Senin, 23 Desember 2013

Pertanyaan untuk FSPMI


Surya Tjandra
Surya Tjandra
Masih mengutip apa yang disampaikan Surya Tjandra, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC), dalam Sekolah Kepemimpinan FSPMI Angkatan Pertama.
Hendak saya tegaskan sekali lagi, disini, bahwa buruh mempunyai peran yang penting. Karena dia memberikan terobosan-terobosan pada waktu yang tepat untuk memberikan kontribusi positif bagi bangsa ini. Dalam artian itulah, saya melihat kesadaran ekonomi perlahan sudah mulai meningkat menjadi kesadaran politik. Politik pengambilan kebijakan. Penentuan sikap.
Saya kira, kesadaran politik itu tidak datang dari sono-nya.
Ketika buruh menuntut upah, itu sudah dari sono-nya. Ketika buruh ingin sejahtera, itu sifat alamiah yang melekat pada dirinya. Tetapi untuk kesadaran politik, dia datang dari luar. Dengan kata lain, tidak secara otomatis orang menjadi sadar akan politik. Sebelum kesadaran politik itu tumbuh, dia harus paham konteks. Dan pemahaman terhadap konteks ini datangnya dari luar: melalui interaksi, melalui dikusi, pendidikan dan pergaulan.
Kesadaran politik lebih kepada perubahan paradigma. Maka perubahannya relatif lebih lambat.
Tetapi buruh mempunyai kelebihan, mampu dengan cepat menyerap informasi. Kalau kata Mas Handoko, seperti busa. Cepat nyerapnya, tetapi kalau dipencet, cepet juga hilangnya.
Kesadaran kolektif dan melibatkan massa yang lebih besar itulah yang barangkali menyebabkan keawetan perjuangan.
Kalau saya sederhana ketika menilai, apakah bung Iqbal itu bisa dipercaya atau tidak? Apakah FSPMI bisa dipercaya atau tidak?
Kadang-kadang orang mengaitkan dengan partai politik. Tetapi bagi saya itu nggak penting. Dia mau dekat dengan PKS kek, dekat dengan partai apa kek, bagai saya nggak penting. Tapi yang lebih penting, dia percaya tidak jika massa mampu memberikan perubahan? Kalau dia percaya, saya dukung! Apakah dia konsisten antara perkataan dan perbuatan? Kalau konsisten, saya dukung!
Teman-teman bisa melihat diri sendiri untuk menjawab hal ini.
Kesadaran politik yang saat ini mulai tumbuh dikalangan buruh, penting untuk kita perluas.
Pertanyaan selanjutnya, untuk kawan-kawan Pimpinan FSPMI, apakah kalau memang nanti gerakan buruh membentuk satu forum yang diperluas tadi, apakah kawan-kawan sudah siap?
Siap dalam artian, pada satu sisi menjadi pemimpin perubahan, pemimpinan gerakan sosial, tetapi pada sisi yang lain, juga mau membuka diri dengan masukan dari kelompok-kelompok aktivis HAM atau kelompok-kelompok pro demokrasi yang lain, misalnya.
Sebab secara alamiah, memang buruh yang akan memimpin gerakan ini. Tidak usah kita konstruksikan, secara alamiah hal itu akan terjadi. Karena kemampuan memobilisasi kekuatan massa – yang memang ada dan nyata – ditambah kalau FSPMI kan punya duit dari iuran anggota.
Jika penyatuan itu terjadi, pola pikirnya akan berbeda. Misalnya, aktivis perempuan yang menuntut kesamaan hak, aktivis gay, atau yang lainnya. Mereka barangkali tidak pernah berkecimpung pada isu perburuhan, tetapi ia adalah gerakan masyarakat yang memiliki akses dan kemampuan pada isu yang mereka bawa.
Barangkali juga, mereka akan memiliki kesetiaan dalam melakukan perubahan. Karena dia adalah korban. Pada satu sisi, sama dengan buruh. Mereka adalah korban yang mau melawan. Mau merubah penindasan itu menjadi sebauh kesempatan untuk perlawanan.
Apakah FSPMI dan KSPI bisa melakukan itu?
Ini pertanyaan penting, karena nanti ketika kita masuk kedalam perjuangan yang lebih tinggi, godaannya juga menjadi lebih besar.
Politik itu, kalau menurut bung Pujianto dari Jawa Timur, ibarat gadis cantik yang menggoda. Jika tidak hati-hati, kita bisa terjebak oleh putri cantik. Saya bilang bukan hanya putri cantik.Tetapi juga, putra ganteng, kalau aktivisnya adalah perempuan.
Apakah kawan-kawan “siap” untuk menerima masukan baru dan memberikan tawaran perubahan?
Siap dalam tanda kutip. Karena bukan hanya siap dalam omongan. Karena kesiapan itu artinya, akan ada pekerjaan tambahan bagi presiden Anda, dan mungkin, ujung-ujungnya ke dirimu juga. Seperti yang selama ini biasa terjadi

Surya Tjandra: “Mogok, pengalaman revolusioner yang penting”


IMG_00001918_edit“Kalau ingin ada perubahan. Kalau memang kita menginginkan buruh mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap bangsa ini. Mau tidak mau serikat buruh harus memperluas gerakannya. Mau tidak mau Said Iqbal harus merelakan sebagaian waktu dan tenaganya untuk gerakan sosial. Tidak cuma untuk FSPMI. Tidak cuma untuk KSPI. Anda sendiri yang harus memutuskan, bagaimana dengan situasi itu? Apakah sebagian pimpinan yang hadir disini siap atau tidak untuk mengambil beban yang selama ini dipikul oleh Iqbal?”
Pertanyaan itulah yang dilontarkan Surya Tjandra dalam Sekolah Kepemimpinan yang diselenggarakan FSPMI pada tanggal 16-18 Desember 2013.
“Sebagai para pemimpin, apakah Anda merelakan jika peran Said Iqbal kita perluas dan kita perkuat, supaya nanti dia yang membawa aspirasi kita semua? Bukan hanya untuk buruh, tetapi juga untuk gerakan sosial yang lainnya.” Pertanyaan itu, menurut Surya, menjadi PR yang tidak harus dijawab sekarang. Tetapi pertanyaan itu akan selalu menghantui langkah FSPMI, hingga semua pimpinan buruh yang ada didalam organisasi ini mampu memberikan jawaban.
Diluar itu, demikian Surya Tjandra mengatakan, pelan-pelan buruh harus mulai masuk keranah yang paling esensial di negeri ini. Khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan bagi banyak orang. Termasuk didalamnya yang berkaitan dengan peran serta kaum buruh dalam pembangunan: memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saat ini kita dihadapkan pada persoalan representative,” kata Surya Tjandra.
Persoalan representasi yang dimaksudnya adalah, mayoritas masyarakat di negeri ini tidak memiliki perwakilan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Sebagai contoh, demokrasi yang dibajak.
“Sekarang ada demokrasi, tetapi demokrasi yang tidak membawa kesejahteraan. Kita bebas berbicara, tetapi orang miskin terus bertambah. Bahkan angka kemiskinan kita naik dari 0,39 menjadi 0,41. Padahal angka 0,4 itu sudah raport merah,” ujar Surya.
Lebih lanjut pendiri TURC ini mengatakan, pemerintah tidak peduli dengan raport merah angka kemiskinan itu. Bahkan, ironisnya, pemerintah tidak merasa sedang memiliki masalah.
Kenapa begitu?
Karena kelompok-kelompok yang tidak menikmati kesejahteraan itu tidak mempunyai kekuatan.
Tetapi persepsi itu patah. Ketika akhirnya buruh, khususnya FSPMI, merubah paradigma: bahwa buruh Indonesia pun pantas mendapatkan upah yang layak.
Tuntutan ini tidak hanya disampaikan secara abstrak, tetapi nyata. Misalnya dengan menuntut 3,7 Juta di Jakarta dan kenaikan 50% didaerah-daerah lain.
Walaupun awalnya banyak buruh yang merasa ragu. Tuntutan tersebut dirasa tidak masuk akal, takut menggangu secara ekomomi, tetapi sekarang perasaan itu tidak ada lagi.
Fenomena ini tidak hanya tejadi di Jakarta, tetapi diseluruh Indonesia.
Sekarang buruh merasa pantas untuk mendapatkan upah yang baik.
Ini persoalan paradigma. Persoalan kesadaran. Saya kira, ini merupakan terbobosan penting yang kawan-kawan harus tahu. Karena dirimu yang bertanggung kawab atas perubahan paradigma itu.
Di Belanda, saya kenal dengan pekerja rumah tangga, yang itu pun illegal. Tetapi mereka mendapatkan upah yang lebih baik. Mereka awalnya datang sebagai turis, dan setelah visanya habis, tetap bekerja disana. Di restoran, di rumah-rumah, merawat orang tua. Mereka punya Ipad atau punya mobil, itu biasa.
Kenapa dirimu yang notabene bekerja, yang dikelas masyarakat sesungguhnya adalah kelas yang penting karena ikut membayar pajak, kok tidak bisa hidup secara kayak?
Kalaupun lebih sedikit, lihat bagaimana reaksi sebagian media? Waktu itu ada debat soal ada yang membawa motor ninja atau yang bawa mobil ketika demo. Ini kan persoalan paradigma masyarakat yang masih menggunakan model lama, bahwa buruh harus terlihat susah dan terus-terusan miskin.
Tetapi saat ini ada sebagain masyarakat teroganisir yang mulai maju.
Kesadaran ini bagi saya penting. Karena disitulah menunjukkan kita mulai masuk ke zaman industri, bukan zaman perbudakan kayak dulu. Dimana orang bekerja dengan menjual tenaga dan mendapatkan upah untuk hidup layak dari situ.
Itu sah, menurut saya.
Dimana-mana negara seperti itu. Hanya di Indonesia, bahkan buruh pabriknya saja yang jelas-jelas bekerja dengan menyumbangkan pajak sedemikian besar, masih tidak merasa pantas untuk mendapatkan upah layak. Ini persoalan paradigma yang dikonstruksikan secara terus-menerus.
Nah, Anda bertanggungjawab mendobrak itu. Dengan mogok nasional, dua tahun berturut-turut, saya kira berhasil merubahan paradigm. Kalau menurut istilahnya orang-orang kiri: itu pengalaman revolusioner yang penting.
Karena dengan mogok, buruh bisa melihat kelasnya. Memiliki kekuatan. Tidak hanya sebagai pribadi, tetapi sebagai kekuatan kolektif. Dalam berbagai sejarah dunia, pasti mengalami hal seperti ini.

Membicarakan Said Iqbal


IMG_00001918_edit
Malam itu hujan turun. Maklum, bulan Desember. Orang Jawa bilang, Desember itu “gede-gedene sumber”. Puncak musim penghujan.
Tetapi, hujan tak menyurutkan semangat para pemimpin buruh yang sedang mengikuti Sekolah Kepemimpinan (Sespim) di Training Center FSPMI, Cisarua – Bogor. Dikarenakan banyaknya peserta, Sespim diselenggarakan diluar ruangan, dengan mendirikan tenda. Pengurus DPP, PP, DPW, PC dan Koordinator Daerah yang berasal dari 12 Provinsi hadir disini. Mereka datang dari Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
Surya Tjandra, dari TURC, hadir sebagai pembicara. Selain Surya, ada juga Wilson. Seorang aktivis gerakan sosial, yang memiliki pengalaman dalam gerakan sejak masa Orde Baru.
“TURC bekerja di sebagaian Sumatera dan Sulawesi. Kita belum pernah mengadakan kegiatan di Kalimantan dan Indonesia timur. Tetapi hampir diseluruh Jawa pernah kita kunjungi,” demikian Surya Tjandra mengawali pembicaraan, malam itu.
Surya diberi kesempatan untuk berbicara terlebih dahulu, sebelum Wilson.
“Dari pengalaman berkeliling dan berinteraksi dengan serikat buruh di berbagai daerah itulah,” demikian Surya melanjutkan, “sesungguhnya FSPMI yang menjadi provokator sesungguhnya dalam gerakan serikat buruh.”
Kami bertepuk tangan mendengar itu.
Dan Surya terus berbicara. Mari kita dengarkan apa yang dia sampaikan.
Menurutnya, hampir semua aliansi daerah yang memberikan nuansa perubahan terhadap gerakan buruh di Indonesia, pasti disana ada orang FSPMI. Entah yang masih baru bergabung, atau yang sudah lama menjadi bagian dari organisai ini. Seperti di Bekasi.
Pertanyaannya kemudian, apa yang membedakan FSPMI?
Kenapa ia bisa begitu?
Saya membayangkan, didalam internal FSPMI sendiri pasti terjadi sebuah dinamika. Terjadi perdebatan dan adanya perbedaan pendapat. Tidak apa-apa hal itu terjadi. Karena dengan begitu, justru menunjukkan sebuah organisasi yang sehat.
Faktanya, FSPMI bisa memberikan warna yang luar biasa.
“Dan sekarang, presiden anda, Said Iqbal, presiden KSPI juga, sudah menjadi semacam tokoh buruh nasional,” Surya Tjandra memberikan tekanan dalam kalimat ini. Seolah ia hendak menegaskan, bahwa apa yang disampaikannya barusan sangat penting untuk didengarkan.
Butuh dua kali mogok nasional yang sebesar itu, yang kalau saya cerita mogok nasional ini kepada teman-teman di Belanda, mereka bilang, jika mogok sebesar itu terjadi di Belanda, bisa jadi akan ganti Perdana Menteri.
Tetapi disini, dengan dua kali mogok nasional, baru pelan-pelan mulai terasa ada seorang tokoh dari kaum buruh. Dan yang lebih penting, dia menjadi tokoh nasional. Suka tidak suka, saat ini mulai ada persepsi: jika akan aka nada perubahan kebijakan dibidang perburuhan, maka harus mempertimbangkan terlebihdahulu bagaimana pendapat Iqbal.
Itu adalah sebuah capain yang luar biasa.
Itulah sebabnya, kita sepakat. Bahwa ini menjadi satu momentum langka. Suka tidak suka, mereka yang tidak suka dengan buruh harus menerima realitas ini.
Pertanyaan kemudian adalah, apakah kawan-kawan buruh sendiri merasakan hal itu sebagai sebuah kemajuan?
Kalau saya melihatnya, sekarang ini sudah ada kebutuhan yang semakin nyata. Semakin lugas dan jelas, bahwa kita butuh tokoh buruh yang memimpin gerakan sosial. Saya sudah blak-blakkan dengan Bung Iqbal. Itulah yang harus dia melakukan.
Kalau ingin ada perubahan, kalau memang kita ingin buruh mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap bangsa ini, mau tidak mau gerakan buruh harus memperluas gerakannya. Mau tidak mau Said Iqbal harus merelakan sebagaian waktu dan tenaganya untuk gerakan sosial. Tidak cuma untuk FSPMI. Tidak cuma untuk KSPI.
Anda sendiri yang harus memutuskan. Bagaimana dengan situasi itu? Apakah sebagian pimpinan yang hadir disini siap atau tidak untuk mengambil beban yang selama ini diambil oleh dia?
Karena dia akan kita bawa ke level yang lebih tinggi sedikit, untuk kasih perubahan yang lebih besar.
Saya kira, pertanyaan yang dilontarkan Surya Tjandra ini penting untuk kita jawab. Kritik terhadap gerakan buruh yang saat ini sering kita dengar adalah, perjuangan mereka hanya untuk dirinya sendiri.
Benar, kita memiliki pandangan ‘dari pabrik ke publik’, tetapi belum tersosialisasikan secara luas, apa yang kita maksud dengan gerakan itu. Beruntung, ada seorang seperti Surya Tjandra yang mengingatkan kita semua.
Anda bisa menjawab pertanyaan Surya?

Jamsostek : Tidak Benar Uang JHT Raib Saat BPJS Berjalan

\
Jamsostek siap bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek siap bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian menegaskan uang Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang atau raib saat mulai dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BPJS mulai berlaku Januari 2014 mendatang, meski demikian uang Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, katanya di Tanjung Morawa, Rabu [18/12] , saat menerima audiensi Pengurus Serikat Buruh Medan Independen (SBMI) Sumut Basis PT Kilang Mie Gunung Mas.
Berdasarkan Undang undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya pasal 62, PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
Namun semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, tidak benar seperti yang diisukan oknum tertentu saat unjuk rasa beberapa waktu lalu, bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) akan hilang atau raib saat pelaksanaan BPJS, katanya.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru.
Sementara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan akan beralih ke BPJS Kesehatan. Jadi, kita dinyatakan bubar, tapi tanpa likuidasi. Semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum menjadi aset dan liabilitas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga pegawai kita otomatis menjadi pegawai BPJS, katanya.
Sementara Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Tanjung Morawa Sanco Simanullang mengatakan Dirut PT Askes (Persero) dan Dirut PT Jamsostek (Persero) telah mengeluarkan surat edaran bersama No 120 tahun 2013 dan No SE/09/092013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan
Tenaga kerja yang selama ini menjadi peserta Program JPK Jamsostek dan dialihkan ke BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan perlindungan yang selama ini diperoleh sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
Bagi tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK yang selama ini dikelola PT Jamsostek, kepesertaannya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Bagi yang belum ikut, agar segera mendaftar ke BPJS Kesehatan, katanya.
Ia mengatakan hak perlindungan kesehatan dapat diperoleh tentunya setelah menyelesaikan dan membayar iuran Jaminan Kesehatan terhitung mulai januari 2014 dan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Jadi, khusus iuran kesehatan, tidak lagi ke Jamsostek seperti selama ini. Iuran yang ke Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) hanya JKK, JK dan JHT, makanya iuran JPK bulan Desember harus dibayar bulan ini juga, agar dapat tutup buku dan dialihkan ke BPJS Kesehatan dengan baik,katanya.
Ia juga menegaskan, selama tiga bulan pertama masa transisi, peserta program JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dari PT Jamsostek.
Fasilitas kesehatan yang selama ini bekerja sama melayani peserta JPK Jamsostek tetap digunakan, begitu juga dengan fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tolong dihubungi BPJS Kesehatan segera, dan untuk Deliserdang kantornya sudah ada di Lubukpakam, katanya.

SAID IQBAL: “Jaminan Kesehatan Terancam Gagal”


Said Iqbal, Presiden FSPMI - KSPI
Said Iqbal, Presiden FSPMI – KSPI
“Pada tanggal 1 Januari 2014 nanti, seharusnya Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh rakyat sudah berjalan. Akan tetapi didalam pelaksanaannya nanti, terancam gagal,” demikian dikatakan Said Iqbal. Bukan tanpa alasan jika Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengatakan demikian. Ada beberapa hal yang menjadi menjadi penyebab kegagalan.
Salah satunya adalah terkait dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hingga hari ini, pemerintah masih ngotot jika PBI hanya akan diberikan kepada 86,4 juta orang miskin dan tidak mampu. Padahal data dari TNP2K menyebutkan, jumlah orang miskin dan tidak mampu adalah sebesar 96,7 juta orang. Ini berarti, akan ada 10,3 juta orang miskin dan tidak mampu yang akan ditolak berobat di rumah sakit.
Disisi lain, belum ada aturan mengenai buruh yang ter-PHK; dimana setelah 6 bulan secara otomatis menjadi peserta PBI.
Dari dua hal itu saja, sudah bisa disimpulkan jika Jaminan Kesehataan Nasional (JKN) yang akan dijalankan per 1 Januari 2014 nanti tidak sesuai dengan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Padahal, didalam Undang-undang tersebut telah dengan tegas memerintahkan agar seluruh rakyat mendapatkan Jaminan Kesehatan.
Baru 76% rakyat Indonesia yang memiliki Jaminan Kesehatan. Sedangkang sisanya, sekitar 24% rakyat Indonesia, tidak memiliki jaminan kesehatan. Jika ini dibiarkan, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat masih sebatas mimpi.
Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan jaminan kesehatan sebelum 1 Januari 2014. Caranya adalah, dengan menambah jumlah penerima PBI. Sehingga jumlahnya mencapai 96,7 s.d 125 juta orang: mencakup guru honor, PRT, TKW, dan buruh berpenghasilan rendah.
“Disamping itu harus dipastikan dalam Peraturan Presiden (PP), buruh yang ter-PHK, maka setelah 6 bulan otomatis menjadi peserta PBI,” demikian Iqbal menegaskan.
KSPI mengajak seluruh elemen gerakan sosial untuk menekan pemerintah, agar tidak ada lagi orang miskin yang ditolak rumah sakit ketika sakit. Saat ini, KSPI tengah mempersiapkan aksi-aksi sepanjang 2014 bilamana pemerintah tidak sunguh-sunguh menjalankan UU SJSN dan UU BPJS.
Apa yang diserukan KSPI terkait dengan jaminan kesehatan ini, saya kira bukanlah ancaman. Justru itulah bentuk keseriusan dari kaum buruh. Mereka hendak memastikan, bahwa setiap regulasi yang dibuat tidak boleh hanya indah diatas kertas. Sudah ada undang-undang BPJS yang mengamanahkan agar per 1 Januari 2014 seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan, dimana bagi orang miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung oleh Negara. Dalam hal itulah buruh bersama-sama dengan rakyat akan kembali begerak. Bagaimana dengan Anda? Apakah hanya akan berdiam diri saja sambil menikmati hasilnya?

Jaminan Kesehatan, Menapak Jalan Kesejahteraan


”Everyone, as a member of society, has the right to social security and is entitled to realisation, through national effort and international co-operation and in accordance with the organisation and resources of each State, of the economic, social and cultural rights indispensable for his dignity and the free development of his personality.”
(Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia, 1948)
Foto Aksi KAJS dalam memperjuangkan Jaminan Kesehatan
Foto Aksi KAJS dalam memperjuangkan Jaminan Kesehatan
JAMINAN sosial, termasuk jaminan kesehatan, merupakan keniscayaan di negara berkonsep kesejahteraan (welfare state), untuk mempertahankan martabat kemanusiaan sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Setelah menunggu 10 tahun, pada 1 Januari 2014, Indonesia akan mulai menapak jalan kesejahteraan seperti yang dilalui negara-negara maju di Eropa puluhan tahun lalu.
Hidup sering kali memberi kejutan, tetapi tidak selalu menyenangkan. Kita tidak pernah tahu kapan sakit atau mengalami kecelakaan. Sakit, terutama yang berat dan perlu perawatan panjang, tidak saja menyebabkan hilangnya kesempatan bekerja dan mendapat penghasilan, tetapi juga menggerogoti keuangan, bahkan bisa membuat jatuh miskin. Jaminan kesehatan ialah upaya ”sedia payung sebelum hujan”.
Kalau Jerman, negara yang memiliki jaminan sosial kuat, memulai 130 tahun lalu saat Kanselir Otto von Bismarck memperkenalkan asuransi kesehatan, Indonesia baru memiliki landasan pada Oktober 2004 lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jerman mengembangkan jaminan sosial secara bertahap. Setelah asuransi kesehatan tahun 1883, asuransi kecelakaan dikembangkan pada 1884, asuransi hari tua pada 1889, lalu asuransi pengangguran pada 1927. Tahun 1994, ada asuransi perawatan jangka panjang.
Indonesia juga melaksanakan secara bertahap lima jaminan sosial yang diamanatkan UU SJSN. Setelah jaminan kesehatan pada awal 2014, pada 1 Juli 2015 akan diselenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Prinsip jaminan sosial antara lain kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas (jaminan berkelanjutan meski peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal di seluruh Indonesia), dan kepesertaan bersifat wajib. Di Indonesia, jaminan kesehatan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, badan
nirlaba transformasi dari PT Askes. Pengelolaan empat jaminan lain dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, transformasi dari PT Jamsostek.
Kepesertaan dalam program jaminan kesehatan, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), wajib tetapi dilakukan bertahap. Pada tahap awal, JKN menyatukan peserta asuransi PT Askes, PT Jamsostek, TNI/Polri, dan Jamkesmas, jumlahnya sekitar 121,6 juta. Tahun 2019 ditargetkan seluruh penduduk Indonesia, diperkirakan 257,5 juta, tercakup jaminan kesehatan.
Masalah premi
Kalau Jerman menetapkan premi asuransi sosial wajib 15,5 persen gaji, dengan besaran 7,3 persen ditanggung pemberi kerja dan 8,2 persen oleh pekerja, di Indonesia premi pegawai negeri sipil dan TNI/Polri 5 persen gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari 2 kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tahun 2013 ditetapkan Rp 2.025.000 per bulan. Jadi, premi 4,5 persen dari Rp 4,05 juta per keluarga per bulan. Mulai 1 Juli 2015, premi naik menjadi 5 persen, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. Premi berlaku untuk keluarga beranggota 5 orang. Jika ada tambahan anggota, iuran harus ditambah.
Premi untuk sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah, yaitu Rp 19.225 per orang per bulan.
Premi itu, menurut Guru Besar Ekonomi Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, terlalu kecil untuk mendukung upaya subsidi silang dan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi. Hal itu tidak sesuai dengan UU SJSN yang mengamanatkan kegotongroyongan.
Keterbatasan dana menyebabkan tarif kapitasi bagi pelayanan kesehatan dasar untuk puskesmas ditetapkan Rp 3.000-Rp 6.000 per orang per bulan, dokter/klinik dan rumah sakit pratama Rp 8.000-Rp 10.000 per orang per bulan, serta dokter gigi Rp 2.000 per orang per bulan.
”Tarif kapitasi ini di bawah harga keekonomian. Demikian juga untuk perawatan rujukan di rumah sakit, perhitungan tarif per kelompok penyakit (Ina CBG) terlalu rendah dan disamakan untuk RS swasta dengan RS pemerintah. Ini tidak fair karena RS swasta harus menyediakan modal sendiri,” kata Hasbullah.
Hal ini akan menyebabkan JKN dipersepsikan sebagai program inferior. Pegawai swasta menengah ke atas, klinik, dan RS swasta akan enggan menjadi peserta. Bisa jadi nasib program JKN akan seperti asuransi Askes, banyak peserta mengeluh karena mendapat pelayanan kurang responsif dan ramah.
Ancaman lain BPJS bisa kekurangan dana untuk klaim peserta. Penyebabnya, terjadi adverse selection, mereka yang sakit segera menjadi peserta dan memanfaatkan dana JKN.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penyebaran tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil. Hal ini untuk pemerataan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Direktur Utama PT Askes/BPJS Fachmi Idris menuturkan, BPJS antara lain telah menetapkan prosedur, menyatukan data peserta Jamkesmas, Askes, Jamsostek, TNI/Polri, serta melakukan perluasan peserta. Saat ini semua BUMN menyatakan bersedia bergabung dalam JKN.
Fachmi optimistis dana BPJS cukup mengingat iuran pemerintah untuk penduduk miskin Rp 19.225, meningkat dari Rp 6.500 pada Jamkesmas. Selain itu, ada dana cadangan dari PT Askes Rp 3 triliun. Jika belum cukup, pemerintah mempunyai dana darurat berupa dana cadangan teknis.
Hasbullah memperkirakan, awal pelaksanaan JKN tahun 2014 tak mulus, akan ada banyak guncangan dan protes dari pemberi pelayanan kesehatan atau pasien. Akan banyak saling tuding di antara pemangku kepentingan. ”Segi baiknya, akan ada alasan merevisi bagian-bagian yang belum sesuai,” katanya.
Hasbullah menyarankan, besaran tarif direvisi agar realistis. Selain itu, perlu sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang pentingnya asuransi sosial untuk menghadapi masa sulit dan kesadaran untuk solidaritas sosial.
Tahun depan akan riuh rendah dengan isu politik akibat pemilu. Perhelatan itu diharapkan tidak menyurutkan pelaksanaan JKN. JKN dan jaminan sosial lain perlu dijaga bersama. Pemerintah terpilih diharapkan berkomitmen menjamin kesejahteraan penduduk, bukan sekadar janji politik.

Outsorsing BUMN Mogok Nasional, Tahun Baru Gelap Gulita


Aksi Unjuk rasa outsorsing BUMN ( Foto : google)
Aksi Unjuk rasa outsorsing BUMN ( Foto : google)
Warga pulau Jawa dan Bali terancam merayakan tahun baru dalam keadaan gelap gulita jika tuntutan demo buruh Senin (16/12) tidak dipenuhi. Pasalnya, buruh outsourcing BUMN akan mengadakan Blackday pada 31 Desember jika suara mereka tidak dengar.
Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Ahmad Fuad Anwar menjelaskan, saat Blackday nanti buruh outsourcing BUMN akan mogok, setidaknya di wilayah Jawa dan Bali.
“Bayangkan jika pegawai PLN, Garuda Indonesia, dan KAI tidak melakukan aktivitas kerjanya. Yang terjadi adalah kelumpuhan total. Di sini kami ingin tunjukkan, ini loh yang kami kerjakan. Kami punya sesuatu yang basic yang sangat mendasar dan dibutuhkan,” kata Ahmad di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).
Dia mengatakan buruh di Jawa dan Bali siap melakukan aksi ini. Kalimantan Timur juga telah konfirmasi, Ahmad bercerita di sana pernah dilakukan aksi semacam Blackday selama 10 menit dan menyebabkan kelumpuhan.
Ahmad menjelaskan aksi ini bukan sabotase, tapi merupakan akibat jika prosedur kerja tidak dilakukan. “PLN punya 700 ribu tenaga outsourcing. Bayangkan jika mereka tidak kerja, tidak usah dipadamkan akan padam secara alamiah,” ucapnya.
Namun begitu pria ini menegaskan ini merupakan aksi terakhir jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Semuanya masih melihat hasil dari aksi mereka Senin mendatang. “Kami tidak mengancam, kami akan melakukan jika tuntutan tidak terpenuhi,” tuturnya.
Aksi Senin, massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) menuntut Presiden mengeluarkan Inpres sejalan dengan rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing dan Ketenagakerjaan BUMN DPR RI dan memberhentikan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Mereka juga menuntut DPR menggunakan hak interpelasi dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Outsourcing.

Minggu, 15 Desember 2013

BPJS Ketenagakerjaan Berkelas Dunia Bukan Mengada-ada


Jamsostek siap bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek siap bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menegaskan, transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkelas dunia pada 1 Januari 2014, bukanlah retorika. Transformasi itu dilandasi sejumlah fundamen yang sudah digarap meliputi layanan yang prima, kecepatan layanan klaim, registrasi elektronika dan luasnya cakupan kepesertaan, karena bukan hanya menjangkau sektor formal tapi sektor informal sehingga potensi pesertanya mencapai 117 juta orang.
“Nanti peserta tak perlu tunggu lama-lama lagi berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ada standar dan sistem yang diterapkan merata ke seluruh cabang dan kantor cabang pembantu,” kata Elvyn dalam acara seminar bertema, ‘Urgensi Jaminan Sosial bagi Masyarakat Indonesia Apa dan Bagaimana ?’ di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (11/12).
Elvyn mengatakan, sejak BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak 1 Januari 2014, semua pelayanan dilakukan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim, dan sebagainya. “Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia. Ini bukan mengada-ada,”terangnya.
Elvyn mengatakan, selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesejahatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan. Sekalipun begitu, pada 2 Juli 2015 akan dibuka program Jaminan Pensiun.
Elvyn menambahkan, jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih luas dibanding PT Jamsostek selama ini yang hanya mengkover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. Namun BPJS nanti akan mengkover semua tenaga kerja baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.
Elvyn menegaskan, semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. “Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24 2011 tentang BPJS,” kata dia.
Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.
Sedangkan Dosen Fakultas Hukum dan Kesejahteraan Sosial, UI, Heru Susetyo, mengatakan, jaminan sosial sangat penting keberadaannya di sebuah negara. Pasalnya, jaminan sosial adalah hak asasi semua warga negara.
Karena betapa pentingnya jaminan sosial ini, kata dia, maka tidak heran Presiden AS Barak Obama berjuang keras sampai mempertaruhkan jabatannya sebagai Presiden agar program jaminan sosial yang diprogramkan disyahkan anggota DPR.

Mafia di Sektor Pangan


Ketua KPK Abraham Samad dalam acara Dialog Kebangsaan (21 Oktober 2013) | Sumber Foto: Kahar S. Cahyono
Ketua KPK Abraham Samad dalam acara Dialog Kebangsaan (21 Oktober 2013) | Sumber Foto: Kahar S. Cahyono
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, ada mafia yang bermain di sektor pangan. Mafia yang dimaksud Abraham adalah para pengusaha dan oknum aparatur negara yang mengeruk keuntungan pribadi di sektor tersebut.
Menurutnya, dasar pernyataannya adalah potret kemiskinan para petani dan masifnya impor pangan. Ia menuding impor berbagai bahan pangan merupakan akal-akalan pengusaha dan oknum aparatur negara.
“Di sektor ini (pangan) ada mafia, maka jangan heran kalau petani kita tetap miskin,” kata Abraham dalam sebuah seminar politik kebangsaan di Kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Abraham mengatakan, impor pangan terus berlangsung, bahkan semakin masif karena ada permainan yang menciptakan seolah-olah Indonesia kekurangan bahan pangan. Contohnya, kata dia, impor daging, garam, gula refinasi, kedelai, dan beras. Padahal, dalam catatan KPK, produksi daging di Indonesia sangat besar dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Sentra produksi daging, sebut Abraham, tersebar di hampir semua wilayah, seperti Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Selatan. Namun, Indonesia dikondisikan tak bisa memenuhi kuota kebutuhan masyarakat sehingga harus melakukan impor.
“Ini ironis untuk negara agraris yang pernah menikmati swasembada pangan,” kata Abraham.

Seorang Buruh yang di PHK Karena Mengupload Foto


Yanto tak pernah menduga, jika keisengannya mengunggah foto ke Facebook akan berbuntut panjang. Foto itu, sederhana saja. Memperlihatkan dirinya sedang duduk dibelakang meja sembari mengangkat telpon. Diruangan tempatnya bekerja.
Dan bermula dari situlah kisah ini berawal. Yanto di PHK oleh majikannya. Tanpa pesangon.
“Apa salah saya?” Suaranya pelan. Dia masih belum mengerti, apa yang sesungguhnya menjadi alasan dirinya dikenakan sanksi sedemikian berat.
Majikannya menjawab. “Kau telah menyebarkan rahasia perusahaan dengan mengupload ruangan tempat kerja di Facebook. Sehingga orang diluar sana mengetahui rahasia perusahaan ini.”
Mengetahui alasan itu, Yanto hanya bisa menggelengkan kepala.
Rahasia apa yang sudah ia bocor kepada orang luar sana? Apakah ketika ada yang melihat dinding ruang kerjanya berwana biru, sebuah rahasia perusahaan telah bocor? Apakah ketika ada yang melihat merk meja yang ada diruang kerjanya, sebuah rahasia telah bocor? Apakah warna dinding dan merk meja yang ada didalam perusahaan adalah sebuah rahasia?
Sulit untuk dipercaya, jika memang itu adalah alasannya. Perdebatan disore itu tak menyelesaikan permasalahan. Ini pasti bukan hanya gara-gara sebuah foto yang diupload di Facebook. Pasti ada hal lain yang melatar belakangi permasalahan ini. Pencemaran nama baik, mungkin, karena disaat foto itu diunggah disertai komentar yang mendiskreditkan perusahaan.
Saya pun, pada awalnya berpandangan demikian. Pasti ada alasan lain yang menyebabkan majikannya murka dan kemudian memecatnya. Barangkali, karena foto itu diunggah ke facebook dengan disertai kalimat yang membuat berang si majikan.
“Apakah ada kalimat yang mencemarkan nama baik perusahaan saat kau mengupload foto itu,” saya ingin memastikan.
Yanto menggeleng. Dia menegaskan, dirinya mengupload foto itu apa adanya. Tak sedikitpun ada niat untuk membuat perusahaan rugi. Apalagi sampai terfikir untuk membocorkan rahasia perusahaan.
Entah bagaimana awalnya, ada rumor yang berkembang diantara karyawan, jika perusahaan akan melaporkan ke polisi. Pasalnya, foto itu dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Yanto gemetar. Bukan karena takut. Tetapi semakin tidak mengerti akan scenario yang sedang dimainkan oleh majikannya. Sudahlah ia kehilangan pekerjaan, tanpa pesangon, kini berhembus kabar jika dirinya pun juga akan dijebloskan ke penjara.
“Mana foto yang kau unggah di facebook itu. Aku ingin lihat,” Toni menanyakan.
“Sudah aku hapus,” jawab Yanto. Pelan.
Dan jawaban itu justru semakin membuat banyak orang yakin, jika ada kalimat yang mencemarkan nama baik perusahaan. Semacam umpatan, kekesalan, atau apalah itu namanya.
Mungkin Yanto tak bermaksudkan mencermakan nama baik. Tetapi ketika kawan-kawannya tahu jika foto itu diambil dari ruang kerjanya didalam perusahaan, akhirnya banyak yang memberikan komentar jelek tentang tempatnya bekerja: yang lain berspekulasi. Saya kira ini kebiasaan banyak orang. Banyak yang memberikan komentar tanpa memperhatikan duduk persoalan.
“Jika memang  kau merasa benar dan tak bersalah, mengapa harus dihapus?” Kawan-kawannya sendiri mulai menghakimi.
Percuma walupun dihapus. Karena perusahaan sudah mencetaknya sebagai bukti. Dan akhirnya kesimpulan sementara yang didapat adalah ini: sudah terima saja di PHK, meski tanpa pesangon, daripada berurusan dengan polisi.
Banyak orang yang kemudian menafsirkan berdasarkan pemikirannya masing-masing terhadap kejadian ini. Bukan karena tak bersimpati terhadap Yanto. Tetapi mereka juga tak ingin, jika hanya karena masalah sepele ini justru akan menyeret Yanto masuk kedalam penjara. Dengan menasihati agar Yanto tak mempermasalahkan di PHK terhadap dirinya, bagi sebagian besar kawan-kawannya itu, adalah sebuah itikad baik.
“Itu adalah bentuk pembelaan dari kami”, barangkali itulah yang ada dalam pikiran mereka.
Tetapi pada sisi yang lain, Yanto memiliki argumentasi sendiri. Foto itu dihapusnya dari dinding Facebook bukan karena hendak menghilangkan jejak. Foto itu dihapus karena perasaan kesal. “Foto pembawa sial,” begitu kira-kira yang terfikirkan olehnya ketika menghapus foto itu.
(Sebuah cerita yang belum selesai dan akan saya lanjutkan nanti…)

***
Kahar S. Cahyono
Kahar S. Cahyono
Cerita yang saya tuliskan diatas adalah kejadian nyata. Hanya saja, setting dan nama-nama yang tercantum didalamnya saya rubah. Dan kejadian seperti ini – buruh yang di PHK karena sebuah postingan di Facebook – bukan hanya satu-satunya.
Setahun lebih saya menyimpan cerita ini, hanya sebagai data pribadi. Namun ketika kemarin sore saya membaca buku ‘Jurnalisme Sastrawi – Antologi Liputan Mendalam dan Memikiat’  saya tergerak untuk menuliskannya kembali.
Saya percaya, diantara kita banyak kisah yang berserak. Sebagian besar sudah terkubur dan menjadi sejarah. Saya hanya ingin menghidupkannya kembali.
Oh ya, saat ini saya memiliki cita-cita sederhana : Ingin menulis buku yang didedikasikan untuk merekam jejak juang kaum buruh. Adapun proses pengerjaan buku yang saya maksudkan itu, saat ini sudah berjalan 70% dan dalam waktu dekat ini saya bermaksud mengadakan FGD (FocusGroup Discussion). Diskusi terbatas ini penting untuk dilakukan, guna memperdalam materi tulisan. Selanjutnya memasuki tahap editing dan siap untuk diterbitkan.
Jika Anda memiliki kepedulian terhadap hal ini, saya mengajak Anda untuk mendukung proyek ini dengan cara melakukan patungan. Kita membutuhkan 100 orang yang memberikan dukungan sebesar Rp. 100 ribu untuk mendanai proyek ini (total Rp. 10 Juta). Dengan mendukung gagasan ini, Anda akan mendapatkan sebuah buku yang ditandatangani penulisnya dan nama Anda dimasukkan dalam credit title buku yang diterbitkan. Mekanisme patungan akan ditutup, setelah dana yang kami butuhkan terpenuhi. Tentu saja, sebagai bentuk pertanggungjawaban, secara berkala saya akan secara transparan melaporkan dana yang terkumpul melalui blog ini.
Dukungan bisa ditransfer ke Bank Mandiri KCP Serang – Cikande No Rekening 163-00-0094808-6 atas nama Kahar Setyo Cahyono.
Setelah melakukan transfer mohon memberikan konfirmasi melalui SMS di nomor HP: 0859-4573-1398, pin BB: 2ACE2A0B  atau di e-mail: kahar.mis@gmail.com.
Pelawanan itu akan terus kita suarakan!

Jamsostek Ganti Kartu Peserta dengan “Smart Card”


Jamsostek siap bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek siap bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Menjelang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, PT Jamsostek (Persero) memperkenalkan smart card sebagai pengganti kartu peserta Jamsostek. Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya menjelaskan kartu ini bersifat multifungsi. Dengan kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.
“Smart card ini nantinya akan seperti kartu kredit. Dulu kartu berwarna putih saja, pakai plastik. Sekarang seperti kartu kredit. Bisa untuk ATM, bisa belanja, cek saldo, untuk bayar tol, dan bisa untuk busway. Ini bagian dari transformasi kami,” kata Elvyn dalam konferensi pers di kantor pusat Jamsostek, Kamis (12/12/2013).
Lebih lanjut Elvyn mengatakan, terkait penggunaan kartu pintar tersebut, Jamsostek menggandeng kurang lebih 6 perbankan, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Bukopin, dan Bank BJB. “Untuk sementara ini 6 bank itu dulu,” ujar dia.
Kartu pintar tersebut, kata Elvyn, akan siap diluncurkan pada awal tahun 2014 mendatang seiring dengan transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaaan. Selain meluncurkan kartu, Jamsostek juga membuat call center terkait kepesertaan.
Dengan menghubungi call center tersebut, masyarakat atau peserta dapat bertanya apapun terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga sudah siapkan customer relationship management untuk keperluan kepesertaan. Bisa juga daftar di registrasi elektronik. Kami juga punya call center. Call center ini bisa ditanya apa saja di nomor telepon 500-910,” jelasnya.
Peluncuran beberapa fasilitas tersebut, menurut Evlyn, adalah serangkaian persiapan operasional dalam rangka transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin Dilarang Sakit


Siaran Pers KSPI-KAJS :
Laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014 ( KAJS )
Laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014 ( KAJS )
Hari ini 12 des 2013 Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) yg terdiri dari 67 elemen Gerakan Sosial dan KSPI melakukan aksi hampir 5 ribu buruh seJABODETABEK di DPR RI dan BPK. Said Iqbal Presiden KSPI yg juga Sekjen KAJS mengatakan aksi ini bertujuan mengingatkan pemerintah dan DPR (khususnya panja BPJS DPR) untuk bersungguh2 menjalankan implementasi Jaminan Kesehatan(JAMKES) untuk Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan bertahap 2019, dengan Unlimit biaya,berlaku seumur hidup,dan melayani semua jenis penyakit sesuai UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Lebih lanjut dia mengatakan “1 Januari 2014 tidak boleh lagi ada orang miskin dilarang sakit dan tidak ada lagi rakyat yg berobat di tolak oleh RS atau Klinik karena bisa dihukum pidana maks 8 tahun”. Tetapi dengan sikap pemerintah yang hanya memberikan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya 86,4 juta orang maka bisa dipastikan pd 1 jan 2014 akan ada 10,3 juta orang miskin dilarang sakit (data TNP2K ada 96,7 juta orang miskin),oleh karenanya KAJS menuntut pemerintah memperbaiki jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi 125 juta orang (data TNP2K+guru honor+PRT+buruh ter PHK).
Tuntutan lainnya adalah iuran Jaminan Kesehatan (JAMKES) buruh berlaku 2015 (sesuai UU 3/1992), Pengusaha yang sudah membayar iuran Jaminan Kesehatan (JAMKES) diatas ketetapan BPJS Kesehatan maka buruh tidak perlu bayar iuran lagi. Selain itu BPK wajib audit investigasi paling lambat Desember 2013 terhadap PT JAMSOSTEK (Aset Rp147 T) dan PT ASKES (Aset Rp6 T) sebelum menjadi BPJS karena diduga ada pengalihan aset yang tidak jelas dan potensi korupsi,mengangkat karyawan outsoucingnya menjadi karyawan tetap, RPP dan Rancangan Pepres Jaminan Pensiun harus sudah selesai Desember 2013 ini dengan memasukan usulan KAJS termasuk harus tetap mempertahankan manfaat tambahan dari JAMSOSTEK seperti uang muka perumahan,beasiswa dll.
Setelah dari DPR peserta aksi menuju kantor pusat PT JAMSOSTEK dan PT PLN menuntut pengangkatan karyawan outsoucing menjadi karyawan tetap.
Terima Kasih.
Said Iqbal
Sekjen KAJS/ Presiden KSPI
“1 JANUARI 2014 TIDAK BOLEH LAGI ADA ORANG MISKIN DILARANG SAKIT”

Menanti Jaminan Sosial untuk ‘Tukang Siomay’


Kenangan saat KAJS melakukan aksi  menuntut disahkannya RUU BPJS, pada tanggal 22 Juli 2011 yang lalu. Saat ini, meskipun UU BPJS disahkan, tetapi terancam tidak bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. (Foto: Maxie)
Kenangan saat KAJS melakukan aksi menuntut disahkannya RUU BPJS, pada tanggal 22 Juli 2011 yang lalu. Saat ini, meskipun UU BPJS disahkan, tetapi terancam tidak bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. (Foto: Maxie)
Tangannya legam terbakar matahari. Tanpa berhenti, pria itu terus mendorong gerobak di siang yang hampir habis. Suara nyaring kentungan kayu tak lupa dibunyikan. Bebunyian ini menjadi penanda kehadiran Dirya si tukang siomay untuk para pelanggan.
“Saya kerja ful, seminggu tujuh hari. Berhenti kalau sudah capek,”ujarnya saat berbincang dengan RoL di serambi sebuah mushala di Kawasan Condet, Jakarta Timur. Dirya sudah tiga tahun terakhir berjualan siomay.
Untuk ukuran wirausaha, penghasilannya lumayan. Dalam sebulan, omzet Dirya rata-rata bisa mencapai Rp 7.500.000. “Sehari rata-rata Rp 200 ribu-Rp 300 ribu,”jelasnya. Jika dipotong modal dan pengeluran sehari-hari, Dirya bisa mereguk laba sekitar Rp 2.500.000.
Dari untung menjual siomay, Dirya bisa mengirim Rp 1.000.000 untuk istri beserta anaknya di kampung, sedang sisanya untuk ditabung. Meski penghasilannya sudah di atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, Dirya tak mengerti tentang jaminan sosial.
“Kalau asuransi sih tahu. Kalau sakit terus ada yang nanggung,”ungkapnya. Dirya pun tak mengerti program perlindungan tenaga kerja macam jamsostek. Padahal, program ini rencananya akan mulai fokus kepada pelaku sektor informal macam Dirya setelah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan usai berhenti berjualan siomay, Dirya menjawab akan memilih untuk pulang ke kampungnya di Majalengka, Jawa Barat. Pria berusia 31 tahun ini memiliki sepetak sawah untuk dikelola pada hari tua.
Hanya, Dirya mengaku tertarik jika memang ada pihak yang dapat menjamin masa tua, dan dapat memberi jaminan finansial jika dia mengalami kecelakaan kerja. Dengan catatan, iuran yang dibayarkan tak terlalu mahal. Ditambah, uang iurannya tersebut tidak hilang dan dapat dipertanggungjawabkan. “Asal jelas mah saya mau mas,”ujarnya.
Pekerja sektor informal seperti Dirya di negeri ini memang menjadi mayoritas. Dari survei yang dilakukan oleh organisasi buruh internasional (IL0), kebanyakan dari mereka tak punya jaminan sosial apa pun.
Terdapat 80% dari 2.068 tenaga kerja informal yang menjadi responden tidak punya jaminan sosial. Mereka tidak memiliki jaminan sosial baik resmi atau pun tidak. Saat ditanya siapa yang akan merawat mereka saat sakit, 90% menjawab akan dirawat keluarga.
Meski demikian, hampir 60% tenaga kerja informal memang sudah mengetahui tentang program Jamsostek. Umumnya, semakin berpendidikan pekerja, maka tingkat pengetahuan tentang Jamsostek semakin baik.
Sejak era krisis moneter pada 1998 silam, sektor informal dikenal sebagai penopang pelaku ekonomi di negara ini. Di samping menjadi mayoritas, pelaku ekonomi ‘pinggiran’ umumnya tak ikut terkena dampak krisis ekonomi global karena tak tergantung dengan dana perbankan.
Hingga kini, sektor informal pun masih dominan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, angkatan kerja negeri ini per Agustus 2013 mencapai angka 118,2 juta orang. Rinciannya, 44,8 juta warga bekerja di sektor formal, sedangkan 66 juta sisanya bekerja di sektor informal.
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) Junaedi menjelaskan, sudah ada pekerja disektor informal yang menjadi peserta Jamsostek.Hingga tahun ini, ujarnya, terdapat 800 ribu tenaga kerja informal yang sudah terdaftar sebagai peserta. Jumlahnya memang belum banyak jika dilihat dari total peserta Jamsostek yang mencapai angka 15,7 juta orang.
Dia pun melihat besarnya peluang dari ‘pasar’ sektor informal. Junaedi berharap, pascatransformasi, BPJS dapat menampung pekerja informal lebih banyak lagi. Saya targetkan 1 juta peserta setiap tahun jika sudah masuk BPJS,”jelasnya.
Junaedi mengaku, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal memang belum optimal. Sehingga, tukang siomay seperti Dirya pun belum mengetahui apa itu BPJS.
Dia pun menyebut, berlarutnya pengesahan rencana peraturan pemerintah (RPP) tentang BPJS membuat PT. Jamsostek kesulitan untuk melakukan sosialisasi, khususnya ke sektor informal. “Nanti kalau sudah sosialisasi terus berbeda dengan RPP gimana?”jelasnya.
Padahal, tuturnya, RPP tersebut akan menentukan bagaimana skema iuran untuk pekerja informal pada rezim BPJS Ketenagakerjaan kelak.
Ada sembilan RPP tentang BPJS yang belum diteken presiden. Padahal, sesuai petunjuk UU.24/2011, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai diselenggarakan pada 1 Januari 2014.Junaedi mengungkapkan, saat ini dalam pembahasan rancangan peraturan pelaksana (RPP) Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terkendala mengenai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP).
Menurutnya, Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menghapuskan dana untuk program kebermanfaatan tersebut. Padahal DPKP berupa bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maupun beasiswa merupakan pemanis untuk menarik pekerja maupun perusahaan menjadi peserta Jamsostek.
Kami berharap DPKP ini tetap dipertahankan setelah Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,paparnya. Lebih lanjut Junaidi mengatakan, saat ini antara pekerja yang menjadi peserta dengan yang belum menjadi peserta Jamsostek kesenjangannya sangat jauh. Dari total potensi pekerja sebanyak 40 juta, yang baru menjadi peserta hanya 11,8 juta.Jadi pekerjaan rumah untuk menarik mereka menjadi peserta masih besar sekali. Makanya perlu sweetener agar mereka mau menjadi peserta BPJS,kata dia.
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Massasya mengaku, akan menyiapkan organisasi khusus untuk memetakan sektor informal. Menurutnya, marketing officer akan melakukan sosialisasi terhadap informal. Tak hanya itu, Elvyn mengaku akan bekerjasama dengan asosiasi dari para pekerja tersebut.
Elvyn menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan terobosan baru guna menjaring kepesertaan di sektor pekerja informal. Menurutnya, BPJS akan meluncurkan kartu prabayar program proteksi jaminan sosial tenaga kerja (prepaid card membership). Jamsostek pun sedang melakukan pembicaraan dengan provider telekomunikasi untuk mengkaji apakah iuran bisa dibuat dalam bentuk pulsa atau tidak.
Dengan kartu itu, semua pekerja informal, seperti tukang bakso, pedagang kaki lima, pedagang makanan, dan pekerja bangunan bisa memeroleh manfaat proteksi Jamsostek. Tentunya mereka harus mendaftarkan diri dan membeli prepaid card ini,kata Elvyn. Ia berharap, penyediaan kartu prabayar bagi pekerja informal bisa mendongrak kepesertaan Jamsostek. Sampai September 2013, jumlah peserta Jamsostek mencapai 15,7 juta tenaga kerja dan 268,2 ribu perusahaan.
Selain bekerjasama dengan itu, BPJS akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyubsidi iuran dari para pekerja tersebut. Dananya, tutur Elvyn, berasal dari dana bantuan sosial yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Terakhir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewajibkan kepada semua kepala daerah di Jawa Tengah untuk mendata semua pekerja non pegawai dan mendaftarkannya ke dalam progam Jamsostek. Dia pun menginstruksikan agar iuran mereka dapat disubsidi dari APBD.
Cara demikian lebih dulu ditempuh oleh Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. Dana bantuan sosial di provinsi Sumatera Barat dialokasikan untuk pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja sektor informal.
Irwan menjelaskan dana senilai Rp 82 milliar tersebut akan digunakan sebagai subsidi untuk iuran para pekerja dari kelas cleaning servis hingga tukang ojek.
“Pemda memberikan anggaran dibantu dengan bansos dari APBD. Semua tenaga kerja harus ter-cover, Termasuk outsourcing hingga cleaning servis,”ungkap Irwan.
Di negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat, ujarnya, jaminan sosial memang menjadi kewajiban bagi pemerintah. Sehingga, semua orang yang tercatat menjadi warga negara dapat terjamin ketika sakit, pensiun, hamil, atau mengalami kecelakaan. “Hak asasi seharusnya memang perlu diayomi pemerintah,”ujarnya.

Aksi 12 Desember 2013, Perjuangan Mengawal Jaminan Kesehatan


Komite Aksi Jaminan Sosial
Komite Aksi Jaminan Sosial
Agenda Aksi KSPI dan elemen KAJS 12 Desember 2013
Hari & tanggal : Kamis 12 Desember 2013
Waktu : 09:00 WIB s/d Selesai
Tempat :
- Gedung MPR/DPR
- Kantor Jamsostek
- Kantor Menakertrans
Agenda :
- Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh Rakyat Tanpa Pentahapan
- Audit Laporan keuangan Askes & Jamsostek
- Hapus Outsorcing dari BUMN

Kamis, 05 Desember 2013

AYO KAWAN... JANGAN CUMA JADI PIONS KAUM ELIT !!!

REPOST....>>> Chandra Mahlan - Erizeli Bandaro
Kemarin ketemu teman yang punya pabrik sepatu.Dia bilang andaikan suku bunga turun saja 1 % dia bisa menambah gaji buruh sebesar Rp.1juta perbulan.Andaikan ongkos pengurusan pabean import untuk bahan baku bisa diminimal, dia bisa tambah lagi gaji buruh Rp.500,000. BIla tidak ada pungutan dan bunga tinggi, menggaji buruh Rp. 3,5 juta / bulan tidaklah sulit. Jadi, harusnya pemerintah buat kebijakan suku bunga turun dan pungutan nol. Jangan benturkan PEMDA dengan buruh soal UMR...padahal sumber masalah ada pada pusat...

Data konstan:
- Biaya produksi = 30 % dari penjualan/pendapatan/sales/revenue

- UPAH = 6 % dari penjualan/pendapatan/sales/revenue

- BIAYA ADMINISTRASI, PAJAK, PUNGLI BIROKRASI, KEAMANAN PREMAN DAN SEMACAMNYA = 30 % dari penjualan/pendapatan/sales/revenue

- Keuntungan kapitalis = 34 % dari penjualan/pendapatan/sales/revenue

- Nilai tambah = pendapatan – biaya produksi, maka 100 % - 30 % = 70 % adalah nilai tambah yang dihasilkan buruh bekerja selama 7 jam (420 menit).- sherr rinn

Sebenarnya, kapitalis hanya tidak mau keuntungannya berkurang atau tak mau kenaikan keuntungannya dibagikan pada buruh (paling sedikit bonus, itupun sedikit sekali dan susah nuntutnya). Karena upah buruh tidak masuk dalam struktur biaya produksi, sebenarnya--hasil penjualan dikurangi biaya produksi non upah (kapital konstan) artinya biaya produksi sudah tertutupi (untuk kegiatan produksi selanjutnya). Jadi tidak mungkin bangkrut. Dan setelah dikurangi biaya produksi non-upah, tinggal lah sisanya yang, oleh kapitalis, diberikan hanya seencrit/secuil/sejumput kepada buruh, sedangkan bagian terbesarnya dibayarkan untuk pajak, aparat, preman dll, serta buat keuntungan kapitalis (untuk dirinya priibadi dan untuk ekspansi perusahaan). Jadi kenaikan upah tidak menambah biaya produksi tapi hanya mengurangi keuntungan perusahaan--itupun tuntutan kenaikannya juga hanya seencrit. Belum lagi bahwa persentase tuntutan kenaikan upah itu jauh lebih kecil dari persentase kenaikan keuntungan kapitalis.
Keuntungan berkurangnya sangat kecil sekali kalau karena kenaikan upah. Jadi, kapitalis masih beruntung, tidak rugi. Dan tidak pernah ada di dunia ini perusahaan bangkrut karena upah ketinggian; Kapitalis rugi dan bangkrut karena barangnya tidak laku di pasar karena berbagai sebab (yang paling ganas: sebagian besar perusahaan bangkrut karena persaingan

Ribuan Buruh Demo Tutup Jalan Tol Ciujung Serang


Demo Buruh Serang ( Image :detik)
Demo Buruh Serang ( Image :detik)
Ribuan buruh berunjukrasa dengan menutup akses jalan tol, tepatnya di gerbang Tol Ciujung, Serang, Banten. Akibatnya terjadi kemacetan parah baik di dalam maupun di luar tol.
Pantauan detikcom, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung sejak pukul 05.00 WIB, Selasa (3/12/2013). Sekitar 2.000 buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Banten memadati gerbang Tol Ciujung.
Massa buruh menunut agar Pemkab Serang segera merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang yang sebelumnya ditandatangai sebesar Rp 2.342.000 menjadi Rp 2.442.000 ribu.
“Kita minta agar Bupati segera merevisi UMK tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada jalan tengah yaitu senilai Rp 2.371.000 tapi pihak Pemkab tetap saja menandatangani Rp 2.342.000,” kata koodinator KSBSI Banten Amir Sanusi.
Hingga pukul 06.25 WIB, demonstrasi dengan menutup jalan tol ini masih berlangsung. Kemacetan panjang mencapai 5 kilometer dari arah barat dan 5 kilometer dari arah timur luar tol.
Sementara itu, menurut informasi dari petugas, kemacetan di dalam tol sudah memanjang hingga 8 kilometer. Petugas kepolisian sudah tiba di lokasi unjuk rasa sekitar pukul 06.00 WIB.

Senin, 02 Desember 2013

Tambang Freeport Indonesia Longsor Lagi, 1 Tewas


Longsor Freeport ( Image :bisnis.com)
Longsor Freeport ( Image :bisnis.com)
Bencana longsor kembali terjadi di area PT Freeport Indonesia (PTFI). Setelah terjadi di area Big Gossan pada Mei 2013, kali ini longsor terjadi di area Underground Mile 74 PTFI pada Minggu (01/12/13) pukul 04.00 WIT.
Kejadian ini mengakibatkan sebuah mobil pikap jenis Toyota LWB tertimpa bebatuan material tambang. “Mobil Departemen Underground Operation ini tertimpa material tambang saat hendak keluar dari pintu Cut Loading Point 1 E North Underground DOZ,” ujar Kabid Humas Polda Papua Sulistyo Pudjo.
Pengemudi mobil, Fikrizal Utama (27 tahun), meninggal dunia. Korban yang berpangkat General Foreman (Gen-for) bertimpat tinggal di RH BA no. 341 Ridge Camp Tpra Karya PTFI.
Selain Fikrizal Utama yang berada di dalam mobil, penumpang lainnya, Peman Gombo yang merupakan Supervisor PTFI ini dapat terselamatkan oleh regu penolong.
Pihak keluarga Fikrizal Utama menolak untuk dilakukan otopsi jenazah. Saat ini polda Papua melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polda Papua juga berkoordinasi dengan PTFI untuk pemakaman jenazah.

Apindo Gugat UU 13/2003, PKWTT Hilang ?


Ketua Apindo( foto : blogspot)
Ketua Apindo( foto : blogspot)
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (28/11).
Apindo yang diwakili oleh Sofjan Wanadi dan Suryadi Sasmita selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menguji Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Melalui Kuasa hukumnya Dra Endang Susilowati SH MH dan Ibrahim Sumantri SH MKn, pemohon menilai Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak diberikan penafsiran yang pasti oleh pembentuk Undang-Undang sehingga penerapan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menjadi multi tafsir baik pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh.
Dalam permohonannya, pemohon juga menilai pendapat MK dalam Putusan Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 59 bukanlah persoalan konstitusionalitas melainkan hanya persoalan implementasi.
Namun pada kenyataannya, persoalan implementasi Pasal 59 ayat (7) UU Ketanagakerjaaan menjadi persoalan konstitusionalitas karena penegakan norma dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk Pasal 65 ayat (8) UU Ketanagakerjaan, pemohon menilai tidak memberikan ketidakjelasan pada saat implementasi karena adanya penafsiran yang berbeda-beda, antara lain mengenai jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan dan lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma UU tersebut.
Sementara implementasi Pasal 66 ayat (4) bersifat multitafsir dari para pemangku kepentingan (stakeholder) bidang hubungan industrial di Indonesia, yaitu terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan, lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma UU Ketenagakerjaan, dan mekanisme penegakan norma hukum apabila tidak terpenuhi syarat-syarat berkaitan dengan jenis pekerjaan yang diserahkan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) dan legalitas syarat badan hukum PPJTK tersebut.
Untuk itu pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4)UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Minggu, 01 Desember 2013

Sumatra Selatan Siap Laksanakan Jaminan kesehatan Nasional


Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014
Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014
Pemerintah mulai 1 Januari 2014 akan melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Progrgam yang juga akan diberlakukan di Sumatra Selatan (Sumsel) dijamin tidak akan berbenturan dengan program berobat gratis yang sudah terlaksana di daerah ini sejak lima tahun lalu.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Rabu (27/11) mengatakan program JKN merupakan program nasional yang bersifat wajib bagi seluruh daerah di Indonesia dan diikuti seluruh rakyat Indonesia yang akan dimulai 1 Januari 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Di Sumsel, katanyak, selama ini sudah ada program berobat gratis melalui program Jaminan Sosial Kesehatan Sumsel Semesta tidak akan berbenturan karena akan ada sinkronisasi. Menurutnya, progran berobat gratis yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumsel tidak akan tumpang tindih dengan JKN.
“Justru program Jaminan Sosial Kesehatan Sumsel Semesta ini masih diperlukan untuk meng-cover masyarakat Sumsel yang tidak masuk dalam kelompok peserta JKN,” katanya.
Selain itu menurut Anita, Jaminan Sosial Kesehatan Sumsel Semesta hanya menjamin masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan. Sedangkan JKN ini untuk satu keluarga ditanggung lima orang dengan preminya ditangung pemerintah daerah. “Untuk program berobat gratis di Sumsel, pembayarannya dengan sistim klaim,” ujarnya.
Anita menjelaskan, untuk 2014 anggaran program berobat gratis sudah diplot dan akan disahkan dalam APBD Sumsel. “Mengenai pembayaran premi program JKN di Sumsel masih menunggu aturan pelaksanaannya,” kata anggota Komisi V DPRD Sumsel ini.

Difabel Ajak Blogger Kampanye Disabilitas


Diary Anggota FSPMI_web(1)Yogyakarta – Sekitar 500 orang difabel atau penyandang disabilitas di DIY akan menghadiri event nasional Blogger Nusantara 2013 di tiga tempat di DIY. Event tersebut merupakan pertemuan sekitar dua ribu blogger se-Indonesia ke-3 yang berlangsung pada 30 November-1 Desember di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Pendopo Joglo Abang Kabupaten Sleman, dan Desa Wisata Tembi Kabupaten Bantul. Pertemuan blogger itu berkolaborasi dengan Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap).
“Kami bisa menggunakan momentum itu untuk mengampanyekan soal disabilitas. Apalagi 3 Desember adalah Hari Internasional Penyandang Disabilitas,” kata Direktur Sigap Joni Yulianto kepada Tempo, Jumat, 29 November 2013.
Dia menjelaskan, saat ini cukup banyak difabel yang menggunakan media blog maupun media sosial lainnya untuk berkampanye. Melalui pertemuan dengan para blogger tersebut, Jono berharap akan memberikan dampak bagi para penulis blog tersebut.
“Jadi semakin banyak penulis yang tertarik soal isu disabilitas. Juga menyampaikan pesan pada masyarakat, bahwa inklusi (kebersamaan) harus disadari bersama,” kata Joni.
Juru bicara acara pertemuan blogger se-Nusantara, Jeanot Nahasan Nida, menambahkan selain menulis soal disabilitas, para blogger juga diminta menuliskan tentang apa saja yang terjadi selama mereka di DIY. Bisa tentang perjalanannya menuju Yogyakarta, soal acara pertemuan tersebut, maupun soal apa saja yang ditemui mereka di DIY.
“Kami akan ajak blogger ke Malioboro. Mereka juga bisa menulis soal kulinernya,” kata Jeanot.
Jumlah blogger dari DIY yang ikut serta sekitar 300 orang. Kecenderungan para blogger tersebut saat ini adalah menggunakan blog sebagai media untuk menginformasikan jual beli.

Sabtu, 30 November 2013

Total kekayaan orang-orang tajir dalam negeri Rp 950 triliun


Ilustrasi Investasi ( image : prudentiallocations)
Ilustrasi Investasi ( image : prudentiallocations)
Industri perbankan dan rokok masih jadi mesin pencetak uang bagi orang-orang kaya di Indonesia. Bagi mereka yang masuk 10 besar rata-rata punya bisnis di dua sektor tersebut.
Majalah Forbes Asia baru saja merilis daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Total kekayaan orang-orang tajir dalam negeri ini mencapai US$ 95 miliar (Rp 950 triliun).
Seperti dikutip dari Forbes, Jumat (22/11/2013), posisi orang terkaya di Indonesia jatuh kepada duo bersaudara R Budi dan Michael Hartono. Keduanya menempati urutan pertama orang terkaya di Indonesia selama 5 tahun terakhir.
Mereka memiliki bank swasta terbesar di Indonesia yakni Bank Central Asia (BCA). Sebelum punya bank, keduanya meraup sukses lewat bisnis rokok melalui grup Djarum.
Sementara pada urutan kedua adalah pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Kelompok usahanya ini berbisnis di banyak sektor, tapi ia juga punya beberapa perusahaan di sektor finansial, seperti asuransi dan bank.
Pimpinan Salim Grup Anthoni Salim masuk di urutan ketiga. Bisnisnya lebih fokus di sektor konsumer lewat PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Namun ia juga punya saham di salah satu bank.
Bos rokok Gudang Garam Susilo Wonowidjojo harus kehilangan US$ 2,1 miliar tahun ini. Nilai saham di perusahaan rokok miliknya harus turun karena laba perusahaan yang merosot. Namun, Susilo tetap bertahan menjadi peringkat lima besar orang terkaya di Indonesia.
Sedangkan di urutan kelima ada pengusaha Chairul Tanjung yang kekayaannya terus meningkat. Dari US$ 3,4 miliar di 2012 menjadi US$ 4 miliar di 2013.
Chairul merupakan pemilik 2 dari 5 stasiun televisi terbesar di Indonesia. Di sektor finansial ia punya PT Bank Mega Tbk, perusahaan asuransi, sekuritas, dan lain-lain.

Amazon Diduga Perlakukan Karyawannya Tidak Manusiawi


(GETTY IMAGES/MATT CARDY ) Suasana pergudangan milik ritel online terbesar, Amazon, di lantai dasar perusahaan yang didirikan pada tahun 1994 dan bermarkas di Seattle, Washington, Amerika Serikat (AS).
GETTY IMAGES/MATT CARDY
Suasana pergudangan milik ritel online terbesar, Amazon, di lantai dasar perusahaan yang didirikan pada tahun 1994 dan bermarkas di Seattle, Washington, Amerika Serikat (AS).
Di Jepang saat ini sedang terkenal istilah Black Kigyo, perusahaan yang memeras tenaga kerjanya, seperti kerja rodi, kerja melebihi jam yang telah ditentukan peruaturan tenaga kerja dan bahkan lembur tidak dibayar. Kini terungkap Amazon, raksasa ritel online ini pun melakukan demikian seperti Black Kigyo Jepang.
“Staf Amazon dipekerjakan di bawah luar biasa tekanan, seperti kamp budak kondisi mereka, dengan karyawan di gudang mereka harus berjalan 11 mil dalam satu shift (pergantian) dan mengumpulkan perintah setiap 33 detik ,” demikian hasil penyelidikan yang dituliskan koran Huffington Post di Inggris, Senin (25/11/2013) lalu.
Hasil penyelidikan dilakukan BBC dalam kondisi kerja di gudang Amazon  yang menemukan bahwa tingkat tekanan kerja staf yang bekerja di bawah, dapat menyebabkan penyakit mental dan fisik. Satu karyawan gudang mengatakan kepada BBC bahwa kondisi yang dialaminya seperti di dalam kamp budak saja.
Ahli stres, Profesor Michael Marmot, mengatakan staf Amazon menderita semua hal-hal buruk sekaligus menambahkan, “Karakteristik dari jenis pekerjaan, bukti-bukti menunjukkan peningkatan risiko penyakit mental dan penyakit fisik ”
Mereka melakukan pekerjaan kasar. “Tetapi kita bisa membuat mereka lebih baik atau lebih buruk dan menurut saya tuntutan efisiensi pada biaya kesehatan individu dan kesejahteraan harus seimbang.” katanya.
Penyelidikan  dilakukan  Adam Littler (23) reporter BBC, menyamar masuk ke dalam Amazon, mendapatkan pekerjaan dari agen sebagai “picker” di gudang Amazon di Swansea  yang memiliki luas 800 ribu kaki persegi sebagai tempat penyimpanan .
Littler diberikan handset dan mengatakan kepadanya apa yang harus dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam troli, memberinya sejumlah set detik untuk menemukan setiap produk saat menghitung mundur. Pemindai (scanner) berbunyi jika ada kesalahan yang dibuat .
“Kami adalah mesin, kita adalah robot, kita pasang scanner kami lalu memegangnya, tapi kami mungkin juga akan memasukkan ke dalam diri kita sendiri ,” katanya .
“Kami tidak berpikir untuk diri kita sendiri, mungkin mereka tidak mempercayai kami secara kemanusiaan, saya tidak tahu,” demikian isi laporan Littler.
Scanner Littler yang dilacak barang ke tingkat tertentu dan jika itu terlalu rendah, dia diberitahu bahwa dia akan menjalani disiplin yang dilakukan mesin tersebut dengan alarm.
Setelah bekerja shift malam setengah jam, ia mengatakan,” Saya berhasil berjalan setengah pincang atau dengan jarak hampir sebelas kilometer  tadi malam.  Benar-benar hancur kaki saya rasanya, jelas ini adalah hal yang paling mengganggu saya, jujur saja,” paparnya.
“Kita semua benar-benar bekerja banting tulang dan sepertinya tidak akan ada imbalan. Rasanya saya belum pernah melakukan pekerjaan seperti ini sebelumnya. Tekanan kerja yang sangat luar biasa,” jelasnya.
Seorang juru bicara Amazon mengatakan, “Keselamatan rekan kami adalah prioritas nomor satu  dan kami mematuhi semua peraturan dan hukum ketenagakerjaan sesuai hukum dan kesehatan dan keselamatan. Bagian hukum  independen meninjau proses kami sebagai metode lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan.”
“Amazon telah mempertahankan seorang ahli independen yang telah mengunjungi bangunan  dan rekan kerja yang ada. Menurut pendapat ahli independen, peran picking mirip dengan pekerjaan di industri lainnya dan tidak meningkatkan risiko penyakit mental dan fisik, “tambah jubur Amazon itu lagi.
“Seperti kebanyakan perusahaan, kami memiliki harapan kinerja. Produktivitas target ditetapkan secara obyektif, berdasarkan tingkat kinerja sebelumnya dicapai oleh tenaga kerja kami. Beberapa posisi di pusat-pusat pemenuhan kami menuntut secara fisik, sebenarnya kita membuat jelas keterangan di dalam semua lowongan pekerjaan yang relevan di dalam proses perekrutan kami. Beberapa rekan mencari posisi ini karena mereka menikmati alam aktif dari pekerjaan. Kami memiliki peran kurang menuntut fisik bagi rekan kerja yang akan memilih hal itu, tambahnya.

Evaluasi dan Bergerak Kembali


IMG_00001607Tentu kita mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah mengamankan 10 orang perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan buruh di Bekasi. Kita juga berharap, mereka yang bersalah akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Bukan sebagai bentuk pembalasan dendam. Tetapi agar dikemudian hari, peristiwa seperti ini tidak akan terulang kembali.
“Kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan. Sebentar lagi berkas rampung dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat kemarin (29/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Tetapi kita juga meminta, tak hanya pelaku lapangan yang ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara. Aktor intelektualnya pun, juga harus dimintai pertanggungjawaban. “Dugaan kita, aktor intelektual dibalik peristiwa perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan buruh di Bekasi pada saat berlangsungnya mogok nasional adalah Ketua dan Sekeratis ASPELINDO Hartono dan Budiyanto,” ujar Presiden Said Iqbal.
Seperti diketahui, di Jakarta, buruh kembali melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 28 November 2013 kemarin. Secara umum, tuntutan aksi buruh pada hari Kamis itu ada dua: meminta upah layak dan meminta agar aktor intelektual kasus kekerasan terhadap buruh segera ditangkap.
Seperti tertuang dalam instruksi yang disampaikan DPP FSPMI, semula, buruh bermaksud melakukan Mogok Daerah selama 2 (dua) hari, yakni tanggal 28 dan 29 November 2013. Tetapi karena beberapa pertimbangan, akhirnya pelaksanaan Mogok Daerah tersebut ditunda pelaksanaannya, dan sebagai gantinya, buruh menggelar unjuk rasa ke Mabes Polri dan Kantor Gubernur DKI Jakarta.
Penundaan ini bukan berarti kita menganggap perjuangan upah telah selesai.
Sebagaimana yang dikatakan Iqbal, penundaan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan Polri untuk menindaklanjuti tuntutan buruh.
Disisi yang lain, penundaan ini juga menjadi media bagi kita untuk melakukan evaluasi terhadap semua hal yang sudah kita lakukan terkait dengan perjuangan ini. Dalam beberapa bulan ini, hampir merata diseluruh daerah, telah terjadi gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh.
Ada banyak kekurangan, tentu saja.
Banyak juga capaian yang kita dapatkan. Investasi penting dari semua ini adalah tumbuhnya kesadaran dibanyak daerah untuk bergerak. Perlawanan kita mulai merata dan tak hanya terpusat di Jabodetabek saja. Bersama-sama dengan Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), kita bahkan bisa melakukan pemogokan di lebih dari 100 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sesuatu yang menggembirakan, ditengah perjuangan menuntut upah layak yang belum sesuai dengan harapan.

Jumat, 29 November 2013

10 Tersangka Pengeroyokan Buruh di Bekasi Sudah Pemberkasan


Buruh Korban aksi Premanisme dalam Mogok Nasional
Buruh Korban aksi Premanisme dalam Mogok Nasional
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah memberkas kasus 10 tersangka perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota ormas terhadap buruh di Cikarang Bekasi saat aksi mogok nasional, 31 Oktober 2013 lalu. “Kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan.
Sebentar lagi berkas rampung dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (29/11/2013) di Mapolda Metro Jaya. Rikwanto juga mengatakan, tak hanya menangani kasus tersebut, penyidik Kamneg juga menyidik 8 laporan buruh lainnya yang baru masuk dalam tahap penyidikan. Dijelaskan Rikwanto, 8 laporan buruh tersebut terdiri dari 7 laporan yang dilimpahkan Mabes Polri dan 1 laporan yang memang dilaporkan buruh ke Polda Metro.
“Semua laporan kami sidik, pemeriksaan saksi- saksi terus dilakukan maraton. Kami serius menangani kasus ini,” kata Rikwanto. Untuk diketahui, kepolisian telah menangkap 10 orang tersangka kasus perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota ormas terhadap buruh di Cikarang Bekasi saat aksi mogok nasional, 31 Oktober 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dari 10 orang tersebut, 9 orang ditahan sementara satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses hukum. Satu tersangka yang tidak ditahan tersebut bernama Adi Susandi (AS). Susandi tidak ditahan lantaran dikenakan Pasal 406 KUHP yakni perusakan terhadap sepeda motor.
Pembacokan dan penganiayaan terjadi saat bentrokan antara ribuan buruh dengan sekelompok pemuda yang mengenakan atribut ormas Pemuda Pancasila (PP), di kawasan industri EJIP Plot 4 B1/B2, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (31/10/2013) lalu. Kasus terbagi dalam tiga laporan polisi, dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
10 orang yang diamankan serta LP yang dilimpahkan, yakni : LP/1488/K/X/2013/Resta Bks tgl 31 Oktober 2013, dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan dan 406 KUHP tentang perusakan, pelapor Fernando Siregar, lokasi kejadian di Depan Ruko Capitol Jababeka 2, diamankan satu orang atas nama Adi Susandi. LP/1490/K/X/2013/Resta Bks tgl 31 Oktober 2013, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pelapor adalah Joko Triyono, security PT Abacus di Kawasan EJIP, Cikarang, Bekasi, diamankan tiga orang, yakni Bambang, Ikron, dan Danio alias Peyang. LP/725/Ciksel/K/X1/2013 tgl 1 Nop 2013, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pelapor Suprayitno, karyawan PT Enkei. Lokasi kejadian di PT Enkei kwsn Hyundai, diamankan enam orang, yakni Andi, Rembong, Edo, Tara, Iwan, dan Mulyadi.
Lebih lanjut, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 7 laporan aksi kekerasan pada buruh yang menjadi korban kekerasan saat mogok nasional ke Polda Metro Jaya. Total Polda Metro menangani 8 laporan buruh yakni 7 laporan limpahan dari Mabes Polri dan laporan Serikat buruh dari FSPMI dan FBMI, dengan terlapor Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013) lalu. Laporan-laporan yang dilaporkan buruh yakni terkait adanya dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan, pembiaran tindak kekerasan oleh aparat kepolisian, penghalangan mogok kerja, serta penghasutan.

Kamis, 28 November 2013

Serikat Buruh Menduga Hartono dan Budiyanto Otak Intelektual Penyerangan. Ini Alasannya


Hari ini buruh kembali turun ke jalan. Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa ke Istana Negara dan Mabes Polri. Terdapat 7 (tujuh) tuntutan yang disampaikan, salah satunya adalah meminta kepolisian untuk menangkap dan memenjarakan aktor intelektual serta pelaku kekerasan dalam mogok nasional pada tanggal 31 Oktober 2013 yang lalu.
Federasi Serisuratkat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menduga, aktor intelektual dibalik penyerangan, penganiayaan, dan dugaan percobaan pembunuhan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum ASPELINDO, Hartono dan Budiyanto.
Tentu saja, dugaan ini bukannya tanpa beralasan. Berikut beberapa data yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Media, yang kemudian mengarah adanya dugaan bahwa otak intelektual penyerangan buruh yang sedang melakukan mogok kerja adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum ASPELINDO:
1. Adanya gerakan terorganisir dari ASPELINDO untuk menolak rencana mogok nasional, salah satunya dengan melakukan unjuk rasa ke Rumah Buruh pada tanggal 24 Oktober 2013. Sebelumnya beredar SMS yang diduga berasal dari Budiyanto, yang pada intinya pergerakan tanggal 24 Oktober 2013 adalah tanggungjawab bersama, “berat sama dipikul ringan sama dijinjing”. Dimana gerakan itu membutuhkan pembiayaan pencetakan bender, stiker, dll.
2. Adanya pertemuan antara Muspida, SP/SB, Ormas, LSM, dan Masyarakat untuk mengantisipasi mogok nasional di Kabupaten Bekasi  yang diselenggarakan di Hotel Grand Zurry pada tanggal 26 Oktober 2013. ASPELINDO adalah salah satu Ormas yang ikut hadir dalam pertemuan tersebu.
3. Terdapat surat yang diduga berasal dari ASPELINDO kepada Pimpinan Perusahaan di Bekasi, yang isinya antara lain: “Agar memanggil pengelola limbah yang ditunjuk perusahaan saudara agar mengerahkan massa sebanyak minimal 20 orang untuk menjaga asset perusahaan saudara dari gangguan pihak manapun baik gangguan pekerja didalam perusahaan saudara maupun gangguan provokasi dari pihak luar.”
bantai“Dengan adanya lebih dari 3.500 perusahaan/pabrik dan sedikitnya 500 orang Pengusaha Limbah di Kabuapaten Bekasi, maka jika kita kompak menghadirkan 20 orang per perusahaan tenaga pengamanan pam swakarsa yang disiapkan pengusaha limbah untuk masing-masing pabrik yang mereka kelola, maka akan ada tenaga pengamanan tambahan sekitar 10.000 s/d 70.000 orang yang secara siap siaga menghalau siapapun yang akan melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merusak asset perusahaan kita masing-masing,” tulisnya didalam surat tersebut. Surat yang diduga berasal dari ASPELINDO ini ditandatangani oleh Ketua Umum ASPELINDO Hartono, MF Sekretaris Umum ASPELINDO Budiyanto, S.Pi dan diketahui HM. Kunang sebagai Pembina ASPELINDO.
4. Terdapat spanduk yang bertuliskan, “ASPELINDO. Anda Sweeping, Kami Bantai.” Kata ‘bantai’ dalam kamus besar bahasa indonesia artinya adalah daging (binatang yang disembelih). Kalimat itu bisa juga diartikan sebagai akan adanya pembataian, yaitu pembunuhan secara kejam dengan korban lebih dari seorang. Maka tak berlebihan, jika kalangan buruh menduga percobaan pembunuhan terhadap buruh memang sudah direncanakan.
5. Beberapa orang yang terlibat dalam penganiayaan, misalnya penganiayaan di PT. EJIP, juga terlihat saat ASPELINDO melakukan aksi unjuk rasa ke Rumah Buruh.
6. Dalam pemberitaan dimedia online beritabekasi.co tanggal 7 November 2013 disebutkan jika Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku kecewa dengan Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo). Kepada wartawan, Bupati mengatakan, ”Saya sudah bertemu dengan Hartono waktu itu di Hotel President Club (PEC), Jababeka. Ditempat itu, Hartono yang merupakan ketua Aspelindo sepakat berjanji tidak akan anarkis saat aksi itu, tapi pada kenyataan justru berbeda,” jelasnya

Pagi ini, Ribuan Buruh Gerebek Mabes Polri


Aksi Buruh di Mabes Polri mengecam tindakan represif aparat kepolisian ( foto : Maxie )
Aksi Buruh di Mabes Polri mengecam tindakan represif aparat kepolisian ( foto : Maxie )
Puluhan ribu buruh dari Bogor, Tangerang dan Bekasi pagi ini kamis 28 November 2013 mulai bergerak menuju Mabes Polri untuk mendesak Mabes Polri serius menangani kasus pembacokan dan penyerangan buruh di Bekasi dengan menangkap otak pelaku yang diduga adalah anggota DPRD Bekasi selain itu Buruh juga menuntut pergantian kapolres Bekasi karena diduga telah melakukan pembiaran yang mengakibatkan 20 orang buruh mengalami luka bacokan, tusukan sehingga 2 orang mengalami kritis.
Hingga berita ini diturunkan sebagian besar buruh mulai berangkat dari titik kumpul masing-masing dengan mengendarai motor dan puluhan bus.(gue)

Buruh Masih Menuntut Upah Minimum Direvisi


Aksi Buruh di gedung Sate bandung menuntut Gubernur Jawa Barat Melakukan revisi penetapan Upah ( foto : ricky )
Aksi Buruh di gedung Sate bandung menuntut Gubernur Jawa Barat Melakukan revisi penetapan Upah. Aksi ini dilakukan beberapa waktu yang lalu. | Foto: Ricky
Akhirnya, hari ini FSPMI melakukan aksi ke Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, dan Mabes Polri.
Semula, diseluruh daerah, rencananya FSPMI akan melakukan Mogok Daerah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Nomor: 01456/Org/DPP FSPMI/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 yang lalu. Namun setelah melalui berbagai rangkaian diskusi, akhirnya diputuskan aksi mogok daerah yang rencananya akan dilakukan secara serentak mulai hari ini ditunda pelaksanaannya.
Meskipun begitu, tidak seluruh daerah menunda pelaksanaan mogok daerah. Di Jakarta, misalnya, FSPMI tetap akan melakukan mogok daerah, bersama-sama dengan Forum Buruh DKI Jakarta.
“Mogok Daerah puluhan ribu buruh DKI Jakarta ini akan dipusatkan di Balai Kota DKI Jakarta, Kawasan Industri Pulo Gadung, Sunter, dan KBN Cakung,” demikian disampaikan oleh Infokom KSPI.
Keputusan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta, hari ini, seperti hendak menegaskan jika Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai pelopor upah murah. Keputusan mantan Walikota Solo ini dengan memberlakukan upah minimum DKI Jakarta sebesar 2,4 juta menyebabkan daerah-daerah lain tersandera.
Terdapat 7 (tujuh) yang disampaikan dalam aksi yang akan diikuti 20 ribu buruh se-Jabodetabek ini:
1. Revisi Upah Minimum 2014 di Jabodetabek, Karawang, Serang, Cilegon, Bandung Raya, Jatim, Batam dan kota industri lainnya, sebesar Rp. 2,6 juta s/d 3 jutaan.
2. Cabut Inpres Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pengaturan Upah Minimum
3. Cabut Permenakertrans Nomor 07 Tahun 2013
4. Revisi Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang 60 item KHL dan dirubah menjadi 84 item KHL.
5. Tolak penangguhan Upah Minimum dan penjarakan Pengusaha yang tidak membayar Upah Minimum.
6. Copot Kapolres & Kabag Ops. Polres Kabupaten Bekasi.
7. Tangkap dan penjarakan ”aktor kekerasan” terhadap buruh serta pelaku lapangan. Buruh menduga, aktor kekerasan terhadap buruh adalah Ketua dan Sekjend ASPELINDO, Hartono dan Budiyanto.