Senin, 26 Agustus 2013

Silakan kalian 'HINAKAN' Kami.
Silakan kalian katakan 'ANJING'
kepada kami.
Silakan kalian katakan 'IBLIS' kepada
kami.
Silakan Kalian katakan 'BANGSAT'
kepada kami.
Silakan kalian katakan 'kata2
KOTOR' kepada kami.
Siapa yg kasih kenaikan upah yg
hampir 40% tahun ini? Apakah
pemerintah? Apakah APINDO?
Apakah Pengusaha kalian? Tidak
karena kami lah yg turun kejalan
memperjuangkan kenaikan Upah dan
menolak Upah Murah yg digaungkan
oleh para KONGLO2 China n Korea
dan juga Pemerintah yg promosikan
rakyatnya dg Upah Murah.
Siapakah yg sruduk pabrik ke pabrik,
disaat pengusaha mengeksploitasi
buruh Kontrak dan Outsourcing?
buruh Outsourcing yg bekerja
bertahun2 tanpa kejelasan hidupnya
bahkan ada yg belasan tahun kerja
tetap di Outsourcing. Apakah
pemerintah yg mengangkat mereka
jadi pekerja tetap? Apakah APINDO
yg selalu merendahkan Harkat dan
Martabat Buruh di Indonesia?
Apakah Pengusaha kalian yg
mengangkat kalian? TIDAK, disaat
mereka sadar akan pentingnya
berSERIKAT dan dorongan untuk
merubah NASIBnya dan perjuangan
yg masif maka kami diangkat jadi
pekerja tetap dg dorongan para
aktivis serikat buruhlah.
Siapakah yg memperjuangkan
JAMINAN SOSIAL & JAMINAN
KESEHATAN UNTUK SELURUH
RAKYAT INDONESIA dlm
PROGRAM BPJS? Apakah
pemerintah yg buat KONSEP itu?
Apakah APINDO? Apakah
Pengusaha kalian? TIDAK, kami yg
tergabung dalam KAJS membuat
KONSEP BPJS yg kami ajukan ke
DPR dg membawa PETISI tanda
tangan dari Cikarang Bekasi sampai
Jakarta dg berjalan kaki, kita
menggunakan metode 'KLA' (Konsep,
Lobby dan Aksi). Setelah KONSEP
dibuat maka kami melakukan Lobby2,
jika kedua metode gagal maka jalan
terakhir kami adalah 'AKSI'.
Alhamdulillah perjuangan kami
berhasil dg disahkannya UU NO. 24
tahun 2011 beserta peraturan
pelaksanaannya. Mulai per 1 Januari
2014 seluruh rakyat Indonesia tidak
ada lagi orang miskin yg ditolak oleh
Rumah Sakit karena ga punya biaya
berobat.
Jadi silakan aja kalian menggunjing
kami dg berbagai alasan, dibilang ada
kepentingan, silakan; Dibilang
innvestor akan kabur dari Indonesia
karena aksi buruh turun kejalan dan
minta macam2, silakan; dibilang ga
tau diri, silakan; dibilang ga
berterimakasih uda diberi pekerjaan,
silakan; dibilang sampah masyarakat,
silakan.
Tapi kami akan terus berjuang untuk
diri kami dan masa Depan anak dan
cucu kami, biarkan kalian mencibir
kami walaupun kalian juga menikmati
hasil perjuangan kami seperti
kenaikan upah 2 tahun belakangan
ini, dihapusnya outsourcing dari
pekerjaan inti produksi dan
menikmati Jaminan Sosial dan
Kesehatan 'SEUMUR HIDUP'. Jika
pengganggur yg tidak bekerja miskin
itu wajar, tapi jika orang yg bekerja
miskin itu yg kurang ajar.
Ada yg berkata "Kan sekarang
Rupiah lagi anjlok, kalian harus
pahami ini jgn cuma nuntut aja".
Timbul pertanyaan kenapa bisa
anjlok? Apakah karena buruh rupiah
jadi anjlok? Apakah buruh yg
ngutang dollar di Bank Dunia atau
IMF yg mencapai 2000 triliun lebih?
Apakah buruh yg ngutang dollar ke
luar negri oleh pihak swasta? Apakah
buruh dapat kecipratan uang dollar
tersebut? Siapakah yg
menikmatinya? Buruh? Rakyat
miskin?
Sekian.....

Selasa, 20 Agustus 2013

(Rupanya masih banyak juga BURUH yang belum mengerti\tau)
Istilah UMR tidak digunakan lagi sejak diterbitkanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (“Kepmenakertrans 226/2000”). Pasal I Kepmenakertrans 226/2000 menyatakan:
“...Istilah "Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I)" diubah menjadi "Upah Minimum Propinsi". istilah "Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II)" diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota,“
Sejak itu istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bukan lagi UMR, tatapi upah minimum propinsi (“UMP”) dan upah minimum kabupaten/kota (“UMK”). Selain itu, Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenakertrans 01/1999 sebagaimana diubah oleh Kepmenakertrans 226/2000 mendefinisikan: “Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.” Sedangkan “Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.”