Selasa, 07 Oktober 2014


Massa aksi dari FSPMI-KSPI Jawa Timur mengangkat spanduk berisi tuntutan dalam aksi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Tanggal 2 Oktober 2014. | Foto: Kascey
Massa aksi dari FSPMI-KSPI Jawa Timur mengangkat spanduk berisi tuntutan dalam aksi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Tanggal 2 Oktober 2014. | Foto: Kascey
Tanggal 2 Oktober 2014 memang sudah berlalu. Akan tetapi apa yang terjadi pada tanggal itu, jelas akan terkenang selalu. Inilah tanggal dimana puluhan ribu anggota KSPI melakukan aksi unjuk rasa secara serentak di berbagai kota. Menuntut pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berorientasi pada terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja, kaum buruh berada didalamnya.
Tidak hanya di DKI Jakarta. Aksi serupa juga dilakukan di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawah Timur, hingga Gorontalo. Tuntutan mereka sama. Menolak rencana kenaikan harga BBM, naikan upah minimum 30% dan rubah KHL menjadi 84 item, benefit jaminan pensiun untuk buruh sebesar 75% dari upah terakhir, jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan hapuskan outsourcing termasuk di BUMN.
Lima tuntutan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sepuluh tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura). Bukti keteguhan KSPI terhadap komitment perjuangan yang telah diikrarkan.
Saya sedang berada di Jawa Timur ketika massa KSPI turun ke jalan, tanggal 2 Oktober 2014 yang lalu. Tergetar hati saya ketika melihat langsung betapa mereka bersemangat dalam memperjuangkan tuntutannya. Selama ini saya melihat secara langsung kaum buruh melakukan aksi besar-besaran hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya. Ternyata, nun jauh dari ibu kota negara, aksi buruh juga dilakukan dengan sangat militan. Tak kalah, bahkan.
Ribuan buruh yang berasal dari Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya dan Gresik ini berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Empat mobil komando (mokom) dari empat wilayah dikerahkan. Hari ini saya merasa sesuatu sekali.
Mengikuti aksi ini, saya serasa mengalami dejavu. Pada bulan April 2012, saya juga pernah ikut aksi di gedung negara Grahadi. Saat itu, Agus Supriyanto, korban outsourcing PT. Japfa Comfeed masih ditahan pihak kepolisian. Salah satu tuntutan kami adalah pembebasan pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua PC SPAI FSPMI Sidoarjo tersebut.
Tentu saja, dibandingkan dengan 2 tahun yang lalu, aksi kali ini jauh lebih besar. Terlebih lagi, aksi nasional KSPI pada tanggal 2 Oktober 2014 ini juga diumaksudkan sebagai pemanasan mogok nasional.
Berbicara tentang mogok nasional, rasanya buruh Jawa Timur sudah sangat siap. Di belakang salah satu mobil komando yang mereka pakai dalam aksi, bahkan ditulis merah dengan ukuran yang cukup besar: MOGOK NASIONAL JILID 3.
“Emang sudah siap mogok nasional,” kata saya kepada salah satu peserta mogok nasional. Sambil memperhatikan tulisan di mokom.
“Kalau ada instruksi untuk mogok nasional, kita mah selalu siap!” Ujarnya.
Saya tersenyum.
Kemudian ia buru-buru menambahkan. ” Seharusnya pemerintah mengabulkan tuntutan buruh, tanpa harus menunggu buruh melakukan mogok nasional.” Lebih jauh ia menyampaikan, upah buruh di Indonesia masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan upah di beberapa negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Filipina. “Sudah gitu, kita tidak dapat jaminan pensiun. Padahal PNS dapat. Ini namanya diskriminasi,” lanjutnya.
Saya kaget ia bisa memberikan argumentasi sedemikian rupa. Tak perlu diragukan lagi, ia berada disini bukan sekedar ikut-ikutan. Tetapi karena kesadaran.
“Dari mana tahu upah buruh Filipina lebih tinggi dari upah buruh Indonesia?”
“Lah, kan sering di posting di website FSPMI dan disebar oleh kawan-kawan lewat facebook,” jawabnya.
Saya terdiam. Benar-benar terdiam. Perlahan mulai menyadari, bahwa kemajuan teknologi membuat jarak sedemikian dekat. Mulai mengerti bahwa kerja-kerja tim media memiliki arti penting dalam hal menyebarkan dan mendistribusikan informasi. Ternyata, inilah yang membuat gerakan buruh semakin dekat.
Di media, saya melihat aksi serupa di berbagai daerah. Serentak. Dengan satu kesatuan komando.
Tidak berlebihan jika kemudian KSPI sangat yakin akan berhasil memperjuangkan hak-hak kaum buruh. Percaya, bahwa persatuan adalah modal awal untuk mewujudkan cita dan asa.
Catatan Perburuhan: Kahar S. Cahyono
Mobil komando ini berasal dari Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Satu lagi dari Pasuruan (tidak tampak dalam gambar). Bukti kesungguhan buruh Jawa Timur dalam berjuang. | Foto: Kascey
Mobil komando ini berasal dari Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Satu lagi dari Pasuruan (tidak tampak dalam gambar). Bukti kesungguhan buruh Jawa Timur dalam berjuang. | Foto: Kascey
Mengikuti long march bersama kawan-kawan FSPMI Jawa Timur, menuju Gedung Negara Grahadi, Surabaya. | Foto: Kascey
Mengikuti long march bersama kawan-kawan FSPMI Jawa Timur, menuju Gedung Negara Grahadi, Surabaya. | Foto: Kascey
Massa aksi KSPI. Percara bahwa perubahan harus diperjuangkan. Foto: Kascey
Massa aksi KSPI. Percara bahwa perubahan harus diperjuangkan. Foto: Kascey
Bahkan sudah siap melakukan pemogokan secara nasional. | Foto: Kascey
Bahkan sudah siap melakukan pemogokan secara nasional. | Foto: Kascey
Tak gentar. Di hadapan polisi. Dihadang kawan berduri. | Foto: Kascey


2_5Perasaan itu datang lagi.
Entah mengapa, aku selalu tertegun setiap kali melihat wajah-wajah anggun itu berada dalam barisan aksi. Tadinya aku mengira dia tidak akan bersedia menjalani semua ini. Berjalan kaki sejauh beberapa kilometer menuju Gedung Negara Grahadi. Dibawah terik matahari pukul sebelas siang pada musim kemarau yang panjang. Jelas itu bukan tipe dia sekali.
Siang itu panas menyengat.  Aku bahkan harus sering menyeka keringat yang terus mengalir tanpa kompromi.
Tetapi dia seperti tak peduli dengan panasnya matahari. Langkahnya tetap mantap. Tangannya dengan kuat mengangkat spanduk bertuliskan: Naikkah Upah Minimum Tahun 2015 Sebesar 30% dan KHL Menjadi 84 Item.
Ya. Dia memang sedang menuntut kenaikan upah tahun 2015 sebesar 30 persen. Baginya, memperjuangkan upah layak adalah perjuangan yang sesuatu sekali.  Yang membuatnya tetap memiliki energi. Padahal pagi ini dia baru pulang kerja. Sift tiga.
Tidak hanya tentang upah. Dia juga menuntut agar buruh mendapatkan jaminan pensiun dengan manfaat pensiun yang diterima sebesar 75% dari upah terakhir.
“Hapuskan outsourcing. Termasuk yang ada di BUMN.” Ada juga yang mengusung tuntutan ini. Yang lain memegang spanduk:  Tolak Kenaikan Harga BBM.
Selama ini aku selalu beranggapan, perempuan selalu mengutamakan penampilan – isi otak belakangan.
Tetapi ternyata aku salah.
“Didalam diri laki-laki hebat pasti ada perempuan yang menghebatkannya. Oleh karena itu, kami kaum perempuan harus ikut berjuang bersama-sama dengan kaum laki-laki agar gerakan ini menjadi kuat dan semakin hebat.” Dia mengatakan ini. Ketika aku bertanya mengapa dirinya bersedia berpanas-panasan seperti ini.
Aku tertegun. Entah dari mana dia mendapatkan kata-kata barusan.
“Aku ingin selalu bisa ikut dalam aksi,” ujarnya.
“Mengapa?”
“Senang aja.” Dia menjawab singkat.
Sejujurnya demi mendengar jawaban itu aku ingin menjitak kepalanya. Unjuk rasa dia bilang sebuah kesenangan? Turun ke jalan dia anggap seperti sedang pergi ke tempat hiburan?
Ah, ini aneh. Benar-benar aneh. Kontras sekali dengan kebanyakan yang kukenal. Kesenangan mereka justru jalan-jalan di mall, sambil menenteng belanjaan. Tak peduli meski pun uang hasil pinjaman.
Dan dia tidak hanya satu. Dia ada dimana-mana. Di Bekasi, aku bertemu dia. Di Tangerang, Karawang, Purwakarta, Bogor, Bandung, dan Jakarta, aku bertemu dia. Ketika aku terbang ke Batam, dia juga ada disana. Menyeberang ke Karimun pun, dia juga ada.
Baranggkali karena keberanian menular. Ia menjadi wabah yang dengan cepat tersebar.
Ketika panji-panji perjuangan sudah dikibarkan, itu pertanda kita harus siap turun tangan. Tidak ada tempat bagi penitip nasib yang hanya berdiam diri sembari berharap perubahan turun dari langit.
Benih sudah ditanam. Ia pasti akan tumbuh. Meskipun perlahan.
Barangkali kalian menganggap pastisipasinya masih sangat kecil sekali. Aku tidak akan membantah itu. Tetapi satu hal yang harus kalian mengerti, tidak akan menjadi besar jika tidak diawali dari yang kecil. Seperti bola salju. Asalkan tidak berhenti – terus bergerak dan menggelinding – ia akan terus membesar. Menerjang. Melabrak. Mendobrak. Sulit untuk dibuat jinak.
Tidak perlu menunggu orang lain bergerak. Lihatlah dia. Tatap wajahnya. Seperti dirimu. Juga diriku. Dia pun rindu dengan kemenangan itu.
Panji-panji perjuangan sudah dikibarkan. Sambutlah dengan riang… (*)

Catatan Perburuhan: Kahar S. Cahyono
2_2




buruh dari PUK SPAMK AISIN Bekasi yang tergabung dalam Buruh Bekasi bersatu
Bekasi, KPOnline (07/10/2014)- Hari ini Selasa 7 Oktober 2014 Ribuan buruh Aliansi Buruh Bekasi Bersatu mengadakan aksi unjuk rasa di Pemda Kabupaten Bekasi. Tuntutan aksi kali ini adalah mengenai permasalahn UMK Bekasi tahun 2015, Pendirian Pengadilan Hubungan Industrial, Perda Ketenagakerjaan dan penegakan dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di Bekasi pada umumnya.
aliansi buruh bekasi bersatuSeperti diketahui bersama, Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tengara tapi sangat tertinggal dalam hal kesejahteraan pekerjanya.
Aliansi Buruh Bekasi Bersatu yang terdiri dari unsur serikat pekerja FPBI,FKI,FSPMI,SPN,GSPMII,SP KEP-KSPI, ASPEK, FARKES dan PROGRESIP ini adalah aliansi buruh yang dulu tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak yang pada tahun 2011 melumpuhkan Tol Cikampek dan menjadi inspirasi gerakan buruh di Indonesia
Hingga berita ini diturunkan ribuan buruh sudah mulai berkumpul di titik-titik kawasan industri bekasi seperti di Rumah Buruh Ejip, dan Jababeka untuk selanjutnya bergerak konvoi menuju pemda Bekasi


 

 KSPI – Hingga saat ini sudah 20 Pemerintah Provinsi yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam program perlindungan pegawai.
Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya mengungkapkan, pemprov Sumsel merupakan daerah ke 20 yang telah diajak bekerja sama.
Sebelumnya BP Jamsostek telah menggandeng di antaranya pemprov Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Riau, Jambi dan Jawa Timur. “Masih ada sekitar 13 provinsi yang akan kami temui untuk di ajak kerja sama,” kata Elvyn, kemarin.
Menurut Elvyn, potensi perluasan kepesertaan di Sumsel masih cukup besar. Dari potensi 1,4 juta tenaga kerja formal, yang baru menjadi peserta BP Jamsostek baru sekitar 237.000 tenaga kerja.
“Jadi masih perlu kerja keras dalam menambah kepesertaan. Untuk itu kami minta dukungan dari pemprov Sumsel,” kata Elvyn yang pada Selasa (30/9) bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Elvyn, Gubernur Sumsel siap memperluas kepesertaan. Rencananya 8.000 pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya akan untuk dijadikan peserta BP Jamsostek.
“Kami siap untuk menjadikan PNS pemprov menjadi peserta BP Jamsostek. Bisa langsung dipotong dari intensif yang mereka dapatkan setiap bulannya,” ujar Alex Noerdin seperti dikutip Elvyn.
Menurutnya, pemprov Sumsel sangat peduli terhadap perlindungan jaminan sosial pada masyarakatnya tidak terkecuali pekerja dan PNS. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya BP Jamsostek dalam mengimplementasikan jaminan sosial di bumi Sriwijaya tersebut.
Salah satu yang bisa dilaksanakan, lanjut Alex, dengan memasukkan syarat menjadi peserta BP Jamsostek dalam pengurusan izin atau perpanjangan izin dilingkungan pemprov Sumsel.

Senin, 06 Oktober 2014


KSPI – Kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun agar ada waktu yang cukup untuk menyosialisasikannya agar masyarakat paham akan manfaatnya.
Siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, mengatakan kalangan pekerja khawatir jika penerbitan PP tertunda dan dibahas untuk mengejar tenggat waktu yang semakin mepet maka hasilnya tidak maksimal, begitu juga dengan sosialisasinya.
“Jika, ditetapkan saat injury time (saat-saat akhir jelang Juli 2015) seperti PP Jaminan Kesehatan, maka pelaksanaannya akan memunculkan beragam masalah,” kata Ketua Umum Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel.
OPSI sebelumnya beraudiensi dengan Direktur Jaminan Sosial dan Hubungan Industrial Kemenakertrans Wahyu Widodo dan jajarannya. Pada kesempatan itu organisasi itu menyampaikan bahwa Jaminan Pensiun sangat dibutuhkan pekerja/buruh dan harus segera dilaksanakan.
“Jangan seperti kasus PP program Jaminan Kesehatan terulang lagi, karena kurang sosialisasi, lalu banyak masyarakat tidak mengerti dan penyelenggara tak cukup waktu bersiap diri,” kata Ketua OPSI Timboel.
Dia menilai jika tidak segera diterbitkan, maka pemerintah bisa dinilai mengabaikan hak konstitusional pekerja/buruh.
Menurut dia, seharusnya PP tentang Jaminan Pensiun diterbitkan paling lambat 31 Desember 2013 setelah melalui uji publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami tidak mau peraturan pelaksana itu bermasalah, seperti Perpres Jamkes dan PP Penerima Bantuan Iuran,” kata Timboel .”
Timboel juga minta pemerintah untuk memasukkan klausul tentang pekerja informal dalam PP itu karena pekerja informal juga berjasa menyumbang pendapatan domestik bruto.
Direktur Jaminan Sosial Direktorat PHI dan Jamsos Kemnakertrans Wahyu Widodo menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan adanya perbedaan besaran iuran yang diusulkan.
Kalangan pekerja mengusulkan 15 persen (10 persen pengusaha, 5 persen pekerja), pemerintah mengusulkan 8 persen (5:3), pengusaha (Apindo) belum sepakat bahkan akan mengajukan judicial review.
“Pengusaha juga kurang setuju dengan istilah manfaat pasti. Mereka maunya iuran pasti,” ucap Wahyu.
Dia kuga mengungkapkan sebenarnya Kemenakertrans sudah 10 kali mengajukan draf RPP jaminan Pensiun dan selalu dikembalikan. Terkesan Kemenkeu takut dalam pelaksanaannya nanti terjadi unfounded (kehabisan dana).
“Padahal berdasarkan penelitian, dengan iuran 8 persen, ketahanan dana program bisa mencapai 68 tahun,” kata Wahyu.
Dana Cadangan
Selain itu, kedua pihak sepakat memasukkan usulan Dana Cadangan dalam PP tersebut. Wahyu mengusulkan disisihkan 1 persen dari iuran dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan hasil investasi yang menguntungkan untuk penambahan dana program.
 

KSPI – Pemerintah sedang membahas penggabungan antara tabungan perumahan rayat (Tapera) yang terintegrasi dengan layanan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penggabungan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menambahkan likuiditas untuk mejamin Tapera ini tetap berjalan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Rencananya, program Tapera akan disinkronkan dengan program jaminan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengharmonisasikan UU Tapera dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Peruhaman Rakyat Sri Hartoyo mengatakan usulan tersebut akan dibahas lebih jauh saat pemerintah baru ulai aktif bekerja.
Hartoyo menjelaskan, iuran yang diangsur oleh pekerja dalam Tapera adalah sebesar 3% dari upah, dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dibiayai pemberi kerja.
“Itu simulasi kami. Kepastiannya nanti akan kami bicarakan lagi dengan pekerja dan perwakilan pengusaha,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Terkait dengan teknis pelaksanaan rencana tersebut, sambung Hartoyo, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah awal proses harmonisasi.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait usulan pemerintah tersebut. “Belum ada pembicaraan sama sekali tentang hal itu,” tegasnya.
Usulan penggabungan ini muncul setelah Paripurna DPR batal menyetujui RUU Tapera menjadi UU karena adanya penolakan dari pemrintah terhadap satu pasal terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta.
Dalam regulasi tersebut, diatur ketentuan pengenaan potongan dana kepesertaan pegawai, baik pekerja swasta maupun PNS untuk Tapera sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan, yang terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5 kontribusi pekerja (swasta/PNS).
Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, mereka tetap dipungut iuran sebagai tabungan. Dana yang sudah dikumpulkan bisa diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal. Hal ini juga berlaku bagi pekerja formal yang sedang mencicil KPR.
 

MALANG,  — Pemerintah pusat maupun provinsi diminta untuk tidak melakukan intevensi dalam penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang bisa berdampak terjadinya konflik antara pengusaha dan buruh.
Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan permasalahan yang sering muncul dalam penetapan UMK, terutama berupa intervensi dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Intervensi terhadap penetapan UMK biasanya terkait dengan masalah politik,” ujar Samuel di Malang, Selasa (30/9/2014).
Karena tekanan serikat buruh maupun menjelang pemilihan kepala daerah, legislatif, maupun pemilihan umum presiden, pemerintah membuat kebijakan populis sehingga dengan memaksa UMK dinaikkan dalam besaran tertentu.
“Sekarang saja sudah mulai ada suara untuk menaikkan UMK 30% bila dibandingkan UMK 2014. Ini kan tidak sehat,” ujarnya.
Karena itulah, lebih baik mekanisme penetapan sepenuhnya diserahkan kepada kabupaten maupun kota.
Dengan begitu, maka besaran riil benar-benar sesuai dengan angka survai kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika penetapan UMK atas dasar survai, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menerima angka upah daerah. “Kami tentu akan menerima UMK atas dasar KHL,” ujarnya.
Terkait dengan mekanisme pengusulan UMK 2014, kata dia, proses baru pada tahap survai KHL.
Tahun lalu, ada beberapa item yang menjadi sengketa antara pengusaha dan buruh, yakni tentang tarif listrik, PDAM, dan biaya transportasi.
Untuk pembahasan UMK 2015, masalah-masalah tersebut sudah tidak ada masalah karena tidak ada lagi perbedaan antara pengusaha dan buruh.
Dengan begitu, kemungkinan usulan UMK 2015 Kab. Malang dan jika langsung ditetapkan oleh Gubernur bisa disepakati oleh buruh dan pengusaha. Tidak ada sengketa antara keduanya.
Survai KHL sudah mulai dilakukan dan diharapkan selesai pada Oktober. Pada November, sudah ketemu angka usulan UMK 2015 dan bisa ditetapkan oleh Guibernur.
“Jadi kalau UMK 2015 didasarkan murni atas survai KHL, saya yakin tidak akanada sengketa,” ujarnya.
Namun, dia juga mengingatkan, dalam survai KHL harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai hasil survai diubah-ubah sehingga bisa menimbulkan polemik di kemudian hari.
Seperti diketahui, angka UMK 2014 untuk Kota Malang sebesar Rp1.585.000, sedangkan untuk Kab. Malang sebesar Rp1.635.000.
“Perkiraan besarnya UMK 2015 masih belum diketahui karena survai KHL masih berlangsung,” ujarnya.

KSPI – Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa se –Jabodetabek. Aksi dimulai dengan melakukan long march dari Bundaran HI menuju Istana negara lalu bergerak menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, Kementrian BUMN, DPR RI,dan Kemenakertrans.  Aksi hari ini  juga serentak dilakukan oleh puluhan ribu buruh lainnya di kantor Gubernur di 15 provinsi seperti Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Batam, Aceh, Sumut, Lampung,Kalbar,Gorontalo,Sulut, Sulsel dll.
Dalam aksi hari ini, KSPI menuntut pemerintah baik Presiden SBY maupun Presiden terpilih  untuk lebih serius memperbaiki kesejahteraan buruh dan rakyat, ditengah masih banyaknya permasalahan perburuhan  dan rendahnya kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.
Sedikitnya ada 6 masalah utama perburuhan di Indonesia, yakni :
1. Adanya Kebijakan Upah murah, yang menyebabkan  upah minimum Indonesia ljauh tertinggal dari Negara tetangga
2. Masih banyak orang miskin dan juga buruh yang tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan.
3. Sistem Kerja Outsourcing di perusahaan swasta ataupun BUMN yang merupakan bentuk praktek penjajahan modern, yang diperparah maraknya system kerja kontrak dan pemagangan.
4.  Belum berjalannya Program Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta
5.  Lemahnya penegakkan hukum dari Pemerintah bagi yang melanggar aturan ketenagakerjaan, sehingga kasus meninggalnya pekerja di PT Freeport  masih terus terjadi.karena pemerintah tidak tegas terhadap PT.Freeport  dan perusahaan lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
6.  Kenaikkan harga BBM yang akan menyengsarakan kaum buruh dan rakyat kecil di Indonesia.

Permasalahan UMP 2015
KSPI menilai pemerintah tidak serius untuk meninggalkan kebijakan  upah murah yag selama ini digaungkan oleh Presiden SBY. Pemerintah tidak serius untuk merevisi kebijakan upah murah dengan tidak mau merubah jumlah komponen Kebutuhan hidup layak ( KHL)sesuai dengan kebutuhan riil pekerja,  yang menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum dari 60 item menjadi 84 item. Pemerintah justru menerbitkan kebijakan upah murah dengan membatasi jumlah KHL serta menghilangkan upah minimum sektoral.
Permasalahan BPJS Kesehatan
Akibat kecilnya anggaran kesehatan yang dialokasikan pemerintah dalam APBN, berdampak pada carut marutnya  Pelaksaan Program BPJS Kesehatan,  dimana banyak pekerja/buruh  dan rakyat kecil belum seluruhnya mendapatkan akses BPJS Kesehatan serta masih banyaknya Rumah Sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan. Saat inipun tercatat,   Pemerintah hanya  mengcover biaya kesehatan gratis bagi 86,4 juta jiwa dari  250 juta jiwa  penduduk Indonesia, sehingga masih banyak rakyat kecil yang belum menikmati jaminan kesehatan gratis  oleh BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan Program Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun yang merupakan amanah dari UU SJSN dan UU BPJS bagi pekerja swasta akan diberlakukan pada 1 Juli 2015, namun draft Rancangan peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun yang di susun oleh Pemerintah, manfaat bulanan yang diterima oleh seorang pekerja yang memasuki usia pension hanya 25% dari gaji terakhir, dengan total iuran 8% ( pekerja 3% dan pengusaha 5%). Manfaat bulanan 25% dari gaji terakhir tentunya jauh dari angka ideal dan tidak akan  dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak di usia pension.

Permasalahan Outsourcing
Dalam permasalahan kasus outsourcing pun, KSPI menganggap Pemerintah juga tidak serius dalam menyelesaikan kebijakan outsourcing terutama di BUMN. KSPI pun menegaskan bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan milik pemerintah harusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja outsourcing, dengan mengangkat seluruh pekerja Outsourcing di lingkungan BUMN menjadi pegawai tetap di seluruh perusahaan BUMN.
Lemahnya Penegakkan Pelanggaran Hukum
Selain  beberapa isu tersebut, KSPI juga menyoroti lemahnya penegakkan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Freeport Indonesia. Hal ini didasari kasus meninggalnya pekerja yang terus berulang – ulang. Kecelakaan kerja di PT Freeport th 2012 sebanyak 216 dan naik menjadi 232 pada tahun 2013. Tahun 2014 kembali terjadi kecelakaan yang menewaskan 5 orang pekerja. Untuk itu KSPI pun menuntut pemerintah menghentikan penambangan di Freeport serta mendesak pemerintah untuk menangkap Presdir PT Freeport karena telah lalai dan tak memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerjanya.

Kenaikkan harga BBM
KSPI menanggap Keputusan untuk menaikkan harga  BBM adalah kebijakan salah dan akan semakin mencekik kaum buruh dan masyarakat kecil, dikarenakan akan meningkatnya beban pengeluaran hidup baik dalam pengeluaran biaya transportasi maupun efek domino dari kenaikan harga BBM, baik kenaikan harga sewa rumah, biaya beli ,makanan, listrik, air, dll.
Menyikapi hal diatas maka KSPI pun dengan tegas bersikap untuk :
1. Menuntut kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30 %, revisi Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item KHL dan menolak penangguhan upah minimum tahun  2015.
2. Jalankan Jaminan Kesehatan Gratis untuk seluruh Rakyat Indonesia mulai 1 Januari 2015 sesuai janji presiden terpilih
3. Jaminan pensiun wajib bagi buruh formal mulai 1 Juli 2015 dengan manfaat 75 % dari upah terakhir.
4. Angkat pekerja outsourcing di BUMN menjadi pekerja tetap sesuai hasil panja 22 Oktober 2013
5. Menolak kenaikan harga BBM yang akan dilakukan oleh pemerintah padaBulan Oktober 2014,
6. Mendesak pemerintah untuk memberhentikan penambangan di PT Freeport serta Pidanakan dan tangkap Presiden Direktur dan seluruh direksi PT Freeport karena lalai dan telah melanggar UU No 1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja karena telah menyebabkan 5 pekerjanya tewas.
Bila tuntutan diatas diabaikan maka KSPI bersama elemen buruh lainnya akan mengorganisir MOGOK NASIONAL  JILID III  di kawasan Industri di Seluruh Indonesia pada akhir Oktober atau awal November 2014 di seluruh kantong kantong buruh di seluruh kawasan Industri dan jasa.
Jakarta, 2 Oktober 2014
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
Ali Ghufron, Wakil Menteri Kesehatan bilang, pemerintah perlu memperbaiki pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi program BPJS yang dilakukan pemerintah, ada sejumlah masalah dalam penerapannya.
Salah satunya, kecilnya premi bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang hanya Rp 19.500 per orang.
Menurut Ali, premi iuran PBI itu harus dikaji lagi. Sebab, masih banyak rumah sakit swasta belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tentu, ada alasan ekonomi di balik enggannya rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Dengan naiknya nilai premi iuran PBI, puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa meningkatkan kualitas pelayanan. “Jadi, permintaan kami menaikkan anggaran BPJS Kesehatan itu untuk meningkatkan nilai premi iuran PBI menjadi Rp 22.500 per orang,” ujar Ali, pekan lalu.
Ali menambahkan, selain penambahan iuran premi, perbaikan juga menyangkut jumlah masyarakat PBI. Saat ini, masyarakat penerima bantuan iuran baru mencapai 86, 4 juta jiwa. Jika anggaran BPJS Kesehatan ditambah, pemerintah juga akan menambah jumlah PBI menjadi 96,4 juta jiwa. “Perbaikan ini baru usulan. Tambahan anggaran itu kami usulkan untuk dimasukkan dalam pos anggaran perubahan 2015,” imbuh Ali.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran BPJS Kesehatan Rp 26 triliun. Anggaran ini lebih besar dibandingkan anggaran Jamkesmas tahun 2013 Rp 8 triliun.
Dolfie OFP, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bilang, pemerintahan terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah berniat menambah anggaran yang diperlukan dalam memperbaiki pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Itu sebabnya, fraksi PDIP di DPR akan berjuang mengajukan anggaran tambahan Rp 300 triliun masuk dalam APBN 2015. Jika disetujui, anggaran itu untuk mendukung program BPJS Kesehatan dengan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit dan puskesmas, serta membangun infrastruktur kerakyatan.