Senin, 12 Januari 2015



Jawa Barat , KSPI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan alias Aher membatalkan revisi perubahan upah minimum kabupaten (UMK) melalui peraturan Gubernur Jabar. Pasalnya, menurut Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, hal itu dinilai memberatkan perusahaan-perusahaan di Jawa Barat.
“Kami berharap Gubernur Jabar dengan kepala dingin bisa mencabut itu,” kata Hariyadi di kantornya, Jumat, 2 Januari 2015. Ada 146 perusahaan yang keberatan dengan langkah Aher menaikkan upah minimum di wilayahnya. “Saya dengar, ada satu perusahaan yang sudah tutup, karyawannya sekitar 6.000 orang.”
Menurut Hariyadi, saat ini Aher sudah tidak lagi memiliki alasan untuk memberlakukan revisi upah minimum di daerahnya. Sebab, harga solar dan Premium sudah turun. “Revisi UMK ini tidak perlu karena BBM saat ini sudah turun,” ujar Hariyadi.
Sebelumnya, Aher telah meneken revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2015. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 itu, rata-rata kenaikan atau koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen.
Setelah melalui tahapan koreksi, UMK tertinggi di Jawa Barat 2015 dipegang Kabupaten Karawang sebesar Rp. 2.987.000. Sedangkan UMK terendah di Jabar jatuh pada Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 1.177.000.
Dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota 2015 di antaranya adalah dampak kenaikan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pada November 2014. Pemerintah sendiri menurunkan harga Premium dan solar terhitung 1 Januari 2014

0 komentar:

Posting Komentar