Senin, 30 September 2013

Siaran Pers KSPI : Tentang Hasil Konsolidasi Nasional Buruh di Gedung Juang

Siaran Pers KSPI
30 September 2013
Tentang hasil konsolidasi nasional buruh di Gedung Joang
Aksi Long March Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh Indonesia ( foto : Maxie )
Aksi Long March Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh Indonesia ( foto : Maxie )
Sebanyak 50 elemen buruh nasional dan 100 elemen buruh daerah dari 18 provinsi, 100 kabupaten kota, dan anggota pengupahan daerah dari 100 kabupaten kota dari 18 provinsi hari ini berkumpul menyatakan bersatu untuk berjuang merealisasikan kenaikan upah minimum 50% secara nasional dan 3,7 juta untuk DKI Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, gabungan serikat buruh nasional dan daerah ini mengkonsolidasikan 3 hari berturut-turut akan melakukan mogok nasional yang rencananya 30 Oktober dan akan di deklarasikan dalam aksi long march hari ini di bunderan Hotel Indonesia.
Dia menerangkan, dalam mogok nasional sebanyak 3 juta massa buruh dikerahkan di 20 provinsi yang akan melumpuhkan ratusan ribu pabrik, pelabuhan dan bandara. Menurutnya, mogok nasional ini merupakan acara penyambutan, karena pada 1 November mendatang pemerintah akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun depan.
Meski demikian, dia menegaskan aksi ini akan tetap damai tidak anarkis, tidak menghujat hanya ingin memperjuangkan kenaikan upah 50% (84item), jalankan jamkes seluruh rakyat pada 1 januari 2014, bukan bertahap 1 Jan 2019 dgn jumlah PBI 156 juta org, hapus outsourcing termasuk outsourcing bumn.
Dia juga menjelaskan, memerintahkan seluruh dewan pengupahan dari unsur buruh untuk Walkout dari pertemuan dewan pengupahan nasional bila kenaikan upah minimum tahun depan tidak mencapai 50% nasional, dan 3,7 juta untuk Jakarta. Selain itu, dia juga memerintahkan agar setiap anggota dewan pengupahan dari unsur buruh menyambangi pertemuan dewan pengupahan dengan jumlah massa 1000 orang.
Trimakasih
Said Iqbal Presiden KSPI

Minggu, 29 September 2013

Muhamad Mustofa: Meluruskan Penilain Negatif Terhadap Serikat
Tak bisa dipungkiri, pandangan negatif terhadap keberadaan serikat masih begitu kuat. Tidak saja dilakukan oleh mereka yang bukan berstatus sebagai karyawan, pekerja pun masih ada yang memiliki pemahaman demikian. Satu contoh, misalnya, masih banyak yang beranggapan dengan menjadi anggota serikat kariernya akan terhambat. Tidak hanya itu, bahkan dalam kasus lain bisa jadi akan dipecat.
Kekhawatiran itu semakin menjadi, akibat adanya serikat pekerja yang tidak melakukan pembelaan terhadap anggotanya. Akibat ulah serikat pekerja ‘gadungan’ yang justru mengabdi untuk kepentingan pengusaha, bukan membela kepentingan anggotanya.
Meskipun, sebenarnya secara tidak langsung, mereka juga mengakui bahwa kehadiran serikat pekerja sangat diperlukan. Hal ini terlihat dari adanya pekerja/buruh yang berbondong-bondong menjadi anggota serikat pekerja, manakala terdapat permasalahan ketenagakerjaan yang mereka hadapi. Serikat pekerja hanya menjadi pemadam kebakaran. Ironisnya, seringkali mereka terlambat menyadari.
Terkait dengan serikat hanya membuat karir terhambat, saya kira itu adalah pemahaman yang kurang tepat. Tanpa serikat, bahkan lebih banyak buruh yang hanya diperas tenaganya. Kasus ‘kontrak seumur hidup’, outsourcing, upah dibawah ketentuan, adalah bukti yang mereka alami ketika mereka tidak berserikat. Memang, dengan adanya serikat tidak serta merta permasalahan itu selesai. Tetapi setidaknya, akan ada pembelaan untuknya.
Tentu saja, adanya serikat pekerja yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, bukanlah alasan untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja. Serikat adalah alat. Anggotanya lah nyawa yang akan menjadikan alat itu memiliki makna.
Menurut saya, ada tiga hal yang harus dilakukan jika kita ingin meningkatkan partisipasi pekerja terhadap serikatnya. Pertama, menyelenggarakan pendidikan tentang serikat pekerja secara rutin. Kedua, edukasi dalam pergerakan tidak boleh monoton sehingga orang tidak cepat bosa. Dan ketiga, meningkatkan kemandirian dari segi pendanaan.
Bagi saya pribadi, berserikat itu menyenangkan. Dengan berserikat, kita memiliki harapan. Memiliki cita-cita untuk diperjuangkan. Menjadikan kaum buruh bermartabat, karena mereka sadar bahwa dirinya adalah manusia yang harus diperhatikan kemanusiaannya.
Saya akan menceritakan pengalaman paling mengesankan dalam serikat. Pengalaman itu, pada saat saya ikut Latsar Garda Metal di Batam. Waktu itu, yang ada dalam pikiran saya, Latsar sama dengan pendidikan outdor yang lain. Apalagi saat saya melihat rondouwn acara yang di kirim ke KC FSPMI Batam pun tidak ada yang aneh. Saya ikut Latsar sebenernya hanya ingin memberi semangat dan contoh  kepada anggota PUK saya agar bersedia ikut Latsar.
Di hari pertama Latsar, saya baru merasakan perbedaan 180 derajat dari yang saya bayangkan semula. Apalagi setelah kawan-kawan panitia dari Bekasi tahu kalau saya perangkat PC Batam Dan duduk di Dewan Pengupahan. Akhirnya saya dikerjain habis-habisan
Di hari pertama itulah batin saya berperang antara meneruskan atau keluar dari Latsar
Kawan Bekasi yang bikin aku gemes waktu itu Ozi, Ali, dan Edo. Hehe, saya kira inilah indahnya berteman dalam serikat. Kemarahan itu, jika pun ada, hanya sesaat. Karena selanjutnya kita bersahabat, bahu membahu dalam memperjuangkan cita-cita bersama

Darmo Juwono: Inginkan Buruh Cerdas dan Bermartabat

Ada satu hal yang sering terlupakan, ketika kita membicarakan siapa sesungguhnya yang disebut buruh. Selalu, pengertiannya melulu pada hal-hal yang bersifat formal: buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Jika kita telaah lebih jauh, pengertian selalu merujuk pada manusia (setiap orang). Berbeda dengan pengusaha, yang dapat juga berbentuk badan hukum (bukan manusia).
saya2Karena pengusaha tidak harus manusia, wajar jika kemudian dalam beberapa kasus kita menjumpai pengusaha yang tidak berperilaku selayaknya manusia.
Sebagai manusia, tentu saja buruh memiliki segala hal terkait dengan kemanusiaan. Ia tidak saja tunduk pada aturan-aturan ditempat kerja, tetapi juga terkait erat dengan kebijakan yang bersifat umum: pendidikan, kesehatan, perumahan, lingkungan. Sebagai manusia, yang artinya juga menjadi warga Negara, nasib buruh tidak pernah lepas dari kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa.
Oleh karena itu, memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh tidak mungkin akan berhasil dengan maksimal jika hanya dilakukan oleh buruh dan serikatnya semata-mata. Gerakan buruh harus bersinergi dengan sektor-sektor lain. Tidak cukup hanya dilakukan dijalanan. Tetapi juga harus disuarakan diruang-ruang kekuasaan: eksekutif dan legislatif.
Apa yang digaungkan FSPMI, dari pabrik ke publik, saya kira sudah sangat tepat. Adalah hal yang menggembirakan, ketika buruh tidak hanya berbicara tentang upah dan outsourcing, tetapi juga berbicara tentang jaminan kesehatan. Bukan hanya untuk kaum buruh, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sadar bahwa politik adalah bagian penting untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, saya tidak menolak ketika kawan-kawan mendorong saya menjadi caleg. Dalam MUSNIK PUK SPEE FSPMI PT. Sanmina Tahun 2013, bahkan anggota membuat surat rekomendasi yang khusus diberikan untuk mendukung saya maju sebagai caleg untuk DPRD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau. Ketua KC FSPMI Batam, beberapa kali juga memberikan dorongan kepada saya untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Saat ini, saya tercatat sebagai caleg untuk DPRD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dengan nomor urut 5. Daerah pemilihan saya adalah Kepri V, yang meliputi Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Belakang Padang, dan Kecamatan Sekupang.
Bagi saya, menjadi anggota dewan bukanlah tujuan. Sebab sejatinya, itu hanyalah sebuah cara untuk memuluskan jalan menuju terwujudnya cita-cita: buruh cerdas yang bermartabat. Dengan duduk sebagai anggota dewan, setidaknya akan menjadi lebih optimal dalam melayani buruh agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya. Jelas, ada cita-cita besar disana. Dan itu bukan sekedar mendapatkan kursi.
Jika terpilih, hal pertama yang akan saya lakukan adalah mengkritisi dan turut meng-Advokasi APBD agar lebih pro buruh. Dimana selama ini hak-hak buruh tidak tercermin sama sekali dalam pengalokasian anggaran oleh pemerintah. Untuk daerah Kepulauan Riau, misalnya, buruh yang menjadi mayoritas Penghasil Pajak bagi daerah,  tetapi dalam alokasi anggaran untuk dunia ketenagakerjaan sangatlah kecil. Kurang dari 1% saja dari APBD. Melihat data ini, sangat kasat mata bahwa buruh memang disingkirkan dan sengaja dibuat tetap menjadi bodoh, agar kue belanja negara dan pada akhirnya peta kekuasaan tetap bisa dinikmati dan dipertahankan oleh golongan elit kapitalis dan kaum birokrat beserta antek-anteknya.
Paradigma lama bahwa buruh bodoh dan tidak mengikuti aturan serta cenderung melakukan pemaksaan kehendak harus terus dikikis dengan menampilkan tokoh-tokoh buruh di dunia politik. Jika ini bisa diwujudkan, saya kira hasil dari perjuangan kaum buruh yang cerdas dan bermartabat bisa dilihat dari hasil perjuangannya oleh seluruh rakyat. Oleh karena itu, produk kebijakan legislatif yang melihat aspek keadilan sosial bagi seluruh rakyat harus selalu menjadi tema utama.
Selain melakukan advokasi anggaran APBD, dengan keberadaan wakil kita didalam perlemen, kita bisa melakukan lobby-lobby khusus dengan pihak-pihak pemegang otoritas baik itu otoritas ketenagakerjaan, otoritas penanaman modal, otoritas keamanan dan lain-lain untuk membantu penyelesaian masalah kaum buruh dengan seadil-adilnya.
Menjalankan fungsi legislasi, bisa dilakukan dengan konsisten mendorong produk-produk hukum (Perda) untuk peningkatan kesejahteraan kaum buruh dan melawan rancangan produk-produk legislatif atau rancangan produk peraturan daerah yang tidak berpihak kepada rakyat.
Sebagai caleg yang juga masih aktif sebagai buruh, tentu saya bisa merasakan betul bagaimana posisi kaum buruh sebagai kaum yang tertindas dan termarjinalkan. Saban hari saya bersama-sama dengan mereka. Bukan sebagai orang lain, karena saya pun mengalami hal yang sama. Pengetahuan dan pengalaman inilah yang menjadi bekal buat saya untuk lebih adil kepada kaum buruh dalam pelaksanaan tugas-tugasnya di legislatif. Ini bukan sekedar janji. Sebab saat ini pun, baik sebagai Ketua PUK, anggota Konsulat Cabang FSPMI Batam, maupun Anggota Dewan Pengupahan Batam, komitment itu tetap saya pertahankan

Perusahaan Kelas Kakap Nikmati Subsidi Triliunan Rupiah

Sebanyak 61 perusahaan kelas kakap menikmati subsidi listrik triliunan rupiah selama ini. Pada tahun 2012 saja, subsidi yang tercurah ke semua perusahaan tersebut mencapai Rp 6,9 triliun. Subsidi juga mengalir deras ke ratusan perusahaan terbuka.Persoalan ini terungkap dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Rapat membahas subsidi listrik pada tahun 2014. Subsidi ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014.
Rapat dipimpin Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit. Hadir, antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji.
Perusahaan kakap yang melalap subsidi listrik triliunan rupiah tersebut adalah pelanggan PLN yang masuk kelompok I.4 atau industri sangat besar. Mereka menikmati listrik tegangan tinggi, yakni 70 kilovolt ampere (kVA) sampai 150 kVA. Total subsidi listrik pada tahun 2012 yang dinikmati 61 perusahaan itu mencapai Rp 6,9 triliun.
Berdasarkan data PT PLN, 61 perusahaan itu terdiri dari perusahaan swasta dan badan usaha milik negara. Pada Agustus 2013 saja, rekening listrik 61 perusahaan itu yang terendah tercatat Rp 80 juta dan tertinggi mencapai Rp 60,125 miliar.
Sebagian dari sekitar 10.800 perusahaan dalam kelompok pelanggan I.3 merupakan perusahaan terbuka (go public). Perusahaan terbuka, menurut Ahmadi, tidak layak mendapatkan subsidi. Kelompok pelanggan I.3 adalah industri menengah yang menikmati listrik tegangan menengah, yakni 20 kVA.
Setelah melalui pembahasan, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menghapus subsidi listrik mulai tahun 2014 pada kelompok pelanggan I.4 dan kelompok pelanggan I.3 khusus yang telah tercatat di bursa.
Dengan kenaikan tarif per triwulan sejak awal tahun 2013, mulai Oktober 2013 subsidi listrik juga akan berhenti mengalir untuk empat kelompok pelanggan. Mereka adalah golongan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 volt ampere (VA), golongan bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, golongan bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 KVA, dan golongan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
Bambang menyatakan, subsidi bisa mengalir ke 61 perusahaan besar tersebut karena kebijakan tarif listrik selama ini tak pernah berubah.
”Biaya produksi terus naik, sedangkan tarif tetap. Bayangkan, sebelum tahun 2013, semua kelompok pelanggan dapat subsidi,” kata Bambang.
Nur mengatakan, selama ini ketentuan tarif listrik tidak mengenal pembedaan untuk perusahaan tercatat di bursa. Akibatnya, perusahaan terbuka itu menikmati subsidi.
sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/09/27/0719339/Perusahaan.Kelas.Kakap.Nikmati.Subsidi.Triliunan.Rupiah

Sabtu, 28 September 2013

“Pak Menteri, Sebaiknya Anda Mengundurkan Diri”
Surat untuk 3 Menteri (Menko Perekonomian, Menperin, dan Menakertrans)
Selamat malam, Pak Menteri.
Kali ini saya serius, meminta kepada Anda mengundurkan diri sebagai Menteri.
Berita berjudul ‘Hatta: Presiden tak ikut atur besaran gaji buruh’, menjadi bukti bahwa Anda memang sudah tidak layak menjadi menteri. Siapa yang pertamakali menghembuskan adanya Inpres tentang upah, Pak? Yang kemudian membuat buruh Indonesia marah dan bergerak serentak!
Atau Anda takut buruh Indonesia membuktikan janjinya?
Kalau boleh jujur, sebenarnya kalian sendiri yang telah memprovokasi kami untuk melakukan aksi-aksi ini.
Tentu Anda mendengar, hari ini, ribuan buruh di Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa. Mereka juga memastikan untuk menjadi bagian dari kaum buruh yang melawan Inpres terkait upah murah itu. Sehari sebelumnya, ribuan buruh juga mengepung Gedung  Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Beberapa waktu yang lalu, puluhan ribu buruh di Jabodetabek juga bergerak. Meminta  upah tahun 2014 naik 50%.
Tidak berhenti sampai disini. Buruh di daerah lain, juga memastikan akan turun kejalan.  Tidak terima jika kenaikan upah hanya dikobarkan inflansi plus 5 atau 10 persen, sebagaimana yang disebut-sebut sudah tercantum didalam Inpres. Puncaknya, kaum buruh akan melakukan mogok nasional, melumpuhkan perekonomian bangsa ini.
Ancaman ini bukan sekedar gertak sambal, Pak Menteri.
Kepercayaan diri kaum buruh semakin tumbuh. Lihat saja,  aksi berantai yang terjadi  di tiap-tiap daerah. Mereka berlomba untuk mengerahkan massa dengan jumlah terbesar. Mogok nasional, serentak diseluruh wilayah, hanya tinggal menunggu waktu, jika penguasa dan pengusaha tak segera tanggap.
Dalam situasi yang sudah sedemikian panas, tiba-tiba Anda membuat lelucon baru. Berikut kutipan berita yang saya baca di merdeka.com.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait instruksi presiden yang disebut-sebut bakal mengatur soal besaran UMP.
Hatta menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden.
“Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah,” tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.
“Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira,” tandasnya.
***
Kok saya menangkap kesan, jika Anda menyalahkan Menperin, ya Pak? Sebagai Menteri Koordinator, sikap Anda sangat tidak etis.  Layak jika Anda mengundurkan diri, sebagai pertanggungjawaban moral atas gejolak kaum buruh yang terjadi belakangan ini.
Saya tidak sedang membela Memperin MS Hidayat, karena dia pun harus mundur. Alih-alih memperbaiki industri negeri ini agar memiliki daya saing, justru yang dikerjakan sibuk bagaimana memiskinkan kami dengan upah murah.
Jangan-jangan, menteri kita ini sudah tersendara oleh Pengusaha? Sehingga seorang MS Hidayat bisa mengatakan seperti yang diberitakan ini:
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa Presiden segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta produktivitas pekerja.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan inpres tersebut nantinya akan digunakan seluruh pejabat pemerintahan di berbagai daerah untuk menentukan kenaikan UMP di daerahnya masing-masing.
Pada Oktober nanti, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit dengan para pengusaha dan buruh untuk membicarakan kenaikan UMP tersebut.
“Iya. Itu kan melalui inpres. Itu hanya memberi pedoman. Tapi, lebih baik kita bicara inflasi ditambah beberapa komponen, termasuk KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).
Hidayat menyebutkan, inpres akan dikeluarkan pada pekan ini. Inpres UMP juga merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah akhir pekan lalu.
“Iya. Semua Peraturan Menteri, Presiden, disiapkan minggu ini untuk implementasi kebijakan kita,” pungkas dia.
***
Bukan hanya Menperin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga pernah mengatakan hal yang sama:
Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Aturan tersebut akan dibuat ke dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Inpres tersebut nantinya akan direkomendasikan dari gubernur ke dewan pengupahan. Harapannya, kenaikan UMP tahun depan hingga mencapai 40 persen.
“Jangan ada tambahan di atasnya lagi karena sering terjadi itu. Ada demo dan lain-lain akhirnya ditambah. Akibatnya industri tidak kuat seperti tahun lalu kenaikan upah 40 persen,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).
Hatta menambahkan kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti lonjakan inflasi. Namun, akan tambahan yang ditujukan hanya untuk industri padat karya.
“Tetap saja harus naik inflasi plus, plusnya ini yang dibedakan antara industri umum dan padat karya. Padat karya tetap inflasi plus. Plusnya ini separuh dari industri yang umum. Plusnya berapa? 5-10 persen. Tetapi kalau kenaikan inflasi harus otomatis,” tegas dia.
Mantan menteri perhubungan ini mengaku, setiap tahun memang ada kenaikan UMP yang harus selalu di atas inflasi. “Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi,” pungkas dia..
***
Dan belakangan Menakertrans ikut-ikutan juga:
Pemerintah telah memutuskan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal sepuluh persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya. Formula itu akan dibakukan ke dalam instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurutnya, formula penaikan UMP tersebut sudah memerhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Selain itu, formula tersebut juga dinilai tidak memberatkan pengusaha. “Tidak berlebihan kepada dunia usaha, tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK,” ujar Muhaimin.
Sebelumnya, ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elitos menolak rumusan penaikan UMP tahun depan berdasarkan realisasi inflasi ditambah sekian persen sesuai Komponen Hidup Layak (KHL). Soalnya, jika formula itu diterapkan, penaikan UMP maksimal hanya 20 persen.
***
Pak Menteri,
Jika benar itu yang terjadi, maka saya berpendapat Anda sedang memprovokasi kami dengan mengatakan soal Inpres yang mengatur upah itu. Jika ada Inpres, maka artinya presiden melanggar konstitusi karena ikut-ikutan mengatur upah. Belakangan Anda bilang, Inpres tidak ada dan Presiden tak ikut atur upah buruh, maka semakin terang-benderang jika memang ada skenario untuk membuat upah buruh menjadi murah.
Jika demikian, Anda mundur saja sebagai menteri. Berarti Anda juga menjadi bagian yang mmeperkeruh suasana ini. Tak layak hal itu dilakukan oleh seorang Menteri.
Dan kami akan tetap berjuang.
Ini bukan soal ada atau tidaknya Inpres. Ini adalah soal keadilan. Tentang kemanusiaan. Dimana kenaikan 50 persen itu adalah hal yang wajar, dan sudah semestinya didapatkan oleh buruh Indonesia yang saat ini di upah lebih rendah ketimbang buruh di Thailand atau Malaysia.
Segera Digelar, Rapat Akbar Menuju Mogok Nasional


Sejarah
baru gerakan buruh Indonesia akan kembali tercipta. Bagi saya, ini bukan sekedar cerita tentang romantisme perjuangan yang hanya bombastis dalam kata-kata. Bukan itu. Ini adalah sebuah semangat dan strategi baru untuk saling bergandengan tangan dalam mewujudkan cita-cita perjuangan.
Konsolidasi Nasional Aktivis Buruh se-Indonesia sudah dipastikan akan digelar pada tanggal 30 September 2013, tepat di hari Senin. Sebanyak 1.500 aktivis buruh dari 20 Provinsi akan hadir dalam Rapat Akbar yang diselenggarakan di Gedung Joeang, Cikini.
Agenda ini, sekaligus menegaskan jika karakter dasar gerakan serikat buruh – bersatu – bisa dilakukan. Apalagi, seribu lebih aktivis yang akan hadir dalam konsolidasi ini berasal dari berbagai Federasi dan Provinsi.
Dalam satu – dua tahun ini, sebenarnya konsolidasi dengan melibatkan peserta yang cukup besar seperti ini memang sudah biasa terjadi. Meskipun begitu, pertemuan besar yang melibatkan ribuan aktivis lintas Federasi  yang salah satunya agendanya mengadakan deklarasi mogok nasional, jelas menjadi hal yang fenomenal.
Fenomenal, karena saat ini kita mendengar aparat keamanan semakin represif dalam menangani aksi-aksi buruh, tetapi seruan untuk melakukan aksi bukannya berkurang. Dalam kondisi seperti itu, gerakan buruh tidak tiarap. Justru dari situlah muncul kesadaran untuk saling bergandengan tangan. Kesadaran untuk melawan dan menolak diam.
Perkembangan positif mulai terlihat. Kini banyak yang optimis, perjuangan kaum buruh untuk menaikkan upah 50 persen pada tahun depan bisa diwujudkan. Menjadi cita-cita bersama, dimana mereka bahu membahu untuk mewujudkannya. Dan ketika buruh sudah bergerak, siapa yang bisa menghentikannya?

Jumat, 27 September 2013

Edwin Christiawan: “Memilih FSPMI”
Panggil saya, Edwin. Kelahiran Semarang, pada tanggal 6 Desember 1973 silam. Sedangkan nama lengkap saya adalah Edwin Christiawan.
Saya bekerja sebagai Senior Spv di PT. Epson Batam. Sedangkan di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), selama 2 (dua) periode saya diberi anamah sebagai Wakil Ketua III membidangi HI, K3 dan PKB. Selain aktif diserikat pekerja, saya juga menjadi salah satu pengurus DPC Partai Hanura, Batam.
Ada anggapan, bahwa buruh cenderung alergi terhadap politik. Namun hal itu tidak berlaku buat saya. Bisa saya buktikan, dalam banyak hal, sesungguhnya gerakan serikat buruh sangat erat kaitannya dengan politik. Perjuangan kaum buruh yang tidak terkoneksi dengan perjuangan politik, saya kira hanya berjuang di ‘pinggiran.’ Bung Karno bilang, perjuangan yang seperti itu adalah perjuangan yang remeh temeh. Sebab sejatinya pangkal dari kesejahteraan itu adalah kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dan kebijakan seperti ini harus dibaca sebagai: politik.
Terkait dengan keterlibatan saya di Hanura hingga mengapa akhirnya saya bersedia menjadi salah satu caleg buruh yang direkomendasikan FSPMI, dalam bagian terpisah saya akan bercerita lebih lengkap. Sebelum itu, saya hendak mengisahkan keseharian saya di dunia perserikatan.
Saya kira ini penting untuk diketahui. Agar kita bisa mengetahui bagaimana latar belakang seseorang yang hendak mengabdikan dirinya sebagai wakil rakyat. Bukan memilih kucing dalam karung: sosok yang muncul karena pencitraan, tetapi tidak mempunyai visi yang jelas terkait dengan konstituennya.
Pada awalnya, saya melihat gerakan serikat buruh hanya dalam lingkup sempit. Hanya di lingkup perusahaan. Sesekali kami melihat keluar, tetapi tetap saja tidak mengetahui isu apa yang sesungguhnya sedang diperjuangkan serikat pekerja, baik ditingkat lokal maupun nasional.
Jika boleh diibaratkan, kami seperti katak dalam tempurung. Meskipun saat itu di perusahaan kami ada serikat pekerja, akan tetapi serikat pekerja yang ada tidak lebih sebagai penunggu perusahaan. Ruang gerak kami juga sangat terbatas pada peraturan-peraturan ditingkat perusahaan. Itupun lebih sering sebagai ‘stempel’ dari kebijakan perusahaan, ketimbang sebagai serikat pekerja yang memang murni didirikan untuk membela dan melindungi kepentingan anggotanya.
Maklum saja, ketika itu di PT. Epson hanya terdapat SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan). Saya justru menduga-duga, barangkali SPTP ini bentukan dari management perusahaan, karena minimnya keberpihakan kepada karyawan. Hal ini sangat terasa dalam pembuatan PKB atau kebijakan perusahaan.
Situasi inilah yang kemudian mendasari kami untuk bergabung dalam federasi serikat pekerja.
Sebelum memutuskan untuk bergabung dengan FSPMI, terlebih dahulu kami berdiskusi dan mencari tahu AD/ART serta perjuangan dan capaiannya. Terutama ditingkat daerah. Kami tidak ingin membeli kucing dalam karung. Apalah gunanya pindah serikat pekerja, jika tidak menjadikan kami lebih baik dari kondisi yang sekarang.
Sampailah kami pada satu kesimpulan, bahwa FSPMI adalah serikat pekerja yang terlihat massif dalam perjuangannya.  Selain itu – dan ini yang membanggakan – ia adalah serikat pekerja yang mandiri.
Singkat cerita, ditahun 2010, secara resmi di PT. Epson Batam telah terbentuk FSPMI.
Sejak saat itu, perjuangan kami tidak hanya dalam lingkup perusahaan. Kami berjuang melintasi dinding-dinding perusahaan. Tidak hanya untuk itu kawasan, tetapi juga isu dunia.
Sebagai Wakil Ketua Bidang III yang salah satunya adalah K3, saya memiliki pengalaman mengesankan ketika diundang dalam Konferensi K3 tingkat Asia Pasific yang diadakan tiap tahun. Dari situ saya mendapatkan banyak pengalaman, hasil diskusi dan berkomunikasi dengan para aktifis buruh dan NGO dari berbagai Negara. Satu hal yang tak mungkin bisa saya rasakan, jika saya tidak bergabung dalam serikat pekerja.
Berserikat membuat kita bermartabat. Lewat perjuangannya, kaum buruh yang tereksploitasi dan dinistakan oleh pengusaha menjadi menemukan kembali jati dirinya. (Kascey)

BIODATA SINGKAT:
Nama Lengkap: Edwin Christiawan
Nama Panggilan: Edwin
Tempat Tanggal Lahir: Semarang, 6 Desember 1973
Alamat Rumah: Mediterania Blok KK 5/19. Batam Center
Keluarga: Seorang istri dan dua orang anak
Hoby: Musik dan Membaca
Semboyan Hidup: Bekerja Lebih Baik

Kamis, 26 September 2013

Siaran Pers KSPI
25 September 2013
Tentang Aksi Gugatan Ke PTUN Bandung
Aksi Buruh di PTUN Bandung pada tahun 2012 menolak Gugatan Apindo
Aksi Buruh di PTUN Bandung pada tahun 2012 menolak Gugatan Apindo
Sebanyak 5000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat dan aliansi serikat pekerja se Jabar, seperti buruh Bekasi Bergerak, Forum Buruh Depok, Forum Buruh Bogor Bersatu, Forum Buruh Karawang, Aliansi Buruh Purwakarta Subang, Forum Buruh Bandung Raya, Aliansi Buruh Sukabumi dll akan melakukan aksi di depan gedung PTUN Bandung besok pagi (26/9). Aksi ini dilakukan bertepatan dengan adanya pembacaan putusan sidang gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat no 561 tentang penangguhan UMP.
Korlap Aksi Sekaligus Pengurus KSPI Jawa Barat Baris Silitonga mengungkapkan, aksi 5000 pekerja ini menuntut dibatalkannya SK Gubernur Jawa Barat no 561 tentang penanguhan UMP. Menurutnya, SK Gubernur Jawa Barat tersebut sarat dengan kecurangan dan akal-akalan pengusaha untuk membayar upah murah pada buruh.
Dia menerangkan, sebenarnya buruh tidak keberatan bila UMP untuk Buruh ditangguhkan perusahaan asal sesuai dengan mekanisme Permenakertrans no 231 tahun 2013. Menurutnya, selama ini justru fakta yang ada dilapangan tidak demikian, perusahaan tidak memenuhi mekanisme dan syarat penanguhan UMP sesuai Permenakertrans yang berlaku. Sehingga, lanjut dia wajib SK Gubernur Jawa Barat no 561 mengenai Penanguhan UMP dibatalkan.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua DPW KEP Jawa Barat Marmin Hartono. Menurutnya, SK Gubernur Jawa Barat tersebut bertentangan dengan UU no 13 tahun 2013 dimana upah minimum adalah upah terendah yang berlaku diwilayah kabupaten atau kota dan perusahaan wajib melaksanakannya. Dia menekankan, Pembayaran upah dibawah upah minimum oleh perusahaan adalah melanggar UU. Sehingga, lanjut dia sudah sepatutnya SK Gubernur Jawa Barat tersebut dibatalkan PTUN.
Terimakasih
Tim Media KSPI
Sebarkan....!
[Seruan Buruh Bekasi Bergerak]:
Malam ini, kawan buruh jadi korban
lagi. Kawan kita Ozzy juga
ditangkap. Perundingan Deadlock.
Arogansi pengusaha PT.Kalbe Farma
Tbk tak bisa dibiarkan.
Yang peduli, yang merasa buruh:
jawaban atas ini semua adalah STOP
MESIN PRODUKSI keluar dari
Pabrik2.
Sekarang juga.!
Note: dikawasan saja, jng ke jalan
raya..!!
Solidaritas PUK PT.Kalbe Farma Tbk.
Kondisi di kalbe kondusif dulu. Tunggu informasi dan instruksi selanjutnya. Besok akan ada perundingan. Dari FSPMI akan dipimpin oleh Bung Obon Tabroni. PP SPAI FSPMI dan KC FSPMI Bekasi.
Terimakasih atas solidaritas kawan-kawan.
(PC SPAI FSPMI Bekasi)

Rabu, 25 September 2013

Editoliar koran perdjoengan september 2013 FSPMI


Upah 3,7 Juta Sangat Wajar
Koran Perdjoeangan  Edisi terbaru
Koran Perdjoeangan Edisi terbaru
Beberapa hari terakhir, tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 50 persen dan 3,7 juta rupiah untuk DKI Jakarta pada tahun 2014 disuarakan kaum buruh diberbagai pelosok tanah air. Aksi besar yang melibatkan ribuan buruh berlangsung secara bergelombang diberbagai daerah. Tuntutan buruh masih terbilang wajar, mengingat kenaikan harga BBM baru-baru waktu yang lalu mengakibatkan kenaikan harga bahan-bahan pokok lainnya.
Kenaikan harga BBM menyebabkan buruh dan masyarakat secara umum kehilangan daya beli sekitar 30% hingga 40%. Maka sudah semestinya, jika kenaikan upah minimum tahun 2014 harus bisa menutupi nilai upah yang tereduksi akibat kenaikan harga BBM.
Katakanlah, jika daya beli yang hilang 40% maka kenaikan upah tahun 2014 adalah 40% ditambah nilai inflasi 8% ditambah kenaikan upah minimum 20%, maka total kenaikan upah tahun 2014 adalah 58%. Sebagai contoh upah minimum DKI Jakarta tahun 2013 sebesar 2,2 juta rupiah, maka 68% dari 2,2 juta rupiah adalah 1,6 juta rupiah. Artinya upah minimum tahun 2014 adalah 2,2 juta rupiah ditambah 1,6 juta rupiah adalah 3,7 juta rupiah.
Dengan hitung-hitungan diatas jelas tuntutan upah minimum 3,7 juta rupiah untuk tahun 2014 merupakan hal yang wajar. Apalagi mengingat Indonesia saat ini sudah menjadi pelaku ekonomi besar dunia, ditandai sejak tahun 1999 sudah menjadi anggota G20, dengan target pendapatan $5000 per kapita tahun 2014.
Sebuah ironi memang, sebagai satu-satunya Negara ASEAN yang menjadi anggota G20 ternyata upah minimum Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum Malaysia, Thailand, Singapura, Philipina, bahkan Brunai. Kondisi ini menjelaskan kepada kita, pesatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ternyata hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh hanya memikirkan bagaimana meningkatkan investasi di Indonesia, namun Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana masuknya investasi harus dibarengi dengan peningkatan taraf kesejahteraan rakyat, dan satu-satunya cara yang efektis adalah meningkatkan nilai upah minimum minimal setara dengan upah minimum Singapura.
Indonesia merupakan Negara raksasa, baik dari sisi besar wilayah maupun dari sisi jumlah penduduk, upah minimum setara Singapura jelas bukanlah mimpi. Sebuah keanehan jika Negara seperti Indonesia, besar upah minimumnya hanya mampu bersaing denga Negara-negara sekelas Laos dan Kambodja.
Selain meningkatkan nilai upah minimum untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah harus segera merealisasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mampu melindungi seluruh anak bangsanya. Apalagi perintah UU SJSN dan UU BPJS sudah cukup jelas, per 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia harus terjamin kesehatannya.
Satu lagi yang tak kalah penting, untuk menjamin harmonisasi dunia usaha, maka pemerintah harus mampu memberantas pungutan liar yang selama ini sangat membebani dunia usaha. Jika ini bisa diwujudkan, dunia usaha tidak akan terbebani oleh kenaikan upah menjadi 3,7 juta rupiah dan pada akhirnya kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia tidak hanya sebatas hapalan anak-anak Sekolah Dasar. *Red*
Kebijakan Investasi Langsung Tak Berpihak ke Masyarakat Miskin”
Ilustrasi Investasi ( image : prudentiallocations)
Ilustrasi Investasi ( image : prudentiallocations)
Program investasi langsung yang digalakkan pemerintah dinilai tak mampu membantu pemerataan ekonomi, sehingga masih banyak masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
Sekjen Korsosium Perbaruan Agraria Iwan Nurdin menjelaskan, hal tersebut terjadi karena tidak adanya peraturan yang jelas mengenai investasi oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah gagal mengontrol investor-investor asing yang masuk. “Investasi yang tidak dapat diatur ini akan terus tumbuh liar dan akan berdampak luar biasa,” kata Iwan dalam diskusi rakyat bertemakan: Politik Investasi di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Akibat tak ada pengaturan yang jelas, industri-industri yang masuk sebagai investor, menurutnya tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya. Lebih parahnya lagi, Iwan menilai industri yang masuk justru mengeruk sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. “Tapi masalahnya yang masuk itu industri mengeruk. Kopi, minyak sawit, nikel. Belum lagi industri lain. Jd devisa dihasilkan dengan mengeruk kekayaan alam,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menilai, fenomena ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.
Jika terjadi pelanggaran oleh pihak investor, menurutnya pemerintah bersikap acuh dan tidak peduli. “Investor tidak diawasi oleh pemerintah. Tidak ada tindakan dari pemerintah terhadap pengusaha yang melanggar. Sudah banyak pelanggaran, tidak ada satu pengusaha pun yang ditangkap,” ujar Jumisih.
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/09/20/2049243/Kebijakan.Investasi.Langsung.Tak.Berpihak.ke.Masyarakat.Miskin
“Jawa Tengah menjadi surga bagi upah murah?” Nampaknya sudah tidak lagi!

Mimpi untuk upah layak, bukan hanya milik buruh di Jakarta dan sekitarnya saja. Itu adalah mimpi seluruh buruh di negeri yang berjuluk zamrud di khatulistiwa ini. Buktinya, hingga hari ini, gelombang aksi masih terus terjadi. Dan akan terus menguat di hari-hari mendatang, sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Selasa, 24 September 2013, giliran buruh di Kabupaten Demak yang bergerak. Kurang lebih seribu buruh di kabupaten yang menjadi wilayah Provinsi Jawa Tengah itu menuntut adanya kenaikan upah. Sama, seperti yang dilakukan kawan-kawannya didaerah lain.
Seperti diketahui, selama ini Jawa Tengah menjadi surganya upah murah. Namun tidak untuk kali ini. Buruh-buruh disana sudah menyatakan sikap, untuk tidak mau lagi dibodohi berkali-kali. Maka terjadilah aksi-aksi besar yang beruntun. Di Semarang, di Cilacap, dan kali ini Demak. Daerah-daerah lain dipastikan akan menyusul dalam waktu yang tidak lama lagi.
Sementara di Jakarta, saat ini juga tengah disiapkan konsolidasi nasional yang akan dihadiri 1.000 aktivis, dari seluruh pelosok negeri. Menyiapkan aksi di puluhan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan puncaknya melakukan mogok nasional. Rezim upah murah memang harus diakhiri, demi terwujudnya cita-cita kesejahteraan yang tegas disebutkan dalam konstitusi. (Kascey)
REGULASI PENURUNAN UU BPJS PERLU DI PERCEPAT

Pemerintah dan kementerian terkait diminta mempercepat pembuatan regulasi turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tertundanya aturan pelaksana BPJS itu menghambat persiapan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dimulai Januari 2014.Persoalan mengenai regulasi turunan UU BPJS merupakan salah satu pokok bahasan dalam Forum Konsolidasi Ke-4 PT Askes dan PT Jamsostek di Kuta, Bali, Selasa (17/9). Forum juga dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang Kesehatan.
Tata Suntara, Komisaris PT Askes, mengatakan, berlarutnya penyelesaian produk-produk hukum turunan UU BPJS dan UU SJSN mengkhawatirkan mengingat waktu pelaksanaan SJSN semakin dekat, kurang dari empat bulan. ”Jika aturan belum mantap, hal lain akan terhambat,” ujarnya.
Menurut Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris, desakan agar regulasi turunan UU BPJS segera dirampungkan muncul sejak forum konsultasi November 2012. ”Jika aturan beres, kita bisa lebih mudah melakukan sosialisasi program,” ujarnya.
Dalam forum kali ini ditandatangani pedoman kerja pengalihan program jaminan pelayanan dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan TNI/Polri ke PT Askes. Per 1 Januari 2014, PT Askes selaku BPJS Kesehatan ikut mengelola fasilitas dan menyediakan layanan kesehatan bagi 3 juta anggota TNI/Polri.
Menurut Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya, salah satu regulasi penting yang ditunggu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS.
Dari 16 regulasi turunan UU BPJS yang harus dibuat, baru selesai dua. Salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan direvisi menyusul perdebatan mengenai besaran iuran peserta.
Dalam pelaksanaan BPJS nanti, Jamsostek menargetkan peningkatan peserta dari 13 juta menjadi 15,2 juta tenaga kerja aktif. Dana yang dikelola ditargetkan meningkat dari Rp 14,4 triliun menjadi Rp 15,2 triliun. PT Askes yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan akan mengelola 121,6 juta peserta jaminan kesehatan dari sebelumnya hanya 19,4 juta orang.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang menegaskan, SJSN bidang Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan sesuai jadwal, awal 2014, meski sejumlah produk hukum belum terbit.
Menurut dia, tahap awal implementasi cukup membutuhkan tiga ketentuan pelaksana, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Keppres No 12/2013, serta PP tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset BPJS.
”Jika RPP Pengelolaan Keuangan dan Aset BPJS disahkan, itu cukup untuk membuat BPJS berjalan. Secara bertahap, aturan pelaksana lain, termasuk peraturan me nteri kesehatan, harus segera dibuat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian besar produk turunan UU BPJS akan disahkan paling tidak akhir November. ”Draf-draf aturan itu sudah dibuat. Kini sedang dalam proses harmonisasi (di Sekretariat Negara),” katanya. (jon)
sumber :  kompas via http://www.jamsosindonesia.com/newsgroup/selengkapnya/percepat-regulasi-turunan-undang-undang_6782

Jumat, 13 September 2013

Cikarang -
Bentrok antara aparat
Kepolisian dan Buruh kembali
terjadi di kawasan ejip
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam bentrokan itu buruh
menderita luka-luka.
Demikian disampaikan oleh
presiden Presiden Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),
Said Iqbal dalam pesan eltronik
yang diterima, Jumat diniihari
(13/9/2013).
"Informasi yang di dapat dari buruh
Bekasi baru saja sekitar jam 23.10
terjadi bentrokan berdarah di
depan PT. Kalbe Farma kawasan
Ejip Cikarang Kabupaten Bekasi,
ratusan buruh luka di pukul polisi
dan puluhan kendaraan rusak serta
tembakan gas air mata berseliweran
ke udara," ujarnya.
Iqbal mengatakan, puluhan ribu
buruh malam ini keluar dari
pabrik-pabdirk di kawasan Ejip
Cikarang berhenti bekerja dan
ribuan buruh lainnya menginap
malam ini di kantor Bupati Bekasi
menuntut adanya dugaan
tindakan"brutal" Polres Kabupaten
Bekasi.
"Ribuan buruh menuntut
pencopotan kapolres kabupaten
Bekasi dan meminta pengusaha PT.
Kalbe Farma memenuhi hak
normatif dan kenaikan upah 2013
tahun ini yang tidak selesai,"
tandasnya.
Sementara itu, Anggota LBH FSPMI
mejelaskan bahwa buruh. PT.Kalbe
Farma Tbk di Kawasan Ejip-Delta
Silicon 1 Lippo Cikarang Kab Bekasi
hari ini, 12 September 2013
melakukan aksi mogok. Pasalnya,
para buruh mendesak PT.Kalbe
Farma Tbk yang merupakan salah
satu perusahaan obat terbesar di
Indonesia memperbaiki
kesejahteraan para
pekerjanya,"Aturan Undang-
Undang dan PKB banyak yang
tidak dijalankan oleh Perusahaan,"
tandasnya.
"Perundingan Kenaikan Upah yang
belum ada kesepakatan,
Outsourcing di Kalbe Farma,
Kontrak berkepanjangan,
diskriminasi pemberian uang
transport dan insentif antara
pekerja tetap dan kontrak, bahkan
sampai dengan tidak adanya
Fasilitas Ibadah Masjid,"
pungkasnya.

Sabtu, 07 September 2013

Kita akan mengatur aksi kita agar lebih terkoordinir dan rapi. Bukan untuk mengurangi intensitasnya, tetapi untuk memperkuat daya gedornya,” demikian ditegaskan oleh Presiden FSPMI/KSPI dalam Rapat Konsolidasi Nasional FSPMI di Cisarua.
Rapat Konsolidasi yang berlangsung sejak tanggal 22 Agustus dan akan ditutup pada siang hari ini  (24/8) memang dimaksudkan untuk melakukan evaluasi internal dan merumuskan kembali strategi perjuangan. Salah satunya terkait dengan dua isu utama perjuangan organisasi: jaminan kesehatan seluruh rakyat per 1 Januari 2013 dan penolakan terhadap upah murah.
Dalam rapat ini juga telah disepakati, bahwa buruh Indonesia akan kembali bergerak untuk menuntut kenaikan upah tahun 2014 sebesar 50 persen. Aksi akan dilakukan secara beruntun pada awal September, mulai dari Bekasi, Bandung, Jakarta, Semarang,  Jawa Timur, Medan, Batam, kemudian berlanjut ke Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, dsb. “Kita juga tengah mempersiapkan untuk melakukan mogok nasional jika tuntutan kita tidak direspon,” tegas Iqbal.
Menyadari bahwa aksi massa merupakan tulang punggung gerakan serikat buruh, dalam rapat konsolidasi yang dihadiri oleh para pimpinan FSPMI se-Indonesia ini juga membahas manajemen aksi. Berikut beberapa catatan penting terkait dengan aksi-aksi yang dilakukan FSPMI:
Pertama, bentuk aksi yang kita lakukan adalah aksi nasional dan aksi daerah. Aksi ini terbagi dalam tiga kategori: (1) bersifat reguler (rutin, seperti May Day, HUT FSPMI, upah); (2) bersifat khusus (berdasarkan isu, seperti tolak kenaikan BBM, tolak RUU Ormas), dan (3) aksi solidaritas.
Kedua, terkait dengan teknis pelaksanaan ketika hendak mengornisir aksi mogok nasional, mogok daerah, dan aksi solidaritas.
Ketiga, tentang mekanisme aksi itu sendiri. Bahwa hakekatnya aksi yang kita lakukan adalah untuk menggerakkan struktur, yaitu dari tingkat DPP, DPW/KC, PC, PUK, dan seluruh anggota. Sedangkan posisi Garda Metal adalah pilar organisasi. Dengan kata lain, struktur lah yang harus bergerak cepat dan optimal.
Keempat, harus dibuat ketentuan organisasi terkait dengan manajemen aksi itu sendiri. Tentu saja, pengaturan ini bukan untuk membuat kita menjadi lebih lambat dalam bergerak. Ketentuan ini kita buat, agar kita semakin kuat dan lebih terkoordinasi.
Kelima, masalah pendanaan.
Keenam, ada rencana untuk membentuk semacam pasukan khusus Garda Metal.
Presiden FSPMI mengingatkan, agar dalam setiap aksi para pimpinan organisasi harus berada dilokasi. “Ketua PC, atau kalau dia berhalangan didelegasikan kepada Sekretarisnya, wajib hadir dilokasi aksi untuk memimpin anggotanya.”
“Kita akan terus bergerak dan berjuang. Sebab apa yang kita perjuangkan adalah tentang kemanusiaan, keadilan, dan kesamaan hak sebagai warga negara. Bukan semata-mata untuk anggota FSPMI, tetapi untuk rakyat Indonesia,” ujar Said Iqbal. (Kascey)
Orasi Presiden FSPMI/KSPI: ”Mengapa Upah Harus Naik 50 Persen?
Oleh: Said Iqbal (Presiden FSPMI/KSPI)
Mengapa upah minimum harus naik 50 persen?
Karena logika yang kita bangun adalah, akibat kenaikan BBM kemarin mengakibatkan 30% daya beli buruh turun. Ditambah lagi dengan kenaikan inflansi – yang saya sangat yakin sekali tahun ini bisa mencapai dua digit – maka kenaikan sebesar itu menjadi sangat wajar.
Logikanya, ketika daya beli turun, maka harus dibalikin. Agar tidak terus-terusan turun dan buruh kembali memiliki daya beli.
Bahkan ketika upah naik 50 persen, sesungguhnya upah real belum mengalami kenaikan lho? Ini baru sebatas menyesuaikan daya beli yang turun tadi.
Kalau ada yang bilang kenaikan upah disesuaikan dengan inflansi, itu adalah pemikiran yang kacau. Nggak bener. Dan jika Anda juga ikut setuju dengan argumentasi seperti itu, berarti Anda masuk dalam logika pengusaha.
Itulah kenapa, dalam diskusi-diskusi saya sering menyebut: hati-hati dengan segitiga pro upah murah. Karena memang, ada sebagian dari kawan kita yang setuju dengan upah murah.
Bagi saya, berkawan ya berkawan. Tetapi tentang prinsip, saya tidak akan mempertimbangkan perkawanan itu. Masak gara-gara perkawanan, ratusan juta orang dipertaruhkan dengan upah murah. Jangakan dengan kawan, dengan saudara pun kalau nanti kita berberda persepsi tentang upah, saya akan keras.
Tolong Anda ingat.
Terutama Dewan Pengupahan.
Ini bukan soal egoismenya Igbal. Bukan. Sebagai Presiden FSPMI, saya hanya ingin memperjuangkan, tidak boleh ada lagi kebijakan upah murah dalam srategi bernegara ini.
Kalau kita nggak keras. Nggak akan ada yang lebih keras!
Siapa, coba?
Politisi?
Nggak mungkin. Politisi itu punya keterbatasan. Siapa politisi hebat dan dekat dengan kita? Mereka toh nggak bisa berbuat apa-apa terhadap kebijakan Inpres tentang upah, misalnya, karena seringkali terbentur dengan kebijakan partai.
Hanya kita yang bisa. Serikat pekerja. Itulah kenapa saya keras. Dan kalaupun kelak saya tidak lagi menjadi Presiden FSPMI, di posisi manapun di organisasi ini sikap saya akan tetap keras tentag upah ini.
Karena upah adalah satu-satunya hadiah buat buruh.
Ini adalah satu-satunya penghibur, ketika buruh setiap bulannya lelah bekerja. Akankah mereka dari tahun ketahun akan selalu dihantui ketakutan, bahkan dirinya tidak berani untuk sekedar bermimpi tentang masa depan yang lebih baik.
Kalau anda kerja di otomotif mungkin anda bisa tesenyum dengan diskusi kita tentang upah ini. Tapi Anda jangan lupa. Anda mendapatkan upah di otomotif tinggi, karena perjuangan orang-orang kecil itu. Sehingga Anda mendapatkan upah sundulan yang lumayan besar.
Karena sesungguhnya Anda nggak punya keberanian, kok.
Saya pernah jadi Ketua PUK. Jadi saya tahu persis psikologis Anda. Bahwa saya nggak punya keberanian, iya, saya akui. Dulu naik upah itu paling top inflansi plus 2 atau 3 presen. Iya kan? Paling top 200 ribu.
Anda nggak berani memimpin pemogokan, misalnya minta agar kenaikan upah sebesar dua kali inflansi saat berunding. Saya yakin Anda nggak berani. Karena resikonya, Anda dipecat.
Sekarang perjuangannya kita rubah. Itulah yang kita bilang dari pabrik menuju publik.
Berapa kenaikan upah DKI Jakarta kemarin? Tembus di angka 42 persen, kan?
Kemudian berapa inflaksi waktu itu? Hanya 4,2 persen.
Berarti sepuluh kali lipat Anda dapetin.
Coba Anda berunding di Toyota, di Panasonik, di Tosiba, paling maksimal Anda hanya akan dapat 4,2 plus 3 %.
Saya pernah jadi Ketua PUK. Jadi saya tahu betul psikologis seorang Ketua PUK  itu. Jadi nggak usah sombong. Anda sangat terbantu dengan strategi perjuangan ini. Dan bukan hanya kita. Seluruh buruh Indonesia terbantu, dan menikmati kenaikan upah yang signifikan akibat gerakan massif yang kita lakukan.
Mengapa kita mendapatkan capain-capaian yang sedemikian hebat?
Apakah karena Iqbal kuat?
Karena Obon kuat?
Bukan?
Karena Anda bersatu. Itulah yang membuat anda kuat. (*)
Orasi Presiden FSPMI/KSPI: “Nasib Buruh Tidak Boleh Dipertaruhkan Dalam Kompromi”
Oleh: Said Iqbal (Presiden FSPMI/KSPI)
Ada yang bilang kepada saya: “Bung, saya tdk setuju dengan statetment bung yang meminta upah naik 50%.”
“Kenapa?” Jawab saya. “Kan ini baru statetment.”
“Kalau organisasi kami sudah mudah memutuskan, bahwa ukuran kita di padat karya, bung.”
Lalu kawan tadi saya tanya. Ini misal. Misalnya saja, DKI Jakarta. Kita perkirakan biaya hidup minimumnya 3 juta. Sekarang kan ada UMP 2,2 juta. Lalu kata indusuti padat karya: Hei, buruh. Saya hanya mampu naikin upah 50 ribu.
Padahal kebuhutuhan buruh adalah 3 juta. Kemudian saya tanya ke dia. Jawaban ini yang kemudian membuat saya teriak! Saya agak marah memang dengan sikapnya itu.
Dia bilang, “Kalau kita memilih naik 50 ribu menjadi 2,250 juta.”
“Kalau itu sikap anda, kita tempur di lapangan. Hari ini kita berpisah.”
Dia bereaksi. “Bung, kalau upah tinggi, nanti saya kehilangan banyak anggota.
Saya jawab sederhana. Kalau dia di Jakarta tidak mampu, dia akan pindah ke Semarang. Anda bikin aja PC Semarang. Ambil lagi mereka sebagai anggota yang baru. Kenapa repot?
Jangan hanya gara-gara takut kehilangan anggota, kemudian kita akan korbankan biaya hidup buruh Indonesia.
Itulah kenapa saya keras. Semua alasan yang menginginkan agar upah tidak naik 50% hanyalah alasan yang tidak masuk diakal. Tidak ada satu pun dari argumentasi mereka, yang didasarkan atas kepentingan kaum buruh. Semua bicaranya: nanti investasi lari, perusahaan nggak kuat bayar.
Lalu buruh dianggap apa? Apakah buruh, yang bertahun-tahun menjadi soko guru bangsa ini, dibiarkan mati miskin karena upah murah yang mereka terima puluhan tahun itu?
Kemudian atas dasar apa Memperin bilang upah hanya naik inflansi plus sekian persen. Dia bilang ini keputusan rakord bidang ekonomi. Oh, kalau begitu Anda main politik.
Kalau anda main politik memakai kekuasaan, saya main politik pakai kekuatan.
Beberapa kawan bilang, MPBI pecah. Nggak ada. MPBI nggak pecah.
MPBI itu hanya payung. Kalau isunya sama, kita bergerak bersama. Kalau isunya berbeda, ya kita masing-masing aja. Kita harus ingat, MPBI itu bukan struktur. Bukan seperti FSPMI dengan 6 Serikat Pekerja Anggotanya itu.
Mungkin saya salah. Barangkali saya keliru. Akan tapi saya hanya ingin, kalau itu prinsip, jangan digoyang. Perdebatan itu nggak apa-apa. Akan tapi kalau itu kebenaran, harus diterima.
Nasib buruh tidak boleh dipertaruhkan dalam kompromi. Itu aja. Sederhana, bukan? (*)
Siapa yang paling memahami permasalahan buruh? Saya kira kita semua tahu jawabannya. Yang paling memahami permasalahan kaum buruh, tidak lain dan tidak bukan adalah buruh itu sendiri.
Jika kemudian hal ini kita kaitkan dengan peran dan fungsi wakil rakyat, kira-kira akan ada pertanyaan seperti ini: Apabila dari wakil rakyat (anggota DPRD/DPR) tidak ada yang merepresentasikan suara kaum buruh, mungkinkah mereka akan benar-benar peduli dan mengerti terhadap permasalahan kaum buruh?
Wajar saja jika kita meragukannya. Sebab hal itu berkaitan dengan latar belakang dan jejak rekam perjalanan kehidupan seseorang. Seorang dokter memiliki kapasitas menjadi dokter karena ia lulusan fakultas kedokteran. Seorang advokat memiliki kharisma sebagai pengacara, karena memang ia lulusan fakultas hukum. Begitu juga fakultas pendidikan yang melahirkan seorang guru.
Bisa saja, misalnya, seorang guru melakukan pembelaan selayaknya advokat. Seorang advokat barangkali bisa mengobati orang sakit seperti halnya dokter. Tetapi tentu saja, hal itu bukan keahliannya. Sama halnya, ketika aspirasi buruh di parlemen diwakili oleh orang yang tidak memiliki latar belakang buruh. Tetapi tentu saja, pemahaman mereka akan sangat terbatas.
Serahkan pada ahlinya. Saya kira ini bukan nasehat biasa. Sudah terbukti dalam sejarah: ketika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka sesungguhnya kita semua tinggal menunggu kehancurannya.
Jika kepentingan kaum buruh ingin diutamakan dalam sebuah proses pengambilan keputusan, maka yang perlu dilakukan adalah dengan memenangkan caleg kader buruh dalam pemilu 2014 mendatang.
Hal ini sejalan dengan keputusan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang telah merekomendasikan kader terbaiknya sebagai caleg. Karena ini adalah keputusan organisasi, sudah barang tentu mereka yang direkomendasikan adalah orang-orang yang oleh organisasi dianggap layak dan mumpuni. Oleh karena itu harus dibaca, ini adalah bagian dari strategi organisasi dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita perjuangannya.
Saya, Frezi Anwar, adalah salah satu dari kader FSPMI yang direkomendasikan itu. Sebagai caleg untuk Propinsi Kepri dari Partai HANURA dengan Nomor Urut 3 dari Dapil Batam C Sei Beduk, Bulang, Galang dan Nongsa). Dan oleh karena saya sebagai caleg atas rekomendasi FSPMI, saya akan memadukan antara Visi dan Misi FSPMI dengan Visi dan Misi Partai Hanura. Meskipun demikian, saya akan tetap tunduk kepada garis kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi FSPMI.
Saya kira ada beberapa hal yang  bisa dilakukan anggota legislatif untuk kaum buruh. Misalnya, mendorong peningkatan kualitas hubungan industrial, APBD untuk pendidikan dan perumahan pekerja serta peningkatan kesejahteraan, baik melalui upah maupun non upah.
Semua itu bisa diwujudkan, asalkan ada komitment untuk mewujudkannya. Komitment bukanlah sesuatu yang instan, berbeda dengan pencitraan yang bisa ditumbuhkan hanya dalam kurun waktu beberapa bulan.
Tanpa bermaksud menyombongkan diri, saya kira komitment perjuangan terhadap kaum buruh sudah dimikiki olah caleg kader buruh, jauh-jauh hari. Amanah yang diberikan saya dua periode berturut-turut sebagai Ketua PUK, berlanjut menjadi Sekretaris PC dan wakil buruh dalam LKS Tripartit Kota Batam, saya kira mengkonfirmasi akan hal itu. Jika caleg lain baru sebatas janji untuk memperjuangkan aspirasi kaum pekerja, saya bahkan sudah beberapa tahun yang lalu melakukannya: susah maupun senang, hari-hari saya selalu bersama-sama dengan mereka. (Kascey)