Kamis, 13 November 2014

Aksi Pengawalan UMK Oleh Buruh Tangerang 
Tangerang, KPOnline – Elemen buruh Tangerang Raya, yang tergabung dalam Aliansi ALTAR dan KABUT BERGERAK, bersiap-siap, bersama-sama bergerak menuju Disnaker kab. Tangerang untuk bersama-sama mengawal Pleno penetapan KHL yg akan di laksanakan hari ini, Kamis (6/11) di Disnaker Kabupaten Tangerang.
Dengan mengendarai sepeda motor, memakai atribut yang lengkap, di sertai beberapa mobil Komando yang telah disiapkan. Masa Buruh akan bergerak, berkompoi beriringan, dari beberapa titik kumpul yang telah di tentukan.
Salah titik berkumpul adalah di depan Sekertariat FSPMI, Ruko Sastra Plaza, Jatiuwung, Tangerang.
Rencananya masa buruh akan bergerak dari masing-masing titik kumpul yang telah di tentukan lalu bergerak bergelombang menuju Kantor Disnaker Kabupaten. Namun sebelumnya, masa akan kompoi menyusuri Kawasan-kawasan, untuk mengajak dan menjemput kawan-kawan yang lainnya, untuk di ajak bersama-sama bergerak mengawal Pleno penetapan KHL di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (tim media FSPMI Tangerang )
 
 Kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin terus melebar dari waktu ke waktu. Terlebih lagi, laporan terbaru lembaga amal internasional Oxfam menyebutkan, terdapat 85 miliarder dapat menambah kekayaan hingga US$ 668 juta atau Rp 8,08 triliun per hari. (kurs: Rp12.093/US$)
“Artinya, harta 85 miliarder tersebut bertambah US$ 500 ribu atau Rp 6,05 miliar per menit,” ungkap Direktur Eksekutif Oxfam Winnie Byanyima dalam laporannya seperti dikutip dari CNBC, Senin (3/11/2014),
Pada Januair, Oxfam menerbitkan laporan yang menyoroti kekayaan 85 orang terkaya di dunia. Jika dikumpulkan, harta seluruh miliarder tersebut setara dengan kekayaan setengah populasi penduduk termiskin di dunia.
“Jauh dari perannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, kesenjangan ekstrim merupakan hambatan kesejahteraan bagi sebagian besar penduduk di dunia,” ujar Byanyima.
Menurutnya, kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin, tingkat korupsi, peluang yang terbatas dapat menekan diskriminasi khususnya terhadap wanita.
Laporan Oxfam itu ditujukan untuk mendorong para pemimpin dunia membantu penduduk kelas bawah mendapatkan perlakuan yang adil.
“Dibutuhkan kerjasama internasional dan dari orang-orang terkaya dunia untuk mengatasinya,” tandas sang direktur
PT Jababeka bahkan sudah membebaskan 600 hektare (ha) lahan di Kendal, Jawa Tengah sebagai lahan kawasan industri.
Jakarta, KPOnline – Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar pada Senin (3/11/2014).
Pertemuan tersebut membahas rencana realisasi pengembangan kawasan industri khususnya di luar Pulau Jawa.
HKI sendiri mencanangkan 13 wilayah industri baru di luar Pulau Jawa dan 2 kawasan industri di Pulau Jawa.
“Bapak Saleh Husin ingin merealisasikan apa yang sudah diharapakan Pak Jokowi dalam rangka percepatan industri khususnya di luar Jawa, kami HKI sudah canangkan 13 industri di luar Jawa dan 2 industri di Jawa,” kata di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Dalam pertemuan tersebut, dia juga membahas tentang permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan kawasan industri tersebut.
Pengembangan kawasan industri luar Jawa ini nantinya sebagian besar disokong dana pemerintah. Proyek kawasan industri ini diprediksi selesai dalam waktu 5 tahun atau saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Pengusaha pun kini sedang menghitung secara rinci besaran total kebutuhan dana proyek tersebut. Rencananya peletakan batu pertama pembangunan kawasan industri ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Groundbreaking akhir tahun ini atau tengah tahun depan. Dua sampai tiga tahun akan kelihatan pembangunannya,” tukas dia.
Berikut 13 kawasan industri luar Jawa dan 2 kawasan di Jawa yang akan dikembangkan.
1. Bintuni di Papua Barat
2. Bitung di Sulawesi Utara
3. Palu di Sulawesi Tengah
4. Morowali di Sulawesi Tengah
5. Konawe di Sulawesi Tenggara
6. Buli Halmahera di Timur Maluku Utara
7. Bantaeng di Sulawesi Selatan
8. Batu Licin di Kalimantan Selatan
9. Ketapang di Kalimantan Barat
10.Landak di Kalimantan Barat
11. Kuala Tanjung di Sumatera Utara
12. Seimangke di Sumatera Utara
13.Tanggamus di Lampung
14. Gresik di Jawa Timur
15. Sayung di Jawa Tengah
Siapa yang bersungguh-sungguh, ia pasti bisa. Dalam beberapa tahun ini, kami telah membuktikannya. Kini gerakan buruh menjadi semakin politis. Ia tidak hanya berkutat pada urusan pabrik, tetapi juga bersuara di ranah publik
Karawang, KPOnline – Kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab.karawang hari ini 4 Nopember 2014 akan melakukan aksi pemanasan ke Pemda Kab.Karawang dengan 3 (tiga) tututan utama:
1. Naikan UMK tahun 2015 sebesar 30% dari UMK sebelumnya
2. Revisi item KHL (kebutuhan Hidup Layak) dari 60 item menjadi 84 item
3. Tolak kenaikan BBM
Menurut kami tuntutan tersebut sangat realisitis, karena kondisi item KHL saat ini tidak mencerminkan kebutuhan real pekerja, sebagai contoh hampir semua pekerja memakai kaos kaki, mempunyai dompet, mempunyai Handphone, pulsa dan sebagainya , itu semua tidak ada pada item KHL saat ini.
Disamping itu kebutuhan upah tahun 2015 menggunakan hasil survey pasar tahun sebelumnya tanpa mempertimbangkan variable-variabel penentu seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sekitar 6.5% dan 5.5% serta efek dari kenaikan BBM kedepan yang diperkirakan akan naik sebesar 30%, sehigga jika mau fair maka kenaika UMK tahun 2015 kedepan sebesar 42% (30%+6.5%+5.5%)
Jadi justru sangat tidak realistis jika hal –hal diatas tidak dipertimbangan dalam menentukan upah tahun 2015, dan kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sangat kompromatif yang meminta kenaikan hanya 30%.
Selain 3 (tiga) tuntutan diatas kami atas nama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menuntut hal lain sperti:
1. Meminta pemerintah memberikan manfaat jaminan pensiun buruh sebesar 75% dari upah terakhir sepeti yang dinikmati PNS
2. Mendesak pemerintah segera menghapus tenaga kerja Outsourching yang masih marak terjadi terutama di perusahaan-perusahaan BUMN
3. Menghapus system INA CBGS dan Permenkes No.69/2013 tentang tarif rumah sakit yang sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia
4. Penjarakan Presiden Direktur dan Direksi PT.Freeport karena terbukti lalai dan melanggar undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mengakibatkan hampir 50 orang buruh harus meregang nyawa dalam kurun waktu 2 tahun.
Demikian Pers Release ini kami sampaikan
Karawang, 4 November 2014
( Tim Media FSPMI Karawang, Saprol)

 
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta, naik dari tahun ini yang Rp1,325 juta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, Hudaya Latuconsina, di Serang Jumat mengatakan, UMP Banten 2015 ditetapkan seusai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten melalui rapat pleno Kamis (30/10) malam.
Dengan angka itu, UMP Banten naik Rp275 ribu atau sekitar 22 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp1,325 juta.
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya disepakati UMP Banten 2015 sebesar Rp1,6 juta. Jadi ada kenaikan sekitar 22 persen dari tahun sebelumnya,” kata Hudaya.
Ia mengatakan, UMP tersebut akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015, dengan catatan UMK tidak diperbolehkan lebih rendah dari UMP.
“UMP ini nanti akan menjadi dasar penetapan UMK kab/kota. Satu catatan yang tidak boleh dilakukan adalah UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Sehingga, ketika kabupaten/kota merekomendasikan lebih rendah dari UMP, tidak akan kami terima untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan melalui keputusan gubernur nanti,” kata Hudaya.
Hudaya mengatakan, batas akhir penetapan UMK kabupaten/kota yaitu pada 21 November 2014. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada kabupaten/kota untuk segera mengusulkan UMK 2015.
Menurutnya, untuk UMK dari delapan kabupaten/kota sudah harus ditetapkan 21 November. Artinya sebelum tersebut sudah harus menyampaikan usulan kepada provinsi.
“Penetapan UMP 2015 itu kan 1 November 2014, kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi di kabupaten/kota untuk menetapkan UMK-nya. Paling tidak satu minggu sebelum tanggal 21 November sudah kami terima untuk dibahas kembali dalam rangka penetapan SK gubernurnya,” kata Hudaya.
Ia mengungkapkan, dari delapan kabupaten/kota, hanya Kota Tangerang yang tidak menyerahkan hasil survey terkait laporan kebutuhan hidup layak (KHL) ke Pemprov Banten, sebagai acuan untuk penetapan UMP.
“Untuk KHL paling tinggi yaitu Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,420 juta. Bisa jadi UMK-nya lebih tinggi atau sama dengan KHL,” kata Hudaya.
Sedangkan KHL paling rendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp1,4 juta dan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1,7 juta.