Ketua Umum SPEE FSPMI Judy Winarno dan Sekretaris Umum SPEE FSPMI Slamet Riyadi
Sebagai anggota dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, SPEE
FSPMI memiliki kewajiban untuk mendukung apa yang menjadi keputusan dari
FSPMI. Dalam hal ini, di Park Hotel Jakarta, pada tanggal 15 – 17
Fabruari 2014, FSPMI sudah menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim).
Keputusan dalam Rapim inilah yang kemudian menjadi acuan bagi dalam
Rakernas III SPEE FSPMI.
Selain keputusan Rapim FSPMI, ada satu lagi keputusan yang juga harus
dijalankan. Yakni keputusan Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI).
Ini penting untuk ditegaskan, agar sebagai sebuah organisasi, baik SPEE – FSPMI – KSPI memiliki satu kesatuan.
Keputusan-keputusan Rapim FSPMI dan Rakernas KSPI disampaikan oleh
Sekretaris Umum SPEE FSPMI Slamet Riyadi. Slamet Riyadi menduduki posisi
sebagai Sekretaris Umum menggantikan Judy Winarno yang naik ke posisi
Ketua Umum. Pergantian antar waktu ini dilakukan karena Ketua Umum yang
lama, Suhadmadi, menjadi hakim ad hoc PHI di Kepulauan Riau.
BIDANG ORGNASISASI DAN PKB
Di tahun 2014, FSPMI merencanakan ada penambahan jumlah anggota baru
sebesar 33 ribu, 100 PUK dan 98 PKB. Penambahan jumlah anggota, PUK dan
PKB yang sebesar itu dibagi kedalam lima serikat pekerja anggota dengan
rincian sebagai berikut: SPEE FSPMI ada penambahan 7.500 anggota, 20 PUK
dan 20 PKB; SPAMK FSPMI dengan penambahan 7.500 anggota, 20 PUK dan 20
PKB; SPL FSPMI merencanakan penambahan 5.000 anggota, 20 PUK dan 25 PKB;
SPPJM FSPMI akan menambah 3.000 anggota, 10 PUK dan 3 PKB; dan SPAI
FSPMI berupaya menambah 10.000 anggota, 30 PUK dan 30 PKB.
Adapun strategi untuk mencapai target pembuatan PKB sebagaimana
dimaksud, yaitu melalui kegiatan pendidikan maupun bantuan supervisi
yang dilakukan secara fokus sepanjang 2014.
Masih terkait bidang organisasi, DPP juga diminta untuk
mendistribusikan Peraturan Organisasi (PO) FSPMI ke seluruh jajaran
FSPMI. Hal ini terkait dengan adanya beberapa cabang yang tidak memiliki
PO organisasi, meskipun beberapa tahun yang lalu pernah
didistribusikan.
Organisasi juga akan membuat format standar laporan berkenaan dengan
Permusyawaratan FSPMI di semua tingkatan organisasi. Maksudnya adalah,
agar sistem pelaporan diseluruh jajaran organisasi memiliki format yang
sama. Dengan kesamaan format, maka kita akan lebih mudah ketika hendak
melakukan evaluasi dan analisa.
Sehubungan dengan perkembangan organisasi yang semakin pesat, FSPMI
juga akan mendiskusikan lebih lanjut tentang kemungkinan pembentukan
Konsulat Anak Cabang (KAC) FSPMI. Diskusi ini perlu dilakukan, untuk
mengkaji lebih dalam apakah pembentukan KAC FSPMI bertentangan dengan
AD/ART?
Bagi kader-kader FSPMI yang berada di lembaga keterwakilan
(Tripartit, Dewan Pengupahan, dll), organisasi akan membuat Surat Tugas,
sesuai tingkatan perangkatnya. Termasuk didalamnya menyediakan anggaran
penugasan dan penunjang kegiatan mereka yang berasal dari kas
organisasi.
Organisasi juga akan membentuk Tim Perumus Kurikulum Ideologi tentang
Nilai-nilai Dasar Perjuangan FSPMI. Kurikulum idiologi dan nilai-nilai
dasar perjuangan ini nantinya akan dijadikan sebagai buku pedoman bagi
seluruh kader FSPMI.
Mengingat organisasi ini terus berkembang dan dibutuhkan banyak SDM
untuk mengurus organisasi, perlu dibuat Peraturan Organisasi (PO)
tentang mekanisme dan prosedur penetapan dan pengangkatan Staf
Sekretariat maupun penunjukan Fungsionaris Pengurus yang bertugas penuh
waktu (Full Timer) di seluruh perangkat FSPMI, yang mana harus dikaitkan
dengan kemampuan anggaran organisasi. Ketentuan ini berlaku untuk
perangkat; PC SPA FSPMI, KC FSPMI, DPW FSPMI, PILAR, PP SPA FSPMI, dan
DPP FSPMI.
PENDIDIKAN
Pendidikan, tentu saja menjadi bagian yang sangat penting. Pendidikan
merupakan kawah candradimuka bagi kader-kader FSPMI yang berkualitas.
Oleh karena itu, Rakernas FSPMI memutuskan untuk mendistribusikan
silabus dan materi pendidikan FSPMI ke PC, DPW, dan PP SPA.
Guna menunjuang target pembuatan PKB baru, organisasi
menyelenggarakan pendidikan pembuatan PKB khusus untuk PUK SPA yang baru
dibentuk.
Untuk memenuhi prinsip keadilan, pendidikan sponsorship disebar secara merata ke tiap daerah dan sektor.
Dan inilah cita-cita besar organisasi: mendirikan Sekolah Tinggi/Institut FSPMI.
POLITIK DAN PROPAGANDA
Terkait dengan keputusan organisasi dibidang politik, FSPMI
berkomitment untuk menjalankan hasil keputusan Rakernas KSPI. Tentang
seperti apa keputusan Rakernas KSPI, saya akan menyampaikan dalam bagian
yang terpisah.
Diluar apa yang sudah diputuskan dalam Rakernas KSPI, secara
internal, FSPMI juga memiliki keputusan sendiri. Keputusan tersebut,
misalnya, tentang penunjukan Sekjen DPP FSPMI dan Obon Tabroni sebagai
Tim Pemenangan Caleg Kader FSPMI untuk ditempatkan di KSPI sebagai
bagian Tim KSPI.
Disamping itu, untuk memperkuat strategi “Buruh Go Politik”, juga
akan dilakukan penggalangan dana bagi para Kader FSPMI yang menjadi
Calon Anggota Legislatif. Tindak lanjut dari keputusan ini adalah
dikeluarkannya surat instruksi tentang dana konsolidasi sebesar lima
ribu rupiah untuk membantu para Caleg. Keputusan untuk go politics,
secara konkret diterjemahkan untuk mengambil posisi penting dalam PEMILU
2014: baik saat pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pengiriman utusan FSPMI ke luar negeri adalah hak dan kewenangan DPP
FSPMI. Meskipun demikian, penunjukan utusan ke luar negeri harus selalu
dikoordinasikan dengan PP SPA-nya. Begitu juga untuk pengiriman utusan
perempuan ke luar negeri, juga harus dikomunikasikan dengan Vice
Presiden Bidang Perempuan.
BIDANG PEREMPUAN
Dibidang perempuan, FSPMI akan menempatkan aktifis perempuan di
Lembaga Tripartit, Dewan Pengupahan, dsb. Dengan keputusan ini, FSPMI
berharap lembaga keterwakilan itu tidak selalu didominasi oleh
laki-laki. Disamping itu, Rapim mendorong pekerja perempuan turut aktif
dalam kegiatan FSPMI. Khusus penyelenggaraan pendidikan, diharuskan
untuk memenuhi 25 – 30% keterwakilan perempuan.
BIDANG ADVOKASI
Dibidang Advokasi, Rapim memutuskan untuk mempertimbangkan
kemungkinan LBH FSPMI memiliki legalitas formal berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
Terkait dengan adanya kader FSPMI yang duduk sebagai Hakim ad hoc
PHI, dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara
berkala antara LBH FSPMI dengan para kader FSPMI yang menjadi Hakim
Adhoc.
Disamping itu, FSPMI akan melakukan langkah tegas dan pro-aktif dalam
penanganan dan memperjuangkan kasus Pekerja Outsourcing PLN dan PT.
Indo Farma. Rencana aksi yang dilakukan mencakup; Konferensi Pers, Loby
ke Meneg BUMN, dan apabila diperlukan melakukan aksi unjuk rasa
besar-besaran pada akhir bulan Maret 2014.
Selanjutnya, FSPMI akan bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY)
untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI), PN, dan PTUN.
Terkait dengan peningkatan SDM, FSPMI menetapkan sebanyak 3 (tiga)
orang aktifis FSPMI untuk mendapatkan Bea Siswa di tahun 2014 untuk
melanjutkan sekolah di bidang hukum.
BIDANG PENGUPAHAN
Target kenaikan upah minimum tahun 2015 adalah sebesar 30%, dengan
memperjuangkan komponen KHL sebanyak 84 item dan memperjuangkan
pencabutan Permenakertrans No. 07/2013 tentang Upah Minimum Sektoral
(UMSP/UMSK).
Rapim juga memutuskan untuk melakukan kajian lebih mendalam tentang RPP Pengupahan.
Selanjutnya, meningkatkan kualitas dan kemampuan kader FSPMI yang
ditempatkan di Dewan Pengupahan, serta membuat standar yang sama
strategi perjuangan upah minimum di tingkat nasional dan daerah agar
dipahami dengan jelas, baik dalam proses menentukan kebijakan maupun
saat melakukan aksi unjuk rasa serta memutuskan kesepakatan nilai UMP/K.
BIDANG KEUANGAN
Memutuskan kenaikan nilai COS tahun 2014 yang disetorkan oleh PUK
ke DPP diberlakukan per bulan April sesuai ketentuan nilai upah minimum
daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) setempat. Selanjutnya, peninjauan
distribusi anggaran dilakukan 3 bulan sekali.
Mengingat banyaknya kasus yang ditangani, Rapim memutuskan untuk menambah anggaran LBH di daerah dan
Garda Metal
secara proporsional. Khususnya untuk distribusi anggaran LBH Provinsi
Jawa Barat, akan dipisah dari distribusi DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat.
Rapim memutuskan agar dilakukan audit Keuangan FSPMI oleh Kantor
Akuntan Publik. Dimana laporan keuangan DPP FSPMI pada Rapim tahun 2015
sudah dibuat berdasarkan hasil audit.
Untuk meningkatjan profesinaolisme di bidang keuangan, akan dibuat software sistem keuangan FSPMI.
Selanjutnya akan diupayakan sebuah program Data Base Anggota yang terintegrasi secara on-line dengan Website FSPMI.
Dan untuk memudahkan sistem keuangan, dipertimbangkan penggunaan
rekening pada satu Bank yang sama di semua perangkat FSPMI, termasuk
rekening PUK SPA.
BIDANG INFOKOM
Untuk menyebarkan gagasan dan capaian-capain yang sudah diraih oleh
organisasi, Rapim memutuskan untuk membentuk Tim Media FSPMI di tingkat
cabang (Provinsi/Kabupaten/Kota), yang akan dimulai dari daerah yang
density jumlah anggotanya padat. Sejauh ini, Pelatihan Tim Media Daerah
sudah diselenggarakan di Bekasi dan Batam. Tim media juga diminta untuk
segera melakukan rapat kerja untuk membuat program kerja media, termasuk
penerbitan buku-buku yang berkaitan dengan perjuangan kaum buruh dan
FSPMI
Terkait dengan penulisan kisa kekerasan terhadap buruh pada saat
mogok nasional tanggal 31 Oktober 2013 yang lalu, DPP memutuskan untuk
membeli buku “Cerita Dari Bekasi” sebanyak 500 pcs. Dimana PP/PC SPA
diminta untuk melakukan koordinasi pembelian minimal 5 buku oleh PUK.
KESEKRETARIATAN
Guna mempercepat pembangunan gedung kantor pusat FSPMI, direncanakan
pembangunan akan dimulai pada bulan Mei Tahun 2014. Masih terkait
dengan kesekretariatan, Rapim memutuskan untuk memperjelas kepemilikan
asset FSPMI, khususnya asset tidak bergerak (tanah dan bangunan) harus
dilegalkan dengan membuat Akta Notaris pada Kantor Notaris yang sama.
Seluruh fungsionaris pengurus FSPMI yang tercatat sebagai pemegang kuasa
sementara asset FSPMI akan diundang oleh DPP FSPMI untuk menyelesaikan
hal tersebut.
PERINGATAN MAY DAY TAHUN 2014
Rapim juga mentargetkan partisipasi peserta sebanyak 100.000 orang
dari wilayah Jabodetabek Karawang-Purwakarta-Serang-Cilegon dalam
peringatan May Day 2014 yang dipusatkan di Gelora Bung Karno. Sedangkan
untuk 9 provinsi lainnya, May Day wajib dilakukan oleh anggota FSPMI
di wilayahnya masing-masing.
PILAR FSPMI
Sebagaimana diketahui, organisasi memiliki 5 pilar organisasi. Kelima pilar tersebut adalah:
Lembaga Bantuan Hukum FSPMI; Koran Perdjoeangan; Induk Koperasi Buruh Metal Indonesia;
Training Center dan Garda Metal.
Untuk Koran Perdjoeangan, Rapim memutuskan untuk terbit 2 minggu
sekali, dengan yang didistribusikan melalui Pos. Adapun tirasnya adalah
sebanyak 7.000-10 000 eksemplar untuk setiap kali terbit.
Sedangkan untuk INKOPBUMI, diupayakan Berbadan Hukum dan dilakukan
restrukturisasi kepengurusan. Disamping menyelenggarakan Rapat Anggota.
ISU PRIORITAS
Isu prioritas yang pertama adalah tentang Upah. Dimana FSPMI wajib
memperjuangkan kenaikan upah tahun 2015 sebesar 30%, dan perubahan KHL
menjadi 84 item.
Untuk jaminan kesehatan, Jaminan Kesehatan, FSPMI menuntut agar
Permenkes No. 69/2013 dicabut dan sistem INA CBGs diganti dengan Fee For
Service. Dimana pada prinsipnya tidak boleh ada rakyat termasuk buruh
ditolak berobat di rumah sakit. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan oleh
buruh (0,5%) tetap dibayarkan oleh Pengusaha dan selisih iuran yang
dibayarkan oleh Pengusaha tersebut (lebih dari 4,5%) harus digunakan
untuk koordinasi manfaat (COB) yang tidak akan mengurangi benefit,
layanan, dan provider yang selama ini digunakan.
Untuk jaminan pensiun, FSPMI memperjuangkan RPP Manfaat Program dan RPP Jaminan Pensiun yang sesuai dengan aspirasi kaum buruh.
Isu prioritas yang lain meliputi penghapusan outsourcing. Menuntut
agar seluruh pekerja Outsourcing PLN dan PT. Indofarma diangkat menjadi
pekerja tetap.
“Implementasi Permenakertran No 19 Tahun 2012,” juga menjadi prioritas kita. Ujar Slamet Riyadi ketika membacakan tuntutan ini.
Terkait denga kasus Union Busting dan kekerasan terhadap buruh, FSPMI
memutuskan untuk membawa kasus kekerasan buruh Bekasi ke Sidang ILO
pada Juni 2014. Tentu, langkah ini diikuti dengan keseriusan untuk
memastikan agar para otak pelaku dan pelaku lapangan dipenjara sesuai
dengan hukum yang berlaku. “DPP FSPMI minta bertemu dengan Kapolri dan
Panglima TNI untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap buruh,” ujarnya.