Jumat, 26 September 2014


Dialog Jamkeswatch KSPI dan BPJS Kesehatan
TIGA KESEPAKATAN SETELAH BPJS BERTEMU JAMKES WATCH
 Kamis, 25 September 2014 KSPI beserta JAMKES WATCH melakukan pertemuan resmi dengan pihak BPJS Kesehatan dalam rapat lanjutan membahas 20 tuntutan aksi yang dilakukan pada Rabu (17/09/2014) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan,Cempaka Putih,Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, hadir dari KSPI Said Iqbal (Presiden kSPI), Iswan Abdullah (Direktur Eksekutif Jamkes Watch), Sabda P Djati (Sekjen Jamkes WATCH),M Nur Fachrozi (Direktur Hukum Jamkes Watch,Dariyus (Direktur Pengawasan Anggaran Jamkes Watch) beserta para Dewan Eksekutif Nasional dan Majelis Nasional KSPI (DEN/MN KSPI).
Adapun dari BPJS Kesehatan dihadiri langsung oleh Direktur utama BPJS Kesehatan dr Fahmi Idris beserta seluruh jajaran direksi BPJS Kesehatan.
Rapat tersebut membahas 20 temuan permasalahan yang terjadi di lapangan yang ditemukan oleh Tim Jamkes WATCH. Terkait temuan permasalahan tersebut, pihak BPJS pun berjanji untuk segera memperbaiki dan menindak pihak Rumah Sakit jika terbukti lalai dalam memberikan pelayanan Kesehatan bagi para pasien.
“Kami berterima kasih atas seluruh masukan yang diberikan oleh KSPI dan Jamkes WATCH terkait buruknya pelayanan yang terjadi di lapangan,kami berjanji akan segera memperbaikinya,”ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan dr Fahmi Idris.
Selain itu, demi terciptanya perbaikan pelayanan kesehatan yang baik. Direktur Eksekutif Jamkes WATCH Iswan Abdullah juga mengatakan jika pihaknya meminta kepada BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan akses hingga ke daerah – daerah untuk Jamkes WATCH dalam melakukan Pengawasan.
“Kami juga memohon kepada BPJS Kesehatan untuk diberikan akses hingga ke daerah para relawan Jamkes WATCH dalam melakukan pengawasan,”ujar Iswan Abdullah.
Hasil pertemuan tersebut akhirnya membuahkan tiga kesepakatan :
1. BPJS Pusat akan membukakan Link untuk Jamkes WATCH yang akan di Sebarkan ke tiap -tiap Cabang BPJS di tiap Kabupaten/Kota. Dengan kata lain Jamkes Watch telah di jadikan Mitra Oleh BPJS Guna mempermudah para Relawan Jamkes Watch dalam mengadvokasi pasien.
2.BPJS Pusat akan mengadakan Pendidikan tentang BPJS kesehatan terhadap relawan – relawan Jamkes WATCH.
3. BPJS akan mengadakan FGD antara BPJS dengan Jamkes Watch Guna bersama-sama memikirkan regulasi – regulasi terarah kedepan nya


KSPI,  Pemerintah optimistis para pekerja Indonesia bisa bersaing dengan para pekerja negara lain dalam menghadapi pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pasar bebas yang akan berlangsung akhir 2015 nanti, tak hanya liberalisasi perdagangan barang, namun juga berlaku untuk sektor jasa atau tenaga kerja di negara-negara anggota ASEAN.
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Wahab Bankona beralasan ada satu keunggulan yang dimiliki pekerja Indonesia yang tidak ditemukan pekerja di ASEAN lainnya yaitu kemampuan membuat pesawat terbang.
“Kalau dari sisi persaingan, kita cukup unggul. Kita lihat faktanya output yang ada bahwa dari sisi teknologi kita menguasai sampai pesawat terbang pun kita bisa buat,” kata Bankona di acara International Labour Organization di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/09/2014).
Selain bisa membuat pesawat terbang, setidaknya ada beberapa sektor tenaga kerja lain, pekerja Indonesia punya kualitas dan kuantitas yang berdaya saing di ASEAN. “Dari segi kompetisi di bidang IT kita unggul, otomotif, dan pariwisata,” sebutnya.
Namun jika diukur secara rata-rata, kualitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di peringkat terbawah atau lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina hingga Vietnam. Bankona beralasan masih banyak tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan rendah.
“Tetapi dalam konteks Indonesia kita adalah negara besar. Kalau tenaga kerja yang kompeten itu hanya 20% yaitu 24 juta, tetapi masih ada sebagian besar pekerja lainnya belum kompeten,” imbuhnya.
Besarnya pasar ASEAN, ia memperkirakan jumlah permintaan pekerja cukup besar. Dinilai dari jumlah pekerja yang jauh lebih besar, ia optimistis Indonesia bisa menjadi penyuplai tenaga kerja terbesar di kawasan ASEAN.
“Kita punya peluang yang cukup besar untuk menguasai pasar ASEAN. Kalau kita ambil 50%-75% saja itu sama saja kita kuasai seperti kita kuasai global market. Kita harapkan suatu komitmen yang kuat dari pemerintah mendatang sehingga ke depan mampu memproduksi tenaga kerja produktif,” cetusnya.
Jamkeswatch KSPI
Selasa 23 September 2014 Bertempat di Gedung Juang 45 Jalan Menteng Raya Cikini, KSPI mendeklarasikan terbentuknya Jamkeswatch. Dalam sambutannya Sekjen KSPI M Rusdi mengatakan Jamkeswatch adalah badan yang di bentuk oleh kaum buruh untuk mengawasi dan melakukan kontrol terhadap kinerja BPJS Kesehatan. Jamkeswatch juga merupakan bentuk konsistensi perjuangan dan kepedulian buruh terhadap masyarakat mengingat BPJS lahir dari pergerakan kaum buruh.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah menyampaikan dari hasil pantauan di lapangan, Jamkes Watch menemukan sedikitnya 20 permasalahan yang sering terjadi terkait dengan pelayanan kesehatan, yaitu:
(1) Pembatasan pembuatan kartu kepesertaan BPJS di daerah;
(2) Maraknya praktek percaloan di Kantor Cabang BPJS dan rumah sakit;
(3) Sosialisasi BPJS yang kurang mengena dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat ditingkat yang paling bawah (grassroot);
(4) Perbedaan pelayanan antara pasien umum dengan pasien program BPJS;
(5) Pembatasan waktu rawat inapbagi pasien BPJS;
(6) Terbatasnya kuota kamar untuk pasien program BPJS;
(7) Perbedaan tarif di rumah sakit type A, B, C, untuk penyakit-penyakit kronis;
(8) Fasilitas nicu di rumah sakit type C dan D;
(9) Rujukan ekslusive yang bermasalah;
(10) Biaya ambulance ditanggung sendiri oleh pasien pada saat dirujuk ke rumah sakit lain;
(11) Indikasi adanya permainan dalam penetapan jenis dan merk obat oleh dokter rumah sakit yang bersifat komersial;
(12) Penyediaan alat bantu fisik pasien yang tidak ditanggung oleh BPJS, seperti kaki, tangan dan bola mata palsu;
(13) Penegakan hukum/sanksi tegas untuk rumah sakit yang “nakal”;
(14) Minimnya biaya/tarif pelayanan/kunjungan dokter dalam program BPJS;
(15) PBI untuk masyarakat yang tidak mampu di luar jamkesmas/jamkesda;
(16) Pengadaan BPJS Center di tiap Kabupaten/kota yang beroperasi 24 jam;
(17) Staff BPJS tidak stand-by pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur, padahal orang sakit tidak pernah mengenal hari libur;
(18) Pengadaan mobil ambulance di setiap kantor cabang BPJS;
(19) Adanya intervensi Menteri Kesehatan kedalam BPJS sebagai Badan Penyelenggara; dan
(20) Antisipasi oleh BPJS dan rumah sakit dalam hal penyediaan kamar rawat inap kelas 2 di rumah sakit terkait kewajiban bagi perusahaan untuk mengikutsertakan atau mengalihkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan 1 Januari 2015.
Semua temuan ini sudah dan akan terus di sampaikan kepada direksi BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat KSPI dan Jamkeswatch juga akan melakukan pertemuan kembali dengan Direksi BPJS Kesehatan terkait temuan dan masukan dari relawan Jamkeswatch.
Aksi Buruh di Kantor Menakertrans menuntut Kenaiakn upah 2015 
Berikut kami sampaikan kegiatan KSPI :
1. Sabtu 20 September 2014,
Pukul 09.30-12.30, di Sekretariat KSPI.
Diskusi tentang Gender yg diselenggarakan Komite Perempuan KSPI.
2. Selasa 23 September 2014
Pukul 08.30-13.00 di Gedung Juang.
Seminar tentang Tantangan wujudkan Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia dan launching Jamkes Watch.
3. 24 -26 September 2014
Workshop Jaminan Pensiun, di Training Center FSPMI puncak Cisarua
4. 29 September 2014
Seminar Pengupahan Nasional, Di Gedung Juang Jakpus pukul 09.00-12.30
5. 29 September -1 Oktober 2014
Workshop Pengupahan Nasional di Training Center FSPMI Puncak
6. Aksi besar pada 2 okt 2014, dari Bunderan HI Ke :
- Istana Negara
- Meneg BUMN
- Gubernur DKI
- Menakertrans
- DPR RI
Dg isu prioritas :
1. Naikkan upah 30%, KHL 84 item
2. Berlakukan Jaminan Pensiun dg manfaat bulanan 75%.
3. Berlakukan Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat
4. Angkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap terutama outsourcing BUMN
5. Tolak kenaikan harga BBM
Demikian kami sampakkan, semoga Allah mudahkan segala upaya perjuangan kita.
Salam juang
DEN KSPI
Anggota KSPI sedang melakukan konsolidasi
Siaran Pers KSPI
 Sebanyak 100 ribu buruh di seluruh Indonesia di 15 provinsi dan di 120 kab/kota akan melakukan aksi besar -besaran serentak pada 2 Oktober 2014 satu hari setelah pelantikan anggota DPR RI baru.
Nantinya, khusus aksi di wilayah Jabodetabek diikuti 50 ribu massa buruh yang dipusatkan di Istana Negara,DPR RI,kantor Kemenakertrans,dan kantor Gubernur DKI.
Tuntutan utama yang akan disampaikain para buruh adalah: Naikan upah minimum 2015 sebesar 30 % dengan cara mendesak Presiden terpilih melalui Menakertrans yang baru untuk merevisi jumlah KHL dari 60 Item menjadi 84 item. Karena penetapan nilai upah minimum 2015 akan diputuskan pada November 2014 sehingga menjadi tanggung jawab Presiden baru yang dikenal memiliki jargon nya yang “pro rakyat” dan “revolusi mental”,yang mana harus di mulai dengan revolusi melawan upah murah.
Adalah sangat tidak masuk akal KHL saat ini dalam satu bulan buruh makan ikan hanya 5 potong,beras 10 kg,dan daging 0.75 kg,serta buruh tidak boleh punya televisi dan kipas angin kecil di kamar sempit kontrakannya,jadi kebijakan pro rakyat dan revolusi mental harus di mulai dengan revolusi melawan eksploitasi buruh melalui upah murah tersebut. Dimanapun diseluruh dunia ini,manusia hidup mencari upah layak agar bisa melanjutkan kehidupannya bukan dengan membangun kebijakan yang bersifat charity/bantuan sosial yg seolah – olah pemerintah seperti menjadi Sinterklas bagi rakyatnya padahal itu hanya gula – gula saja (janji manis), yang benar buruh menuntut agar pemerintah baru dapat meningkatkan daya beli rakyat melalui upah layak karena upah tertinggi kita (Indonesia/ Rp2,4jt) jauh tertinggal dengan Thailand(Rp 3,2 jt),Phlipina(Rp 3,6 jt),dan Malaysia(Rp 3,2 jt) pdahal 2015 ini kita akan masuk pasar bebas Asean(AEC).
Bilamana pemerintah baru tidak merespon tuntutan buruh ini maka bisa dipastikan 2 juta buruh akan melancarkan mogok nasional pada awal November 2014 ini dengan tuntutan naikan upah minimum 30%, jalankan jaminan pensiun wajib,dan tolak kenaikan harga BBM.
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
PHK Buruh
Anggota Dewan Pengupahan Nasional mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton J. Supit, mengusulkan mekanisme penetapan upah minimum diperbaiki agar memenuhi kaidah kepastian, kesederhanaan, transparansi dan keadilan. Mekanisme penetapan baru harus lebih akurat, sederhana, dan transparan.
Tidak kalah penting, penetapan upah harus benar-benar mempertimbangan asas keseimbangan dan keadilan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, dan pencari kerja. “Parameter yang diperhitungkan dalam penentuan upah bukan hanya KHL tapi juga produktivitas pekerja dan tingkat pengangguran,” kata Anton.
Selain itu, Anton berharap agar upah minimum ditentukan secara teknokratik oleh sebuah lembaga independen, kredibel dan tersentralisasi. Sehingga kepala daerah tidak boleh menetapkan upah minimum lebih tinggi dari besaran yang sudah ditetapkan lembaga independen tersebut. Jika sudah ada mekanisme sederhana tinggal penegakan hukum oleh pemerintah, siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Timboel menolak usulan penetapan upah minimum oleh lembaga independen. Menurutnya, lembaga yang merekomendasikan besaran upah minimum saat ini sudah tepat yaitu lewat mekanisme tripartit. “Yang dibutuhkan bukan lembaga independen, tapi objektivitas penentuan upah minimum yang didukung oleh penegakan hukum,” pungkasnya.
Selama ini upah minimum menjadi isu krusial di tengah semakin kuatnya kompetisi dan persaingan antarnegara. Jika persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan upah minimum itu dapat diselesaikan maka akan meningkatkan daya saing nasional.
“Karena di perusahaan yang tergolong labour intensive (padat karya,-red), fluktuasi dan ketidakpastian upah termasuk upah minimum akan sangat membantu pengusaha dalam kepastian berbisnis,” kata Anton dalam rilis yang diterima hukumonline.
Berdasarkan parameter World Economic Forum (WEF) terkait GCI periode 2012-2013, Indonesia berada diposisi 38 dari 148 negara. Itu menunjukan Indonesia kurang kompetitif dibanding negara lain di kawasan Asia. Sebab, Malaysia mampu menempati urutan 24, China 29 dan Thailand 37.
Untuk menunjang pengupahan yang kompetitif, Anton mengatakan pemerintah dapat membantu pekerja dengan memberikan kompensasi seperti kesehatan dan transportasi. Dengan begitu harga barang dapat dihasilkan secara kompetitif sehingga meningkatkan penjualan dan pertumbuhan ekonomi. Selaras itu besaran upah minimum yang rasional tak akan menyulitkan pengusaha untuk merekrut pekerja baru sehingga bisa mendukung pengurangan pengangguran.
Anton berpendapat jika kenaikan upah tidak diikuti produktivitas, biaya pekerja per unit output di Indonesia akan mengalami kenaikan tertinggi di kawasan Asia sepanjang 2000-2011 setelah Vietnam. Kenaikan upah minimum yang signifikan akan membuat perusahaan kecil gulung tikar atau pindah ke daerah lain yang upah minimumnya rendah. Hal itu akan meningkatkan pengangguran dan sektor informal.
Namun Timboel berpendapat masalah pengupahan tidak bisa hanya diukur berdasarkan produktivitas atau GCI, tetapi juga pertimbangan kemanusiaan bagi pekerja yaitu agar dapat memenuhi kehidupan yang layak. Ia menilai Apindo seringkali menggunakan GCI untuk berargumen tentang upah minimum meski kurang tepat.
Dalam Global Competitiveness Report 2013-2014 yang dilansir WEF, Indonesia menempati peringkat 38 dari 148 negara. Padahal periode 2012-2013, Indonesia berada diperingkat 50. Itu menunjukkan indeks daya saing Indonesia mengalami loncatan yang masif. “Perbaikan peringkat itu terjadi di tengah terjadinya kenaikan upah minimum bagi kaum buruh,” ujarnya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (12/9).
Bagi Timboel penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun harusnya tidak menjadi perdebatan kalau pemerintah menciptakan sistem pengupahan yang didukung oleh penegakan hukum. Menurutnya, alokasi APBN harus berperan dalam sistem pengupahan nasional sebab pekerja telah berkontribusi bagi penerimaan APBN
DEN KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk memperhatikan beberapa tuntutan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia, sebelum melakukan penetapan upah minimum buruh.
“Buruh juga perlu kehidupan yang layak sehingga pemerintah jangan langsung menetapkan saja upah minimum sebelum melakukan survei dengan melihat KHL para buruh di Indonesia,” ucap Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, ada beberapa tuntutan komponen yang harus diperhatikan dalam menetapkan upah minimum para buruh di antaranya menambah KHL dari 60 butir menjadi 84 butir dengan merevisi Permanakertrans No. 13 Tahun 2012.
Selanjutnya, survei KHL dilakukan dengan menggunakan mekanisme proyeksi dan regresi ditambah inflasi tahun untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun-tahun berikutnya.
Bukan itu saja, pemerintah tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah angkan KHL, proyeksi, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi kompensasi atas upah.
Ia juga mengatakan lebih baik cabut regulasi kebijakan upah murah seperti Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum dan Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dikatakannya, KSPI juga menolak konsep RPP pengupahan yang mengharuskan kenaikan upah minimum ditinjau dua tahun sekali.
“Semua komponen sudah kami sampaikan semoga pemerintah nanti bisa lebih bijaksana dalam menetapkan upah minimum para buruh atau pekerja,” tuturnya

Rabu, 17 September 2014

Tak Ditemui Direksi, Perwakilan KSPI dan JAMKES WATCH Walk Out
 20 orang perwakilan KSPI yang diterima beraudiensi oleh pihak BPJS Kesehatan melakukan Walk Out dari ruang rapat Kantor pusat BPJS Kesehatan.
Aksi Walk out tersebut dilakukan usai 20 orang perwakilan KSPI hanya diterima oleh pihak Humas BPJS Kesehatan. Padahal, Pihak KSPI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak direksi BPJS Kesehatan dari 3 hari sebelumnya.
Tak ditemui oleh pihak direksi, para perwakilan KSPI dan JAMKES WATCH pun merasa dilecehkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Bukan tanpa alasan bagi KSPI dan JAMKES WATCH ingin menemui para direksi BPJS Kesehatan. Banyaknya permasalahan yang menyelimuti program BPJS Kesehatan membuat KSPI dan JAMKES WATCH pun ingin melakukan urun rembuk bersama dengan Pihak BPJS Kesehatan untuk mencari solusi dan mendesak direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan Perbaikan dan menjalankan program jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.
Atas kejadian tersebut, Pihak KSPI dan JAMKES WATCH akan terus bertahan di depan Gedung BPJS hingga pihak Direksi BPJS Kesehatan menemui.
Terima Kasih
Tim Media KSPI

Selasa, 16 September 2014


Aksi Buruh KSPI menuntut kenaikan upah 2015 dan perbaikan RUU Pensiun
 Menanggapi sikap ketua umum Apindo Sofjan Wanandi yang mendesak pemerintahan yang baru untuk menaikkan harga BBM sebesar Rp 3000 sehingga harga BBM menjadi Rp 9500 per liter.
Maka dengan ini buruh Indonesia menyatakan bahwa sikap tersebut telah menyakiti hati kaum buruh, mau enak sendiri dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Ada lebih dari 86 juta orang pengguna sepeda motor termasuk kaum buruh menggantungkan nasibnya dari subsidi harga BBM, jadi tidak benar kalau subsidi harga BBM hanya dinikmati oleh orang kaya saja.
Dengan demikian KSPI menolak tegas dan keras sikap ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dan para pengusaha hitam yang terus mendesak pemerintah baru untuk menaikkan harga BBM.
Karena, kenaikkan harga BBM sebesar Rp 3000,- per liter akan mengakibatkan daya beli buruh turun 50 persen.
Sedangkan pengusaha, dengan kenaikan harga BBM justru mendapatkan dua keuntungan (tidak ada kerugian sama sekali). Yaitu :
1. Dari pengurangan subsidi BBM tersebut mereka mendapatkan keuntungan Infrastruktur,
2. Profit pengusaha tidak berkurang karena mereka menaikkan harga jual barang.Akhirnya adalah buruh dan rakyat kecil juga yang menderita.Maka, melalui siaran pers ini KSPI menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan menaikkan harga BBM.
Yaitu akan melakukan aksi pemanasan pada tanggal 17 September 2014 Se – Jabotabek, aksi pengerahan massa besar – besaran sebanyak 50 ribu Buruh se Indonesia pada 2 Oktober 2014, dan yang terakhir adalah Aksi Mogok Nasional Jilid III yang akan diikuti oleh 2 Juta Buruh di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota pada akhir Oktober 2014.
Dengan tuntutan Utama yaitu Tolak Kenaikan Harga BBM dan Naikkan Upah Minimum 2015 sebesar 30 Persen.
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSP

Senin, 15 September 2014


class-war1FSPMI  Pengamat dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK) Suroto mengatakan rasio gaji di Indonesia harus diperbaiki karena semakin tidak sehat bahkan ada yang mencapai 500 kali antara pimpinan perusahaan dengan buruh.
“Rasio gaji rata-rata buruh dengan pimpinan perusahaan sangat jauh. Rasionya bisa 100 sampai 200 kali lipat. Bahkan bisa sampai ada yang di atas 500 kali,” kata Suroto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9).
Pihaknya mencatat konsentrasi aset nasional hingga 87 persen dikuasai oleh 0,2 persen dari jumlah penduduk di Tanah Air menjadi fakta yang mendorong semakin meningkatnya jumlah penduduk miskin.
Suroto meminta pemerintah segera mengatur masalah batas rasio gaji selain kewajiban untuk melakukan redistribusi aset melalui program reforma agraria dan reforma korporasi secara menyeluruh.
“Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai batas rasio gaji. Angkanya maksimal 20 kali dari gaji terendah. Kemudian pemerintah dan parlemen baru nanti juga harus segera membentuk undang-undangnya yang sekaligus mengatur persoalan kepemilikan dalam paket reforma korporasi,” katanya dikutip Antara.
Pihaknya prihatin dengan semakin besarnya kesenjangan sosial di Tanah Air terindikasi dari tren gini ratio atau tingkat kesenjangan sosial ekonomi yang terus meningkat dan bahkan sejak 2013 merupakan yang paling buruk sepanjang sejarah.
“Ini harus jadi perhatian bersama. Kalau secara struktural maka akan membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bisa menyebabkan revolusi sosial besar-besaran,” katanya.
Menurut Suroto hal itu harus jadi perhatian utama dan mendesak demi terciptanya daya saing bangsa ini dalam hadapi tantangan global menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Daya saing itu terkait dengan produktivitas yang juga berarti struktur gaji. Bukan semata kreativitas dan inovasi,” katanya.
Perihal : Instruksi Organisasi
Kepada Yth,
· PC SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi
· PUK SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi
· GARDA METAL FSPMI Kab./Kota Bekasi
· Forum-forum Kawasan Industri Kab./Kota Bekasi
Di Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) dengan nomor, 01866/Org/DPP FSPMI/IX/2014 tentang Aksi dukungan terhadap BPJS Kesehatan.
kami Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten/Kota Bekasi bersama ini menginstruksikan kepada seluruh Pengurus PC SPA FSPMI, PUK SPA FSPMI, Anggota SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi serta Pengurus Garda Metal FSPMI dan anggota Garda Metal FSPMI, Forum-forum Kawasan Industri Kab./Kota Bekasi, untuk hadir pada :
Hari : Rabu, 17 September 2014
Jam : 09.30 Wib.s/d 17.00 Wib.
Rute Aksi : Langsung Menuju ke Kantor BPJS Kesehatan Pusat Jl. Let.Jend. Suprapto – Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Agenda :
- Rubah sistim INA CBGs menjadi Fre for Service
- Cabut Permenaker No.69/2013 (tentang tarif)
- Ganti Direksi & Dewan Pengurus BPJS Kesehatan yang gagal menjalankan tugasnya.
Keberangkatan : Masing-masing Kawasan jam 07.00 Wib.
Seluruh anggota dan perangkat FSPMI Kab./Kota bekasi yang mengikuti aksi memakai jaket FSPMI atau kaos/kemeja yang di sablon logo FSPMI, membawa bendera FSPMI dan atribut FSPMI lainnya.
Demikian instruksi ini kami buat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Bekasi, 10 September 2014
DPP FSPMI


 
 Forum pegawai maskapai Merpati Airlines mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi agar pembayaran upah buruh didahulukan jika perusahaan pailit. (Baca: Merpati Bangkrut, Penerbangan Nasional Terganggu)
Ketua Forum Pegawai Merpati Airlines Sudiyarto mengancam akan menggalang dukungan untuk perusahaan yang ingkar, jika realisasi putusan MK tak segera dijalankan. Pasalnya, ada 1500an pegawai maskapai Merpati Airlines yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
“Jika perusahaan tidak melakukan itu, berarti melanggar ketentuan MK, kalau itu dilakukna kita bersatu padu bersama organisasi serikat perusahaan untuk melawan perusahaan yang tidak menjalankan putusan MK,” kata Sudiyarto kepada KBR, Sabtu (09/13).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Majelis mengatakan upah buruh harus didahulukan dalam kasus kepailitan perusahaan. Putusan ini mengubah praktek yang selama ini menempatkan buruh berada pada antrean terakhir saat perusahaan pailit.
Aksi Buruh Perempuan KSPI FSPMI menuntut Upah layak
 Mulai 2015, sistem pengupahan buruh direvisi. Buruh dibayar berdasarkan pendidikan, produktivitas, masa kerja, prestasi, jabatan, dsb. Tuntutan kenaikan upah hanya bisa dilakukan jika perusahaan untung.
Perubahan ini sedang dibahas pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sistem ini akan menjadi pelengkap dari ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
Kalangan pengusaha mendukung sistem baru tersebut. Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, berpendapat, sudah saatnya buruh dibayar berdasarkan produktivitas.
“Jangan upahnya makin lama makin mahal, tapi produktivitasnya tetap. Orang (investor) makin lama ya orang malas di Indonesia. Negara kalau sudah tidak kompetitif mau gimana?” ucap Bambang, usai menghadiri Rakernas Kadin, di Balai Kartini, Jakarta, pada Kamis (11/9/14).
Sementara itu, Irianto Simbolon, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenakertrans, mengatakan, mulai tahun depan akan digunakan sistem “skala upah”.
Ada beberapa poin penting dalam sistem skala upah baru ini. Pertama, digunakannya indikator pendidikan, prestasi, masa kerja dan jabatan untuk menentukan besaran upah buruh.
Jadi besaran upah menjadi sangat personal. Berbeda dengan penentuan besaran upah yang dipakai selama ini, yakni hanya didasarkan pada UMP (upah minimum provinsi).
Poin kedua, skala upah nantinya juga akan ditetapkan pengusaha dengan menggunakan indikator kinerja perusahaan. Artinya, jika kinerja perusahaan sedang buruk atau tidak untung, maka buruh tidak berhak meminta kenaikan upah.
Poin ketiga, pendapatan non upah wajib dibayarkan perusahaan. Yang dimaksud pendapatan non upah ini seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, uang pengganti fasilitas pekerjaan, dll.
Poin keempat, indikator besaran upah buruh didasarkan pada 84 komponen Kebutuhan Layak Hidup (KHL). Aturan yang lama, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012, hanya ada 60 komponen KHL.
Adapun tambahan komponen KHL antara lain mulai dari dispenser, mesin cuci, sapu lidi dan sapu ijuk, talenan plastik, tikar, televisi minimal ukuran 19 inci, deodorant, parfum, lipstik, hand and body lotion, handphone, dsb.
Terakhir, poin kelima, sistem upah baru merubah periodidasi penetapan upah. Dari selama ini setahun sekali, nantinya menjadi dua tahun sekali.
DEN KSPI saat siaran pers
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat Pagi
Yang kami hormati :
Para pimpinan Federasi Afiliasi KSPI
Para Pimpinan Daerah Afiliasi KSPI, Jabar, DKI & Banten
Para komandan Lapangan Afiliasi KSPI
Insya Allah sebelum kita laksanakan aksi Mogok Nasional pada akhir oktober/awal November 2014 dan aksi pemanasan Mogok Nasional pada awal oktober 2014 memperjuangkan kenaikan upah 30% dan pelaksanaan jaminan pensiun dengan manfaat pensiun 75%..
Maka, insya Allah pada hari rabu tgl 17 September 2014 pukul 09.30, KSPI akan melakukan aksi di kantor pusat BPJS di Cempaka Putih dalam rangka protes terhadap carut marutnya pelayanan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan amanah UU SJSN dan UU BPJS terhadap buruh dan seluruh rakyat, dengan isu utama :
1. Ganti sistem Tarif BPJS INA CBGs
2. Ganti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS yang gagal jalankan dan kelola BPJS.
3. Deklarasi Jamkes watch
Demikian informasi ini kami sampaikan ( surat instruksi resmi disampaikan via email). Dan kepada tiap afiliasi agar menyiapkan dan mengkoordinasikan anggotanya dalam aksi tersebut.
Salam Juang
Dewan Eksekutif Nasional KSPI
( DEN KSPI )

 Dengan semangat perubahan yang kuat dalam Konggres Luar Biasa Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia , dimulai dengan sambutan dari DR Kun Wardhana dari UNI Asia Pacific sebagai induk organisasi Aspek Indonesia di Global Union dan Orasi serta sambutan yang menggetarkan dan menyemangati para peserta Konggres dari Bung Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) sebagai induk organisasi Aspek Indonesia di tingkat Nasional, pada akhirnya menetapkan sis Mira Sumirat yang juga ketua umum Serikat Pekerja Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta sebagai Presiden Aspek Indonesia.
Sis Mira sang srikandi yg sebelumnya menjabat salah satu Vice Presiden Aspek Indonesia dan juga aktivis dan orator komite perempuan KSPI dinilai mempunyain Visi, keberanian dan keberpihakkan yang kuat dalam membela nasib kaum buruh Indonesia.
10250336_10204823031325473_2518691104370489827_nKemampuannya dua periode dalam memimpin serikat pekerja Jalan tol lingkar Luar jakarta dan jam terbangnya di forum International mewakili Aspek Indonesia maupun KSPI serta menjadi orator dalam berbagai aksi membuat banyak orang tidak ragu untuk memilihnya menjadi Presiden Aspek Indonesia yang dikenal beranggotakan para pekerja sektor jasa atau kerah putih seperti SP Indosat,Telkomsel, XL, SP Antara, SP Hero, SP SCTV, SP MNC TV, SP Bank Common Wealth, SP Bank Niaga, Hotel Ibis, SP DHL, dan SP lainnya di sektor Perbankan, Telkom, Media, Pos Logistik, Perdagagan, Kesehatan, Grafika, Hotel.
Pada Konggres ini juga terpilih sebagai Vice Presiden :
1. Bro Anwar, dari SP Xl
2. Bro Jakwan, asal SP Hero
3. Bro Wawan asal SP United Traktor
4. Bro Rahmad Saleh asal SP Bina Pertiwi
Serta terpilih kembali Bro Akhsinanto dari SP Telkomsel sebagai ketua Majelis Nasional Aspek Indonesia
Dengan terpilihnya sis Mirah sang srikandi perempuan memimpin Aspek Indonesia diharapakan akan membuat semangat perubahan dan kemajuan yang signifikan bagi kaum buruh perempuan, para pekerja sektor jasa dan juga kaum buruh Indonesia
Selamat bekerja untuk Indonesia wujudkan kesejahteraan buruh dan rakyat Indonesia yang masih banyak buruh dan rakyatnya hidup dalam keterbatasan dengan upah yang minim, dan membangkitkan para pekerja di kelas menengah Indonesia yang masih tertidur pulas.

Kamis, 11 September 2014

PHK Buruh 
Produsen rokok PT Bentoel Internasional Investama, Tbk Group berencana merampingkan jumlah pekerjanya. Hal ini sejalan dengan upaya konsolidasi perusahaan dari awalnya 11 pabrik menjadi tiga pabrik agar beban operasional menurun.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung tidak khawatir dengan potensi bertambahnya jumlah pengangguran akibat aksi pabrik rokok yang telah berdiri sejak 1930 ini. Menurutnya, masih ada solusi untuk menampung buruh pabrik Bentoel yang di-PHK.
“Kita tumbuhkan sektor lain untuk menyerap tenaga kerja yang di PHK ini,” ujarnya saat ditemui di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Selasa (9/9).
Dia menyadari, pengurangan jumlah pegawai rokok erat hubungannya dengan kebijakan fiskal pemerintah dan berkorelasi dengan upaya menekan konsumsi rokok di Indonesia. “Kan kita terus kampanye setop merokok demi kesehatan,” tuturnya.
CT yakin dengan membaiknya perekonomian maka akan terus tumbuh lapangan kerja baru guna menyerap pengangguran di Tanah Air. Salah satunya dari proyek infrastruktur.
“Ekonomi membaik membuat investasi meningkat sehingga lapangan kerja terbuka dan pengangguran berkurang,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Bentoel Internasional Investama Tbk Malang, Jawa Timur memberikan penawaran pemutusan hubungan kerja kepada 1.000 orang karyawannya. PT Bentoel mengaku akan melakukan pengurangan operasional pabrik dari 11 menjadi tiga pabrik, di mana pengumuman penawaran PHK tersebut dimulai sejak Senin.
Selain faktor menurunnya tren penjualan, faktor lainnya yang juga menjadi ancaman serius bagi industri rokok adalah rencana kenaikan pita cukai pada 2015 mendatang. Langkah efisiensi dengan mengurangi karyawan menjadi opsi PR guna menekan besarnya biaya operasional

Jaksa Mogok Sidang
Sejumlah jaksa berencana menggelar aksi mogok hari tanpa sidang pada 11 September mendatang agar kesejahteraan mereka diperhatikan.
Seruan mogok sidang ini sudah mulai marak dalam beberapa hari belakangan ini di media sosial. Salah satunya adalah melalui akun facebook Marice Butarbutar. “Deklarasi..!!! Kami jaksa Indonesia dengan ini menyatakan keinginan kenaikan tunjangan jaksa, hal-hal mengenai besaran tunjangan jaksa diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (-PG),” demikian bunyi status akun facebook tersebut.
Akun tersebut merinci penghasilan jaksa golongan 3c sebesar Rp 6 juta (sudah termasuk gaji, tunjangan, uang makan dan renumerasi). “Pengeluaran angsuran bank Rp3 juta, susu anak dan pampers Rp3 juta, bayar listrik dan air Rp300 ribu, belum untuk makan tiap bulan. Tragis sekali nasib jaksa, tapi Tuhan mengajarkan pantang menyerah. Harapan kita presiden akan meningkatkan tunjangan sama seperti hakim (-SM),” sebut akun tersebut lagi.
Seorang jaksa yang bertugas di pulau Sumatera mengamini bahwa memang ada gerakan untuk mogok sidang tersebut. “Jaksa-jaksa ikutin hakim. Waktu itu hakim memang demo untuk minta kenaikan gaji,” ujar wanita yang tak mau disebutkan namanya itu kepada hukumonline, Senin (8/9).
Sumber hukumonline ini mengatakan bahwa akhir masa jabatan Jaksa Agung Basrief Arief dijadikan momentum untuk menuntut kesejahteraan. “Nah, presiden kan baru ganti. Jadi jaksa agung diganti. Ini momen karena mau penutupan,” ujarnya
Lebih lanjut, ia mengatakan biasanya di penutupan masa jabatan jaksa agung memang kerap ada kenaikan gaji. Nah, momentum inilah yang dijadikan sebagai wacana yang digulirkan sejak lama untuk kenaikan gaji. “Mungkin mereka (jaksa yang hendak mogok) ingin memanfaatkan momen jadi ingin demo, pada tanggal 11,” tuturnya.
Ia mengaku sudah memperoleh informasi ini melalui mailing list (milist) para jaksa-jaksa, sehingga ditelurkanlah wacana hari tanpa sidang. “Jadi, mereka benar-benar minta tolong agar jaksa-jaksa di Jakarta untuk turun (demonstrasi,-red),” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jaksa agung akhirnya mengeluarkan surat perintah mengimbau agar aksi tersebut tidak dilakukan. “Nah, surat perintah sampai ke Kejaksaan (di daerah,-red), kejaksaan gue juga sampai, bahwa untuk tanggal 11 diimbau untuk tidak turun,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian jaksa menilai karena surat itu bersifat imbauan sehingga terserah mau dituruti atau tidak. “Kalau kejaksaan kan komando, jadi kita harus ikutin, cuma memang tidak melarang. Mereka mengeluarkan himbauan untuk Kejati dan Kejari supaya anak buahnya dimohon untuk tidak turun,” ujarnya.
“Soalnya, kalau turun bakalan merusak citra kejaksaan itu sendiri,” tambahnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan banyak jaksa yang protes dengan himbauan itu. Ia menuturkan bahwa jaksa itu ada yang struktural, dan ada yang fungsional. Jaksa fungsional itu hanya sebagai jaksa penuntut umum (JPU), tidak naik menjadi kepala seksi atau Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi. “Nah, gajinya fungsional dengan gajinya struktural jelas beda dong. Lebih tinggi yang struktural,” ujarnya.
“Kenapa gaji jaksa itu rendah karena dia menyamakan dengan gaji jaksa stuktural. Banyak juga yang menolak, karena kalau gaji jaksanya gede, mereka semua mau jadi jaksa fungsional. Nggak ada yang mau jadi struktural. Imbasnya, kalau stuktural dia bersedia ditempatkan dimana saja,” jelasnya.
Meski begitu, sumber ini menilai bahwa aksi ini sulit terealisasi. Dirinya sendiri pun enggan ikut dalam aksi tersebut. “Karena gue nggak di Jakarta,” sebutnya.
Ia mengatakan sekali Kejagung yang mengumumkan, apalagi sekretaris jaksa agung muda intelejen juga ikut turun tangan, maka jaksa-jaksa lain biasanya mematuhi. “Misalnya, kalau ada yang ketahuan itu akan dilaporkan ke atasan segala macam,” ujarnya.
“Nggak ada yang berani ambil resiko,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengaku sudah mendengar mengenai aksi sehari tanpa sidang ini. “Saya bisa pastikan itu bukan sikap institusi. Itu hanya sikap jaksa orang perorangan yang kemudian menjadi satu kelompok yang menyuarakan aspirasi yang sama,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Oleh karena bukan kehendak institusi, lanjutnya, maka pimpinan kejaksaan tidak menyarankan mogok itu dilakukan. Ia mengatakan bahwa untuk menyalurkan aspirasi ada saluran yang lebih baik ketimbang dilakukan dengan cara mogok kerja.
“Walaupun itu dilakukan dengan damai, walaupun ‘tetangga sebelah’ (hakim, red) istilahnya dulu melakukan seperti itu dan berhasil, tetap institusi menyarankan untuk tidak dilakukan,” ujarnya.
Tony menjelaskan bahwa surat yang beredar di kejaksaan daerah adalah surat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Yakni, surat himbauan meminta para Kajari dan Kajati selaku pembina jaksa di daerah untuk meneruskan kebijakan pimpinan agar tidak dilakukan mogok.
“Saluran resmi sudah ditempuh kejaksaan, dengan membuat kajian, mengusulkan hal itu ke presiden dan menpan RB, menkeu, sudah dilaksanakan institusi secara resmi, sejauh ini menpan sudah memberikan ‘lampu kuning’ walaupun tidak 100 persen seperti yang kita harapkan, kita akan menunggu keputusan dari presiden,” ungkapnya.
Tony mengatakan bahwa pimpinan tidak ingin bila pelayanan publik yang dijalankan kejaksaan menjadi terganggu. “Tetapi, jika kehendak jaksa di daerah seperti itu, kan tidak bisa dicegah karena mereka menyuarakan aspirasi mereka,” tuturnya.
“Sejauh ini, institusi hanya bisa menyarankan untuk tidak dilakukan. Surat jamintel itu tidak memuat ancaman sanksi, hanya imbauan, karena pelayanan publik yang kemungkinan terkena dampaknya adalah terkait persidangan, sementara pelayanan lain seperti pengambilan barang bukti tilang masih bisa tetap berjalan,” pungkasnya.
LPG Pertemina
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi kecewa dengan sikap pemerintah yang menyetujui PT Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram.
“Kami kecewa dengan keputusan itu karena pemerintah mestinya menaikkan pendapatan masyarakat bukannya meningkatkan beban hidup rakyat,” kata Muhammad Rusdi di Jakarta, Rabu.
PT Pertamina resmi menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram seharga Rp1.500 per kilogram atau sekitar Rp18.000 per tabungnya.
Muhammad Rusdi berpendapat keputusan menaikkan harga gas 12 kilogram akan semakin menambah beban hidup masyarakat yang saat ini tengah bersiap menghadapi kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik.
“Pemerintah mestinya mencari pemasukan dari kontrak karya yang menguntungkan dan meningkatkan pendapatan melalui pajak, bukannya menyengsarakan rakyat dengan menaikkan harga kebutuhan,” katanya.
Kendati gas elpiji 12 kilogram umumnya tidak dibeli masyarakat kelas pekerja, kata Rusdi, namun dampak kenaikan harganya akan mempengaruhi harga kebutuhan lainnya.
“Efeknya tetap terasa bagi buruh, nelayan, dan pedagang kecil karena akan menambah pengeluaran,” katanya.
Sehubungan itu, Rusdi mengatakan KSPI saat ini sedang menyusun rencana aksi yang akan dilakukan pada awal Oktober untuk menuntut naiknya angka kebutuhan hidup layak (KHL) dan menolak segala bentuk kenaikan harga kebutuhan pokok.

Selasa, 09 September 2014

Ribuan Massa KSPI Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa 
RATUSAN BURUH FSPMI DEMO KANTOR BCA PASURUAN
 PASURUAN – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demonstrasi di depan kantor Bank BCA Kota Pasuruan Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/9/2014).
Para buruh menuntut supaya BCA membatalkan lelang asset PT Sri Rejeki Mebelindo (SRM) yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Korlap FSPMI, Jazuli mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut dipicu atas rencana BCA yang akan menjual aset PT SRM berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasuruan. Pasalnya, PT SRM ini memiliki hutang kepada BCA sebesar Rp 6 miliar.
Padahal, menurutnya setelah proses hukum yang menyatakan PT SRM pailit, seharusnya seluruh assetnya diserahkan kepada kurator yang ditunjuk. Kurator inilah yang nantinya berhak menjual asset PT SRM dan membaginya
berdasarkan tagihan hutangnya. “BCA tidak bisa semaunya sendiri menjual asset pabrik yang sudah
dinyatakan pailit. Seluruh asset PT SRM harus diserahkan ke kurator berdasar putusan kepailitan,” tegas Jazuli, saat ditemui di lokasi, Senin (8/9/2014) siang.
Selang beberap menit setelah berorasi di depan kantor BCA, para demonstran akhirnya difasilitasi oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana untuk berunding dengan pihak BCA. Namun, pada perundingan tersebut, pihak BCA enggan menyerahkan asset PT SRM pada kurator.
Sebagai gantinya, pihak BCA menawarkan kepada buruh, tiga asset PT SRM yang berada di Kabupaten Pasuruan sebagai solusi atas hutang buruh selama 7 tahun sebesar Rp 6 miliar yang belum dibayarkan. Namun, tawaran dari pihak BCA tersebut ditolak para buruh. Para buruh tetap memaksa supaya BCA menyerahkan aset PT SRM pada kurator sesuai dengan perundangan Kepailitan. Bahkan, para buruh juga mengancam akan mendirikan tenda di kantor BCA apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan.
“Seluruh proses hukum sudah kami lalui hingga putusan kasasi MA. Jika BCA memaksakan kehendaknya, buruh akan terus melawan dengan caranya sendiri. Kami akan menduduki dan memasang tenda di BCA sampai mereka menyerahkan aset pabrik,” kata Jazuli.
Setelah bertemu dengan perwakilan dari BCA para buruh kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan dengan materi yang sama. Meski berlangsung tertib, namun aksi para buruh yang menggelar demo di depan BCA sempat memacetkan jalan di jalur Pantura selama beberapa menit.
Kereta api 
 PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus meningkatkan kesejahteraan pegawainya, yang diperlihatkan dari kenaikan gaji dan tunjangan pegawainya. Dalam 5 tahun terakhir, gaji sejumlah pegawai naik hingga 300%.
Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, saat dirinya masuk KAI pada 2009 lalu, gaji masinis kereta Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Saat ini naik, dan paling besar adalah Rp 13 juta per bulan.
“Sekarang masinis Rp 6 juta hingga Rp 12 juta per bulan untuk take home pay. Masinis itu pendidikan SLTA atau STM, dan akan ada pendidikan yang ditempuh. Bahkan gaji masinis ada yang sampai Rp 13 juta,” kata Jonan saat bertemu detikFinance di Stasiun Gambir, Senin (8/9/2014).
Tak hanya masinis, gaji penjaga pintu kereta juga naik. Jonan mengakui masih ada penjaga pintu yang belum menjadi pegawai tetap KAI, namun dia bertekad menjadikan semua penjaga pintu kereta sebagai pegawai tetap KAI.
“Penjaga pintu yang pegawai tetap dulu gajinya Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta. Sekarang di Jabodetabek bisa Rp 4,5 juta hingga Rp 6,5 juta. Jam kerja mereka 8 jam, ada shift-nya,” jelas Jonan.
Dia mengatakan, dalam 5 tahun, jumlah pegawai KAI naik sekitar 10%, dari kisaran 250 ribu orang menjadi 279 ribu orang. “Namun dalam jangka waktu yang sama pendapatan KAI naik 2 kali lipat,” imbuh Jonan.
Jonan memberikan data, pada 2009 lalu, pendapatan KAI adalah Rp 4,8 triliun, laba Rp 156 miliar, dan biaya tenaga kerja Rp 1,3 triliun. Sementara pada 2013 lalu, pendapatan KAI mencapai Rp 8,7 triliun, dengan laba Rp 565 miliar dan biaya tenaga kerja Rp 2,7 triliun
FSPMI BATAM Sistem Upah Baru 2015, Gaji Buruh Akan Ditetapkan Berdasarkan Penjualan Perusahaan
Jakarta, KPOnline- Pemerintah mempunyai rencana menyelesaikan masalah penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi ‘penyakit’ setiap tahun. Sistem upah baru akan diterapkan mulai 2015 dengan mekanisme pasar.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Irianto Simbolon mengungkapkan pemerintah akan memberlakukan sistem skala upah mulai tahun depan.
Sistem skala upah merupakan sebuah sistem pengupahan dengan pemberian upah didasarkan pada skala hasil penjualan perusahaan/pabrik yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan jika ada penurunan penjualan maka sebaliknya.
“Ini sama-sama sudah kita perkuat hubungan yang kondusif dan harmonis berbagai pihak, marilah kita sama-sama pengupahannya bukan lagi upah minimum yang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tetapi struktur skala upahnya kita perkuat,” kata Irianto kepada detikFinance di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (8/9).
Konsep ini memang masih jadi pembahasan di dewan pengupahan, sehingga konsep detilnya masih dibahas. Pihaknya hingga sekarang masih menyusun draft pengaturan sistem pengupahan baru ini. Salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan membuat aturan turunannya.
“Ini sistem pengupahan baru, kalau sistem skala upah kita kembalikan kepada pasar. Jadi kalau perusahaan bagus dan pasar menjanjikan ya dia harus masuk ke dalam sistem ini. Jika tidak maka pasar akan kehilangan tenaga kerja,” paparnya.
Ia juga mengatakan untuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih tetap akan menjadi acuan pertimbangan perhitungan nilai kebutuhan hidup bagi pekerja. Namun KHL tidak menjadi patokan utama karena yang menjadi patokan utama adalah skala hasil penjualan. Dengan sistem baru ini ia berharap tidak terjadi konflik industri antara pekerja dan pengusaha.
“KHL tetap dipakai sebagai dasar untuk mengetahui kebutuhan hidup. Siapapun dia ada ukuran lajang, punya isteri, dan punya anak 1 dan seterusnya dan dijadikan referensi angka-angka kebutuhan hidup tetapi lagi-lagi kita kembalikan lagi ke pasar itu yang kita dorong,” cetusnya

Senin, 08 September 2014


JAMINAN PENSIUNKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah jangan diskriminatif dalam menetapkan manfaat pensiun untuk pekerja sektor swasta.
Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi, berpendapat besaran manfaat pensiun yang diterima pekerja minimal 75 persen dari upah terakhir. Presentase manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada pekerja itu sama seperti yang saat ini diterima PNS dan pekerja BUMN.
Untuk mendapat besaran presentase manfaat pensiun itu, dikatakan Rusdi, maka iuran jaminan pensiun sekira 18 persen dari upah. Rinciannya, pekerja membayar iuran 3 persen, pengusaha 12 persen dan pemerintah 3 persen. Dengan presentase itu pekerja swasta mendapat manfaat pensiun seperti PNS. Sehingga, tidak ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun kepada pekerja.
“Tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam bentuk membayar pajak. Oleh karenanya, wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pensiun.” kata Rusdi dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Kamis (4/9).
Rusdi berharap dengan menerima manfaat pensiun 75 persen dari upah terakhir maka pekerja dapat hidup layak ketika pensiun. Desakan itu telah disampaikan KSPI dalam rapat anggota Tripartit Nasional (Tripnas) yang membahas RPP Jaminan Pensiun yang akan digulirkan lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Namun dalam rapat tersebut, anggota LKS Tripnas unsur pemerintah dan pengusaha mengusulkan besaran manfaat pensiun hanya 25-30 persen dari upah. Menurutnya, besaran itu tidak layak. Ia pun mengingatkan UU SJSN dan BPJS mengamanatkan jaminan pensiun digelar untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun.
Rusdi menjelaskan parameter hidup layak harus mengacu sebagaimana perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Yakni harus mendapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Seperti makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, pendidikan dan transportasi.

Anggota LKS Tripnas unsur pekerja lainnya, Sahat Butar Butar, menolak usulan pemerintah dan pengusaha yang menginginkan besaran manfaat pensiun hanya 25 persen dari upah. Dengan besaran itu pekerja membayar 3 persen dan pengusaha 5 persen.
Padahal di kawasan Asia Tenggara, rata-rata besaran iuran jaminan pensiun yang dibayar pengusaha lebih dari lima persen. Misalnya, Vietnam 13 persen, China 20 persen, Malaysia 13 persen, Singapura 16 persen. “Iuran dari pengusaha rata-rata diatas 13 persen,” ujarnya.
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengingatkan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU BPJS diterbitkan. Namun, pemerintahan SBY sampai saat ini belum menuntaskan RPP Pensiun.
Jika regulasi itu diterbitkan tidak tepat waktu maka menghambat pelaksanaan program yang digelar BPJS Ketenagakerjaan. Ini mengakibatkan sosialisasi tidak berjalan baik. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui program-program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Timboel melihat hal itu terjadi dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan, dimana pemerintah telat menerbitkan peraturan pelaksana sehingga berdampak pada pelaksanaan BPJS Kesehatan. “Banyak rakyat yang belum tahu tentang BPJS,” pungkasnya.
Aksi Buruh di Kantor Menakertrans menuntut Kenaiakn upah 2015 
SIARAN PERS KSPI 7 SEPTEMBER 2014
Buruh Desak Pemerintah Revisi Aturan Upah Minumum & Jumlah Komponen KHL
KSPI – Anggota Dewan Pengupahan Nasional mewakili unsur Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Iswan Abdullah mengatakan tidaklah logis ketika Indonesia dengan kekayaan alam berlimpah dan pangsa pasar yang sangat besarnya dijadikan tujuan investasi dunia dan telah mendongkrak perekonomian Indonesia masuk dalam 10 besar perekonomian dunia, namun upah minimum di Indonesia jauh tertinggal dengan negara tetangga. Bila di Jabodetabek upah minimum sebesar 2,4 juta maka di Australia telah mencapai 42 juta. Di Jepang 24,8 jt, di Korea 14,1 juta dan Hongkong 10,8 juta. Taiwan 10,7 juta, Filiphina 3.7 juta, china 3.4 juta, Malaysia 3.28 juta.
“Jauh tertinggalnya upah minimum Indonesia dengan negara tertangga, bahkan di beberapa negara perbandingannya seperti langit dan bumi, berarti ada yang salah dalam sistem penetapan upah dan penentuan KHL ( kebutuhan hidup layak ).” Ujar Iswan Abdullah dalam Konferensi persnya di Hotel Mega Proklamasi,Menteng,Jakarta Pusat (7/09/2014).
Menurut Iswan, Indonesia saat ini telah menjadi satu – satunya negara yang menjadi tujuan Investasi bisnis terbesar dan pertama oleh seluruh negara di muka bumi ini. Di sisi lain, Indonesia terus menerus telah mencapai prestasi yang luar biasa, bahkan di tahun 2014 Indonesia kini mencapai peringkat ke 10 dengan GDP terbesar di dunia yaitu dengan menembus 8124 Triliun (jika menggunakan harga yang berlaku). “bahkan naik terus menerus hingga pernah mencapai peringkat ke 15 dengan Rp 10 ribu triliun.”papar Iswan.
Namun, lanjut Iswan, mengapa upah di negara Indonesia masih rendah? Menurut Iswan, kita tak harus bangga jika negara kita ini sangat berlimpah kekayaan alamnya tetapi upahnya masih jauh lebih murah. Bahkan,masih menurut Iswan, Indonesia harusnya malu dengan Timor Leste karena telah dilewati oleh negara pisahan dari Indonesia yang baru merdeka beberapa tahun tersebut.
“Di Timor Leste pada tahun 2014 upah minimumnya sudah mencapai US$ 115,”tegasnya ( lebih dari 1,2 juta), sementara di Jawa Tengah di bawah 1, 2juta.
SAFETYNET SETENGAH HATI
Sementara itu, Vice Presiden KSPI bidang pengupahan Sofyan Abdul Latief mengatakan bahwa, ketika sistem penetapan upah minimum di Indonesia menggunakan prinsip saftey net ( jaring pengaman sosial) & tidak berdasar pada “work conpentation” atau konpensasi kerja, maka konsepsi jaring pengaman sosial agar buruh mendapat upah secara layak dan dapat hidup secara layak seharusnya dilakukan dengan konsisten.
“Namun dalam realitasnya pemerintah tidak konsisten menjalankan konsepsi safetynet. Dimana ketidakkonsistenan pemerintah wujudkan upah layak sesungguhnya adalah pelanggaran dari amanah UUD 1945.”tegas Sofyan
PERMASALAHAN KHL
Satu sisi,Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan bahwa pelaksanaan penetapan upah minimum di Indonesia tahapannya adalah :
1.Dewan Pengupahan melakukan survey kebutuhan hidup layak ( KHL) sebanyak 60 item pekerja lajang setiap bulannya.
2. Setelah survey KHL, biasanya survey dilakukan hingga bulan September / Oktober di setiap tahunnya, pada akhir Oktober atau 60 hari sebelum 1 Januari, pemerintah (Gubernur/Bupati) setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan daerah memutuskan besaran upah minimum di tingkat Provinsi.
3. Besaran upah minimum selama bertahun – tahun hampir di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota selalu dibawah hasil angka survey KHL
Lantas dimana masalahnya?Rusdi lebih lanjut mengatakan,setidaknya ada 3 masalah utama, yakni :
1. Jumlah komponen KHL yang berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk, seperti : jaket, kaos, jam tangan, jam dinding, tas kerja, sandal semi formal, parfum ( kualitas KW super), bedak, jas hujan, komputer, Hand Phone, pulsa, payung, dompet, karpet, kipas angin, mesin cuci, dispenser, perlengkapan P3k, keset kaki, hanger dan horden, perlengkapan makan ( mangkok, meja dan kursi makan)
2. Penetapan Upah hanya berdasar survey hanya pada bulan Januari hingga Oktober tanpa menggunakan sistem Proyeksi dan Regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup ditahun berikutnya (tahun yang riil). Akibatnya hasilnya pasti tidak sesuai, karena survey KHL tahun ini digunakan untuk kebutuhan hidup di tahun depan.
3. Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah yang senantiasa dibawah angka KHL.
Karenanya, KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30%, dengan mengambil langkah serius :
1. Menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 2e/2012 tentang Komponen kebutuhan hidup layak,
2. Setelah survey KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme Proyeksi dan Regresi dan inflasi untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya,
3. Tidak lagi menetapkan Upah minimum dibawah angka KHL+Proyeksi+Inflasi+Pertumbuhan Ekonomi,
4. Perketat kebijakan penangguhan upah dengan memberi konpensasi atas upah yang ditangguhkan atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi konpensasi
5. Cabut Regulasi kebijakan upah murah, yakni :
a. Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum
b. Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
c. Tolak konsep RPP Pengupahan yang menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun sekali.
Bila pemerintah tidak menaikkan upah 30%, maka KSPI bersama elemen buruh Indonesia akan melakukan mogok nasional jilid III pada akhir oktober atau awal november 2014.
Terima Kasih
Tim Media KSPI

Aksi Buruh KSPI menuntut kenaikan upah 2015 dan perbaikan RUU Pensiun
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah jangan diskriminatif dalam menetapkan manfaat pensiun untuk pekerja sektor swasta.
Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi, berpendapat besaran manfaat pensiun yang diterima pekerja minimal 75 persen dari upah terakhir. Presentase manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada pekerja itu sama seperti yang saat ini diterima PNS dan pekerja BUMN.
Untuk mendapat besaran presentase manfaat pensiun itu, dikatakan Rusdi, maka iuran jaminan pensiun sekira 18 persen dari upah. Rinciannya, pekerja membayar iuran 3 persen, pengusaha 12 persen dan pemerintah 3 persen. Dengan presentase itu pekerja swasta mendapat manfaat pensiun seperti PNS. Sehingga, tidak ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun kepada pekerja.
“Tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam bentuk membayar pajak. Oleh karenanya, wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pensiun.” kata Rusdi dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Kamis (4/9).
Rusdi berharap dengan menerima manfaat pensiun 75 persen dari upah terakhir maka pekerja dapat hidup layak ketika pensiun. Desakan itu telah disampaikan KSPI dalam rapat anggota Tripartit Nasional (Tripnas) yang membahas RPP Jaminan Pensiun yang akan digulirkan lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Namun dalam rapat tersebut, anggota LKS Tripnas unsur pemerintah dan pengusaha mengusulkan besaran manfaat pensiun hanya 25-30 persen dari upah. Menurutnya, besaran itu tidak layak. Ia pun mengingatkan UU SJSN dan BPJS mengamanatkan jaminan pensiun digelar untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun.
Rusdi menjelaskan parameter hidup layak harus mengacu sebagaimana perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Yakni harus mendapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Seperti makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, pendidikan dan transportasi.
Anggota LKS Tripnas unsur pekerja lainnya, Sahat Butar Butar, menolak usulan pemerintah dan pengusaha yang menginginkan besaran manfaat pensiun hanya 25 persen dari upah. Dengan besaran itu pekerja membayar 3 persen dan pengusaha 5 persen.
Padahal di kawasan Asia Tenggara, rata-rata besaran iuran jaminan pensiun yang dibayar pengusaha lebih dari lima persen. Misalnya, Vietnam 13 persen, China 20 persen, Malaysia 13 persen, Singapura 16 persen. “Iuran dari pengusaha rata-rata diatas 13 persen,” ujarnya.
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengingatkan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU BPJS diterbitkan. Namun, pemerintahan SBY sampai saat ini belum menuntaskan RPP Pensiun.
Jika regulasi itu diterbitkan tidak tepat waktu maka menghambat pelaksanaan program yang digelar BPJS Ketenagakerjaan. Ini mengakibatkan sosialisasi tidak berjalan baik. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui program-program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Timboel melihat hal itu terjadi dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan, dimana pemerintah telat menerbitkan peraturan pelaksana sehingga berdampak pada pelaksanaan BPJS Kesehatan. “Banyak rakyat yang belum tahu tentang BPJS,” pungkasnya.

Jumat, 05 September 2014

BPS: Upah Buruh Bangunan hingga Tukang Cukur pun Naik

ilustrasi pabrik rokok 
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat setidaknya ada tiga upah buruh informal di perkotaan Indonesia pada Agustus 2014 ini yang mengalami kenaikan, dan salah satunya adalah upah buruh bangunan perhari sebesar 0,13 persen.
“Secara nominal, rata-rata upah Agustus 2014 dibanding Juli 2014 mengalami kenaikan dari Rp 76.756 menjadi Rp 76.854,” seperti dikutip dari berita resmi statistik No 68/09/Th. XVII, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Selain mencatat kenaikan buruh bangunan, BPS juga mencatat kenaikan upah dari berbagai buruh diperkotaan. Pertama adalah upah buruh potong rambut wanita per kepala. Secara nominal, rata-rata upah Agustus 2014 dibanding 2014 mengalami kenaikan sebesar 0,22 persen, yaitu dari Rp 21.797 menjadi Rp 21.846.
Kedua, upah buruh informal pembantu rumah tangga per bulan juga mengalami peningkatan. Secara nominal, rata-rata upah pembanv rumah tangga pada Agustus 2014 dibandingkan Juli 2014 mengalami kenaikan sebesar 0,46 persen, yaitu dari Rp 336.103 menjadi Rp 337.657 per bulan.

Polisi Sebut Kawasan Industri di Jabodetabek Rawan Kejahatan

 
 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kawasan industri yang berada di sekitar Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi merupakan wilayah yang rawan tingkat keamanannya.
Kepala Bagian Pemelihara Keamanan Mabes Polri, Brigjen Putut Eko Bayu Seno mengatakan, hal tersebut dikarenakan banyaknya industri yang berdiri di sana.
“Karena banyaknya perusahaan yang ada di wilayah itu” tutur dia di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Sementara itu dia menerangkan, untuk penjagaan suatu wilayah pihaknya mempertimbangkan besaran industri tersebut. Dia menambahkan, semakin besar suatu industri maka akan semakin besar pula jumlah pasukan yang diterjukan.
“Kami tidak membuat ketentuan harus sekian, yang penting kami akan menempatkan petugas keamanan yang ada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, selain besaran industri yang menjadi pertimbangan kepolisian, dalam pengamanan industri ialah banyak sedikitnya jumlah karyawan.”Misal jumlah karyawan di perusahaan tersebut besar, maka ada pengamanan yang harus diperhatikan,” tuturnya.Jika menurutnya tingkat keamanannya tak terlalu merisaukan, maka untuk menjaga keamanan cukup menggunakan pengaman internal.
“Akan ada penilaian dari Kapolda masing-masing. Apakah perlu perusahaan di kawasan industri itu ditempatkan personel khusus lebih atau hanya membina internal pengamanan di situ,” tutupnya.

Tolak Pencemaran Lingkungan, Ribuan Warga Desa Cikarang Demo Pabrik Baja

Aksi Warga Cikarang menolak Perluasan Pabrik Baja
Bekasi, KPOnline – Ribuan Masyrakat dari desa telaga murni dan sekitarnya hari ini melakukan aksi penolakan terhadap perluasan dan pengoperasionalan pabrik Peleburan Baja PT. GSG Cibitung di wilayah mereka, dikarenakan dugaan pemcemaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan dan terganggunya kesehatan warga.
936093_838785619465370_531825436953080642_n
Warga Menolak beroperasinya pabrik baja yang mencemarkan lingkungan ( foto : Adi Bahtiar )
Aksi demo yang berlangsung sejak pagi hari  ini di selain di ikuti oleh tokoh masyrakat,ibu-ibu juga hadir elemen mahasiswa dan buruh.Aksi warga kemudian berlanjut menuju kantor Pemda Kabupaten Bekasi, warga melakukan aksi teatrikal dengan menyindir Bupati Bekasi yang seolah-olah tutup mata dengan kejadian ini.
Aksi teatrikal Warga di Pemda Bekasi
Aksi teatrikal Warga di Pemda Bekasi ( foto : rumput Teki / M Nur Fahroji )
Aksi warga kemudian di terima oleh perwakilan anggota DPRD Bekasi.
Perwakilan warga di terima oleh anggota DPRD Bekasi ( foto : Obon Tabroni )
Perwakilan warga di terima oleh anggota DPRD Bekasi ( foto : Obon Tabroni )
Berikut informasi terkait lainnya :
http://tolakekspansigununggaruda.wordpress.com/

Kurang Perhatian Pemerintah, Banyak Petani Indonesia Banting Setir

 
Jumlah petani di Indonesia kini semakin berkurang dan cenderung melorot saban tahunnya.
Berdasarkan data sensus pertanian pada 2013 menunjukkan jumlah petani tinggal 26 juta orang yang berkurang sebanyak 5 juta petani dari lima tahun sebelumnya.
Kepala Besar Pelatihan Pertanian Lembang 9 Muchransyah Ahmad mengatakan, ada berbagai alasan yang menyebabkan jumlah petani menurun.Antara lain ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan merantau ke kota.
“Menurunnya jumlah petani disebabkan, banyak para pemilik tanah sudah tidak mampu lagi menjadi petani dan menjual lahan tersebut. Mereka pindah ke kota jadi tukang ojek,” kata Muchransyah dalam diskusi bertema ‘Membangun dari Desa dan dari Pinggiran menuju Daulat Pangan bersama Pemerintahan Jokowi-JK’ di gedung Joang, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
Muchransyah menuturkan, para petani yang menjual lahannya tersebut akibat tidak adanya perhatian dari pemerintah.
Menurutnya, kesulitan tersebut bukan hanya berupa insfrastuktur namun pupuk pun sulit didapatkan.
“Lahan pertanian juga sangat sempit sehingga tidak mencukupi kehidupan mereka, dan banyaknya alih fungsi lahan,” ucapnya.
Masih kata Muchransyah, ia berharap pemerintah yang akan datang lebih memperhatikan sektor pertanian. Ia mengatakan, potensi pertanian di Indonesia sangat menjanjikan dengan tanah yang subur.
“Masih ada lahan garapan seluas 30 juta hektare di Indonesia. Dan ada 12,4 juta hektare yang dalam kondisi telantar,” tandasnya.

20 Industri Pendukung Otomotif Masuk Indonesia

Teriminal peti kemas 
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengatakan saat ini ada 20 pabrik industri pendukung otomotif dari Thailand masuk ke Indonesia.
Hal itu, menurut dia, disebabkan adanya perkembangan yang positif dari industri otomotif dalam negeri.
“Ada sekitar 20 industri pendukung otomotif dari Thailand masuk ke Indonesia, mereka umumnya membuat pabrik ke dua di Indonesia,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan proses pendirian pabrik tersebut dilakukan satu per satu, sehingga tidak langsung secara keseluruhan di bangun.
Ada banyak keuntungan dari pendirian pabrik itu, antara lain dapat mesubstitusi impor, meningkatkan nilai tambah, pajak meningkat, penyerapan tenaga kerja, dan bahan baku dalam negeri terserap.
“Industri dari Australia juga sedang kami jajaki, kalau mereka pindah maka harus ada ‘partner’ di Indonesia,” ujarnya.
Bahan baku dalam negeri untuk industri kendaraan belum semuanya terpenuhi. Menurut dia, bahan baku yang sudah dipenuhi dari dalam negeri yaitu plat baja tebal untuk chasis dan plat baja untuk kerangka bagian dalam mobil.
“Namun plat baja untuk bagian luar mobil belum terpenuhi dari dalam negeri. Skarang sedang dibangun pabrik baja untuk body luar kendaraan oleh Krakatau Steel,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), Sudirman MR, mengatakan saat ini ada peningkatan jumlah industri pendukung otomotif khususnya industri komponen.
Industri yang awalnya terpusat di Thailand, kini mulai masuk ke Indonesia.
“Perpindahan itu karena pasar otomotif Indonesia sangat baik, karena penjualan bisa melebihi satu juta unit,” kata Sudirman.
Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah kemampuan Indonesia menyediakan bahan baku dalam negeri untuk industri tersebut.

Dasar Penolakan KSPI Terhadap Rencana Kenaikan BBM

“Siapapun pemerintah yang menaikkan harga BBM, berarti dia adalah pemerintah yang neolib. Pemerintah yang anti kepada kebijakan subsidi negara untuk rakyat kecil dan buruh.”
Desakan agar pemerintah segera menaikkan harga BBM semakin kuat. Ironisnya, desakan itu disuarakan oleh partai oposisi yang tahun 2013 lalu menolak kenaikan harga BBM. Juga parta yang baru-baru ini memenangi Pemilu. Inikah kado untuk rakyat yang selama ini diberi janji akan dibelanya? Jika benar, maka janji tinggallah janji. Semua hanya manis di bibir saja.
Dalam kaitan dengan itu, buruh Indonesia menegaskan akan mengorganisir perlawanan jika rencana kenaikan BBM itu direalisasikan.
Setidaknya ada beberapa alasan yang bisa kita sebut, mengapa harga BBM tidak perlu naik.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kenaikan BBM bisa dipastikan akan menurunkan daya beli buruh dan rakyat kecil akibat inflansi yang ditimbulkan. Sebagai contoh, pada tahun 2014 kenaikan upah di DKI Jakarta adalah sebesar 200 ribu. Ketika BBM naik, setidaknya akan ada 3 item yang akan mempengaruhi upah: kontrakan naik 75 ribu per bulan, transportasi naik 75 s/d 100 ribu, makanan dan minuman naik 50 s/d 100 ribu.
Kita bisa lihat, dari 3 komponen ini saja akan terjadi kenaikan 200 s/d 275 ribu. Dengan demikian, kenaikan upah tahun 2014 ini menjadi tidak ada artinya.
Alasan kedua, defisit anggaran terjadi karena kesalahan pemerintah yang sekarang maupun rencana pemerintahan yang akan datang dalam mengelola APBN. Janganlah karena kesalahan dalam mengelola APBN ini dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan harga BBM.
Kebijakan menaikkan harga BBM, sekaligus menunjukkan jika pemerintah hanya mau enaknya sendiri menggunakan cara instan dengan mengabaikan potensi yang dimiliki. Seharusnya pemerintah bersungguh-sungguh mengelola energi alternatif. Seperti memaksimalkan penggunaan bioetanol, gas, dan batubara yang jauh lebih murah daripada BBM.
Sekali lagi, kita ingin menggugat. Mengapa akibat dari kebijakan yang keliru itu dibebankan kepada rakyat?
Belum lagi, tahun depan kita akan menghadapi diberlakukannya perdagangan bebas ASEAN atau dikenal dengan ASEAN Economic Community 2015. Persaingan bebas ini akan semakin mempersulit kebutuhan hidup buruh dan rakyat. Lapangan kerja bebas. Harga barang-barang bebas di 10 negara ASEAN. Apakah pemerintah sudah mempersiapkan daya tahan buruh dan rakyatnya menghadapi pasar ASEAN ini? Apakah kenaikan BBM tidak semakin “menghancurkan” daya tahan buruh dan rakyat?
Jangan-jangan, kenaikan harga BBM ini hanya akan dinikmati oleh orang-orang kaya dan para pengusaha hitam. Ini terbukti, upah buruh di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan dengan upah buruh di Filipina dan Thailand.
Daya beli yang rendah (jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN), semakin terpuruk dengan kenaikan harga BBM. Diperparah lagi dengan listrik, yang juga akan naik. Maka bisa dipastikan, buruh dan rakyat kecil yang pertamakali akan terpukul akibat kebijakan ini.
Jika kebijakan seperti sekarang ini masih dipertahankan, bisa dipastikan harga listrik akan terus naik. Hal ini karena subsidi kepada PLN terlalu tinggi. Mesin-mesin pembangkit listriknya menggunakan solar. Yang artinya, subsidi APBN kepada PLN juga tinggi.
Atas dasar alasan-alasan itulah buruh menolak kenaikan harga BBM.
Apa alternatifnya? Sebagaimana yang pernah dikatakan partai oposisi saat ini. Partai yang sama, yang mulai Oktober 2014 nanti akan berkuasa. Mereka sudah mengeluarkan buku putih menolak kenaikan BBM, tahun 2013 lalu. Karena sudah berkuasa, mereka harus menjalankan apa yang dulu diusulkan sebagai dasar pengelolaan BBM. Misalnya, menggunakan sisa anggaran APBN tiap tahun yang rata-rata 30 Trilyun. Apalagi mereka sudah berkuasa dengan presidennya yang baru, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjalankan.
Jika ada yang mengatakan, subdidi BBM salah sasaran karena hanya dinikmati oleh orang kaya, itu adalah pendapat yang ngawur dan salah kaprah. Orang kecil, termasuk buruh, setiap hari menggunakan motor. Mereka juga menikmati subsidi BBM. Jumlahnya ratusan juta orang,
Mengapa membeli motor? Itu pun karena keterpaksaan. Karena pemerintah tidak menyiapkan transportasi publik yang murah, aman, dan nyaman. Jika ada transportasi publik yang memadai, pengguna motor pasti akan berkurang dengan sendirinya.
Alternatif lain adalah mengurangi subsidi BBM untuk PLN. Karena hampir 300 Trilyun subdisi BBM, sekitar 100 trilyunnya untuk PLN. Hal ini bisa terjadi karena PLN masih menggunakan bahan bakar minyak dan solar. Pengurangan subsidi PLN bukan dengan menaikkan tarif listrik. Tetapi dengan beralih menggunakan pembangkit listrik batu bara. Harus dibuat aturan main. Misalnya, 70 persen batu baru untuk kebutuhan nasional dan 30 persen baru diekspor.
Terakhir, seperti disampaikan Jusuf Kalla dalam debat capres, bahwa kontrak karya gas tangguh dengan China bisa direvisi. Sekarang Indonesia menjual ke China 3 dollar per btu. Padahal harga internasional mencapai 10 s/d 13 dollar per btu. Ini artinya, ada selisih sekitar 7-10 dollar per btu. Kalikan saja selisih ini dengan jutaan btu yang mengalir ke China itu. Dengan melakukan revisi, maka akan ada pendapatan baru tanpa harus megurangi subsidi. Ini baru dari satu kontrak karya. Belum dengan yang lainnya.
Disamping itu, pemerintah harus sungguh-sungguh mengembangkan energi alternatif seperti bio etanol, energi angin, energi panas bumi dan energi gelombang laut.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, KSPI berpendapat, tidak perlu menaikkan harga BBM. Baik oleh pemerintah sekarang, apalagi pemerintahan baru nanti.
Siapapun pemerintah yang menaikkan harga BBM, berarti dia adalah pemerintah yang neolib. Pemerintah yang anti kepada kebijakan subsidi negara untuk rakyat kecil dan buruh. Dan jika kenaikan harga BBM dipaksakan, KSPI akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota. Dan puncaknya melakukan mogok nasional yang diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia. (SI)
Said Iqbal (Presiden KSPI)

Buruh Desak Manfaat Pensiun 75% dan Jaminan Pensiun dijalankan 1 Juli 2015

 Buruh desak manfaat pensiun 75% dan jaminan pensiun dijalankan 1juli 2015
Jakarta, KSPI – Anggota Tripartit Nasional unsur buruh mendesak agar Manfaat berkala Jaminan Pensiun akan diterima pekerja swasta sebesar 75% dari upah terakhir yang diterimanya, desakkan ini disampaikan sehubungan hari ini kamis 4 September pukul 10.00 di kantor Kemenakertrans dilaksanakan Rapat Pleno LKS Tripartit Nasional yang akan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun.
Sepertinya pihak pemerintah dan pengusaha akan tetap memaksakan besaran manfaat hanya 25 sd 30% dari upah yang jelas hal itu tidaklah layak .
Muhammad Rusdi salah satu anggota Tripartit Nasional yang mewakili KSPI mengatakan , bahwa Sesuai amanah UU no 40 th 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional ( SJSN) dan UU no 24 tahun 2004 tentang BPJS bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Program Jaminan pensiun ini berbasis tabungan dan asuransi sosial, bagi peserta yang sudah mengiur selama kurang lebih 15 tahun maka si pekerja atau keluarganya akan mendapat manfaat berkala setiap bulannya sampai batas yang ditentukan, sedangkan bila mas iur pekerja kurang dari 15 tahun maka ia akan mendapatkan akumulasi iuran yang telah di iur namun tidak mendapat manfaat berkala setiap bulannya.
Parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan kebutuhan hidup layak (khl) harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya seperti kebutuhan : makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi & pendidikan.
Muhamad Rusdi yang juga Sekjend KSPI mengatakan bahwa besaran manfaat berkala yang diterima oleh pekerja ketika memasuki usia pensiun sebagai pengganti pendapatan yang hilang tidak boleh jauh dari pendapatan sebelumnya yakni minimal 75 % dari upah terakhir. Sama dengan persentase yang diterima para PNS,TNI/Polri dan para pekerja di BUMN. Untuk mendapatkan manfaat sekitar 75% setiap bulannya, maka iuran jaminan pensiun setidaknya sekitar 18% dari upah terakhir dengan perincian, pekerja mengiur 3%, pengusaha mengiur 22% dan pemerintah mengiur 3%. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak karnanya wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pensiun.
Sementara itu, Sahat Butar butar anggota LKS Tripartit Nasional yang mewakili FSP KEP KSPI mengatakan, di beberapa BUMN dan beberapa perusahaan swasta yang selama ini telah menyelengarakan program jaminan pensiun secara sukarela sesuai dengan UU No11/1992 iurannya rata rata di kisaran 13-18%.
Sebagai pembanding, di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam Iurannya sebesar 20%, dengan perincian pekerja 7% pengusaha 13%, di China iurannya sebesar 20% yang dibayarkan oleh pengusaha, di Malaysia sebesar 24% dengan perincian pekerja 11% paemberi kerja 13%, dan di Singapura pekerja 20% sedangkan pengusaha 16%. Iuran dari pengusaha rata rata diatas 13%.
Sahat mengaskan, bahwa Kami menolak usulan dari pemerintah dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun hanya mengusulkan iuran sebear 8% dengan perincian pekerja 3% dan pengusaha sebesar 5% dengan besaran manfaat berkala setiap bulan yang didapat para psnsiunan hanya sebesar 25% dari gaji terakhir.
Yang paling prinsip Jaminan Pensiun wajib dijalankan mulai 1Juli 2015 dan bersifat wajib bagi para pekerja swasta./pekerja sektor formal. Karenanya Pemerintah wajib serius membuat aturan khususnya terkait manfaat dari Jaminan Pensiun karena dana yang terkumpul akan menjadikan kekuatan ekonomi dimana dengan uang JHT para pekerja yang jumlahnya ratusan trilyun maka dengan uang pensiun yang jumlahnya ribuan trilyun akan bisa mengerakkan roda perekonomian nasional bisa dikelola dengan sembilan prinsip jaminan sosial dan akan jadikan Indonesia bangsa bermartabat yang secara bertahap bisa lepas dari ketergantungan Hutang dari lembaga keuangan internasional dan negera negara donor yang selama ini jadi beban APBN.
Selain itu, menurut Tuhu Bangun anggota Tripartit Nasional perwakilan dari FSP BUN dan Aris Munandar anggota Tripartit Nasional mewakili FSP BUMN menyatakan bahwa dalam rangka keberlangsungan program lembaga lembaga Dana Pensiun ( DAPEN) yang selama ini telah menyelenggarakan program jaminan pensiun selama puluhan tahun, keberadaannya tetap berjalan sebagaimana mestinya, kewajiban Pemberi kerja/pengusaha tetap berjalan sesuai kesepakatan masing masing DAPEN dan pemberi kerja dengan ketentuan manfaat pensiun dan perhitungan dasar pensiun ( PhDP) tidak dibawah ketentuan peraturan pemerintah.
Dan selanjutnya bagi DAPEN DAPEN wajib melaporkan /mendaftarkan kelembagaan atau penyelenggara DAPEN nya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian mendapatkan sertifikasi dan atau legalitas
Secara prinsip dengan Jaminan Pensiun maka pekerja akan tenang dalam bekerja, Perusahaan akan maju dan berkembang karna Produktivitas pasti akan naik dan yang terpenting Perekonomian negara akan kuat karna daya beli rakyat kuat.
Siaran Pers KSPI 4 Sept 2014
Tim Media KSPI

Biaya Hidup Meningkat, Jepang Naikan Gaji Karyawan

Ilustrasi pekerja Jepang 
 Upah pekerja di Jepang naik paling tinggi pada Juli sejak 1997, untuk membantu masyarakat dalam mengatasi meningkatnya biaya hidup. Hal ini dilakukan Perdana Menteri Shinzo Abe untuk mencoba untuk menaikkan perekonomian.
Penghasilan bulanan rata-rata naik 2,6% dari tahun sebelumnya setelah naik 1% pada Juni, kementerian tenaga kerja mengatakan di Tokyo hari ini. Kondisi ini disesuaikan dengan inflasi, upah menyusut 1,4%, berturut-turut dalam 13 bulan.
Dorongan pendapatan sebagai tanda kemajuan dalam upaya Abe untuk meletakkan dasar pemulihan ekonomi berkelanjutan. Pada saat yang sama, kegagalan pertumbuhan upah untuk bersaing dengan inflasi dan mengganggu belanja rumah tangga.
“Data upah memberikan kabar baik bagi perekonomian,” kata Tsuyoshi Ueno, seorang ekonom di Perpusnas Research Institute di Tokyo seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (2/9/2014).
“Kita tidak harus melompat ke kesimpulan bahwa belanja konsumen akan berkurang. Ada kemungkinan rumah tangga akan memperketat keuangan mereka atas kekhawatiran tentang prospek ekonomi, sehingga pertanyaannya adalah apakah pendapatan akan terus meningkat,” ujarnya.
Ekonomi menyusut secara tahunan 6,8% pada kuartal kedua dari tiga bulan sebelumnya sebagai konsumen dan bisnis mengurangi pengeluaran setelah Abe menaikkan pajak penjualan pada April. Belanja rumah tangga dan penjualan ritel turun pada Juli, menunjukkan adanya kelemahan di kuartal ini.
Harga konsumen tidak termasuk makanan segar naik 3,3% pada Juli dari tahun sebelumnya. Tidak termasuk bonus dan lembur, upah naik 0,7%, terbesar sejak Maret 2000.

KSPI: Jokowi-JK Harus Kreatif Atasi Masalah BBM

DEN KSPI
 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, pemerintah mempunyai banyak pilihan agar tidak harus menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. “Buruh Indonesia menolak keras rencana kenaikan harga BBM, karena seharusnya pemerintah sekarang atau pemerintah baru harus melakukan upaya dan kebijakan kreatif untuk menekan defisit APBN tanpa harus menaikkan harga BBM,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Senin (1/9).
Menurutnya, sejumlah upaya yang bisa dilakukan pemerintah sebagaimana yang disampaikan parpol tertentu setahun yang lalu, adalah dengan memanfaatkan sisa anggaran (silpa) yang berkisar Rp 30 trilyun per tahun.
Selain itu, menghemat anggaran kementerian, seperti biaya perjalanan dinas atau seminar di hotel mewah. Mengganti bahan bakar pembangkit listrik PLN dari solar ke batu bara atau gas karena subsidi BBM untuk PLN hampir 25% dari total subsidi BBM.
“Kemudian, merevisi kontrak harga jual gas tangguh ke Cina menjadi harga internasional, sehingga ada trilyunan rupiah akan masuk kas negara/APBN,” tandasnya.
Tantangan soal BBM, kata Iqbal, merupakan momentum bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk membutikan janjinya yang ditebar saat kampanye pilpres lalu, yakni pro rakyat dan bukan pro neolib, karena dalam hitungan buruh, bila harga BBM naik 20%-40%, maka daya beli buruh turun 50%, dari “near poor” menjadi “poor”.
“KSPI akan mengorganisir mogok nasional pada Oktober atau November, diikuti lebih 2 juta buruh di seluruh Indonesia bila harga BBM naik, dan tuntutan lainnya, adalah naikan upah minimal 30%,” tandas Iqbal.

Jokowi Jangan Jadi Presiden Tercengeng

Jokowi-Sofjan-Wanandi 
Jokowi, Jangan Jadi Presiden Tercengeng
Jakarta,KSPI – SETELAH Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan gugatan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014, Jokowi tiba-tiba mengejutkan rakyat dengan akan meminta Presiden SBY untuk menaikkan harga BBM sebelum turun dari jabatannya. Jokowi beralasan jika BBM tidak dinaikkan dirinya tidak bisa menjalankan program-program yang dijanjikan semasa kampanye.
Jokowi dijadwalkan bertemu SBY di Bali, dan akan menyampaikan usulannya tersebut langsung kepada SBY. Sebelumnya, para “penghuni” Rumah Transisi bentukan Jokowi juga sudah berkoar-koar di media mendesak SBY untuk menaikkan BBM.
Apa yang dilakukan oleh Jokowi ini mengecewakan rakyat. Pertama, soal menaikkan BBM pasti banyak wong cilik yang notabene pendukungnya akan menderita akibat kenaikan BBM. Kedua, meminta SBY menaikkan BBM sama saja dengan lempar batu sembunyi tangan. Dan itu bukanlah tabiat seorang pemimpin.
Padahal kalau melihat sejarah, hanya Jokowi lah presiden yang mendapatkan warisan terbaik. Yakni kondisi ekonomi yang terus membaik, politik yang stabil dan situasi keamanan yang kondusif.
Bandingkan dengan presiden-presiden terdahulu. Soekarno setelah naik menjadi presiden harus mati-matian mempertahankan kemerdekaan. Soeharto harus menghadapi kondisi ekonomi yang merosot dan situasi politik yang bergejolak. Habibie harus berkutat keluar dari krisis moneter.
Gus Dur menghadapi ekonomi yang masih lemah dan kondisi politik serta keamanan yang masih tidak stabil. Megawati juga harus meneruskan penyehatan ekonomi dan membangun soliditas politik pasca penggulingan Gus Dur. Dan, SBY juga harus memperkuat ekonomi dan menghadapi berbagai bencana alam.
Saat ini Jokowi sangat beruntung, ekonomi telah melejit dengan APBN mencapai Rp 2.020 triliun. Pertumbuhan ekonomi rata-rata 6 persen. Rasio utang terhadap PDB terus menurun. Sehingga sangat aneh jika Jokowi mengeluh tidak akan bisa melaksanakan program-programnya.
Semestinya sebagai pemimpin, Jokowi harus selalu tampil tegar. Agar rakyat juga optimis menatap masa depan. Dengan merengek minta SBY menaikkan BBM bisa dikatakan Jokowi presiden tercengeng sepanjang masa. SBY harus menolak permintaan Jokowi. Biarkanlah Jokowi sendiri yang akan menaikkan BBM. Seorang pemimpin juga harus siap menanggung resiko politik

Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Atas Desakan Perusahaan Asing

KSPI, Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada masa pemerintahan saat ini maupun pada pemerintahan yang akan mendatang dinilai tetap akan memberatkan masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.
Research and Monitoring Manager Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti mengatakan, kenaikan BBM bersubsidi tersebut tentu akan memberi dampak pada harga-harga jual produk yang kemudian akan berimbas kepada kenaikan angka inflasi.
“Kalau misalnya dinaikan Rp 1.000 saja, inflasinya naik 1 persen. Kemudian asumsi kenaikan indeks harga konsumen 10 persen,” ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (31/8/2014).
Antri BBM (foto : www.riautoday.com)
Antri BBM
Selain itu, kenaikan harga BBM bersubsidi ini juga dikhawatirkan akan menurunkan nilai gaji yang diterima oleh buruh selama ini sehingga berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat.
“Dampak pada penurunan nialai upah antara 15 persen hingga 20 persen. Ujung-ujungnya menurunkan daya beli masyarakat sekitar 3,59 persen. Padahal ke depan dengan melihat kemungkinan, daya beli masyarakat seharusnya akan semakin tinggi,” jelas dia.
Selain berdampak pada masyarakat, kenaikan harga BBM bersubsidi juga dinilai akan memberikan implikasi pada sektor industri dimana akan terjadi kenaikan ongkos produksi dan biaya logistik.
“Implikasi juga pasti ke kinerja industri, karena selain memberi dampak pada peningkatan biaya produksi, kenaikan upah buruh, juga pada biaya logistiknya,” lanjutnya.
Bahkan, Rachmi menyatakan bahwa desakan untuk menaikan harga BBM bersubsidi ini bukan semata-mata karena anggaran subsidi yang membengkak, melainkan juga karena ada desakan dari perusahaan minyak dan gas asing agar bisa menjual BBM dengan lebih kompetitif di Indonesia.
“Jangan-jangan ada desakan dunia internasional, agar menyerahkan harga pada mekanisme pasar, supaya harga jual BBM bisa lebih kompetitif. Makanya harus ada kesimbangan ekonomi dalam kenaikan harga BBM bersubsidi ini. Pemerintah harus memikirkan mekanisme kompensasi yang tepat agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat,” tandas dia