 1999 di Garut- Jawa Barat. Adapun semangatnya adalah untuk mengkonsolidasi gerakan buruh reformis. Memurnikan kembali gerakan buruh di Indonesia sesuai cita-cita dan ciri universal gerakan buruh yang demokratis, independen, bebas dan representatif.
Kelak, peristiwa ini menjadi tonggak sejarah terbentuknya organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI)  yang kemudian ditetapkan sebagai Kongres Pertama.
Tanggal 6 Februari 1999, kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya FSPMI.
Perkembangan selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus s.d 1 September 2001 diselenggarakan Kongres II SPMI di Lembang – Bandung. Kali ini, Kongres diselenggarakan untuk mengkonsolidasikan organisasi guna mencapai tujuan organisasi serta merespon secara kreatif tantangan dan hambatan multi dimensi yang dihadapi kini dan di masa depan yang antara lain menetapkan suatu kebijakan dan trategi  organisasi, yaitu memperkuat peran dan fungsi sekretaris jendral dan serikat pekerja anggota.
Untuk ituah, dalam Kongres Kedua ini,  SPMI yang bersifat Unitaris berubah menjadi federatif sebagai gabungan dari 5 (lima) Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE); Serikat Pekerja Logam (SPL); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK); Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal (SPDG); serta Serikat Pekerja Dirgantara (SPD) dengan otoritas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Sekarang, FSPMI memiliki 6 (enam) Serikat Pekerja Anggota: Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE FSPMI); Serikat Pekerja Logam (SPL FSPMI); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI); Serikat Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM FSPMI); Serikat Pekerja Dirgantara (SPD FSPMI) dan Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI FSPMI).
* * *
Tanggal 15 Januari 2014 yang lalu, DPP FSPMI mengirimkan surat instruksi organisasi kepada seluruh perangkat organisasi se-Indonesia. Instruksi ini terkaitan dengan HUT FSPMI, pembukaan Rapat Pimpinan FSPMI 2014 dan aksi FSPMI yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2014.
Dalam surat instruksi nomor 01514/Org/DPP FSPMI/I/2014 itu ditegaskan, HUT FSPMI 2014 akan diperingati dengan aksi demonstrasi yang diikuti oleh anggota FSPMI untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Aksi ini akan kita lakukan pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014,” ujar Presiden FSPMI Said Iqbal saat memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan BPJS di Tangerang, Banten.
Sehubungan dengan hal itu, DPP FSPMI telah mentargetkan jumlah peserta aksi sebagai berikut: Jakarta = 2.000 orang, Bogor = 3.500 orang, Depok = 1.000, Tangerang = 4.000 orang, Bekasi = 25.000 orang, Serang/Cilegon = 500 orang, Karawang = 3.500 orang, Purwakarta = 1.000 orang, dan Bandung Raya = 500 orang.
Direncanakan, peserta aksi akan berkumpul di bundaran Hotel Indonesia  pada pukul 09.30 Wib, kemudian bergerak/rally menuju istana Presiden. Dari Istana Negara RI, tepatnya pukul 13.00 Wib, seluruh anggota FSPMI peserta aksi bergerak menuju Istora Senayan. Disini, kegiatan selanjutnya adalah perayaan HUT FSPMI ke-15, pembukaan Rapim FSPMI Tahun 2014 dan pagelaran pentas seni buruh.
Said Iqbal menegaskan, ada dua isu utama yang diangkat dalam demonstrasi 12 Februari nanti adalah. Pertama, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat. Tidak ada lagi rakyat termasuk buruh ditolak berobat di Rumah Sakit. Sedangkan isu yang kedua adalah,  naikan upah minimun 2015 sebesar 30% dan rubah komponen KHL menjadi 84 item.
Disaat belum semua serikat pekerja selesai merundingkan upah 2014, tutuntan agar upah tahun depan naik 30% tentu menarik. FSPMI percaya, bahwa upah adalah hak asasi. Karena itulah, ia harus diperjuangkan sepenuh hati. Tidak boleh lagi, perjuangan upah hanya menjadi perjuangan diakhir tahun. Perjuangan upah adalah perjuangan sepanjang tahun.
* * *
Terkait dengan aksi ini, PUK SPA FSPMI diwajibkan untuk berunding dengan Pihak Manajemen bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2014 pekerja akan mengikuti aksi demonstrasi ke Istana Negara dan rangkaian
perayaan HUT FSPMI 2014. Karena itu, anggota FSPMI tidak bekerja dan hari kerjanya diganti pada hari lainnya.
Dalam mengikuti aksi ini, seluruh anggota dan perangkat FSPMI yang mengikuti rally wajib memakai jaket atau kaos/kemeja yang disablon logo FSPMI, membawa bendera FSPMI dan atribut
FSPMI lainnya.
“Tiap PUK SPA FSPMI diharuskan membawa minimal 20 bendera FSPMI ukuran besar dan puluhan bendera ukuran standar,” begitu diinstruksikan oleh DPP FSPMI.
Sedangkan acara syukuran HUT FSPMI Ke-15 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa barat, dan Banten akan diselenggarakan pada tanggal 6 Februari 2014 bertempat di Kantor FSPMI Kabupaten/Kota
Bekasi. Disini, selain menggelar syukuran, juga akan dilakukan peresmian kantor FSPMI Bekasi.
Sementara untuk daerah lain (diluar DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten), juga diinstruksikan untuk melakukan aksi serentak pada tanggal 12 Februari 2014 di masing-masing daerah. Aksi ini dibawah koordinasi DPW FSPMI dan KC FSPMI setempat, dengan mengangkat isu/tema yang sama.
Tak hanya itu, mulai tanggal 6 s/d 19 Pebruari 2014, setiap PUK SPA FSPMI di seluruh Indonesia
juga diwajibkan untuk memasang bendera dan spanduk ucapan “Selamat HUT FSPMI Ke-15” di pabriknya masing-masing. Sementara untuk, pada tanggal yang sama, KC/PC SPA FSPMI dan DPW FSPMI di seluruh Indonesia diharuskan memasang bendera FSPMI dan spanduk “Selamat HUT FSPMI Ke-15” di tempat-tempat strategis.
FSPMI memang masih muda. Baru 15 Tahun usianya. Tetapi diusia yang belia ini, FSPMI bertekad menjadi organisasi yang kuat dan disegani di Indonesia.
Dirgahayu FSPMI-ku….

Banjir


peduli banjirHujan dan banjir, kini seperti menjadi dua sejoli. Seperti yang terjadi saat ini. Ketika curah hujan tinggi, banjir pun tak bisa dihindari.
Seperti tahun lalu, kali ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali turun tangan, memberikan bantuan. Posko peduli banjir didirikan. Organisasi ini juga menurunkan relawan dan Garda Metalnya untuk membantu para korban.
Tentu saja, apa yang sudah kita lakukan tidak serta merta bisa menghentikan banjir. Pun tidak semua korban bisa kita bantu. Tetapi saat ini, dalam kondisi ini, yang dibutuhkan adalah sebuah gerakan cepat – tanggap. Mereka membutuhkan bantuan: segera.
Kapasitas kita untuk membantu juga sangat terbatas. Tetapi setidaknya, dengan turun tangan membantu korban, kita sedang belajar membangun solidaritas sosial. Buruh tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri. Tetapi juga memberikan sesuatu untuk rakyat di negeri ini. Inilah yang seringkali kita sebut, dari pabrik ke publik.
Tentu kita senang bisa memberikan bantuan. Kita senang, bukan karena ingin dipuji.  Kesenangan kita, karena bisa mewujudkan kata ‘solidaritas’ tidak hanya tertulis di jaket dan baju FSPMI. Dan bukankah watak asli gerakan buruh itu adalah membantu?
Lepas dari semua itu, Lagi-lagi, kita juga hendak menyoroti pemerintah yang selalu saja gagal mengantisipasi banjir tahunan dikala musim hujan tiba. Ini memang tugas mereka. Terutama terkait pembangunan infrastruktur: penangkal banjir.
Pada titik inilah kita diingatkan kembali akan pentingnya gerakan anti korupsi. Masih banyak yang harus dibangun dan dibenahi, janganlah ketika menjadi pejabat Anda hanya memperkaya diri sendiri.
Kita juga hendak mengingatkan, tak ada gunanya investasi datang jika setiap tahun kita terendam banjir. Investasi harus mensejahterakan. Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan besar itu harus juga dituntut untuk mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk proyek jangka panjang yang berorientasi pada kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
FSPMI, ikut berduka pada musibah banjir yang sedang terjadi.

Suprapto terpilih kembali menjadi Pangkorda Garda Metal Batam


Dalam aksi menuntut UMK
Dalam aksi menuntut UMK
Setelah melalui pembahasan panjang dan penuh dengan perdebatan, akhirnya Suprapto terpilih kembali menjadi Panglima Koordinator Daerah (Pangkorda) Garda Metal Batam periode 2014-2018.
Kepastian ini diperoleh, setelah dalam Musyawarah Daerah (Musda) I Garda Metal Batam, Minggu (12/1), Suprapto berhasil mengungguli kandidat lainnya, masing-masing Ramon Yapet, Salimun Yupit, hendrik Saputan, Rahmat Dali Munte dan Endah Andarwati.
“Suprapto terpilih setelah melalui beberapa tahapan yang diawali dengan diterimanya pertanggungjawaban,” ungkap Ketua Panitia Musda I Garda Metal Batam, Eksan Hartanto.
Sebagaimana aturan main organisasi, lanjut Eksan, enam kandidat tersebut merupakan kandidat pilihan Anggota Garda Metal dengan sistem blok (5 suara diwakilkan 1 suara) yang kemudian dimintakan persetujuan Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal, Baris Silitonga, dan selanjutnya nama yang disetujui dilakukan pemilihan.
Ketua terpilih, Suprapto menyambut baik kepercayaan yang diberikan teman-temannya. Selaku Parkorda ia siap mengawal perjuangan pergerakan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, terutama pengamanan kedalam saat kegiatan berlangsung.
“Ini kesempatan kedua, mudah-mudahan saya bisa membawa organisasi ini lebih baik lagi kedepan,” ungkap Suprapto.
Di tempat yang sama, Ketua SPMI Kota Batam, Yoni Mulyo Widodo sangat berharap pelaksanaan Musda ini mampu melahirkan pemimpin yang dapat mengembang amanah dari anggotanya, punya sikap yang jelas dan garis perjuangan sesuai aturan organisasi.
“Garda Metal itu salah satu pilar SPMI, karena kita berharap dapat mengawal perjuangan kedepan,” katanya.
Baris Silonga, Pangkornas Garda Metal yang turun langsung di acara Musda tersebut mengatakan, bahwa siapapun yang terpilih, itu adalah pemegang amanah dari seluruh anggota.
Apalagi menurutnya, kandidat yang maju bertarung memperebutkan Pangkorda adalah mereka yang sudah memenuhi kriteria, yakni aktif, sudah mengikuti pelatihan dasar, posisi sudah Sanggah dan bisa bekerjasama dengan Serikat Pekerja (SP) lain, serta tanggap terhadap persoalan.
Saat ini menutunya, Anggota Garda Metal sudah berjumlah 8.764 orang yang tersebar di 5 Provinsi, salah satunya Kepri

Rabu, 15 Januari 2014

Dewan Pengupahan Jakarta Sambangi Belasan Perusahaan Anggota Apindo


Forum Buruh DKI Gelar siran Press ( Foto : Maxie )
Forum Buruh DKI Gelar siran Press ( Foto : Maxie )
Pasca Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2014 ditetapkan, 50 perusahaan di Jakarta langsung mengajukan penangguhan pelaksanaan. Sekretaris Dewan Pengupahan Jakarta, Hadi Broto mengatakan pihaknya telah merekomendasikan 34 dari 50 perusahaan itu ditolak permohonannya karena tidak memenuhi persyaratan. Sementara, 16 perusahaan yang lengkap berkas-berkasnya, masih dalam proses pengecekan.
Menurut Hadi, Dewan Pengupahan sepakat mengecek secara langsung kondisi 16 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut pada pekan ini. Pengecekan langsung ke perusahaan sangat diperlukan untuk kroscek data sehingga dapat diketahui apakah berkas yang diajukan perusahaan kepada Disnakertrans sesuai atau tidak dengan kondisi sesungguhnya di lapangan.
Dia katakan, belasan perusahaan yang berlokasi di KBN Cakung-Cilincing, Jakarta Utara itu memang langganan mengajukan penangguhan UMP. Perusahaan yang mayoritas berasal dari Korea Selatan tersebut bergerak di bidang padat karya seperti garmen dan tekstil.
“Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kunjungan ke belasan perusahaan itu. Walau syarat-syarat formal penangguhan sudah lengkap tapi kami harus kroscek,” kata Hadi yang juga menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans, kepada hukumonline di kantor Disnakertrans Jakarta pekan lalu.
Hadi mengimbau agar perusahaan padat karya tidak merekrut terlalu banyak pekerja. Sebab, kecenderungan perusahaan padat karya seperti garmen dan tekstil baru banyak beroperasi ketika mendapat pesanan. Oleh karenanya, dengan jumlah pekerja yang cukup, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya membayar sesuai UMP untuk pekerjanya yang lajang dan berpengalaman kerja kurang dari satu tahun. Hadi mengaku imbauan itu sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar dan asosiasi pengusaha Korsel di Jakarta.
Bagi perusahaan yang nantinya diberikan izin untuk menangguhkan pelaksanaan UMP 2014, kata Hadi, upah yang diberikan kepada pekerja lajang dan berpengalaman kurang dari setahun mengacu KHL 2014 yaitu Rp299.860. Sedangkan bagi pekerja dengan pengalaman lebih dari setahun, disesuaikan sesuai masa kerjanya atau di atas KHL.
Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Jakarta unsur serikat pekerja, Dedi Hartono menjelaskan alasan kenapa 34 perusahaan ditolak permohonan penangguhannya adalah karena mereka tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan itu salah satunya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penanguhan Pelaksanaan UMP. Peraturan itu berlaku untuk semua perusahaan di Indonesia. Baik yang tergabung dalam asosiasi pengusaha atau tidak, dimiliki oleh warga negara Indonesia atau asing.
“Ada 16 perusahaan sedang kami (Dewan Pengupahan Jakarta,-red) verifikasi datanya dan akan dilakukan peninjauan langsung ke perusahaan-perusahaan terkait,” urai Dedi.
Bagi Dedi, keaktifan Dewan Pengupahan untuk terjun langsung ke perusahaan merupakan langkah positif. Sebab lewat cara itu Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dapat mengetahui secara jelas kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Sekaligus mengecek kebenaran antara data pengajuan penangguhan yang disodorkan dengan fakta di lapangan.
Sedangkan anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur Apindo, Asrial, mengatakan secara umum 16 perusahaan yang akan disambangi itu sudah memenuhi persyaratan administratif. Seperti dokumen kesepakatan dengan Serikat Pekerja, audit keuangan dan rencana produksi ke depan. Namun, untuk memastikan validitas berbagai dokumen itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merasa perlu berkunjung secara langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Ia mengatakan sebagian besar perusahaan yang akan didatangi Dewan Pengupahan itu adalah anggota aktif Apindo.
Dari berbagai persyaratan yang disiapkan pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP, menurut Asrial, yang tergolong rumit adalah berkas hasil kesepakatan dengan Serikat Pekerja. Sebab, kerap terjadi permasalahan dalam mewujudkan kesepakatan itu. Misalnya, ada pengusaha yang memaksa, menyogok pekerja atau serikat pekerja di perusahaan untuk menyepakati penangguhan. Alhasil, ketika penangguhan itu dikabulkan Pemda, ada pihak yang komplain dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Oleh karenanya guna mencegah terjadinya berbagai persoalan itu, Asrial menyebut penting bagi Dewan Pengupahan menyambangi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP. Dengan kunjungan itu maka dapat diketahui apakah pekerja atau serikat pekerja yang ada di perusahaan sepakat atau tidak dengan penangguhan yang diajukan pengusaha. “Biar ke depan tidak ada komplain,” pungkasnya.

Serikat Pekerja Buka Posko Pengaduan BPJS


KAJS is Back. Suasana Rakor Gabungan KAJS pada tanggal 16 - 17 Juli 2013 di Cisarua, Bogor. Foto: Fb Maxie
KAJS is Back. Suasana Rakor Gabungan KAJS pada tanggal 16 – 17 Juli 2013 di Cisarua, Bogor. Foto: Fb Maxie
Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membuka posko pengaduan BPJS. Menurut Sekjen KAJS, Said Iqbal, saat ini posko fokus menerima pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Ia yakin banyak warga yang belum mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 itu.
Sampai saat ini posko pengaduan sudah terbentuk di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Posko itu terletak di kantor serikat pekerja di berbagai daerah yang tergabung dengan KAJS. Seperti sekretariat KSPI, FSPMI, SPSI, OPSI, FSBI dan FSP TSK. Untuk memudahkan masyarakat, posko membuka call center di nomor 021-87796916 dan fax 021-8413954.
Pekerja membuka posko lantaran menilai pemerintah setengah hati menyelenggarakan BPJS. Misalnya, terkait fasilitas kesehatan, penganggaran, regulasi dan transformasi PT Askes dan Jamsostek menjadi BPJS. Masalah ini diyakini akan berpengaruh pada pelayanan. Iqbal mencatat 10,3 juta warga miskin dan tidak mampu bakal ditolak Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit (RS
UU SJSN dan BPJS menegaskan peserta BPJS wajib membayar iuran. PBI seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Namun, pemerintah hanya mau menanggung 86,4 juta orang peserta PBI. Data Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) menunjukan jumlah orang miskin dan tidak mampu ada 96,7 juta orang. “Pemerintah setengah hati jalankan BPJS Kesehatan karena 10,3 juta orang terancam tidak mendapat pelayanan kesehatan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (03/1).
Ketidakseriusan itu juga tampak dari belum terbit atau dipublikasikannya seluruh peraturan pelaksana BPJS seperti revisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan. Akibatnya, pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta penerima upah menjadi tidak jelas. Iqbal mengingatkan, regulasi itu perlu mengatur perusahaan yang mampu membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari yang ditetapkan. Misalnya, besaran iuran untuk penerima upah sebesar 4,5 persen dari upah sebulan, tapi perusahaan yang bersangkutan selaku pemberi kerja mau membayar iuran lebih dari itu. Oleh karenanya, butuh regulasi yang mengatur agar perusahaan tersebut tidak menurunkan besaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Atau bagi perusahaan yang mau menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar 4,5 persen maka pekerja tidak perlu mengiur.
Pada kesempatan yang sama presidium KAJS sekaligus koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mencatat pemerintah luput memperhatikan berbagai hal dalam menyiapkan peluncuran BPJS. Misalnya, bagaimana dengan nasib anak jalanan dan terlantar yang sulit diketahui asal-usul keluarganya. Atau anak-anak yang ada di panti asuhan. Menurut Timboel pemerintah berkewajiban menanggung beban mereka dan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Baginya hal itu sejalan dengan pidato Presiden SBY dalam peluncuran BPJS pada 1 Januari 2014 lalu yang menyebut tidak ada lagi rakyat miskin yang ditolak RS.
Persoalan lainnya menurut Timboel berkaitan dengan sistem rujukan yang digunakan BPJS Kesehatan. Sebab dari advokasi yang dilakukan BPJS Watch, Timboel menemukan seorang PNS golongan IV berusia lanjut yang jatuh sakit dan keadaannya kritis tidak mendapat pelayanan rujukan yang baik. Sebab, rujukan yang diberikan Puskesmas di Kalimantan Tengah itu untuk RS tipe C. Ketika di bawa ke RS tipe C, pasien yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan yang memadai.
Alhasil, Timboel menandaskan, beberapa hari kemudian pasien tersebut meninggal dunia. Atas dasar itu Timboel mengingatkan agar proses rujukan harus disesuaikan dengan kondisi peserta. Jika kondisi kesehatan peserta tergolong buruk dan butuh ditangani cepat maka harus dirujuk ke RS yang tepat tanpa proses yang berbelit. “Mekanisme rujukan ini jangan kaku, harus melihat kondisi pasien (peserta BPJS Kesehatan,-red),” tegasnya.
Lalu terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT), menurut Timboel pemberi kerja atau majikan harus mendaftarkannya lewat skema peserta penerima upah. Sehingga besaran iuran yang ditanggung sebesar 4,5 persen dari upah sebulan. Untuk pekerja sektor formal yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Timboel mengimbau agar mereka segera mendaftar sendiri. Hal itu menurutnya sesuai dengan putusan MK. Usai mendaftar maka BPJS Kesehatan bertugas menagih iuran kepada pemberi kerja.
Sedangkan anggota Presidium KAJS dari FSP TSK, Indra Munaswar, mengaku dalam tiga hari beroperasinya BPJS Kesehatan sudah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Misalnya, peserta mandiri Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ternyata tidak beralih secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu ketika BPJS Kesehatan bergulir mereka harus membayar iuran lebih mahal.
Indra menemukan ada rakyat miskin yang mencoba mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tapi kebingungan kemana harusmendaftar. Kebingungan itu bisa terjadi karena regulasi tak jelas. Tak ada juga amanat bagi pejabat pemerintah seperti camat dan lurah untuk membantu warga mengakses BPJS. Padahal untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, warga yang bersangkutan harus mendapat kartu BPJS. Menurutnya, BPJS harus merujuk praktik Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang melibatkan pejabat lokal sehingga memudahkan masyarakat.

Stop Eksploitasi Kekayaan Alam, Buruh Dukung UU Minerba


Said Iqbal, Presiden FSPMI - KSPI
Said Iqbal, Presiden FSPMI – KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan setuju dengan sikap pemerintah dan DPR RI tentang pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Selain itu, KSPI juga mendukung peraturan menteri yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter.
“Demi menghindari eksploitasi kekayaan alam Indonesia (termasuk pertambangan) yang merugikan negara dan rakyat,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Iqbal, tentang ancaman ada PHK buruh secara besar-besaran KSPI tidak mempercayai. Karena anggota KSPI di PT VALE Indonesia (dulu INCO) sudah menjalankan kebijakan tersebut. Yakni, dengan tidak mengekspor mineral mentah dan sudah memiliki smelter, sendiri tetapi tidak ada PHK bahkan terjadi penyerapan tenaga kerja baru.
“Tetapi diduga PT Freeport dan PT Newmont yang menolak kebijakan ini memanfaatkan isu PHK buruh secara besar-besaran, untuk tetap mempertahankan agar mereka tetap bisa alasan PHK selalu dijadikan senjata ancaman oleh para pengusaha ketika kepentingan mereka terganggu atau terancam,” ungkapnya.
Seperti halnya ketika buruh berjuang upah layak dan melawan kebijakan upah murah, lanjutnya, maka ramai-ramai para pengusaha berteriak bahwa akan terjadi PHK besar-besaran, dan investor akan hengkang dari Indonesia.
“Sudahlah ini lagu lama yang terus diputar, tapi sesungguhnya ada kepentingan tertentu yg sedang bermain. Kenapa para buruh dan serikat buruh pertambangan tidak pernah di ajak diskusi dari 5 hingga 7 tahun yang lalu? Ketika UU Minerba tersebut di sahkan? Kenapa baru sekarang pengusaha teriak-teriak dan menyeret buruh dengan ancaman PHK?” ujar Iqbal.
Karenanya, Said meminta, pengusaha menjalankan perintah UU Minerba yang menyatakan tidak boleh ekspor minerba mentah, dan wajib bangun smelter. “PT VALE Indonesia sudah menjalankan UU Minerba dan tidak ada PHK,” katanya.

Kamboja : Hentikan kekerasan pemerintah terhadap pekerja


foto : http://www.aljazeera.com/
foto : http://www.aljazeera.com/
Kampanye ini merupakan solidaritas terhadap pekerja dan serikat pekerja garmen Kamboja yang memulai pemogokan umum untuk peningkatan upah minimum dari US $ 80 per bulan menjadi US $ 160 . Pemogokan ini sangat efektif dimana ribuan pekerja berpartisipasi , dan asosiasi pengusaha ( GMAC ) melakukan lockout dan mendesak pemerintah untuk menindak para pekerja .
Pada tanggal 3 Januari 2014 pemerintah mengirim polisi militer untuk menyerang demonstran di salah satu pabrik dan mereka menembaki dengan senapan AK-47 yang menewaskan lima pekerja dan puluhan lagi luka parahi. Pemerintah telah melarang semua demonstrasi dan menggunakan kekuatan militer untuk membersihkan jalan-jalan.
Setidaknya 39 pekerja telah ditahan dan berada di lokasi yang tidak diketahui . Dihadapkan dengan represi brutal ini , serikat pekerja telah membatalkan pemogokan dan kembali bekerja , meskipun mereka terus menekankan tuntutan mereka .

Semakin Ditekan, Semakin Kuat Melawan


Massa aksi KSPI sehabis melakukan aksi di DPR RI bergerak menuju Istora Senayan untuk mengikuti Dialog Kebangsaan (Senin, 21 Oktober 2013). Foto: Kascey
Massa aksi KSPI sehabis melakukan aksi di DPR RI bergerak menuju Istora Senayan untuk mengikuti Dialog Kebangsaan (Senin, 21 Oktober 2013). Foto: Kascey
Beberapa hari yang lalu, saya berkunjung ke Bekasi. Kunjungan saya ke kota seribu industri ini dalam rangka melakukan diskusi mendalam terkait dengan rencana penulisan buku memorial gerakan serikat buruh. Sebuah buku yang nantinya akan kita dedikasikan kepada orang-orang yang telah mengikhlaskan dirinya berjuang untuk meningkatkan harkat dan martabat kaum pekerja.
Mereka menjadi korban. Pukulan balok besi hingga tebasan parang telah membuatnya roboh bersimbah darah. Mereka bahkan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa hari. Namun ini yang menjadikannya istimewa: mereka tidak memposisikan dirinya sebagai korban.
Mereka tidak mengiba. Tidak pula meratapi nasibnya.
Mereka adalah korban yang melawan.
Selama dua hari di Bekasi, saya menanyakan kepada beberapa orang yang saya temui. Apakah peristiwa kekerasan terhadap buruh membuat nyali mereka runtuh? Jawaban inilah yang kemudian membuat saya terharu. “Bukan ancaman preman yang kami takuti. Tetapi eksploitasi terhadap buruh oleh pemilik modal lah yang membuat kami tak takut mati,” ujar seseorang, yang tak sempat saya tanyakan namanya.
Saya tidak tahu, kalimat itu dikutip dari mana. Tetapi saya tahu kalimat itu tulus. Apalagi faktanya, mereka — buruh Bekasi itu — hingga hari ini masih terus bergerak. Dari Bekasi, saya  sempat mengikuti rapat di Sekretariat DPP bersama-sama dengan kawan-kawan PP SPAI FSPMI dan PC SPAI FSPMI Bekasi terkait dengan agenda tindak lanjut penyelesaian kasus Indofarma dan Kalbe Farma. Dalam rapat itu, mereka bahkan merencanakan aksi dan perlawanan yang simultan. Dengan katan lain, kekerasan tidak bisa menghentikan langkah mereka: semakin ditekan, ia akan semakin bangkit dan melawan.
Presiden FSPMI Said Iqbal pun sudah menyatakan dengan tegas, bahwa isu perburuhan 2014 ini salah satunya adalah terkait dengan tuntutan agar aktor intelektual pelaku penganiayaan buruh saat mogok nasional (31 Oktober 2013) segera diadili. Meskipun peristiwa kekerasan itu terjadi beberapa bulan yang lalu, namun kita tak akan pernah menganggapnya basi. Dalam setiap saat, dalam setiap kesempatan, kita akan terus menyampaikan tututan itu. Suara ini, barangkali, akan terus menghantui mereka. Kapanpun dan dimanapun mereka berada.
Saya tahu, perjuangan kita tidak akan mudah.
Seperti yang disampaikan bung Oji, musuh kita bukan sekedar Aspelindo. Pun bukan sekedar pihak kepolisian yang saat ini terkesan melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menyebabkan jatuhnya banyak korban. Bisa jadi, ini adalah “permainan” Negara. Negara yang tidak lagi mencintai rakyatnya. Negara yang memilih berkolusi dengan para pemodal untuk melanggengkan kekuasaan.
Pada akhirnya, memasuki tahun 2014 ini, saya ingin mengingatkan kembali. Bahwa kita memiliki momentum. Kita memiliki kesempatan untuk melakukan pergantian rezim. Kita memiliki kekuatan untuk menjadi penentu. Itulah sebabnya, buruh tidak boleh lagi buta terhadap politik. Sekarang. Dan selamanya.

Minggu, 12 Januari 2014

Contoh Struktur dan Skala Upah


Pertanyaan itu sering mengemuka terutama di awal tahun saat ada kenaikan upah/ gaji baru.

Seperti kita ketahui bersama, UMK adalah besaran upah yang di terima untuk karyawan lajang dan bekerja 1 tahun. ( rata-rata adalah untuk lulusan SMU dan sederajat, untuk level terendah dalam sebuah perusahaan)

Lalu bagaimana dengan karyawan lama ??

Berikut beberapa contoh konsep struktur dan skala upah yang di pakai / digunakan oleh banyak perusahan terutama di kawasan industri.

1. Upah Baru = Upah lama + Selisih Kenaikan UMK + Masa Kerja + Prestasi ( performance )

2. Upah Baru = Upah Lama + Selisih Kenaikan UMK + Tunjangan 2 ( Jabatan, skill dll)

3. Upah Baru = Upah lama + Selisih UMK + ( Alfa )

Note : 

* Besaran nominal Masa kerja bervariasi atara Rp. 5.000 s/d Rp. 50.000 pertahun

* Alfa adalah faktor penambah upah yang di rundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan

Pabrik di Jakarta Khusus BlackBerry Murah?


Ilustrasi parik foxcom ( google )
Ilustrasi parik foxcom ( google )
Menjelang akhir tahun 2013 lalu, BlackBerry mengumumkan dijalinnya kemitraan dengan Foxconn, pabrikan raksasa China yang bertanggung jawab atas produksi gadget dari sejumlah besar vendor internasional. Dengan adanya kerjasama ini, BlackBerry mengalihkan sebagian tanggung jawab perancangan perangkat ke Foxconn, khususnya untuk produk-produk yang menyasar negara berkembang, seperti Indonesia.
Hasil dari kerja sama kedua perusahaan telah terwujud dalam bentuk ponsel low-end berkode nama BlackBerry “Jakarta”. Sementara, dua produk murah lainnya telah menyusul disebut oleh CEO BlackBerry John Chen ketika berbicara di pameran CES 2014 di Las Vegas, AS.
Seperti “Jakarta”, dua ponsel BlackBerry yang detailnya belum dijabarkan tersebut merupakan produk terjangkau yang dibanderol dengan kisaran harga 200 dollar AS.
Lalu, apakah keduanya juga akan diproduksi di Indonesia, seperti halnya BlackBerry Jakarta? Jika benar, pabrik Foxconn di Jakarta akan menjadi basis produksi ponsel BlackBerry khusus yang berbanderol murah.
Namun, hal ini masih belum diketahui pasti. Yang jelas, dua smartphone murah tersebut dikembangkan oleh Foxconn yang kini menjadi rekanan produksi BlackBerry dan akan segera membuka pabrik di Indonesia.
Untuk perangkat kelas atas, BlackBerry telah menyatakan akan merancang sendiri secara in-house. “Untuk pasar negara berkembang, Foxconn akan memegang peranan lebih besar. Tapi kami akan mengerjakan sendiri perangkat andalan berikutnya,” ujar Chen.
Melalui Foxconn, BlackBerry sendiri menjelang akhir 2013 telah mengutarakan niat menjalankan manufaktur model-model ponsel baru di Indonesia.
“BlackBerry ingin memproduksi produk-produk baru di Indonesia, sementara kami juga menggali pasar lokal di sana,” ujar juru bicara Foxconn Simon Hsing ketika itu, sebagaimana dikutip oleh Reuters.
Oktober lalu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan bahwa pihak Foxconn meminta keterlibatan pemerintah secara langsung dalam proses manufaktur Foxconn. “Salah satunya, yaitu pemerintah diminta untuk membuat riset untuk fasilitas laboratorium. Proses ini sedang kami laksanakan,” kata Hidayat.
Hidayat melanjutkan bahwa nilai investasi yang akan ditanam Foxconn di Indonesia mencapai 5 miliar dollar AS, yang akan disuntikkan secara bertahap. Jika pabrik Foxconn terealisasi, Indonesia bakal mengurangi impor ponsel dan gadget yang bisa mencapai 100 juta unit per tahun.
Tentang lokasinya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo minggu lalu mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan lahan seluas 200 hektar di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Jokowi juga berjanji bakal menyediakan infrastruktur dan tenaga kerja jika diperlukan oleh Foxconn.
Selagi menunggu persiapan fasilitas manufaktur di Indonesia, Foxconn akan memproduksi ponsel BlackBerry di pabrik-pabriknya di China.

Globalisasi Versus Solidaritas


Rony Febrianto  ( FSPMI ) pada saat mengikuti pendidikan bersama serikat negara lain.
Rony Febrianto ( FSPMI ) pada saat mengikuti pendidikan bersama serikat negara lain.
Awal lahirnya kapitalisme .
Sejak awal lahirnya ilmu ekonomi, telah ada suatu moral-science. Adam Smith sebelum menerbitkan bukunya Wealth of Nationsyang sangat terkenal itu (1776), ia menerbitkan lebih dahulu bukunya The Theory of Moral Sentiments (1759). Sebagai suatu moral science ilmu ekonomi secara epistemologis disusun dan dikembangkan untuk peduli tidak saja dengan masalah pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sekaligus dengan masalah pemerataan ekonomi, lapangan kerja dan keadilan, khususnya keadilan-sosial. Sebagai homo-economicus (economic animal) banyak yang menentangnya. Manusia juga harus dilihat sebagai homo-socious, bahkan juga sebagai homo-religious (homo-imago-Dei).
Ilmu ekonomi terpecah-pecah menjadi berbagai ideologi dan doktrin ekonomi. Yang paling menonjol adalah dua ideologi yang tidak mudah dirukunkan, yaitu yang berorientasi pada pengutamaan kepentingan individu, yang kita kenal sebagai “individualisme”, dan yang lain berorientasi kepada kepentingan bersama, yang kita kenal dengan “kolektivisme”. Secara garis besarnya, individualisme dengan berbagai variasinya berkembang menjadi sukma kapitalisme (the right). Sedangkan kolektivisme berkembang menjadi sukma aneka ragam sosialisme (the left).
Globalisasi
Banyak yang menganggap bahwa dalam globalisasi ekonomi saat ini mempertentangkan kapitalisme dan sosialisme telah dianggap kuno, meskipun pembela-pembela dari masing-masing kubu masih terus gigih mempertahankan keyakinan mereka masing-masing secara filsafati globalisasi ekonomi dalam mencapai wujud finalnya. diharapkan dapat menjanjikan suatu kemakmuran dan keadilan global.
Komunisme sebagai bentuk sosialisme ekstrim memang telah gagal total, tetapi ide-ide sosialisme moderat tetap bertahan dengan kukuh dan berkembang di dalam negara-negara kapitalis. Di pihak lain kapitalisme pun boleh dikatakan telah menang pula dalam pertarungan besar ini, berkat kemampuannya melakukan self-koreksi dari dalam, cukup fleksibel dalam menghadapi perubahan, serta mampu menjadi sosialistik dan menghormati kepentingan publik. Namun, bagaimanapun juga hendaknya kita tidak lengah terhadap naluri dasar (basic instinct) kapitalisme yang selalu cenderung mengabaikah permasalahan dalam masyarakat.Tentu tidak salah apabila banyak yang tetap terkesan bahwa kapitalismelah yang sebenarnya keluar sebagai pemenang, mengingat globalisasi ekonomi saat ini digerakkan oleh pasar-bebas, yang dikenal sebagai pasarnya kaum kapitalis global Globalisasi dan Pasar-Bebas kedua-duanya adalah kekuatan lama yang telah berubah (rejuvenating themselves and growing anew), dari latent seabad yang lalu, menjadi riil dan penuh vitalitas saat ini. Pasar-bebas dengan segala ketidaksempurnaannya mampu menggulung dan menggusur apa saja yang merintanginya.Tentu pasar-bebas, tidak diragukan, tetap menjadi tempat persembunyian bagi basic-instinct kapitalisme kuno.
Pasar-bebas telah digunakan oleh kaum kapitalis global sebagai pembenaran untuk dapat tercapainya efisiensi ekonomi dunia demi kesejahteraan ekonomi dunia. Memang rasionalitas pasar-bebas, ceteris paribus, akan menghasilkan efisiensi yang optimal dalam perekonomian dunia. Tetapi yang sangat penting untuk dipertanyakan adalah mengapa untuk memperoleh efisiensi dunia itunegara-negara berkembang harus membiayainya lebih banyak, artinya harus berkorbanter lalu banyak ?
Pasar-bebas yang diberlakukan di negara-negra berkembang tidak sedikit yang menghasilkan pelumpuhan (disempowerment) bahkan pemiskinan impoverishment)terhadap rakyat kecil.Mekanisme pasar tak lain adalah suatu mekanisme lelangan atau auction-mechanism. Dengan demikian itu pemilik dana besarlah yang akan menang dalam auction. Sementara yang miskin akan hanya menjadi penonton transaksi ekonomi,menerima nasib sebagai price-taker, atau bahkan akan bisa tergusur peran ekonominya.
Di sini yang berlaku hanya persaingan dan daya saing. Yang besar dan kuat secara ekonomi akan keluar sebagai pemenang. Para ekonom-ekonom yang mencemaskan globalisasi ekonomi sebagai penyebar ketidak-adilan global (global inequality).
Secara prinsip globalisasi adalah bergeraknya modal secara massif tanpa halangan dan kontrol dari negara ,demi terus berakumulasinya keutungan bahwa seluruh dunia ini akan makmur kalau semua negara di dunia ini mau saling membuka perbatasannya. Barang- barang dapat keluar dan masuk dengan bebas, begitu juga investasi. Bukan hanya itu. Perdagangan dan investasi internasional juga akan membawa perdamaian dunia. Negara-negara memilih untuk tidak berperang karena ekonomi mereka terkait satu sama lain. Logikanya memang memikat: free trade plus free market menghasilkan kemakmuran plus perdamaian.
Perdagangan antara negara kaya (Utara) dan negara miskin (Selatan) adalah hubungan tukar- menukar yang tidak setara karena pasar internasional yang ada di bawah kontrol negara-negara maju saat ini menyebabkan merosotnya harga bahan mentah yang dihasilkan oleh negara-negara Selatan dan meningkatnya harga produk industri yang dihasilkan oleh negara-negara Utara. Yang disebut terms of trade ini memang merugikan negara Selatan. Lebih parahnya, perdagangan internasional justru mendorong negara-negara Selatan untuk memusatkan diri pada bentuk produksi yang terbelakang yang sulit akan mendorong terjadinya pembangunan. Investasi asing semakin menimbulkan hambatan dan distorsi bagi negara- negara Selatan. Mereka memegang kontrol atas industri lokal yang paling dinamis dan mengeruk surplus ekonomi dari sektor ini dengan cara repatriasi keuntungan, royalty fees, maupun lisensi-lisensi , terjadi aliran modal ke luar dari Selatan ke Utara menggusur modal lokal dan pengusaha lokal. Akibat yang tidak kalah menakutkan adalah terjadinya produksi yang berorientasi untuk ekspor saja dan karena itu dihasilkan pola konsumsi yang tidak aneh.
Elite lokal yang demi kepentingan diri mereka sendiri ingin melanggengkan kekuasaan mereka dengan senang hati bekerja sama dengan elite kapitalis internasional. Kerja sama seperti ini yang melanggengkan sistem kapitalis internasional. Untuk menjamin bahwa Kongres Amerika Serikat akan meratifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), para pengusaha swasta di Amerika membangun yang disebut Alliance for GATT NOW. Aliansi ini bekerja keras mendekati redaksi-redaksi surat kabar di seluruh Amerika dan juga mendekati anggota Kongres agar mendukung Uruguay Round. Aliansi ini berhasil menggalang tidak kurang dari 200.000 pengusaha besar maupun kecil.
Penentangan atas Globalisasi
Namun ketika para pendukung WTO merasa aman, pecah The Battle of Seattle yang tak dinyana- nyana itu. Ketika itu, Desember 1999, di Seattle (sebuah kota di ujung barat laut Amerika) tengah diadakan konferensi WTO. Panitia penyelenggara tidak menduga bahwa ribuan orang dari berbagai golongan dan kelompok orang berkumpul di kota yang terkenal paling indah di Amerika Serikat dan memblokir jalan-jalan menuju ke tempat penyelenggaraan konferensi. Mereka menuduh WTO sebagai biang dari semua kekacauan dan kejahatan dunia: membuat orang miskin makin miskin, membuat pendidikan mahal, membuat lingkungan rusak, membuat buruh kehilangan pekerjaan, membuat kaum perempuan kian tertindas, membuat anak-anak dipaksa bekerja, dan sebagainya.
Kota Seattle berhenti, pusat bisnis berhenti. Konferensi yang dibayangkan akan menjadi pesta yang menyenangkan berubah menjadi ajang pertempuran. Di luar para demonstran menggebu menuju tempat konferensi dan dicegat oleh polisi. Mula-mula tidak ada kekerasan, tetapi lambat laun kekerasan tidak terhindarkan. Tidak ada lagi suasana damai di Seattle, digantikan “suasana perang”.
Konferensi WTO di Seattle gagal total, tidak menghasilkan kesimpulan apa-apa. Para menteri perdagangan pulang dengan tangan hampa.Inilah bentuk perlawanan oleh masyarakat sipil paling besar dan paling berhasil. Mereka berhasil menggagalkan konferensi elite tingkat tinggi yang tidak lain adalah koalisi antara pemerintah dan pelaku bisnis.
Pertarungan antara pendukung teori ekonomi liberal dan yang bukan tidak berhenti di sini. Demonstrasi besar senantiasa mengiringi setiap konferensi atau pertemuan puncak yang diadakan oleh tiga lembaga internasional besar, WTO, Bank Dunia, dan IMF. Kecuali itu, demonstrasi besar juga membayangi setiap pertemuan para pemimpin negara-negara kaya seperti G 8. Setelah Seattle, setiap kota yang dipakai untuk konferensi itu pasti dibanjiri oleh demonstran, bukan hanya demonstran lokal, tetapi juga dari seluruh dunia. Maka, sejak tahun 1999 itu kita lihat di layar televisi clash antara demonstran dan polisi di Washington (2000), Hawaii (2001), Genoa (2001), Chiangmai, Thailand (2001),Hongkong ( 2004 ) ,Singapore ( 2006 ).
Para penganut ekonomi liberal/neoliberal saat ini memang “di atas angin” persis karena merekalah yang mendominasi panggung utama dunia. Mereka tampil di acara-acara gemerlap di sidang-sidang yang diadakan di hotel dan disorot oleh kamera televisi. Foto mereka muncul di koran dan majalah. Sementara para penentangnya ada di luar panggung yang tersedia itu. Mereka tampil sebagai demonstran yang tidak terorganisasi, bahkan memberi kesan kacau. Maka tidak mengherankan bahwa dalam pemberitaan di media massa para demonstran selalu diberi nama “kaum anarkis” atau demonstrasi “antiglobalisasi.”
Solidaritas dan Pengorganisiran kaum buruh .
Dengan adanya globalisasi sepintas memang sepertinya akan mendatangkan perbaikan taraf hidup bagi kaum buruh karena perusahaan multinasional relatif memberikan upah dan kesejahteraan lebih tinggi dari perusahaan lokal ,tapi bila dicermati bila dibanding dengan labor cost yang dikeluarkan dinegara asalnya mungkin hanya sepersepuluhnya karenanya wajar bila mereka cenderung menanamkan modalnya dinegara yang upahnya lebih rendah agar keuntungan terus bisa dioptimalkan Disisi lain para buruh yang ada dinegara asal akan mengalami masaiah PHK dengan adanya relokasi kenegara lain .Karenanya banyak serikat buruh negara maju yang terus berupaya membangun jaringan solidaritas dengan serikat buruh di negara berkembang termasuk Indonesia untuk memberikan penyadaran bahaya globalisasi bagi kaum buruh Mereka sadar tidak mungkin menggembalikan pabrik yang sudah dipindahkan tapi dengan solidaritas diharapkan tingkat kesejahteraan kaum buruh dinegara berkembang bisa lebih meningkat dan ekspoitasi sebagai naluri dari modal bisa dilawan secara bersama sama.
Upaya menggalangan solidaritas buruh ditingkatan konfederasi internasional sudah dirintis sejak kongres ICFTU tahun 2004 di Miyazaki Jepang ,dimana dua serikat buruh besar dunia ICFTU dan WCL bersepakat untuk melebur diri dan melawan kekuatan modal internasional yang diwakili oleh perusahaan multinasioanal yang terus menguasai ekonomi dunia .
Akhirnya 1 November 2006 dalam Kongres di Viena lahirlah ITUC sebagai gabungan dari Konfederasi Serikat buruh internasional yang beranggotakan 166 juta pekerja dari 156 negara serta beranggotakan 309 organisasi affiliasi. Tentu saja kekuatan 166 juta adalah kekuatan yang cukup potensial jika bisa dijalankan secara efektif dan progressif dalam mengimbangi kapitalis internasional. Gerakan solidaritas internasional juga harus turun sampai kelevel nasional bahkan ke basis di pabrik pabrik .
Kalau pengorganisasian berhenti sampai pada tahap awal saja, lantas apa bedanya dengan serikat buruh ‘kuning’, pentingnya membangun ‘organised workers’. Selama ini banyak buruh yang diklaim serikat sebagai anggotanya, sebetulnya baru merupakan ‘floating mass’, yang memiliki karakter; enggan terlibat aktif dalam kegiatan organisasi, mungkin mereka mau membayar iuran, tapi selalu menagih konsesi pelayanan dan perlindungan yang lebih besar ketimbang jumlah iuran yang diberikan. Mereka bersikap seperti ini karena beranggapan bahwa serikat adalah milik atau identik dengan pengurusnya saja. Tidak heran bila sekali buruh terpilih menjadi pengurus, maka selamanya akan menjadi pengurus, baik di tingkat pabrik, cabang, wilayah atau nasional.
Tugas pengorganisasian pada tahap ini adalah meluruskan anggapan serikat sebagai organisasi pelayanan, sampai mereka mengerti bahwa serikat adalah diri mereka sendiri, ekspresi politik mereka, wujud kolektif mereka.
Upaya meletakkan pondasi demokrasi bagi serikat.
Semakin tinggi partisipasi anggota dalam setiap kebijakan yang diputuskan serikat, maka semakin demokratis sebuah serikat. Tapi sebalikya, serikat buruh tidak demokratis ketika anggota masih bersikap apatis terhadap apa yang terjadi di tingkat pengurus.pengorganisasian bukan pekerjaan yang berdiri sendiri, tapi selalu menjadi bagian dari ‘grand strategy’ membangun basis gerakan buruh yang berorientasi pada perubahan.
Visi pengorganisaian tentang perubahan merupakan pandangan filosofis tentang bagaimana dan mengapa perubahan terjadi, yakni gambaran dari skenario sebab-akibat bagaimana perubahan diyakini terjadi. Salah satu tolak ukur keberhasilan pengorganisasian adalah munculnya kader-kader yang memiliki daya tahan yang kuat, memiliki dedikasi dan komitmen. Mereka dituntut kerja dengan jam kerja panjang, uncontrol schedule, dan keterlibatan yang sepenuh hati. Mereka harus punya kemampuan menjaga relasi individual dari perselisihan, ketegangan, dan affair. Kader juga perlu memiliki skill interaksional; membangun komunikasi dua arah, memberi respon dengan empaty dan pandai terlibat dalam pergaulan individual dan kelompok.
Karena fungsinya yang strategis dalam mempersiapkan gerakan buruh, pengorganisasian yang dilakukan harus dilakukan dengan tepat dan terarah. Tepat artinya pilihan basis pengorganisasian tidak lagi dilakukan semata-mata atas kepentingan rekrutmen, asal mendapat anggota baru, tetapi juga perlu dipertimbangkan posisi basis dalam perkembangan industri ke depan buruh masih cukup strategis menjadi ‘agen’ gerakan di masa depan mengingat trend industri di Indonesia di masa depan.masih akan memberikan harapan adanya pembukaan industri baru.
Langkah untuk membangun organisasi serikat pekerja yang progresif dan terus menggalang solidaritas dengan semua kaum buruh di Indonesia dan Internasional adalah alternatif untuk mengimbangi kuatnya dampak negatif dari globalisasi yang terbukti sampai saat ini terus menyengsarakan kaum buruh dan masyarakat dengan kemiskinan absolute dan banyak rusaknya kehidupan sosial di masyarakat buruh

Daftar Tempat Pendaftaran Kepesertaan BPJS


BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
KANTOR PUSAT
Gedung Askes kantor pusat-baru
JL. Let.Jend. Suprapto
Cempaka Putih Kotak Pos 1391/JKT
Telp. 4212938, Fax. 4212940
Regional I – NAD dan Sumatera Utara
Jl. Karya No. 135 Medan 20117
Telp. (061) 6613317 Fax. (061) 6613082
Hotline Service : 0813 616 29868
Regional II – Riau Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi
Jl. Jend. Sudirman No.3 Tangkerang Utara Pekanbaru 28282
Telp : (0761) 26980 / 7053539
Fax : (0761) 26522
Hotline Service : 0811 760 187
Regional III – Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung
Jl. R. Sukamto 8 ilir Kotak Pos 1128 Palembang 30114
Telp. (0711) 364224, 373720, 373721
Fax. (0711) 373722
Hotline Service : 0811 784 423
Regional IV – DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat
Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jakarta Selatan 12780
Kotak Pos 8114
Telp. (021) 7943239, 7943240
Fax. (021) 7946315
Hotline Service : 0815 887 7034
Regional V – Jawa Barat
Jl. Dr. Djunjunan No. 144 PO.BOX. 1617 Bandung 40163
Telp (022) 2013174
Fax. (022) 2001051
Hotline Service : 08112211966
Regional VI – Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta
Jl. Teuku Umar No. 43 Semarang
Telp. (024) 8501429 -30, Fax. (024) 8315466
Hotline Service : 0812 2933 797
Regional VII – Jawa Timur
Jl. Raya Jemursari 234 PO. BOX. 268/SBS Surabaya 60299
Telp. (031) 8432541, Fax. (031) 8415550
Hotline Service : 0812 3099 748
Regional VIII – Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
PT Askes (Persero) Regional VIII
Jalan Marsma Iswahyudi No 290 RT 47
Kelurahan Sepinggan – Balikpapan
Kalimantan Timur
Telepon (0542) 766238 Fax: (0542) 766421
Regional IX – Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 78
Kotak Pos 1315 – Makassar 90013
Telp. (0411) 452416, 450439,
Fax. (0411) 444442
Hotline Service : 0812 411 5770
Regional X – Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara
Jl. Tololiu Supit No. 11 Manado 95119
Telp. (0431) 863565, Fax. (0431) 860796
Hotline Service : 0811 432 976
Regional XI – Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan Komplek Niti Mandala
Renon Denpasar 80232
Telp. (0361) 222206, Fax. (0361) 230060
Hotline Service : 0812 3656 089
Regional XII – Maluku dan Papua
Jl. Raya Kota Raja No. 46 PO. BOX 152
Abepura Jayapura 99225
Telp. (0967) 581638, 587268, 587864,
Fax. (0967) 581639
Hotline Service : 081344710000
Ambon
Jl. Ir. M. Putuhena – Wailela Rumah Tiga Ambon 97234
Telp : (0911) 3825199,
Fax : (0911) 38525200
Hotline service : 081 1472586
Banda Aceh
Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lamteumen Banda Aceh 23351
Telp/Fax . (0651) 46705
Fax. (0651) 47268
Hotline Service : 0813 6062 9990
Bukit Tinggi
Jl. Prof. DR. Hamka No. 21 C Tarok Dipo Bukit Tinggi 26112
Telp : (0752) 22907
Fax : (0752) 31221
Hotline Service : 0812 6746 229
Batam
Komp. Regency Park Blok IV / 45 Pelita – Batam
Telp : (0778) 450985
Fax : (0778) 421989
Hotline Service : 0812 7798637
Bengkulu
Jl. Pembangunan No. 14 Bengkulu 38224
Telp : (0736) 341406,
Fax : (0736) 26785
Hotline Service : 0811 730 7696
Bandar Lampung
Jl. Zainal Abidin Pagar Alam No 35
Raja Basa Bandar Lampung 35144
Telp (0721) 700444,
Fax (0721) 701729
Hotline Service : 0811 796 100
Bandung
Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 66 Bandung 40263
Telp : (022) 7317058, 7307734, 7305693, 7315572,
Fax : (022) 7307439
Hotline Service : 0812 2044 4445
Bogor
Jl. A. Yani No. 62 E Bogor
Telp : (0251) 8356538, 8356539,
Fax : (0251) 8317429
Hotline Service : 0812 858 2703
Bekasi
Jl. A. Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No. 2) Bekasi 17141
Telp : (021) 8847071,
Fax : (021) 88851929
Hotline Service : 0812 858 2705
Boyolali
Jl. Randu Asri Siswodipuran Boyolali
Telp : (0276) 321288
Fax : (0276) 325275
Hotline Service : 082 135 48 5050
Bojonegoro
Jl. Basuki Rahmat 65 A – Bojonegoro
Telp : (0353) 884908
Fax : (0353) 880306
Hotline Service : 0852 3258 1302
Banyuwangi
Jl. Letkol. Istiglah No. 93 Banyuwangi
Telp : (0333) 410644,
Fax : (0333) 410645
Hotline Service : 0813 3674 5464
Balikpapan
Jl. Blora I No. 3 – Balikpapan 76113 – Kalimantan Timur
Telp : (0542) 731864
Fax : (0542) 750507
Hotline Service : 0819 555 3226
Banjarmasin
Jl. A. Yani Km. 3 No. 139 Banjarmasin 70249 – Kalimantan Selatan
Telp. (0511) 3251204
Fax. (0511) 3261318
Hotline Service : 0812 5052 284
Barabai
Komplek Perum Bawan Permai RT 15 RW 05 Kel. Bukat, Barabai – Kalimantan Selatan
Telp : (0517) 41147
Fax : (0517) 42482
Hotline Service : 0812 5052 285
Bulukumba
Jl. Kenari No. Bulukumba
Telp : (0413) 81313
Fax : (0413) 81313
Hotline Service : 0812 4115 773
Bau Bau
Jl.Sultan Hasanuddin No.63 Bau-Bau Sulawesi Tenggara
Telp : (0402) 2702010, 2824047, 2826897
Fax : (0402) 2826898
Hotline Service : 0852 41741 695
Biak Numfor
Jl. Sriwijaya Kelurahan Mandouw – Biak PO. BOX. 144 Biak Numfor 98100
Telp : (0981) 21466
Fax : (0981) 26263
Hotline Service : 0811 4904 162
Bima
Jl. Kesehatan 2 raba Bima, Kab. Bima
Telp : (0374) 43174
Cirebon
Jl. R. Sudarsono No. 43 Cirebon 45134
Telp : (0231) 206097
Fax : (0231) 223571
Hotline Service : 0818 417 261
Cabang Khusus
Jl. Letjend. Suprapto, Cempaka Putih PO.BOX 1391/JKT Jakarta Pusat 10510
Telp : (021) 4212938 ext.171
Fax : (021) 4257441
Hotline Service Jamkesmen: 0813 837 90900,
Hotline ServiceJamkestama: 0821 1000 6550
Dumai
Jl. Jend. Sudirman No. 391 Dumai
Telp : (0765) 595988 , 7034568
Fax : (0765) 597989
Hotline Service : 0813 780 40402
Denpasar
Jl. D.I. Panjaitan No. 6 Niti Mandala Renon – Denpasar
Telp : (0361) 225057, 7451090
Fax : (0361) 224961
Hotline Service : 08123656531
Ende
Jl. Melati _ Ende
Telp : (0381) 21168
Fax : (0381) 21168
Hotline Service : 0813 339106543
Gorontalo
Jl. Nani Wartabone No. 58 Gorontalo 96112
Telp : (0435) 823000
Fax : (0435) 828905
Hotline Service : 0812 4422 767
Jambi
Jl. Zainir Havis No. 5 Kota Baru Jambi
Telp : (0741) 443516
Fax : (0741) 43093
Hotline Service : 0812 7305145
Jakarta Pusat
Jl. Proklamasi No. 94 A, Pegangsaan Jakarta Pusat 10320
Telp : (021) 3904093, 3904094, 3912586,
Fax : (021) 3912493
Hotline Service : 0812 8415 147
Jakarta Selatan
Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Graha Askes Lantai I &II Jakarta Selatan 12780
Telp : (021) 7946321,
Fax : (021) 7946322
Hotline Service : 0812 8415 148
Jakarta Timur
Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok B-10 Rawamangun – Jakarta Timur 13450
Telp : (021) 47869778,
Fax : (021) 47862347
Hotline Service : 0812 8415 149
Jakarta Barat
Jl. Palmerah Barat 353 Blok B No. 4-5 Jakarta Barat
Telp : (021) 5322630
Fax : (021) 5359933
Hotline Service : 0812 8415 124
Jakarta Utara
Jl. Enggano No. 94. C Tanjung Priok Jakarta Utara 14310
Telp : (021) 4302457
Fax : (021) 4373715
Hotline Service : 0812 8571582
Jember
Jl. Jawa No. 55 Jember 68121
Telp : (0331) 330268
Fax : (0331) 333882
Hotline Service : 0812 3478 139
Jayapura
Jl. Raya Kota Raja No 46 PO BOX 152 Abepura – Jayapura
Telp : (0967) 587331
Fax : (0967) 581426
Hotline Service : 0815 2706 1888
Kabanjahe
Jl. Letnan Rata Perangin-angin No.14A , Kabanjahe 22112
Telp. (0628) 21860, 22958
Fax. (0628)22958
Hotline Service : 0812 6448 675
Kota Bumi
Jl. Dahlia No. 117 Gapura Kotabumi 34512
Telp : (0724) 22658,
Fax : (0724) 328315
Hotline Service : 0812 796 5323
Karawang
Jl. Jend. A. Yani No. 85 (by pass) Karawang 41315
Telp : (0267) 402573,416206
Fax : (0267) 412556
Hotline Service : 0813 559 8890
Kudus
Jl. Bhakti No. 50 Kudus
Telp : (0291) 435587
Fax : (0291) 431506
Hotline Service : 0815 6579 258
Kediri
Jl. Mayjen. Sungkono No. 91 Kediri 64121
Telp : (0354) 690306,
Fax : (0354) 683005
Hotline Service : 0812 5905 194
Kendari
Jl.Mayjend S.Parman No.74 Kendari Sulawesi Tenggara
Telp : (0401) 3122050
Fax : (0401) 3124903
Hotline Service : 0813 4182 8928
Klungkung
Jl. Gajah Mada No. 55 a – Semarapura
Telp : (0366) 22767
Fax : (0366) 22767
Hotline Service : 0812 3655 206
Kupang
Alamat Sementara (sedang renovasi) :
Jl. Frans Seda – Kel. Fatululi
Telp : (0380) 831308
Fax : (0380) 822265
Gedung Kantor dengan alamat :
Jl. W.J. Lalamentik Oepoi – Kupang 85111
Telp : (0380) 831308, 832693
Fax : (0380) 821132
Hotline Service : (0380) 8030399, (0380) 8052401
Langsa
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh Langsa 24413
Telp. (0641) 23048,
Fax. (0641) 426002
Hotline Service : 0813 6170 1610
Lhokseumawe
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh Langsa 24413
Telp. (0641) 23048,
Fax. (0641) 426002
Hotline Service : 0813 6170 1610
Lubuk Linggau
Jl. Pembangunan – Komp. Perkantoran Pemda Taba Pingin – Lubuk Linggau 31621
Telp. (0733) 451848,
Fax. (0733) 451844
Hotline Service : 0812 711 62199
Luwuk
Jl. Imam Bonjol No.135 Km 2 Luwuk 94712
Telp : (0461) 21706,
Fax : (0461) 22764
Hotline Service : 081341141700
Meulaboh
Jl. Tgk Dirundeng No.38 Meulaboh 23615
Telp. (0655)7551126, 7000192
Fax. (0655) 7551127
Hotline Service : 0852 6031 2800
Medan
Jl. Karya No. 135 Medan 20117
Telp. (061) 6613317
Fax. (061) 6613082
Hotline Service : 0812 6436 711
Muara Bungo
Jl. Teuku Umar – Rimbo Tengah Muara Bungo 37214
Telp : (0747) 21139,
Fax : (0747) 321058
Hotline Service : 0812 730 5293
Metro
Jl. A. H. Nasution No. 123 D Kota Metro 34112
Telp : (0725) 45276
Fax : (0725) 45276
Hotline Service :0812 796 3224
Magelang
Jl. Gatot Subroto No. 2 Magelang 56172
Telp : (0293) 363985,
Fax : (0293) 361026
Hotline Service : 0815 6579 760
Madiun
Jl. Timor No. 6 Madiun 63116
Telp : (0351) 463324,
Fax : (0351) 494525
Hotline Service : 0812 591 4682
Malang
Jl. Tumenggung Suryo No. 44 Malang
Telp : (0341) 493026, 472080,
Fax : (0341) 493802
Hotline Service : 0815 5516 665
Muara Teweh
Jl. Ahmad Yani No.59 RT. 15 Kel. Malayu
Muara Taweh 73811 – Kalteng
Telp : (0519) 21762
Fax : (0519) 21762
Hotline Service : 08115016345
Makassar
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 78 (Lt. 1) Kotak Pos 1315 – Makassar 90013
Telp : (0411) 456057, 432804
Fax : (0411) 432804
Hotline Service : 0812 4115 771
Manado
Jl. Tololiu Supit No. 11 Tingkulu , Manado 95119
Telp : (0431) 867214
Fax : (0431) 844685
Hotline Service : 081340471000
Mataram
Jl. Bung Karno – Mataram 83231
Telp : (0370) 638313, 640737
Fax : (0370) 623794
Hotline Service : 081 33996 7777
Maumere
Jl. Wairklau Maumere – Maumere
Telp : (0382) 23747,23748
Fax : (0382) 23747 ext.106
Hotline Service: 081 339378847
Manokwari
Jl. Drs. Esau Sesa Kompleks Ruko Persada
Wosi Manokwari – Propinsi Papua Barat
Telp : 0986 – 211416
Hotline : 08114807733
Merauke
Jl. Brawijaya Merauke Provinsi Papua
Telp : (0971) 322216
Fax : (0971) 325459
Pematang Siantar
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 7 Pematangsiantar 21116
Telp. (0622) 21088,
Fax. (0622) 28577
Hotline Service : 0622-7152752
Padang
Jl. Khatib Sulaiman No. 52 Padang
Telp : (0751) 7051180,
Fax : (0751) 7052526
Hotline Service : 0812 6746227
Pekanbaru
Jl. Jend. Sudirman No. 3 Pekanbaru 28282
Telp : (0761) 32004, 862878
Fax : (0761) 862880
Hotline Service : 0812 7522 553
Palembang
Jl. R. Soekamto 8 Ilir – Palembang
Telp : (0711) 355700, 359445
Fax : (0711) 355700
Hotline Service : 0812 730 8042
Pangkal Pinang
Jl. Taman Ican Saleh No.73 Pangkalpinang 33121
Telp. (0717) 421174
Fax. (0717) 437 827
Hotline Service : 0812 717 2879
Prabumulih
Jl. Jend. Sudirman Km. 6 Kel. Gunung Ibul – Prabumulih Timur , Prabumulih 31113
Telp : (0713) 7001031
Fax : (0713) 323949
Hotline Service : 0812 730 8045
Pekalongan
Jl. Singosari No. 1 Pekalongan
Telp. (0285) 433077
Fax (0285)433078
Hotline Service : 0811 2919 24
Purwokerto
Jl. Jend. Sudirman No. 925 Purwokerto 53146
Telp : (0281) 630217
Fax : (0281) 630217
Hotline Service : 0816 697 429
Pasuruan
Jl. Sultan Agung II No. 1 – Pasuruan
Telp : (0343) 427454,
Fax : (0343) 410320
Hotline Service : 0815 590 7177
Pamekasan
Jl. Raya Panglegur km. 02 – Pamekasan
Telp : (0324) 334450,
Fax : (0324) 333033
Hotline Service : 0821 4000 4500
Palangkaraya
Jl. Nyai Undang No.2 Palangkaraya 73111
Telp. (0536) 3222781
Fax. (0536) 3230331
Hotline Service : 0812 5052 286
Pontianak
Jl. Sultan Abdurachman No. 135 , Pontianak 78116
Telp : (0561) 733076
Fax : (0561) 739506
Hotline Service : 0813 451 73858
Pare Pare
Jl. Jend. Sudirman No. 105 Kotamadya Parepare 91122
Telp : (0421) 22395
Fax: (0421) 27927
Hotline Service : 0812 4115 776
Polewali
Jl. Dr. Ratulangi Poros Mamasa Polewali
Telp : (0428) 21294
Fax : (0428) 21513
Hotline Service : 0811 420 7996
Palopo
Jl. G.Torpedo No. 23 Palopo 91923
Telp : (0471) 22223
Fax : (0471) 22223
Hotline Service : 081355625000
Palu
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 31 – Palu
Telp : (0451) 482394
Fax : (0451) 482670
Hotline Service : 0813 4136 9094
Padang Sidimpuan
Jl. SM Raja / Raja Ina Siregar Km 5,7
Baturadua No. 24, Padang Sidimpuan
Telp : (0635) 21132
Sibolga
Jl. DR.F.L. Tobing No. 5 Sibolga 22412
Telp. (0631) 24015
Fax. (0631) 25957
Hotline Service : (0631) 7005388
Solok
Jl. Dt Perpatih Nan Sabatang No. 32 A-B Solok 27322
Telp : (0755) 21094
Fax : (0755) 325366
Hotline Service : 0812 6746230
Sukabumi
Jl. Siliwangi No. 120-122
Telp : (0266) 218650,
Fax : (0266) 224945
Hotline Service : 0815 630 9037
Sumedang
Jl. R.A. Kartini No 07 Sumedang Po. Box 101
Telp : (0261) 203580
Fax : (0261) 204685
Hotline Service : 0888 2199 721
Semarang
Jl. Sultan Agung No. 144 Semarang
Telp : (024) 8447698,
Fax.:(024) 8505657
Hotline Service : 0815 6579791
Surakarta
Jl.KH. Agus Salim No. 2 Surakarta
Telp : (0271) 722593,
Fax : (0271) 732141
Hotline Service : 0815 6579 754
Surabaya
Jl. Raya Dharmahusada Indah No. 2 Surabaya
Telp : (031) 5947747
Fax : (031) 5997126
Sampit
Jl. MT. Haryono Barat No.199 Sampit – Kalimantan Tengah
Telp : (0531) 32432
Fax : (0531) 32097
Hotline Service : 0812 5052 287
Singkawang
Jl. Firdaus H. Rais No. 58, Singkawang
No.Telp : 0562-631922
No. Fax : 0562-637227
Hotline Service : 0812 9949 417
Sintang
Jl. G.C Oepang Oerai Desa Sungai Ana, BaningKabupaten Sintang
Telp: (0565) 22076
Fax : (0565) 22076
Hotline Service : 0812 5722 154
Samarinda
Jl. Sentosa No. 16 Samarinda 75127 – Kalimantan Timur
Telp : (0541) 736417, 7241566
Fax : (0541) 743579
Hotline Service : 0816 451 4695
Sorong
Jl. Sungai Maruni, km. 10 (masuk samping Ruko Jupiter) PO. BOX 158
Sorong Papua Barat
Telp : 0951-322122
Fax : 0951 – 329753
Hotline Service : 0811 485 934
Serang
Jl. Raya Pandeglang Km 3, Karundeng Serang
Telp : (0254) 229114
Fax : (0254) 8491444
Singaraja
Jl. Ngurahrai No.64, Singaraja
No. Telp : 0362 – 3437000
Fax : 0362 – 3437001
Tanjung Balai
Jl. Jend. Sudirman Km.3 no. 459 Pahang Tanjung Balai 21361
Telp/Fax : (0623) 93063
Hotline Service : 08116281320
Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan II No. 2 Cikokol Tangerang
Telp : (021) 5527163
Fax : (021) 55795075
Hotline Service : 0812 858 2704
Tasikmalaya
Jl. Tanuwijaya No. 9 – Tasikmalaya 46131
Telp : (0265) 332314,
Fax : (0265) 328810
Hotline Service : 0812 2168 475
Tarakan
Jl. Kenanga RT 19 No.19 Kampung Bugis – Tarakan Kalimantan Timur
Telp : (0551) 51047
Fax : (0551) 34222
Hotline Service : 0812 5871 058
Ternate
Jl. Cempaka Maliaro Komplek RSUD Ternate
Telp : (0921) 3122289
Fax : (0921) 3123132
Hotline Service : 081356876876
Tondano
Jl. Walanda Maramis No. 154
Kel. Kendis Kec. Tondano Timur
Kab. Minahasa Sulawesi Utara 95613
Telp : (0431) 321235
Fax : (0431) 3321168
Hotline Service : 0811 430 8834
Watampone
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 34 Watampone 92733
Telp : (0481) 22784
Fax : (0481) 23716
Hotline Service : 0812 4115 774
Waingapu
Alamat Sementara (sedang renovasi) :
Jl. Matawai Amahu, No. 71 Kel. Kambajawa Kec. Kota Waingapu
Telp : (0387) 61512
Fax : (0387) 61689
Hotline Service : 0813 5399 8349
Gd. Kantor dengan alamat :
Jl. Jend. Soeharto Kotak Pos 152, Waingapu 87112
Telp : (0387) 61512
Fax : (0387) 62975
Hotline Service : 0813 5399 8349
Yogyakarta
Jl. Gedong Kuning No. 130 A, Yogyakarta
Telp : (0274) 372712
Fax : (0274) 450602
Hotline Service : 0815 6579 780