Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah
Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta, naik dari tahun
ini yang Rp1,325 juta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, Hudaya
Latuconsina, di Serang Jumat mengatakan, UMP Banten 2015 ditetapkan
seusai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten melalui rapat pleno Kamis
(30/10) malam.
Dengan angka itu, UMP Banten naik Rp275 ribu atau sekitar 22 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp1,325 juta.
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya disepakati UMP Banten 2015
sebesar Rp1,6 juta. Jadi ada kenaikan sekitar 22 persen dari tahun
sebelumnya,” kata Hudaya.
Ia mengatakan, UMP tersebut akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015, dengan catatan UMK tidak diperbolehkan
lebih rendah dari UMP.
“UMP ini nanti akan menjadi dasar penetapan UMK kab/kota. Satu
catatan yang tidak boleh dilakukan adalah UMK tidak boleh lebih rendah
dari UMP. Sehingga, ketika kabupaten/kota merekomendasikan lebih rendah
dari UMP, tidak akan kami terima untuk ditindaklanjuti dalam bentuk
penetapan melalui keputusan gubernur nanti,” kata Hudaya.
Hudaya mengatakan, batas akhir penetapan UMK kabupaten/kota yaitu
pada 21 November 2014. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada
kabupaten/kota untuk segera mengusulkan UMK 2015.
Menurutnya, untuk UMK dari delapan kabupaten/kota sudah harus
ditetapkan 21 November. Artinya sebelum tersebut sudah harus
menyampaikan usulan kepada provinsi.
“Penetapan UMP 2015 itu kan 1 November 2014, kemudian ditindaklanjuti
dengan diskusi di kabupaten/kota untuk menetapkan UMK-nya. Paling tidak
satu minggu sebelum tanggal 21 November sudah kami terima untuk dibahas
kembali dalam rangka penetapan SK gubernurnya,” kata Hudaya.
Ia mengungkapkan, dari delapan kabupaten/kota, hanya Kota Tangerang
yang tidak menyerahkan hasil survey terkait laporan kebutuhan hidup
layak (KHL) ke Pemprov Banten, sebagai acuan untuk penetapan UMP.
“Untuk KHL paling tinggi yaitu Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,420
juta. Bisa jadi UMK-nya lebih tinggi atau sama dengan KHL,” kata Hudaya.
Sedangkan KHL paling rendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp1,4 juta dan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1,7 juta.