Kamis, 10 Oktober 2013

Siaran Pers KSPI dan Forum Buruh DKI Jakarta
10 Oktober 2013 Tentang aksi hari ini
Ahok Bersama Masa Buruh
Ahok Bersama Masa Buruh
Forum Buruh DKI Jakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia beserta elemen buruh lainnya hari ini melakukan aksi menolak Inpres no 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum, dan mendukukung Gubernur DKI Jakarta menaikan Item KHL menjadi 84 item KHL serta menuntut kenaikan upah minimum 50% nasional dan Rp.3,7 juta untuk DKI Jakarta.
Titik kumpul aksi hari ini ada di dua titik di AHM Sunter, dan Pulogadung, kemudian bertemu di Gudang Garam Yos Sudarso lalu konvoi menuju Gatsu untuk melakukan aksi di Kemenakertrans, Kemenperin, Kantor Gubernur dan Disnakertrans Jakarta.
Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan, dalam Inpres 09 tahun 2013 tersirat kebijakan pembatasan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Padahal kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Menurutnya, hal ini jelas membuktikan bahwa pemerintah yang seharusnya melindungi rakyatnya sesuai dengan amanah konstitusi (pasal 27 ayat 2 UU 1945,Pasal 28 D ayat 2 UUd 1945, dan Pancasila ke 5) faktanya Pemerintah justru mengabaikan kewajibannya dan memiskinkan warganya sendiri.
Bahkan lanjut dia cenderung lebih berpihak kepada kepentingan kaum kapitalis yang tersistematis.Maka dari itu, KSPI, FBDKI, menolak tegas Inpres no 9 tahun 2013 tersebut dan mendesak Presiden RI dan Menteri-Menteri terkait mencabut Inpres tersebut
Sekjen KSPI Muhammad Rusdi menambahkan, aksi buruh hari ini untuk mendukung Gubernur dKI Jakarta menaikan item KHL menjadi 84 item. Sebab menurutnya, 60 item KHL sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai standart dalam menentukan kenaikan upah minimum.
Hingga saat ini, lanjut dia, Dewan Pengupahan DKI Jakarta, belum melakukan perubahan secara signifikan terhadap kualitas item KHL meskipun secara kuantitas item KHL tersebut sudah di lakukan survei hingga bulan September 2013. Dia menjabarkan, perubahan kualitas KHL yang telah di atur oleh regulasi pun tidak berubah seperti tarif listrik, sewa rumah, ongkos transportasi, dan kebutuhan air bersih.
Seharusnya, item KHL tersebut ditingkatkan baik secara regulasi maupun penyesuaian kebutuhan masyarakat buruh dan pekerja metropolitan di Ibukota.
Berdasarkan hal diatas maka Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta, menyampaikan tuntutan sebagai berikut;
1.Menolak Inpres no 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum.
2. Mendesak Presiden dan Menteri-menterinya mencabut Inpres tersebut
3. Melakukan gugatan terkait Inpres tersebut ke ILO
4.Menuntut kenaikan upah 50% nasional dan Rp. 3,7 juta untuk DKI Jakarta.
5.Mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menambah KHL dari 60 Item KHL menjadi 84 Item KHL untuk Kebutuhan Hidup Layak Buruh dan Pekerja di Jakarta.
6. Tolak Hasil Survei Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang tidak melakukan perubahan kualitas item KHL seperti TDL, sewa perumahan, transportasi, dan air bersih.
7. Menetapkan UMP dan UMSP sesuai dengan aturan regulasi dan PERMEN 01 tahun 1999 dan UU. No. 13 Tahun 2003 pasal 88 ayat 4 yaitu menetapkan KHL ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi dan Produktifitas sebagai upaya meningkatkan Daya Beli masyarakat buruh/pekerja di Jakarta, bukan berdasarkan Inpress No.9 tahun 2013 yang telah melanggar konstitusi dan mengkebiri hak asasi masyarakat buruh dan pekerja di Indonesia.
KSPI dan FB DKI Jakarta memastikan apabila tuntutan ini tidak dapat di realisasikan, maka kami sebagai elemen SP/SB yang tergabung didalam KSPI dan FORUM BURUH DKI dengan tegas akan meng-agendakan MOGOK DAERAH baik di seluruh kawasan-kawasan Berikat, Pelabuhan dan objek-objek vital lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidak konsistenan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja.
Trimakasih
Tim Media KSPI

0 komentar:

Posting Komentar