Rabu, 26 Februari 2014

Utang Negara Naik Rp94 Triliun dalam 1 Bulan

ILustrasi hutang Negara ( image : google )
ILustrasi hutang Negara ( image : google )
Total utang pemerintah Indonesia tercatat sebesar Rp2.465,45 triliun per akhir Januari 2014. Angka ini tercatat naik Rp94 triliun atau 3,96 persen dibandingkan posisi utang di akhir tahun 2013 yang sebesar Rp2.371,39 triliun. Pinjaman ini didominasi oleh surat berharga negara (SBN) yang mencapai Rp1.744,55 triliun. Jumlah ini setara dengan 70,8 persen dari total utang. Demikian dilansir dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu, Senin (24/2/2014).
Mayoritas SBN berdenominasi rupiah, yakni sebesar Rp1.294,56 triliun, atau 52,5 persen. Sementara yang bdedenominasi valas tercatat Rp449,99 triliun, atau 18,3 persen.
Sisa utang pemerintah, berasal dari pinjaman luar negeri senilai Rp720,9 triliun. Jumlah ini setara dengan 29,2 persen dari total utang pemerintah.
Sementara sisanya berasal dari pinjaman dalam negeri, yakni sebesar Rp2,27 triliun, setara dengan 0,1 persen.

Analisa Media tentang Sikap FSPMI Terkait Buruh Outsourcing di PLN dan Indofarma


Ilustrasi Pekerja PLN ( foto : antara )
Ilustrasi Pekerja PLN ( foto : antara )
Senin kemarin, tanggal 24 Februari 2014, Presiden FSPMI Said Iqbal kembali menegaskan sikapnya terhadap pemasalahan buruh outsourcing di BUMN. Khususnya buruh PLN dan Indofarma. Secara garis besar, ada tiga hal yang disampaikan oleh Said Iqbal. Pertama, menuntut agar buruh outsourcing di PLN dan Indofarma segera diangkat menjadi karyawan tetap. Kedua, ada ribuan buruh outcourcing di perusahaan BUMN yang terancam PHK. Ketiga, jika tuntutan itu tidak dipenuhi, FSPMI-KSPI akan kembali melakukan aksi besar-besaran diseluruh Indonesia.
Disamping itu, FSPMI-KSPI juga mendukung hak interpelasi DPR RI tentang Outsourcing BUMN. Desakan agar para direksi di PLN dan Indofarma diganti karena telah melakukan pelanggaran hukum dan prinsip “good corporate governance”, juga disampaikan oleh Said Iqbal. 
Analisa media ini akan menelusuri sejauh mana media-media memberitakan tuntutan yang disampaikan FSPMI. Dalam melakukan analisa media, saya menggunakan metodologi framing dengan model Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki. Dalam teorinya, model ini berasumsi bahwa setiap berita mempunyai frame yang berfungsi sebagai pusat organisasi ide. Frame merupakan suatu ide yang dihubungkan dengan elemen yang berbeda dalam teks berita (kutipan nara sumber, latar informasi, pemakaian kata atau kalimat tertentu) ke dalam teks secara keseluruhan. Frame berhubungan dengan makna. Maka bagaimana seseorang memaknai suatu peristiwa, dapat dilihat dari perangkat tanda yang dimunculkan dalam teks.
Adapun media yang  saya analisa antara lain Edisi News, Kabar Bisnis, Kabar Indonesia, Lensa Indonesia, Pelita Online, dan Hukum Online. Ada beberapa media lain yang juga memberitakan pernyataan FSPMI, namun cukuplah saya mengambil keenam media tersebut. Semuanya media online.
Nampaknya isu outsourcing di perusahaan BUMN belum menjadi perhatian bagi media papan atas nasional. Terlihat, mereka tidak melihat isu ini cukup menarik untuk dijadikan sebagai sebuah berita.
Terkait dengan isu outsourcing di perusahaan BUMN, Edisi News (24 Februari 2014) menurunkan berita yang berjudul, ‘Pemerintah Didesak Hapus ‘Outsourcing’ di PLN’. Materi berita yang diturunkan Edisi News cukup lengkap. Dibagian awal, terdapat kutipan langsung Said Iqbal yang menjadi inti dari perjuangan buruh PLN dan Indofarma.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengangkat pekerja alih daya yang bekerja di perusahaan BUMN, yakni PLN dan Indofarma untuk menjadi pegawai tetap,” ujar Ketua Umum FSPMI Said Iqbal di Jakarta, Senin (24/2/2014). Meskipun terdapat sedikit kesalahan dalam penulisan jabatan — Said Iqbal seharusnya Presiden FSPMI bukan Ketua Umum FSPMI — namun substansi dari pesan yang hendak disampaikan telah sampai kepada pembaca.
Lebih jauh, Edisi News juga menyampaikan dasar hukum tentang pengangkatan karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap. Yaitu berdasarkan Pasal 66 UU 13/2003 dan Permenaker 19/2012 yang pada intinya menyatakan pekerjaan utama tidak boleh dialihdayakan. Jika kemudian perusahaan-perusahaan BUMN tidak bersedia mengangkat buruh outcourcing PLN dan Indofarma menjadi karyawan tetap, maka pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum. 
Karena telah lalai menjalankan amanah Undang-undang, tulis Edisi News, FSPMI mendesak agar DPR RI melakukan hak interpelasi. Edisi News menutup berita ini dengan sebuah kutipana langsung, ”Bila tidak dijalankan, kami akan mekakukan aksi besar-besaran,” ancam Iqbal
Kabar Bisnis, singkat saja menurunkan berita. Hanya 4 (empat) pragraph, dengan judul, Ribuan pekerja outsourcing di dua BUMN ini terancam PHK’ . Secara umum, Kabar Bisnis hanya menyampaikan 2 (dua) hal. Pertama, Direksi PT. PLN dan PT. Indofarma belum menjalankan hasil rekomendasi panja outsoucing BUMN DPR RI. Dan kedua, KSPI dan FSPMI mendesak pekerja outsourcing agar menjadi pegawai tetap.
Kabar Binis menulis, rencananya, Selasa (25/2/2014) ini ratusan anggota FSPMI di 15 provinsi akan melakukan mogok nasional menuntut pengangkatan pegawai outsourcing PT PLN dan PT Indofarma menjadi karyawan tetap atau dikontrak langsung oleh BUMN. Tulisan ini tentu saja menjadi bias. Karena yang dimaksud FSPMI, hari Selasa 25 Februari 2014 adalah aksi untuk mendesak agar DPR RI menggunakan hak interpelasi. Sementara mogok nasional sendiri akan dilakukan jika tuntutan itu tidak segera dipenuhi.
“PLN dan Indofarma Tidak Taat Hukum Peraturan Outsourcing BUMN”, adalah judul yang digunakan oleh Kabar Indonesia. Mirip seperti Kabar Bisnis, Kabar Indonesia juga singkat saja dalam menurunkan berita. Bedanya, jika Kabar Bisnis menyebutkan mogok nasional adalah tanggal 25 Februari 2014, maka Kabar Indonesia menyebutkan mogok nasional buruh BUMN akan dimulai pada bulan Maret 2014. Berikut adalah kutipannya, ”Kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh kantor PLN dan melakukan mogok nasional pekerja outsourcing BUMN PLN dan indofarma mulai maret 2014. Puncaknya pada mayday 2014 mendatang,” tutup Iqbal.
Perbedaan ini sedikit mengganggu. Menyebabkan pesan perjuangan yang hendak disampaikan FSPMI menjadi kurang jelas.
Lensa Indonesia,  berita yang diturunkan sangat jelas. Media ini bahkan lebih sistematis dalam menulis berita.  Ia juga menjadikan KSPI sebagai aktor penting. Judulnya, KSPI: Presiden & instansi terkait harus taat pada hukum yang berlaku. Ada anak judul yang sangat menarik: Masih terdapat ribuan pekerja outsourcing tidak jelas statusnya.
Sejak kalimat pertama, Lensa Indonesia dengan jelas menulis, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk kesekian kalinya meminta dan mendesak pemerintah agar segera mengangkat status pekerja outsourcing (pekerja kontrak) agar diangkat menjadi pekerja tetap.

Dasar hukum pengangkatan buruh outsourcing menjadi karyawan tetap juga disinggung. Khususnya UU No. 13 tahun 2003, pasal 66, dimana para pekerja tidak tetap yang bekerja secara terus menerus, harus diangkat menjadi pekerja tetap. Hal ini penting, karena masyarakat juga harus tahu, bahwa apa yang dilakukan oleh buruh PLN dan Indofarma adalah sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Buruh hanya meminta agar Presiden, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi taat pada hukum yang berlaku
Jika sampai akhir bulan Februari 2014, pemerintah masih tetap mangkir dan kekeh pada pendirian untuk mengabaikan status pekerja Outsourcing, Said mengancam akan melakukan aksi di kantor perusahaan listrik negara (PLN).  “Kita akan melakukan aksi di kantor area dan kantor cabang PLN. Dan bukan hanya di Jakarta, tapi juga di Banten, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Kita melakukan akan aksi mulai Maret 2014 dan puncaknya Mayday 2014,” tandas Said. Demikian ditulis oleh Lensa Indonesia.
Pelita Online menulis judul, Ratusan Anggota FSPMI Akan Mogok Bayar Listrik. Tuntutan merubah status para pekerja Outsourcing jadi salah satu agenda Mogok Nasional.
Pelita Online, lebih memilih untuk menceritakan tentang hal-hal yang pernah dilakukan FSPMI dalam memperjuangkan buruh outsoucing di BUMN. Disebutkan, perjuangan para pekerja Outsourcing di BUMN sudah dilakukan para pekerja di PT.PLN, PT. Indofarma mulai februari 2013, dengan masa kerja rata-rata sepuluh tahun. Langkah yang dilakukan dengan melakukan lobby ke Menteri BUMN, Dirut PT. PLN, PT.  Indofarma serta komisi IX DPR RI sudah dilakukan sejak bulan Mei sampai September 2013 lalu. Dukungan dari parlemen khususnya komisi IX DPR RI dimana pada saat RDP (Rapat Dewan Pendapat) dengan kementerian BUMN hingga terbentuk panitia kerja (Panja) Outsorcing BUMN.  Aksi awal dilakukan didepan istana Presiden pada 23 September 2013, sebagai puncaknya para pekerja Outsourcing di tiga BUMN tersebut ikut dalam Mogok Nasional pada 31 Oktober 2013 di lebih dari 100 Kabupaten Kota dan 20 Provinsi yang melibatkan 1,5 juta buruh .
Yang menarik, Pelita Online menulis ancaman buruh yang akan mogok. Bukan mogok kerja, tetapi mogok membayar listrik. ”Ratusan Anggota FSPMI akan melakukan mogok tidak membayar listrik, apabila pln memutus aliran listriknya maka kami akan berbondong- bondong menyerbu ke kantor PLN,” pungkasnya

Diantara semua media yang sudah saya analisa, yang terlihat paling serius menurunkan berita tentang buruh outsourcing ini adalah Hukum Online. Judulnya, Serikat Pekerja Dukung DPR Gunakan Hak Interpelasi.
Hukum Online bahkan menyajikan hasil wawancara dengan Deddy Chandra, ketua Ketua PUK FSPMI dari outsourcing PLN. Ini menarik. Karena pembaca disajikan kisah nyata, betapa perjuangan ini bukan hanya untuk buruh outsourcing PLN. Tetapi juga masyarakat secara umum. Bahkan, terkait dengan hak interpelasi yang dilakukan DPR RI untuk meminta keterangan pemerintah terkait dengan outsourcing di BUMN, juga mendapatkan ruang.
Hanya, memang, Hukum Online tidak menurunkan langkah tindak lanjut jika tuntutan itu tidak dipenuhi: Ancaman buruh untuk menggelar mogok nasional.
Berikut ini saya tuliskan kembali judul-judul yang digunakan oleh keenam media tersebut secara sistematis.
  • Edisi News: Pemerintah Didesak Hapus ‘Outsourcing’ di PLN
  • Kabar bisnis: Ribuan pekerja outsourcing di dua BUMN ini terancam PHK
  • Kabar Indonesia: PLN dan Indofarma Tidak Taat Hukum Peraturan Outsourcing BUMN
  • Lensa Indonesia: KSPI: Presiden & instansi terkait harus taat pada hukum yang berlaku
  • Pelita Online: Ratusan Anggota FSPMI Akan Mogok Bayar Listrik
  • Hukum Online: Serikat Pekerja Dukung DPR Gunakan Hak Interpelasi
Didalam sebuah berita, judul memiliki makna yang penting. Dalam banyak hal, seseorang memilih untuk melanjutkan membaca atau tidak, tergantung dari judul. Saya tidak memberikan penilaian apakah judul yang digunakan oleh media-media tersebut benar atau salah. Yang henda saya lakukan adalah mengelompokkan, dari sudut pandang mana masing-masing media menempatkan posisi kaum buruh.
Edisi News, menempatkan Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk menghapuskan outsourcing di PLN. Sedangkan Kabar Indonesia lebih menekankan kepada management PLN dan Indofarma, yang tidak mentaati peraturan tentang outsourcing.
Sedangkan Kabar Bisnis, Lensa Indonesia, Pelita Online dan Hukum Online menempatkan buruh (serikat buruh) sebagai aktor penting. Mereka dijadikan subjek. Jika  Lensa IndonesiaPelita Online dan Hukum Online memposisikan buruh sebagai aktor perubahan, Kabar Bisnis menempatkan buruh dalam posisi yang “teraniaya”: terancam di PHK.
Dari sini kita bisa membuat kesimpulan sederhana. Bahwa buruh dianggap penting. Setidaknya ia diposisikan sebagai aktor.
Secara umum, pesan yang kita sampaikan sudah sampai. Meskipun ada beberapa catatan, seperti: (1) Penyebutan Said Iqbal sebagai Ketua Umum FSPMI, padahal yang benar adalah Presiden FSPMI (Edisi News); (2) Penyampaian bahwa tanggal 25 Februari 2014 adalah mogok nasional. Padahal yang benar adalah aksi tanggal 25 Februari 2014 adalah untuk mendukung penggunaan hal interpelasi (Kabar Bisnis); (3) Pesan yang sedikit bias. “Ratusan Anggota FSPMI akan melakukan mogok tidak membayar listrik, apabila pln memutus aliran listriknya maka kami akan berbondong- bondong menyerbu ke kantor PLN,” sebagaimana yang dikutip Pelita Online. Mogok kerja atau mogok bayar listrik? Atau kedua-duanya? Menyerbu kantor PLN karena aliran listriknya diputus atau hendak memperjuangkan pengangkatan buruh outsoucing?
Diluar itu, kita memang harus lebih banyak mengenalkan kepada media, seperti apa perjuangan kaum buruh yang sesungguhnya. Misalnya dengan melakukan peliputan mendalam terkait kehidupan korban outsourcing PLN dan Indofarma yang sudah setahun lebih tidak ada kejelasan terhadap kasusnya.

Petani Apel Malang Menjerit Diserbu Produk Impor


Apel Malang ( image : google )
Apel Malang ( image : google )
Petani Apel Malang Menjerit Diserbu Produk Impor
Liberalisasi impor produk hortikultura mulai berdampak negatif bagi petani buah lokal. Di Malang, saat ini harga jual buah apel Malang ditingkat petani dihargai Rp 6.000 per kilogram (kg) untuk kualitas bagus, atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang masih dihargai Rp 9.000 per kg.
Neneng Gunawan, salah satu petani apel Malang mengatakan, harga jual apel tersebut tidak menutup biaya produksi dari petani yakni sekitar Rp 6.000 per kg-Rp 6.500 per kg. “Untuk apel dengan ukuran kecil-kecil, harga jualnya bisa hanya Rp 2.500 per kg,” kata Neneng, Senin (24/2).
Anjloknya harga apel Malang tersebut menurut Neneng disebabkan oleh membanjirnya buah apel impor yang harganya jauh lebih murah. Sekedar perbandingan saja, di tingkat eceran harga buah apel Malang dihargai Rp 22.000 per kg, sementara harga jual apel impor hanya sekitar Rp 18.000 per kg.
Memang bila dibandingkan, untuk semester I tahun 2014 ini pengajuan impor hortikultura mengalami lonjakan yang cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Periode Januari-Juni 2014, total pengajuan izin impor produk hortikultura mencapai 817.250 ton, atau melonjak dibandingkan realisasi impor hortikultura diperiode yang sama tahun lalu yang hanya sekitar 289.485 ton.
Sementara itu, untuk importasi buah apel sendiri di semester I tahun ini pengajuannya tercatat mencapai sekitar 200.483 ton, atau melonjak 138% dibandingkan realisasi impor apel periode yang sama tahun lalu yang hanya 83.918 ton.
Neneng menganggap bertani apel saat ini sudah tidak menguntungkan lagi. Tak heran bila para petani apel di daerahnya mulai beralih untuk mengembangkan lahan pertanian lain seperti tebu dan sayuran. Catatan saja, luas areal perkebunan apel Malang tahun ini terhitung hanya sekitar 2.000 hektar (ha) atau menyusut lebih dari 71,5% dibandingkan tahun 1980-an yang masih 7.000 ha.

Bermuka dua, Sofjan Wanandi: Dolar Jangan Sampai Rp 10.000


ketua apindo ( foto : google image )
ketua apindo
Kalangan pengusaha menanggapi positif pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang mulai menguat. Namun mereka tak ingin dolar terlalu lemah sampai Rp 10.000. “Penguatan rupiah saat ini karena dipengaruhi beberapa faktor, terutama efek sebelum larangan ekspor raw material, sehingga sebelumnya ekspor mineral mentah meningkat tajam. Paling penguatan ini hanya terjadi hingga kuartal I-2014 saja, setelah itu melemah lagi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Kamis (20/2/2014).
Sofjan mengungkapkan, para pengusaha ingin pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih menjaga agar dolar lebih stabil diangka Rp 11.500-Rp 12.000 per dolar AS.
“Karena kami pengusaha dalam berdagang mematok kurs berada pada angka itu yakni Rp 11.500-Rp 12.000 per dolar, jangan sampai lebih dari itu,” ucapnya.
Sofjan menambahkan pihaknya tidak ingin rupiah terus menguat bahkan mencapai Rp 10.000 per dolar, karena akan berdampak besar bagi pengusaha ekspor Indonesia.
“Jangan sampai Rp 10.000, kasihan ekspor kita nanti, rugi nantinya,” tutupnya.
http://finance.detik.com/read/2014/02/20/142834/2503504/4/sofjan-wanandi-dolar-jangan-sampai-rp-10000?f991104com
Note :
Sebelumnya Sofyan Wanandi juga protes dolar naik
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/12/19/68939/sofjan_wanandi_dolar_tembus_rp_12000_siapa_yang_urus/#.UwvmBc7IaG8

Kabar Bisnis: Ribuan pekerja outsourcing di dua BUMN ini terancam PHK


Presiden FSPMI Said Iqbal
Presiden FSPMI Said Iqbal
Sekitar 70.000 orang pekerja outsourcing terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh direksi dua BUMN yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Indofarma. Mayoritas pekerja ini telah mengabdi selama 5 sampai 20 tahun.
Para pekerja ini bekerja dalam kegiatan pokok PLN. Sebanyak 6.000 orang diantaranya merupakan anggota Federasi Sarikat Pekerja Metal Indonesia (FPMSI). Direksi perusahaan itu dilaporkan belum menjalankan hasil rekomendasi panja outsoucing BUMN DPR RI.
“Intinya menyatakan tidak boleh ada pekerja,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran persnya, Senin (24/2/2014).
KSPI dan FSPMI sendiri mendesak pekerja outsourcing agar menjadi pegawai tetap. Untuk itu rencananya, Selasa (25/2/2014) ini ratusan anggota FSPMI di 15 provinsi akan melakukan mogok nasional menuntut pengangkatan pegawai outsourcing PT PLN dan PT Indofarma menjadi karyawan tetap atau dikontrak langsung oleh BUMN.

EDISINEWS.COM: Pemerintah Didesak Hapus `Outsourcing` di PLN


Said Iqbal
Said Iqbal
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pemerintah menaati hukum yang berlaku dan mengangkat pekerja alih daya (outsourcing) di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), utamanya PT Perusahaan Listrik Negara dan Indofarma.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengangkat pekerja alih daya yang bekerja di perusahaan BUMN, yakni PLN dan Indofarma untuk menjadi pegawai tetap,” ujar Ketua Umum FSPMI Said Iqbal di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Ia mengatakan, saat ini sejumlah karyawan alih daya yang bekerja di perusahaan itu malah dipecat meski sudah mengabdi bertahun-tahun.
“Jumlah yang dipecat itu mencapai 5.000 orang, khususnya para pekerja alih daya di PT PLN yang tersebar di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan,” ujar Iqbal.
Termasuk, tambahnya, pekerja alih daya di PT Indofarma yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, mereka menuntut diangkat menjadi pegawai tetap berdasarkan Pasal 66 UU 13/2003 yang menyebutkan pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan terus menerus.
“Jadi, pemerintah harus taat pada hukum yang berlaku,” tegas Iqbal.
Ia menjelaskan, para pekerja alih daya itu telah melakukan pekerjaan utama. Padahal, seharusnya berdasarkan Permenaker 19/2012 maka pekerjaan utama tidak boleh dialihdayakan.
“Tapi, mereka justru bekerja di administrasi, “front office”, teknisi. Pekerjaan itu seharusnya tidak boleh dialihdayakan,” ungkapnya.
FSPMI juga mendesak DPR melakukan hak interpelasi pada 25 Februari 2014, karena pemerintah lalai menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BMUN yang dibentuk DPR terkait perubahan status outsourcing menjadi pekerja tetap.
“Bila tidak dijalankan, kami akan mekakukan aksi besar-besaran,” ancam Iqbal.

Dewan Kawasan Usulkan FTZ Menyeluruh BBK


Batam ( image : google )
Batam ( image : google )
Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Jon Arizal optimis rencana Provinsi Kepri mengembangkan daerah FTZ menyeluruh akan disetujui Pemerintah Pusat.
”Rencana penerapan FTZ menyeluruh seperti di Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang sudah diajukan ke Menteri Perekonomian. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ungkap Jon kepada sejumlah wartawan ketika ditemui di Kantor Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kepri, belum lama ini.
Dijelaskan Jon, perluasan daerah FTZ tersebut harus ada kajian akademiknya. Selain itu, harus ada persetujuan dari DPRD setempat. Adapun kajian akademi FTZ menyeluruh untuk Karimun dan Bintan sudah ada. ”Sedangkan kajian akademik FTZ Tanjungpinang menyeluruh, masih belum selesai. Sehingga, kami menunggu secara keseluruhan supaya jangan sampai diteruskan ke pusat secara parsial,” jelas Jon.
Dibeberkannya, kajian akademik tersebut hasilnya harus sangat representatif. Karena menyangkut perhitungan dampak eksport impor, dampak lingkungan, menyangkut pengawasan. Sehingga, jangan sampai pusat memberikan persetujuan FTZ menyeluruh, namun tidak memiliki dampak apa-apa. ”Bagaimana nantinya, kami tetap akan menunggu keputusan pusat. Supaya apa yang diinginkan terwujud, masing-masing Badan Pengusahaan (BP) harus membuat kajian akademik tersebut sebaik-baiknya,” ujar Jon.
Seperti diketahui saat ini daerah yang sudah menerapkan FTZ menyeluruh baru Kota Batam. Sedangkan daerah lainnya Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang masih enclave.

PEMERINTAH WAJIB TAAT HUKUM DAN ANGKAT PEKERJA OUTSOURCING DI BUMN

SIARAN PERS 24 FEBRUARI 2014
PEMERINTAH WAJIB TAAT HUKUM DAN ANGKAT PEKERJA OUTSOURCING DI BUMN
Aksi FSPMI menolak Outsorsing
Aksi FSPMI menolak Outsorsing
Perjuangan para Pekerja Outsourcing di BUMN sudah dilakukan para pekerja di PT PLN ,PT Indofarma mulai Februari 2013 .Para pekerja dengan masa kerja rata rata 10 ( sepuluh ) tahun dan jumlahnya lebih dari 5000 orang .Khususnya para pekerja outsourcing di PT PLN yang tersebar di Nangro Aceh Darusalam ( NAD ) ,Banten ,DKI Jakarta ,Jawa Barat ,Gorontalo dan Sulawesi Selatan dan PT Indofarma yang berlokasi di Bekasi melakukan perjuangan menuntut status para pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap karna menurut Pasal 66 UU no 13 tahun 2003 karna pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan terus menerus .
Langkah yang dilakukan dengan melakukan Lobby ke Mentri BUMN ,Dirut PT PLN,PT Indofarma serta Komisi IX DPR RI dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan September 2013. Dukungan dari Parlemen khususnya Komisi IX DPR RI dimana pada saat RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) dengan Kementrian BUMN pada bulan Agustus sd September 2013 yang akhirnya terbentuk Panitia Kerja( Panja ) Outsourcing BUMN. Aksi awal didepan Istana Presiden dilakukan pada 23 September 2013 .
Sebagai puncaknya para pekerja Outsoucing di tiga BUMN itu ikut dalam MOGOK NASIONAL pada 31 Oktober 2013 di lebih 100 kabupaten /kota dan 20 provinsi yang melibatkan 1.5 juta buruh .Tuntutan merubah status para pekerja Outsourcing jadi salah satu Mogok Nasional dan perjuangan dilanjutkan dengan aksi kembali di Istana Presiden pada tanggal 14 November 2013 .untuk meminta Presiden dan Mentri BUMN bertanggung Jawab dan taat hukum sebagai penyelenggara negara mematuhi UU no 13 tahun 2013 .
Keputusan Panitia Kerja ( Panja ) Outsourcing dimana merekomendasikan para pekerja Outsourcing di BUMN menjadi pekerja waktu tidak tertentu ( pekerja tetap ) pada akhir November 2013 sesuai dengan Permenaker no 19 tahun 2012 .Karna sampai bukan Februari 2014 masih ada ribuan pekerja outsourcing belum ada kejelasan status .
Karenanya ditahun 2014 para pekerja Outsourcing akan terus melakukan perjuangan agar status para pekerja Outsourcing menjadi Pekerja Tetap demi tegaknya Hukum di Indonesia .
Puncak dari aksi akan dilakukan pada Mayday 2014 dengan kembali menurunkan massa bersama buruh buruh lainnya di Jabodetabeka dan seluruh kawasan industri di Indonesia yang akan melibatkan satu juta buruh di seluruh Indonesia.
Tuntutan FSPMI adalah :
1. Angkat para pekerja Outsourcing di PT PLN dan PT Indofarma menjadi Pekerja tetap paling lambat akhir Februari 2014.
2. Presiden ,Mentri BUMN dan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus taat pada Hukum yang Berlaku khususnya UU no 13 tahun 2003 khususnya pasal 66
3. Mendesak DPR RI melakukan hak interpelasi pada tanggal 25 Februari 2014 karena lalai menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN terkait perubahan status Outsourcing di BUMN menjadi pekerja tetap
4. Bila kedua hal diatas tidak dijalankan maka akan dilakukan aksi aksi di kantor kantor PLN di Banten,DKI Jakarta ,Jawa Barat dan Sulawesi Selatan mulai Maret 2014 dan puncaknya pada Mayday 2014 .

Sabtu, 22 Februari 2014

Memperkuat Fungsi Advokasi


Direktur LBH FSPMI, M. Jamsari, SH
Direktur LBH FSPMI, M. Jamsari, SH
Fungsi serikat pekerja, salah satunya adalah membela, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan pekerja dan keluarganya. Fungsi ini bisa berjalan maksimal, jika serikat pekerja tersebut memiliki SDM yang handal untuk melakukan tugas-tugas advokasi. Karena itulah, peran Bidang Advokasi menjadi sangat penting sekali.
Menyadari akan hal itu, didalam kongres yang lalu, FSPMI telah memutuskan untuk membentuk pilar organisasi, yang salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI. Sejak saat itu, fungsi pembelaan bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Termasuk didalamnya melakukan supervisi, bimbingan teknis, penyuluhan, koordinasi dan komunikasi. Diluar itu, Bidang Advokasi dan LBH FSPMI melakukan penanganan perkara secara langsung dalam upaya penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial, pidana maupun perdata umum. 
Kita sadar. Banyak hal yang harus diperbaiki. Dan justru kesadaran bahwa kita belum sempurna itulah yang kemudian membuat kita berusaha untuk berbenah. Menjadi lebih baik lagi.
Didalam Rapat Pimpinan FSPMI yang diselenggarakan di Park Hotel pada tanggal 15-17 Februari 2014, Bidang Advokasi DPP FSPMI melaporkan, bahwa sepanjang tahun 2013 terdapat 154 kasus. Itu adalah kasus secara nasional. Kasus tersebut meliputi kasus PHK, kasus PKWT, kasus pidana (union busting dan kriminalisasi), kasus kepailitan dan lock out serta kasus PMH dan PTUN.
Di akhir tahun 2013, LBH juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) LBH FSPMI. Tepatnya pada tanggal 19 s/d 21 Desember 2013, bertempat di Training Center FSPMI, Cisarua – Bogor. Didalam rapat yang dihadiri 25 orang pengurus LBH FSPMI Daerah dari Jabotabek, Purwakarta, Sumut, Jatim dan Kepulauan Riau serta difasilitasi oleh Pengurus LBH FSPMI Pusat ini dihasilkan beberapa rekomendasi. Pada intinya, Rapat Koordinasi LBH FSPMI membahas penguatan struktur dan peningkatan SDM. Untuk memperkuat LBH FSPMI, ada wacana pemberian anggaran khusus kepada LBH FSPMI.
LBH FSPMI juga membuat Draf Sandingan RPP Pengupahan. Rapat khusus untuk membuat draft sandingan ini telah diselenggarakan pada tanggal 4 s/d 5 Januari 2014 di Katumiri Outdoor Activies, Bandung, Jawa Barat. Dihadiri 15 orang Pengurus LBH FSPMI di Jabodetabek dengan fasilitator Ketua Dewan Penasehat LBH FSPMI .
Rapat Pimpinan juga memutuskan beberapa hal terkait dengan fungsi pembelaan. Diantaranya, melalui strategi KLA (konsep-loby-aksi), FSPMI akan melanjutkan perjuangan isu outrsourching di perusahaan BUMN, khususnya PLN dan Indofarma. Bentuk perjuangan yang akan dilakukan antara lain, menyelenggarakan konferensi pers, menggelar loby dengan Meneg BUMN, Dirjen Pengawasan dan pada titik terakhir melakukan aksi besar.
Rapim juga mempertimbangkan, agar LBH FSPMI mempunyai legalitas hukum yang independent. Oleh karena itu, direncanakan pada awal bulan Maret 2014 ini akan dilakukan rapat untuk melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Termasuk didalamnya meninjau kembali RPP Pengupahan.
Masih berkaitan dengan bidang advokasi. Rapat Pimpinan juga memutuskan untuk memperjuangkan pencabutan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013.
Termasuk mengupayakan adanya kerjasaman ataran DPP FSPMI dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan Hakim PHI maupun Hakim PN dan PTUN dengan membentuk Tim Supervisi yang terdiri dari Yadun Mufidz, Atang Irawan, Rustan, dan Jamsari.
Berikut adalah beberapa kasus yang ditangani Bidang Advokasi dan LBH FSPMI, secara nasional.
WILAYAH DKI JAKARTA
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK 13 Orang Pekerja PT. Mayasari Utama

SPAMK
Selesai (Konpensasi pes)
2
PHK 82 Orang Pekerja PT. Mayasari Utama Selesai (Konpensasi pes)
3
PHK 240 Orang Pekerja PT. Inti Poly Metal Proses Gugatan Ke PHI DKI
4
Union Busting PT. Kawasaki Motor Ind Polda Metro (SP2HP ke 4)
5
PHK 6 Orang Pengurus PT. Kawasaki Motor Ind PHI DKI (Pembuktian)
6
PKWT (21 Orang) PT. Kawasaki Motor Ind Proses Gugat ke PHI DKI
7
PHK 2 Org Pekerja PT. IT Service
SPEE
Anjuran Mediasi
8
Tutup Perusahaan PT.Metbelosa

Pesangon
9
Tutup Perusahaan PT.Honoris Cawang

Pesangon
10
PHK 20 Org (PUK dan Anggota) PT. BKSI
SPL
Proses Anjuran
11
Upah belum UMK (2 Org) CV. Bubut Budaya Proses Mediasi
12
PHK 16 Org pekerja PT. G4S
SPAI
Anjuran Mediasi
13
PHK 4 Org Pekerja PT. Boart Longyear Anjuran Mediasi
WILAYAH KABUPATEN/KOTA BEKASI
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK (Pekerja Outsorcing), Gugatan PTUN pencatatan PT. Patria
SPAMK
PTUN Bandung (Menang), masih bertahan 11 Orang
2
PKWT (20 Orang) PT. Sigma Hearts PHI Bandung
3
PHK 145 Orang PT. Yohzu PHI Bandung
4
PMH (Dudik & Bernhar) PT. MTP PN Bekasi
5
PKWT (23 Orang) PT. Atsumi PHI Bandung
6
PHK 85 Org (Pasca OS) PT. Rutraindo PHI Bandung
7
PHK 34 Org PT. Partuni Mediasi (anjuran)
8
Kapailitan PT. Kepsonic

Proses Lelang
9
10 Orang PUK di gugat Ke PN (PMH) merugikan Perusahaan saat mogok kerja PT.JST

Proses Sidang PN Bekasi
10
PHK 700 Orang Outsourcing      ( Akibat Monas) PT.PLN

Proses Mediasi
11
Tutup Perusahaan PT.SEI   Pesangon
12
Tutup Perusahaan PT.SJJCI

Pesangon
13
PHK 1 Org (pelanggaran PKB) PT.Yuju Ind

Masih Proses Mediasi (PHK 1x UU)
14
PHK 6 Orang (pemalsuan tanda tangan) PT.Yuju Ind

Masih Proses Mediasi
15
PHK 16 Org (Mogok kerja illegal) PT.Yuju Ind
SPEE
Bipartit (masih proses)
16
1 Org PHK (pelanggaran PKB) PT.KDS Ind

PHI Bandung (Masih Proses)
17
27 Org PHK( akibat Mogok Kerja) PT.Sukaco tbk

PHI – Kasasi (masih Proses)
18
PKWT (32 org) PT.NPI

PHI (Masih Proses)
19
PHK 23 Org (kontrak kerja berakhir dgn LG) PT.YQ Tek

Bipartit (Masih Proses)
20
PHK 325 Org (Aksi Monas) PT.MKM

Bipartit (Masih Proses)
21
PHK 482 Org (Aksi Monas) PT.Jasco Prima Sejahtra

Bipartit (Masih Proses)
22
PHK 133 Org (Aksi Monas) PT.Haleyora Powerindo

Bipartit (Masih Proses)
23
120 Org SP3 (Aksi Monas) PT.Shinsei Densi Ind

Bipartit (Masih Proses)
24
PHK 65 Org (Aksi Monas) PT.Plavis Industri

Bipartit (Masih Proses)
25
PHK 150 Org (Outsorcing) PT. Indo Farma
SPAI

Rekomendasi Panja DPR RI
26
PHK 130 Org (Outsorcing) PT. Kalbe Farma Rekomendasi Panja DPR RI
27
PHK 186  Org PT. Tara Citra Kusuma Proses Bipartit
28
PHK 680 Org Pekerja PT. Indo Safety Mfg Anjuran Mediasi
29
2 Orang (dirumahkan) PT.Cipta Morta Utama Bipartit (Masih Proses)
30
PHK 70 Org PT.Moni Masih proses di Kemenkaer
31
PHK 3 Org Pengurus PT.Plastik Colour Eka Perkasa Masih Proses Bipartit
32 PHK 40 Org (Kontrak berkepanjangan) PT.Jeil Masih proses di Kemenaker
33
Pelanggaran PB PT.YCH Masih proses Bipartit

WILAYAH KABUPATEN/KOTA KARAWANG
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK 122 Org (Pekerja OS) PT. Toyota Astra Motor
SPAMK

Pesangon 2 PMTK, masih bertahan 35 Orang
2
Magang PT. Posco Selesai
3
Kenaikan Uang Transport PT. Yamaha West Java Selesai diBipartit (Tr. Naik)
4
Outsorcing dan Magang PT. Mesindo Selesai di Tripartit (90 orang menjadi PKWTT )
5
PHK (Pekerja PKWT) PT. Taikisha Selesai di Tripartit (sisa kontrak di bayarkan)
6
Lock Out (Pers. Tutup) PT. Hanshin Wire & Cable Selesai ditingkat PN (Kompensasi Pesangon)
7
900 Org Pekerja OS status PKWT PT. FCC Selesai diTripartit (900 Org diangkat menjadi PKWTT)
8
Perusahaan  Relokasi ke Lampung PT. Masari
SPAI
Seleasi ditingkat Bipartit (Pesangon 2 PMTK)
9
1113 Org Pekerja OS Status PKWT PT. Santos Selesai di Bipartit (113 Org diangkat menjadi PKWTT)
10
Penyalah gunaan jabatan PT.Sharf Ind
SP EE
Masih Proses SP3

WILAYAH KABUPATEN/KOTA BOGOR
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PKB (Pensiun) PT. AOP, Divisi AWP
SPAMK
Putus ditingkat Kasasi MA (Pekerja Menang)
2
PHK 4 Org Pengurus PT. Injakayu Terpadu
SPL


PHI Bdg (Konpensasi Pes)
3
PHK Masal & Union Busting PT. Injakayu Terpadu Pidana & PHI dicabut dengan Konpensasi
4
PKWT PT. NCNI Selesai Bipartit, diangkat menjadi PKWTT
5
PKWT PT. RVS Diangkat menjadi PKWTT secara bertahap
6
PKWT PT. IST Diangkat menjadi PKWTT secara bertahap
7
PKWT dan JPK PT. YII Masih proses Bipartit
8
PHK 37 Orang PT.CMAI Bipartit dan mediasi (1 PMTK)
9
Mogok Kerja (Bipartit PKB Deadlock) PT. Lintec Ind Sepakat PB dan PKB di tandatangani
10
PHK 3 orang PT. AJR Bipartit dan Mediasi (1 PMTK)
11
PKWT dan PHK 3 orang PT.IBM Wasnaker, Bipartit (status PKWTT/ PHK 2 PMTK)
12
Likuidasi / Merger PT.Pesmid Masih diBipartit
13
PKWT, K3, & Safety PT. HXI Wasnaker, Bipartit (status PKWTT bertahap)
14
PHK 1 Org Pekerja PT. HXI Pesangon 2 PMTK
15
PKWT & JPK PT. Megasari Makmur Wasnaker & Bipartit (status PKWTT bertahap)
16
JHT, JPK & Pensiun PT. Bostinco Pengawasan & Bipartit
17
Upah dibawah UMK PT. Eastech Ind Wasnaker & Bipartit (selesai sesuai ketentuan)
18
Pidana Ket.Palsu & dokumen PT. SKTM Pidana dicabut & PHK
19
Mutasi Pengurus PUK PT.Peneta Indonesia
SPAI
Mediasi
20
PHK 1 Org PT.Kamadjaja Logistik Mediasi
21
Upah dibawah UMP PT. Cahaya BuanaKemala Bipartit & Lap. Wasnaker
22
PHK 1 Org Pekerja Pasca aksi PT. Petra SaktiMadyatama Konpensasi Pesangon
23
PHK dan Upah PT. Sumber Alfaria Trijaya Mediasi
24
PHK 1 Org Pekerja PT. Kamadjaya Logistics Mediasi

WILAYAH KABUPATEN PURWAKARTA
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PKWT 76 Org Pekerja PT. IMC Techno
SPAMK
76 org pekerja PKWT diangkat menjadi PKWTT
2
UM ke MK (Psl 59 UU No.24/1999, ttg Lambang Neg) PT. SIWS Psl.59 UU No.23/199, tidak mempunyai kekuatan hukum
3
Pidana UU IT PT. HMMI Masih proses Bipartit
4
PHK 3 Org Pekerja PT. AJC Masih proses Bipartit
5
PHK 1 Org Pekerja PT. AJC Selesai Bipartit (SP2)
6
Permintaan U.Makan & U.Transport Pekerja Wanita Shift malam   PT. Preshion Eng Plas
SPEE
Selesai ditingkat Bipartit (Permintaan dikabulkan)
7
PKWT 200 Org Pekerja PT. Jatim Bromo Steel
SPL
Diangkat menjadi PKWTT
8
PKWT PT. Univance Masih ditingkat Bipartit
9
PKWT PT. PUMA Menjadi PKWTT
10
Potong Upah (ikut Monas) PT. ESSAB   Bipartit, Mediasi (Upah dibayarkan)
11
PHK 30 Org Pekerja PT. IndoFood Sukses Makmur (APD), Tbk
SPAI
Konpensasi Pesangon
12
PKWT 200 Org Pekerja PT. Indo Food Sukses Makmur (CBP), Tbk Diangkat menjadi PKWTT
13
PKWT 300 Org Pekerja PT.Illuva grave Industri 300 Org Pekerja diangkat menjadi PKWTT
14
PKWT PT. Dada Bipartit, Supervisi KC
15
PKWT PT. OFN Bipartit, Supervisi KC
16
SP 3 (Pasca Monas) PT. Indopoly Tbk Bipartit, SP3 dicabut
17
PHK 3 Org Pekerja PT. Armada Jognson Control
PHI bandung (Pembuktian)

WILAYAH PROPINSI BANTEN
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
  PHK 5 Org PKWT (putus kontrak)
PT.Auto Cipta Casting
SPAMK
Pesangon 2 PMTK + Upah prs
2
PHK 2000 Org Pekerja OS (Pasca Hostum) PT. Mitsuba Supervisi Advokasi PC
3
PHK 14 Org Pekerja PT. Auto Cipta Casting Cabut Gugatan (damai)
4
PHK 2 Org Pekerja PT. Natindo Adi Raya
SPEE
Proses Gugatan ke PHI Serang
5
  PHK 1 Org Pekerja
  PT. Elina Indonesia   Kerja kembali, upah dibayar
6
Tutup Pabrik PT.IMS
Pesangon
7
PHK 1 Org Pekerja PT. Canggih Presisi Ind
SPL
Proses sidang di PHI
8
PHK 1 Org Pekerja PT. Spectrum Kind United Pengusaha kasasi ke MA
9
PHK 10 Org Pekerja PKWT (Putus Kontrak) PT. Laksana Kurnia Sejati
SPAI
wajib bayar ganti rugi (Proses Eksekusi)
10
PHK 1 Org Pekerja PT. Central Sarana Pancing Kerja kembali, upah di bayar (Proses Eksekusi)
11
  PHK 6 Org Pekerja
(putus kontrak)
PT. Mata Pelangi Chemindo Konpensasi 2 PMTK, Upah Proses dibayar (damai)
12
PHK 6 Org (putus kontrak) PT. Prima Corr Mandiri Cabut Gugatan (Damai)

WILAYAH PROPINSI JAWA TENGAH
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK 150 Orang (3 Orang bertahan) PT.AST SP EE Menunggu keputusan MA

WILAYAH PROPINSI LAMPUNG
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PKWT 10 Org (Putus Kontrak) PT. Lambang Jaya SPAMK Konpensasi Pesangon
2
PHK 1 Org Pekerja PT. Lampung Andalas
SPL
Proses Bipartit

 WILAYAH PROPINSI SUMATERA UTARA
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK 1 Org Pekerja PT. Antara Kusuma
SPL
Anjuran Mediasi
2
PHK 2 Org Pekerja PT. Asia Raya Fondry Masih ditingkat Mediasi
3
Union Busting (10 Org) PT. Karunia Makmur Penyidik Polda
4
PHK 13 Org Pekerja PT. Karunia Makmur Masih ditingkat Mediasi
5
Kriminalisasi Ketua KC FSPMI KC FSPMI Deli Serdang Polres Deli serdang
6
PHK 36 Org Pekerja PT. Green Cont Furniture
SPAI
Anjuran Mediasi

WILAYAH PROPINSI KEPULAUAN RIAU
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
Kenaikan upah tahunan PT.Daihan Labtech
SPEE

Bipartit, Upah dibayarkan
2
PHK 1 Org pekerja PT. SBI Kerja kembali, Upah dibayar
3
PKWT 1 orang PT.Tektron Pengawas (menjadi PKWTT)
4
PKWT 10 Org Pekerja PT. Epcos Proses Mediasi
5
PHK Pengurus PT. Amtek Pesangon 2 PMTK + 5 juta
6
Tunjangan Shift PT. Amtek Diberikan T. Shift Rp.4000, dan diberikan T. makan
7
PHK 1 Orang PT. Amtek Anjuran kerja kembali
8
Kenaikan upah tahunan PT. SCI Bipartit, U. Naik Rp. 750.000,-
9
SP3, Pengancaman PT. Siemen Persiapan Mogok Kerja
10
PKWT & Mogok Kerja Ilegal PT. Nissin Bipartit, Kerja kembali, upah dibayar, PKWT dirundingkan
11
Perubahan kepemilikan saham dari PT.Sanyo ke PT.Panasonic PT. Sanyo Mogok Kerja, Bipartit dapat uang sagu hati
12
Kenaikan upah tahunan PT. Sceneider Mogok kerja, Bipartit, Upah naik hitungan per januari
13
Pengusaha Kabur dan pekerja dilantarkan PT. SCI Proses pencarian pemilik PT.
14
Pemotongan Gaji dispensasi Pengurus Serikat PT.Daihan Labtech Pengawasan & Upah dibayar
15
PKWT 98 Org Pekerja PT.Daihan Labtech Djitoe 98 Org, menjadi PKWTT
16
PHK 1 Org (absen 6 hari ) PT. Artana Dipekerjakan kembali
17
PHK 1 Org Pengurus PUK PT. Artana Dipekerjakan kembali
18
PHK 1 orang ( kasus KDRT ) PT. Infeneon PHI, PB, Pesangon dan Upah Proses
19
PHK 5 orang PT. HWG Pesangon 2 PMTK
20
PHK 1 orang PT. HWG Dipekerjakan kembali
21
PKWT 1 orang PT.Daihan Labtech Djitoe Anjuran PKWTT, Upah UMK
22
PHK 2 Org Pekerja PKWT PT. SIIX 1 Org Kerja kembali, 1 Org ambil pesangon
23
PHK 1 Org Pengurus PUK PT. Yee Wo
SPAI
Proses Gugatan ke PHI
24
PHK 61 Org Pekerja PT. KDH (Karimun) Proses Gugatan ke PHI

WILAYAH PROPINSI GORONTALO
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK Rasionalisasi 12 Orang PT. G. Fitra Mandiri   SPAMK selesai di Bipartit
2
PHK 1 Org Pekerja PT. Sinar Migas Pratama di Mediasi (Kerja kembali)
3
PHK 6 Org Pekerja PT. G. Wisata Mandiri    SPAI selesai di Bipartit
4
PHK 5 Org Pekerja PT. G. Wisata Mandiri Masih di Mediasi

WILAYAH PROPINSI SULAWESI UTARA
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK 8 Org PUK (Union Busting) PT. Etmieco Sarana Laut SPPJM PHI, DPRD, Walikota

WILAYAH SULAWESI SELATAN
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK OS PLN 5 Org PT. PLN
SPEE
Proses Bipartit
2
PHK Rasionalisasi 90 Org PT. IKI
SPPJM
Konpensasi pesangon
3
Hak Cuti PT. IKI Proses Bipartit

WILAYAH PROPINSI ACEH
NO
JENIS KASUS
INSTANSI/PERUSAHAAN
SEKTOR

PENYELESAIAN

1
PHK 1 Org Pekerja PT. SPS-1
SPAI
Konpensasi pesangon
2
Upah Kerja Lembur PT. Mopoli Raya Proses Mediasi
3
Peralihan Perusahaan PT. GSS Pesangon 2 PMTK




Perkara Chevron Indonesia Versus Mantan Pekerja Berlanjut


Anti Chevron ( image : google)
Anti Chevron ( image : google)
Sebanyak 253 mantan karyawan perusahaan minyak terkemuka, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dapat menarik napas lega, Rabu (19/2). Pasalnya, para mantan karyawan tersebut berhasil melewati tantangan pertama dari sebuah proses pengadilan, yaitu putusan sela.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia kepada 253 eks karyawan ini. Sebaliknya, majelis menolak eksepsi kompentesi absolut yang diajukan CPI.
Sebagai informasi, dalam menangkis gugatan 253 eks karyawan Chevron, perusahaan minyak raksasa ini mendalilkan gugatan para penggugat salah kompetensi. Chevron beranggapan pengadilan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial, bukan Pengadilan Negeri.
Kubu Chevron beranggapan materi perkara gugatan penggugat adalah perselisihan hubungan industrial (PHI), perselisihan ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dari dalil penggugat yang merujuk pada Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pensiun. Pemberhentian 253 mantan karyawan ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian upah yang bisa timbul dikemudian hari. Atas hal-hal ini, Chevron menyimpulkan perkara ini memang masuk ke ranah PHI sehingga pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Hubungan Industrial.
Sayangnya, argumen Chevron ditolak majelis hakim dalam putusan selanya. Majelis berpandangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Alasannya, ada satu unsur yang tidak terpenuhi jika harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Robert Siahaan, Ketua Majelis Hakim, subjek dari Pengadilan Hubungan Industrial haruslah seorang yang berstatus sebagai pekerja di suatu perusahaan, bukan mantan pekerja. Sementara itu, sebanyak 253 penggugat ini sudah menjadi mantan pekerja Chevron sehingga kedudukannya tidak lagi sebagai pekerja.
“Tidak jadi objek PHI, perkara ini masuk ke perkara perdata dan menjadi ranah Pengadilan Negeri. untuk itu, eksepsi tergugat haruslah ditolak dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara ini,” ucap Robert Siahaan, Ketua Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela, Rabu (19/2).
Anti Chevron ( Image :  google )
Anti Chevron ( Image : google )
Mendengar putusan majelis, kuasa hukum para penggugat, Arfa Gunawan mengatakan pertimbangan majelis hakim telah benar. Ia menegaskan bahwa para penggugat tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek yang berperkara di pengadilan hubungan industrial. Para penggugat sudah tercatat bukan lagi sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
Selain tidak tercatat sebagai pekerja, alasan lain perkara ini tidak masuk ke ranah PHI adalah mengenai objek yang disengketakan. Objek yang menjadi masalah oleh mantan pekerja ini bukan soal upah, melainkan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan minya sekaliber Chevron terkait SK BP Migas No 0058/2010 tentang batas usia pensiun.
“Dengan tidak melaksanakan peraturan dari pemerintah ini, dia sudah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum,-red). Dan ranah PMH itu adalah pengadilan negeri,” pungkas Arfa usai persidangan.
Kuasa hukum Chevron, Darmanto mengatakan akan mengambil upaya hukum banding atas putusan sela ini dalam waktu 14 hari. Ia merasa tidak puas dengan pertimbangan hakim. Darmanto masih berkukuh bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurutnya, PHI adalah pengadilan yang berwenang memeriksa perkara ini.
“Saya akan banding,” tandasnya kepada Hukumonline.
Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula dari terbitnya SK BP Migas No 0058/2010 tentang usia batas usia pensiun. Surat keputusan ini mengatur bahwa batas usia pensiun untuk karyawan perusahaan/Kontraktor Kontrak Kerja Sama berubah menjadi 58 tahun yang sebelumnya 56 tahun. Khusus karyawan yang menjabat dudukan tinggi, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Dalam berkas gugatan, para penggugat mengatakan Chevron tidak langsung mengimplementasikan SK yang diterbitkan pada tahun 2010. Chevron sengaja menunda-nunda pelaksanaan SK tersebut. Terlihat dari saat pembuatan Perjanjian Kerja Bersama terkait batas usia pensiun yang diubah menjadi 58 tahun. Pihak perusahaan baru menandatangai PKB tersebut setelah 2 tahun terbitnya SK. Kemudian, Chevron juga meminta agar pelaksanaan batas usia pensiun baru bisa dilaksanakan 2 tahun setelah PKB dilaksanakan.
Menurut para penggugat, ada indikasi tidak baik yang dilakukan pihak perusahaan. Karena, jika perusahaan serta merta melaksanakan SK tersebut, para penggugat masih akan bekerja di perusahaan tersebut hingga usia 58 tahun. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Chevron, para penggugat mengklaim telah mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp403 miliar akibat kehilangan potensi pendapatan selama 2 tahun. Sedangkan kerugian immaterialnya, para penggugat mengklaim mengalami rugi senilai Rp5 miliar.

Disparitas penghasilan antara orang kaya dengan miskin sangat tinggi.


Jimly Asshiddiqie  dalam acara seminar buruh KSPI  ( http://www.radarjakarta.com)
Jimly Asshiddiqie dalam acara seminar buruh KSPI ( http://www.radarjakarta.com)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa relasi buruh dengan pengusaha atau pemilik modal itu harus dirubah, bukan lagi hubungan faktor produksi melainkan hubungan kemitraan.
“Konstitusi kita, dalam UU 1945, Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian kita disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini diartikan sebagai kemitraan atau partnership”, kata Jimly saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Internasional dengan tema Mewujudkan Negara Sejahtera yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Hotel Kartika Chandra, Kamis (13/02).
Jimly menerangkan, hubungan kemitraan antara buruh dengan pengusaha adalah sesuatu hal yang diidam-idamkan. Bila buruh ini diperlakukan sebagai bagian dari faktor produksi maka buruh nilainya sama dengan semen atau sepatu atau bahan materil. “Untuk itu, harus tercermin dalam kebijakan, sebab bila tidak maka akan terjadi ketimpangan”, ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia itu melanjutkan, di luar negeri seperti Eropa, Amerika dan Australia, penghasilan menteri dengan pekerja kasar itu tidak terlalu jauh, para penganggur pun mendapatkan penghasilan, melalui santunan. Pada jaman orde lama, menteri dengan pekerja kasar penghasilannya tidaklah terlalu jauh. Masih ada menteri yang naik sepeda ontel. Namun di jaman orde baru ketimpangan mulai terasa. Lebih parahnya lagi di era reformasi. Disparitas penghasilan antara orang kaya dengan miskin sangat tinggi.
“Dan ini dilegalkan dalam undang-undang. Berarti ini problem hukum kita. Hukum yang kita tegakan ini tidak identik dengan tegaknya keadilan. Banyak produk hukum yang tidak mengerti keadilan. Banyak pula para sarjana hukum yang hanya memahami teks-teks titik koma”

Industri ALL Global Union Dukung Perjuangan Buruh Indonesia


Said Iqbal Bersama Jirky Raina ( http://www.radarjakarta.com )
Said Iqbal , Vony dihananto Bersama Jirky Raina ( http://www.radarjakarta.com )
Aksi pekerja Indonesia untuk mendapakan haknya yang layak melalui mekanisme kenaikan upah minimal (UMP/UMR) mendapat dukungan dari serikat buruh internasional Industri ALL Global Union.
Pemimpin serikat buruh internasional yang juga Sekjen Industri ALL Global Union, Jyrki Raina menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada buruh Indonesia dalam usahanya meningkatkan upah minimum untuk menjamin upah layak, reformasi sosial dan membatasi outsourcing.
“Kita mendukung empat isu utama yang disampaikan buruh Indonesia selama ini yakni kenaikan upah minimal buruh hingga 30%, pelaksanaan BPJS bagi seluruh rakyat Indonesia, penghapusan outsourcing, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja”, kata Raina
Selain isu utama upah minimum, Raina juga menyatakan dukungannya pada jaminan kesehatan universal kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2014.Meski masih ada sekitar 10 juta rakyat miskin yang belum ter cover dalam BPJS.
“Namun disayangkan ada upaya pengusaha untuk menarik kembali reformasi jaminan sosial yang sudah disahkan lewat UU BPJS. Ini merupakan ancaman bagi perdamaian serta keadilan sosial dan jalan Indonesia menuju kemakmuran bagi semua warga negara Indonesia”, imbuhnya.
Presiden KSPI Said Iqbal juga menyayangkan adanya. upaya Apindo untuk memberangus upaya-upaya demo buruh.
“Kami mendapat informasi Apindo melakukan pertemuan dengan Kapolri untuk memindak tegas demo-demo buruh. Ini ngawur, bukan pertemuannya, tapi permintaan Apindo. Kami minta Kapolri tidak terjebak dengan permintaan Apindo itu. Yang harus dilakukan kepolisian seharusnya bukan lagi security aproach (refresif) namun welfare aproach (pendekatan kesejahteraan)”, papar Iqbal.
Kenaikan upah, tambah Raina, sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan kenaikan upah hingga 30 persen tidak akan mengganggu iklim investasi. Sebab kenaikan upah bukan fokus utama bagi investor, melainkan bagaimana meningkatkan nilai invesasi.
“Upah pekerja itu terbanyak digunakan untuk konsumsi. Karena itu akan kembali pada peningkatan jual barang/ produk, yang pada akhirnya juga akan mendongkrak kemajuan industri itu sendiri”, jelas Raina.
“Labour cost itu cuma 5 hingga 10 persen. Itu sangat kecil. Fakanya di Indonesia labour cost lebih kecil lagi, yakni hanya 3,7 persen. Jadi tidak akan mempengaruhi harga-harga barang”, tambah Iqbal.
Selama kunjungannya di Indonesia 11-15 Februari 2014, Raina diagendakan akan bergabung dalam demonstrasi (unjuk rasa damai) dan berbagai kegiatan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan rapat industri ALL Indonesia Council.
Industri ALL Global Union beranggotakan 50 juta pekerja di 140 negara di sektor pertambangan dan energy, sektor manufaktur, dan juga merupakan kekuatan baru dalam solidaritas global yang berjuang untuk kondisi kerja yang lebih baik dan hak-hak serikat buruh di seluruh dunia.

Membaca Angka Perkembangan Anggota


Apa yang membuat serikat pekerja menjadi kuat?
Kita bisa membuat uraian panjang untuk menjawab pertanyaan itu. Banyak point yang bisa kita sampaikan. Tetapi kali ini saya hanya ingin menyebutkan salah satunya saja. Yang membuat serikat pekerja kita kuat adalah adanya anggota yang terorganisir. Berbicara tentang anggota, berarti berbicara tentang manusia. Berbicara tentang sumber daya.
Tidak hanya kualitas. Kuantitas pun penting. Oleh karena itu, perkembangan jumlah anggota menjadi bagian yang tak boleh kita abaikan. Tahun demi tahun, kita harus berusaha sekuat tenaga agar organisasi ini mengalami pertambahan jumlah anggota.
Mengapa demikian? Karena perubahan datang dari sekelompok orang yang bergerak. Bukan sekedar individu yang bergerak. Dan semakin banyak orang yang ikut turun tangan dan bergerak bersama didalam barisan ini, cita-cita perjuangan bisa dengan mudah diwujudkan.
Penting bagi kita untuk mengetahui sejauh mana perkembangan organisasi. Tentu saja, agar bisa melihat perkembangan organisasi, yang harus kita lihat pertamakali adalah perkembangan anggota. Ini pun harus didasarkan pada data. Dengan memperhatikan data, kita bisa melihat dengan lebih akurat. Tidak didasarkan hanya sekedar asumsi.
Saat ini, wilayah kerja FSPMI berada di 12 Provinsi: Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Benten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Dari 12 Provinsi itu, FSPMI terdapat di 50 Kabupaten/Kota.
Catatan: Data ini tidak belum termasuk anggota SPAMK, SPL dan SPEE di DKI Jakarta
Catatan: Data ini tidak belum termasuk anggota SPAMK, SPL dan SPEE di DKI Jakarta
Didalam Rapat Pimpinan tahun lalu (Februari 2013), jumlah anggota FSPMI yang dilaporkan sebanyak 221.797 orang anggota yang tersebar di 1.012 PUK. Sedangkan didalam Rapat Pimpinan tahun ini (Februari 2014), terjadi pergeseran jumlah anggota.
Saat ini, jumlah anggota FSPMI sebanyak 215.952 orang yang tersebar di 1.031 PUK. Sebagai catatan, jumlah itu belum termasuk anggota SPEE, SPAMK dan SPL dari DKI Jakarta, karena harus dikonfirmasi ulang.
Dari segi jumlah, anggota FSPMI memang mengalami penurunan. Tetapi jumlah PUK mengalami peningkatan. Kondisi ini tidak bisa dibaca, bahwa FSPMI tidak berkembang. “Terjadi perkembangan, tetapi pada saat yang bersamaan terjadi pengurangan jumlah anggota,” kata Syawal Harahap, ketika memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan jumlah anggota.
Faktor dominan yang menyebabkan jumlah anggota berkurang adalah tutupnya perusahaan yang menjadi anggota FSPMI. Disamping itu, ada juga anggota yang keluar dari FSPMI. Seperti yang terjadi di Karawang.
Grafik Anggota
DPP FSPMI, khususnya bidang Organsiasi, bersama-sama dengan PP SPA FSPMI terlah melakukan program aksi pengembangan anggota dan PUK. Program itu diwujudkan, antara lain dengan menyediakan sarana dan media pengembangan berupa pendidikan, pertemuan umum, workshop dan lain sebagainya. Program kerjasama dengan mitra FSPMI banyak juga yang ditujukan untuk memperkuat pengorganisasian.
Sepanjang tahun 2013, penambahan jumlah anggota yang paling signifikan terjadi di SPAI FSPMI. Bahkan, saat ini, SPAI FSPMI memiliki jumlah PUK yang terbanyak. Akan tetapi untuk jumlah anggota, yang tertinggi masih diduduki oleg SPAMK FSPMI dengan 70.738 orang anggota. Banyaknya penambahan jumlah anggota di SPAI FSPMI juga sebanding dengan banyaknya perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Aneka Industri. Tentu saja, hal ini membutuhkan perhatian yang serius dari federasi.
Sementara itu, terkait dengan peningkatan anggota di tahun 2014 ini, Rapim mentargetkan pada tahun 2014 ini akan ada penambahan sebanyak 33.000 orang anggota dan 100 PUK di seluruh Indonesia. Kita optimis bisa memenuhi target itu.
Perbandingan PKB dan PUK
Perjanjian Kerja Bersama
Selain jumlah anggota, Rapim juga membahas mengenai keberadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PUK-PUK FSPMI. Harus diakui, dalam hal pembuatan dan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidaklah terlalu menggembirakan. Saat ini jumlah perbandingan antara jumlah PUK dan PKB di FSPMI hanya 24%. Dengan kata lain, dari total PUK sebanyak 1.031, hanya terdapat 249 PKB. Prosentasi kepemilikan PKB tertinggi dipegang oleh SPAMK FSPMI dengan 42% dan terendah di SPAI FSPMI yang hanya 12%.
Perbandingan PUK dan PKBPerkembangan jumlah PUK yang pesat ternyata belum dikuti dengan perkembangan PKB. Dalam hal ini, Presiden FSPMI mengingatkan, bahwa gerakan dari pabrik ke publik tidak serta merta melupakan perjuangan didalam pabrik: membuat perjanjian bersama.
Didalam hubungan industrial, keberadaan PKB menjadi sangat penting. Untuk itu, dibutuhkan perhatian dan penanganan khusus terkait dengan situasi ini.
Rapat Pimpinan telah memutuskan untuk mendorong pembuatan PKB sepanjang tahun 2014 ini. Salah satunya dengan jalan menyelenggarakan pendidikan dan supervisi pembuatan PKB yang masif. Rapim telah menunjuk PIC untuk program ini: Syawal Harahap (Bidang Hubungan Industrial dan PKB), serta Nani Kusmaeni dan Roni Febrianto dari Bidang Pendidikan.
Adapun target pembuatan PKB pada tahun 2014 adalah sebanyak 98 perusahaan. Target itu diperoleh dari SPEE FSPMI sebanyak 20 PKB baru, SPAMK FSPMI sebanyak 2o PKB baru, SPL FSPMI sebanyak 25 PKB baru, SPAI FSPMI sebanyak 30 PKB baru dan SPPJM FSPMI sebanyak 3 PKB baru.
Sehubungan dengan database mengenai jumlah anggota, jumlah PUK, jumlah PKB dan data-data penting lain, Slamet Riyadi mengusulkan agar  database FSPMI terintergrasi dengan website. Selain agar organisasi FSPMI terlihat lebih professional, keuntungan lain jika keanggotaan terintegrasi dengan database adalah kita akan memiliki data yang akuran dan bisa diakses oleh semua anggota FSPMI di 12 Provinsi. Disamping itu, dalam setiap pelaksanaan Rapim tidak selalu bermasalah dengan database.
Baris Silitonga mengingatkan, agar perangkat organisasi menekankan kepada PUK agar jujur dalam melaporkan jumlah anggota. Intinya, jangan ada jumlah anggota yang disembunyikan untuk “menggelapkan” iuran.
Sementara itu, Obon Tabroni mengusulkan agar dibuat mekanisme untuk pengangkatan staff organisasi. Menurut Obon, kita sudah memiliki mekanisme untuk membentuk PC bartu. Yaitu dibicarakan melalui Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa ketentuan yang lain. Tetapi  untuk penunjukan staff di tiap cabang, belum ada aturan yang ditetapkan.
Mengakomodasi usulan Obon, Rapim memutuskan untuk membuat Peraturan Organisasi tentang pengangkatan staff. Tentu saja, pengangkatan staff harus juga memperhatikan kemampuan keuangan organisasi. Peraturan ini harus sudah selesai dalam waktu satu bulan.