Senin, 12 Januari 2015



Amerika, KSPI- Ketika Undang-undang (UU) upah minimum akan mulai diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat pada awal tahun 2015 ini, sekitar 2,4 juta pekerja bakal menerima kenaikan gaji yang cukup signifikan
Berdasar aturan yang baru, standar upah minimum adalah US$ 7,25 per jam, atau sama dengan $15.080 per tahun. Meski begitu, baru 20 dari 50 negara bagian dan ibukota Washington DC, yang telah mengesahkan UU baru dalam beberapa bulan terakhir atau telah menerapkan persyaratan yang menaikan upah di atas tingkat nasional, menjadi US$ 8 per jam, atau US$ 16.640 per tahun.
Kenaikan upah itu diperkirakan akan memompa sekitar US$ 1,5 miliar per tahun ke dalam ekonomi Amerika Serikat. Hal tersebut dikarenakan, pekerja dengan upah rendah cenderung membelanjakan semua pendapatannya.
Presiden AS Barack Obama tahun lalu menyerukan upah minimum regional sebesar US$ 10,10 per jam. Sayangnya, usulan tersebut mendapat tentangan oleh faksi Republik yang beroposisi di Kongres. Usulan yang memihak nasib para buruh bergaji rendah itu akhirnya gagal.
Amerika Berlakukan UU Upah Minimum Baru

0 komentar:

Posting Komentar