Senin, 12 Januari 2015


KSPI- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali kehilangan pejuang terbaiknya bagi kaum buruh. Salah satu pengurus KSPI Jawa Timur yang juga Sekertaris umum DPW FSPMI Jatim, Chamim Thohari, hari ini Kamis (08/01/2015) meninggal dunia.
Bung Chamim, sapaan akrabnya, adalah salah satu pejuang buruh yang merupakan aset terbaik yang dimiliki oleh FSPMI khususnya KSPI di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Chamim meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya. Di usianya yang cukup muda (35), beliau banyak menghasilkan sejumlah prestasi gemilang dalam perjuangan untuk kaum buruh. Terlebih untuk mewujudkan kesejahteraan kaum buruh di wilayah Jawa Timur.
IMG-20150108-WA0024
Meninggalkan 4 orang anak dan seorang Istri. Chamim torehkan catatan terbaik sebelum tutup usia. Saat terakhirnya, Chamim berhasil meningkatkan kesejahteraan buruh Jawa Timur dengan menghasilkan UMP Jawa Timur dengan nilai tertinggi.
Atas kepulangannya ke YANG MAHA KUASA, KSPI dan FSPMI pun sangat kehilangan sosok pria pendiam dan sangat gigih dalam berjuang demi Kaum buruh.
“Selamat Jalan Kawan, Semoga dirimu mendapatkan Hadiah terindah dari NYA dan Kami dapat melanjutkan Perjuangan mu,terima kasih atas jasamu.”Demikian doa dari seluruh Kawannya.
Terima Kasih
Tim Media KSPI


 
Jakarta, KSPI – Berikut kami informasikan rencana aksi solidaritas KSPI untuk perjuangan Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga & Buruh Migran (KAPPRT & BM).
Nomor : 004/DEN-KSPI/I/2015 Jakarta, 7 Januari 2015
Kepada Yth,
Federasi Affliasi KSPI
Di- Tempat.
Perihal : Aksi Solidaritas KAPPRT BM
Dengan hormat,
Sehubungan dengan partisipasi KSPI pada aksi solidaritas KAPPRT-BM yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 13 Januari 2015
Waktu : 09.00 – 16.00 Wib.
Lokasi Aksi : Gedung DPR RI
Peserta : FSPMI 10 Orang, FSPN 10 orang, FSPKEP 10 Orang, Aspek Indonesia 10 Orang, PB PGRI 10 Orang, FSP PPMI 5 Orang, FSP ISI 5 Orang, FSP Par Ref. 5 Orang, FSP Farkes Ref. 5 Orang.
Alat Peraga : Sapu, Serok sampah, Sikat WC, Serbet, Leaflet & Mobil Komando
Sehubungan dengan rencana aksi solidaritas, maka dengan ini Dewan Eksekutif Nasional KSPI Menginstruksikan kepada pimpinan afiliasi KSPI untuk mengikutsertakan anggotanya pada aksi solidaritas tersebut.
Demikian surat instruksi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad RusdI
Presiden Sekretaris Jenderal
Cc: Arsip


 
Tidak semua kesejahteraan guru di Surabaya terjamin, bahkan meningkat seiring keberadaan tunjangan profesi pendidik (TPP).
Buktinya masih banyak gaji guru, terutama guru tidak tetap (GTT), yang penghasilannya jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kondisi ini bisa menurunkan kualitas kinerja. Latar belakang pendidikan mereka sarjana strata 1 (S-1), tapi nominal gaji mereka kalah dengan buruh pabrik yang tamatan SMA dan SMP.
Kenyataan ini tidak sesuai dengan Perda Surabaya Nomor 16/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Payung hukum yang disepakati eksekutif dan legislatif ini mengamanatkan gaji GTT minimal sesuai dengan UMK. Faktanya, gaji mereka yang ikut andil mencerdaskan generasi bangsa dibayar murah.
Fatih Rahmad, guru Pendidikan Agama Islam (PAI); Dimas Anggara, guru olahraga; dan Moch Saifudin, guru PAI dan Pramuka, yang sekarang ditempatkan di tata usaha adalah tiga dari sekian banyak GTT di Kota Pahlawan gajinya belum sesuai dengan UMK. Ketiganya selama ini bekerja di SDN Kalirungkut I/264 Surabaya.
“Saya menjadi GTT sejak tahun 2011, Dimas Anggara sejak 2011, dan Moch Saifudin sejak 2009,” tutur Fatih Rahmad, kemarin. Fatih yang tinggal di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, ini setiap bulan menerima gaji Rp1 juta. Sementara UMK Surabaya tahun 2015 Rp2.710.000. “Hingga 2013, gaji yang saya terima Rp500.000. Mulai sekitar Maret 2014, gaji bulanan naik menjadi Rp1 juta. Meski naik 100%, namun tetap jauh di bawah nilai UMK,” kata Fatih.
Alumni Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (sekarang Universitas Islam Negeri Surabaya) ini mengaku bingung atas rendahnya UMK yang diterima melalui sekolah.
“Padahal saat kepala sekolah masih dijabat orang lama, Pak Ishak, membuat usulan kenaikan gaji saya, Saifudin dan Dimas pada Januari 2014. Bahkan usulan itu sudah direspons Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya. Dinas mengeluarkan SK bahwa gaji saya dan dua teman lainnya di SDN Kalirungkut I adalah Rp2,2 juta. SK yang ditandatangani Bu Eko (Eko Prasetyoningsih, Kabid Dikdas) sempat saya lihat,” ujarnya.
Perbedaan nominal gaji yang menjadi haknya sebagaimana dituangkan pada SK dengan kenyataan yang diterima, Fatih mengaku bingung. “Ini kesalahannya ada pada siapa,” ujarnya bingung. Dia mengaku dalam seminggu sudah mengajar lebih dari 24 jam, bahkan lebih.
Kewajiban sebagai guru dilaksanakan, termasuk tetap mengantor selama enam hari kendati target jam mengajar 24 jam per minggu sudah dipenuhi dalam waktu tiga hari. Ketua Komunitas Muda Bibit Unggul Surabaya Achmad Hidayat prihatin atas rendahnya gaji GTT.
“Mereka itu sarjana, kok gajinya jauh di bawah buruh. Buruh saja yang tidak sarjana bisa terima sesuai dengan UMK,” kata Achmad yang melakukan pendampingan terhadap Fatih dan kawan-kawannya.
Achmad meyakini hal serupa banyak dialami GTT di sekolah lain. Karena itu, pihaknya menerima keluhan jika ada GTT lain bernasib sama. Pihaknya tidak segan melaporkan oknum yang “menyunat” hak gaji GTT jika diketahui ada pelanggaran hak. “Jangankan GTT, tukang kebun sekolah saja harus sesuai dengan UMK,” kata pemuda bertubuh subur ini.
Kepala SDN Kalirungkut I/- 264 Siti Fatonah mengaku tidak tahu soal kebijakan yang mendasari besaran gaji tiga GTT itu. “Itu kebijakan kepala sekolah. Saya masuk ke SDN Kalirungkut I ini sejak SDN Kalirungkut I, II, dan III, dimerger menjadi Kalirungkut I pada Maret 2014.
SK sebagai Kepala SDN Kalirungkut I per Februari 2014,” kata Siti yang sebelumnya di SDN Ketintang, Kecamatan Wonokromo. Perempuan berjilbab ini bahkan mengaku sejak dirinya masuk sebagai Kepala SDN Kalirungkut I, dia menerapkan kebijakan baru, yakni menambah nominal GTT di sekolahnya. Namun, Siti tidak merinci nominal itu. “Sebelumnya, saya ikuti aturan saat kepala sekolah lama, dan setelah saya masuk justru ditambah,” kata Siti.
Siti menyebutkan, Fatih dalam sehari sudah mengajar selama delapan jam. Selain itu. dalam seminggu bisa mengajar 24 jam dan bahkan lebih. Hanya Siti tidak setuju jika kewajiban mengajar itu dimampatkan menjadi tiga hari atau kurang dari enam hari.
Siti ingin Fatih dan kawan-kawan tetap ke sekolah setiap hari, yakni per hari selama delapan jam. Jika kewajiban mengajar sudah tercapai, Siti ingin GTT itu bisa melakukan pengayaan diri, berbagai dengan guru senior, dan bahkan membuat materi ujian di sekolah. Siti juga sempat mengusulkan supaya Fatih dan lainnya pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. “Sudah saya usulkan ke SDN Banyu Urip, tapi yang bersangkutan tidak mau,” kata Siti.
Disinggung kembali soal nominal gaji, lagi-lagi Siti tidak menyebut pasti. “Akan saya cek dulu. Mohon kalau ada informasi dikoordinasikan dan dikondisikan ke dalam dulu,” katanya. Ditemui di ruang kerjanya, Siti juga menyebutkan sekolahnya kelebihan guru. Ini juga menjadi dasar saran agar Fatih dan kawan-kawan pindah.
“Semoga ke depan gaji bisa sesuai dengan UMK karena sudah kami usulkan melalui perangkaan anggaran ke dinas,” kata Siti. Terkait jawaban Siti, Fatih membantah keras bahwa SDN Kalirungkut I kelebihan guru. Faktanya, GTT dalam seminggu bisa mengajar lebih dari delapan jam.



Jakarta, KSPI – Pelaku usaha di sektor tekstil dan alas kaki berharap pemerintah bisa menurunkan batas usia kerja dari semula 18 tahun menjadi 16 tahun. Hal ini sudah diterapkan di Vietnam.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia Hariyanto menerangkan, dengan aturan ini maka Indonesia bisa menurunkan angka pengangguran.
“Saat ini, 50 juta penduduk Indonesia berpendidikan SMP dan 25 juta SD. Kan nggak mungkin mereka lulus SMP usia 18 tahun. Makanya banyak pengangguran itu karena dari mereka lulus sampai usia mereka 18 tahun mereka nggak bisa diterima bekerja,” paparnya di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Senin (22/12/2014).
Aturan batas usia kerja 18 tahun, kata Hariyanto, menjadi penghalang utama untuk menyerap tenaga kerja berpendidikan rendah. “Undang-undangnya bilang minimal 18 tahun. Kalau kurang dari 18 tahun kita terima, itu menyalahi undang-undang,” sebut dia.
Padahal, sambungnya, untuk industri padat karya sebenarnya tidak memerlukan pendidikan tinggi sehingga sudah sepatutnya tenaga kerja berpendidikan rendah bisa mulai bekerja lebih awal.
“Mereka putus sekolah kan kebanyakan karena faktor ekonomi. Harusnya, mereka bisa bekerja setelah putus sekolah. Toh di industri padat karya sebenarnya kami punya pelatihan sendiri, jadi pendidikan rendah pun bisa kami terima,” paparnya.
Bila gagasan ini bisa diterima, menurut Hariyanto, bukan mustahil pemerintah bisa mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bekerja di sektor formal.


Amerika, KSPI- Ketika Undang-undang (UU) upah minimum akan mulai diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat pada awal tahun 2015 ini, sekitar 2,4 juta pekerja bakal menerima kenaikan gaji yang cukup signifikan
Berdasar aturan yang baru, standar upah minimum adalah US$ 7,25 per jam, atau sama dengan $15.080 per tahun. Meski begitu, baru 20 dari 50 negara bagian dan ibukota Washington DC, yang telah mengesahkan UU baru dalam beberapa bulan terakhir atau telah menerapkan persyaratan yang menaikan upah di atas tingkat nasional, menjadi US$ 8 per jam, atau US$ 16.640 per tahun.
Kenaikan upah itu diperkirakan akan memompa sekitar US$ 1,5 miliar per tahun ke dalam ekonomi Amerika Serikat. Hal tersebut dikarenakan, pekerja dengan upah rendah cenderung membelanjakan semua pendapatannya.
Presiden AS Barack Obama tahun lalu menyerukan upah minimum regional sebesar US$ 10,10 per jam. Sayangnya, usulan tersebut mendapat tentangan oleh faksi Republik yang beroposisi di Kongres. Usulan yang memihak nasib para buruh bergaji rendah itu akhirnya gagal.
Amerika Berlakukan UU Upah Minimum Baru



Jakarta, KSPI- Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati mendesak Presiden Joko Widodo segera melaksanakan konstitusi sosial terkait bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta isu perempuan. Di antaranya mendesak pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pemerintanan (PP) terkait BPJS Tenaga Kerja.
“Seperti PP tentang Jaminan Pensiun yang hingga awal tahun ini belum tuntas. Padahal, Juli 2015 Jaminan Pensiun bagi pegawai swasta ini harus berlaku,” kata Okky dalam siaran persnya, Jumat (2/1/2015).
Politikus perempuan Parrai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta pemerintah untuk mensosialisasikan BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) mulai awal tahun ini agar BPJS Tenaga Kerja tidak mengulangi kejadian BPJS Kesehatan yang PP-nya baru selesai akhir Desember 2013, atau 3 hari sebelum pelaksanaan BPJS Kesesehatan pada 1 Januari 2014.
Kemudian, target kepersertaan BPJS Kesehatan yang melampaui target pada November 2014 lalu sebesar 131,3 juta jiwa padahal ditargetkan hingga akhir tahun 2014 sebesar 121,6 juta jiwa peserta. Ini menimbulkan konsekuensi terhadap pelayanan di lapangan.
Nah, kondisi ini menurutnya harus diikuti dengan percepatan kelengkapan infrastruktur kesehatan seperti jumlah tempat tidur pasien, penyebaran tenaga kesehatan (nakes) yang merata di seluruh provinsi, khususnya Indonesia Bagian Timur perlu mendapat perhatian khusus.
Di samping itu, legislator Dapil Jakarta II ini menekankan supaya pemerintah menjamin pengadaan dan pemenuhan obat bagi pasien BPJS Kesehatan agar rakyat tidak perlu lagi membayar obat yang kerap tidak tersedia.
“Serta perlunya pembatasan yang tegas antara BPJS Kesehatan dan Kemenkes. Karena saat reses di dapil terungkap kalau BPJS Kesehatan juga menentukan harga obat. Padahal, urusan kebijakan berada di ranah Kemenkes,” tandasnya.


Jawa Barat , KSPI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan alias Aher membatalkan revisi perubahan upah minimum kabupaten (UMK) melalui peraturan Gubernur Jabar. Pasalnya, menurut Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, hal itu dinilai memberatkan perusahaan-perusahaan di Jawa Barat.
“Kami berharap Gubernur Jabar dengan kepala dingin bisa mencabut itu,” kata Hariyadi di kantornya, Jumat, 2 Januari 2015. Ada 146 perusahaan yang keberatan dengan langkah Aher menaikkan upah minimum di wilayahnya. “Saya dengar, ada satu perusahaan yang sudah tutup, karyawannya sekitar 6.000 orang.”
Menurut Hariyadi, saat ini Aher sudah tidak lagi memiliki alasan untuk memberlakukan revisi upah minimum di daerahnya. Sebab, harga solar dan Premium sudah turun. “Revisi UMK ini tidak perlu karena BBM saat ini sudah turun,” ujar Hariyadi.
Sebelumnya, Aher telah meneken revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2015. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 itu, rata-rata kenaikan atau koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen.
Setelah melalui tahapan koreksi, UMK tertinggi di Jawa Barat 2015 dipegang Kabupaten Karawang sebesar Rp. 2.987.000. Sedangkan UMK terendah di Jabar jatuh pada Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 1.177.000.
Dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota 2015 di antaranya adalah dampak kenaikan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pada November 2014. Pemerintah sendiri menurunkan harga Premium dan solar terhitung 1 Januari 2014