Kamis, 13 November 2014

Aksi Pengawalan UMK Oleh Buruh Tangerang 
Tangerang, KPOnline – Elemen buruh Tangerang Raya, yang tergabung dalam Aliansi ALTAR dan KABUT BERGERAK, bersiap-siap, bersama-sama bergerak menuju Disnaker kab. Tangerang untuk bersama-sama mengawal Pleno penetapan KHL yg akan di laksanakan hari ini, Kamis (6/11) di Disnaker Kabupaten Tangerang.
Dengan mengendarai sepeda motor, memakai atribut yang lengkap, di sertai beberapa mobil Komando yang telah disiapkan. Masa Buruh akan bergerak, berkompoi beriringan, dari beberapa titik kumpul yang telah di tentukan.
Salah titik berkumpul adalah di depan Sekertariat FSPMI, Ruko Sastra Plaza, Jatiuwung, Tangerang.
Rencananya masa buruh akan bergerak dari masing-masing titik kumpul yang telah di tentukan lalu bergerak bergelombang menuju Kantor Disnaker Kabupaten. Namun sebelumnya, masa akan kompoi menyusuri Kawasan-kawasan, untuk mengajak dan menjemput kawan-kawan yang lainnya, untuk di ajak bersama-sama bergerak mengawal Pleno penetapan KHL di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (tim media FSPMI Tangerang )
 
 Kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin terus melebar dari waktu ke waktu. Terlebih lagi, laporan terbaru lembaga amal internasional Oxfam menyebutkan, terdapat 85 miliarder dapat menambah kekayaan hingga US$ 668 juta atau Rp 8,08 triliun per hari. (kurs: Rp12.093/US$)
“Artinya, harta 85 miliarder tersebut bertambah US$ 500 ribu atau Rp 6,05 miliar per menit,” ungkap Direktur Eksekutif Oxfam Winnie Byanyima dalam laporannya seperti dikutip dari CNBC, Senin (3/11/2014),
Pada Januair, Oxfam menerbitkan laporan yang menyoroti kekayaan 85 orang terkaya di dunia. Jika dikumpulkan, harta seluruh miliarder tersebut setara dengan kekayaan setengah populasi penduduk termiskin di dunia.
“Jauh dari perannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, kesenjangan ekstrim merupakan hambatan kesejahteraan bagi sebagian besar penduduk di dunia,” ujar Byanyima.
Menurutnya, kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin, tingkat korupsi, peluang yang terbatas dapat menekan diskriminasi khususnya terhadap wanita.
Laporan Oxfam itu ditujukan untuk mendorong para pemimpin dunia membantu penduduk kelas bawah mendapatkan perlakuan yang adil.
“Dibutuhkan kerjasama internasional dan dari orang-orang terkaya dunia untuk mengatasinya,” tandas sang direktur
PT Jababeka bahkan sudah membebaskan 600 hektare (ha) lahan di Kendal, Jawa Tengah sebagai lahan kawasan industri.
Jakarta, KPOnline – Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar pada Senin (3/11/2014).
Pertemuan tersebut membahas rencana realisasi pengembangan kawasan industri khususnya di luar Pulau Jawa.
HKI sendiri mencanangkan 13 wilayah industri baru di luar Pulau Jawa dan 2 kawasan industri di Pulau Jawa.
“Bapak Saleh Husin ingin merealisasikan apa yang sudah diharapakan Pak Jokowi dalam rangka percepatan industri khususnya di luar Jawa, kami HKI sudah canangkan 13 industri di luar Jawa dan 2 industri di Jawa,” kata di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Dalam pertemuan tersebut, dia juga membahas tentang permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan kawasan industri tersebut.
Pengembangan kawasan industri luar Jawa ini nantinya sebagian besar disokong dana pemerintah. Proyek kawasan industri ini diprediksi selesai dalam waktu 5 tahun atau saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Pengusaha pun kini sedang menghitung secara rinci besaran total kebutuhan dana proyek tersebut. Rencananya peletakan batu pertama pembangunan kawasan industri ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Groundbreaking akhir tahun ini atau tengah tahun depan. Dua sampai tiga tahun akan kelihatan pembangunannya,” tukas dia.
Berikut 13 kawasan industri luar Jawa dan 2 kawasan di Jawa yang akan dikembangkan.
1. Bintuni di Papua Barat
2. Bitung di Sulawesi Utara
3. Palu di Sulawesi Tengah
4. Morowali di Sulawesi Tengah
5. Konawe di Sulawesi Tenggara
6. Buli Halmahera di Timur Maluku Utara
7. Bantaeng di Sulawesi Selatan
8. Batu Licin di Kalimantan Selatan
9. Ketapang di Kalimantan Barat
10.Landak di Kalimantan Barat
11. Kuala Tanjung di Sumatera Utara
12. Seimangke di Sumatera Utara
13.Tanggamus di Lampung
14. Gresik di Jawa Timur
15. Sayung di Jawa Tengah
Siapa yang bersungguh-sungguh, ia pasti bisa. Dalam beberapa tahun ini, kami telah membuktikannya. Kini gerakan buruh menjadi semakin politis. Ia tidak hanya berkutat pada urusan pabrik, tetapi juga bersuara di ranah publik
Karawang, KPOnline – Kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab.karawang hari ini 4 Nopember 2014 akan melakukan aksi pemanasan ke Pemda Kab.Karawang dengan 3 (tiga) tututan utama:
1. Naikan UMK tahun 2015 sebesar 30% dari UMK sebelumnya
2. Revisi item KHL (kebutuhan Hidup Layak) dari 60 item menjadi 84 item
3. Tolak kenaikan BBM
Menurut kami tuntutan tersebut sangat realisitis, karena kondisi item KHL saat ini tidak mencerminkan kebutuhan real pekerja, sebagai contoh hampir semua pekerja memakai kaos kaki, mempunyai dompet, mempunyai Handphone, pulsa dan sebagainya , itu semua tidak ada pada item KHL saat ini.
Disamping itu kebutuhan upah tahun 2015 menggunakan hasil survey pasar tahun sebelumnya tanpa mempertimbangkan variable-variabel penentu seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sekitar 6.5% dan 5.5% serta efek dari kenaikan BBM kedepan yang diperkirakan akan naik sebesar 30%, sehigga jika mau fair maka kenaika UMK tahun 2015 kedepan sebesar 42% (30%+6.5%+5.5%)
Jadi justru sangat tidak realistis jika hal –hal diatas tidak dipertimbangan dalam menentukan upah tahun 2015, dan kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sangat kompromatif yang meminta kenaikan hanya 30%.
Selain 3 (tiga) tuntutan diatas kami atas nama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menuntut hal lain sperti:
1. Meminta pemerintah memberikan manfaat jaminan pensiun buruh sebesar 75% dari upah terakhir sepeti yang dinikmati PNS
2. Mendesak pemerintah segera menghapus tenaga kerja Outsourching yang masih marak terjadi terutama di perusahaan-perusahaan BUMN
3. Menghapus system INA CBGS dan Permenkes No.69/2013 tentang tarif rumah sakit yang sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia
4. Penjarakan Presiden Direktur dan Direksi PT.Freeport karena terbukti lalai dan melanggar undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mengakibatkan hampir 50 orang buruh harus meregang nyawa dalam kurun waktu 2 tahun.
Demikian Pers Release ini kami sampaikan
Karawang, 4 November 2014
( Tim Media FSPMI Karawang, Saprol)

 
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta, naik dari tahun ini yang Rp1,325 juta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, Hudaya Latuconsina, di Serang Jumat mengatakan, UMP Banten 2015 ditetapkan seusai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten melalui rapat pleno Kamis (30/10) malam.
Dengan angka itu, UMP Banten naik Rp275 ribu atau sekitar 22 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp1,325 juta.
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya disepakati UMP Banten 2015 sebesar Rp1,6 juta. Jadi ada kenaikan sekitar 22 persen dari tahun sebelumnya,” kata Hudaya.
Ia mengatakan, UMP tersebut akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015, dengan catatan UMK tidak diperbolehkan lebih rendah dari UMP.
“UMP ini nanti akan menjadi dasar penetapan UMK kab/kota. Satu catatan yang tidak boleh dilakukan adalah UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Sehingga, ketika kabupaten/kota merekomendasikan lebih rendah dari UMP, tidak akan kami terima untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan melalui keputusan gubernur nanti,” kata Hudaya.
Hudaya mengatakan, batas akhir penetapan UMK kabupaten/kota yaitu pada 21 November 2014. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada kabupaten/kota untuk segera mengusulkan UMK 2015.
Menurutnya, untuk UMK dari delapan kabupaten/kota sudah harus ditetapkan 21 November. Artinya sebelum tersebut sudah harus menyampaikan usulan kepada provinsi.
“Penetapan UMP 2015 itu kan 1 November 2014, kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi di kabupaten/kota untuk menetapkan UMK-nya. Paling tidak satu minggu sebelum tanggal 21 November sudah kami terima untuk dibahas kembali dalam rangka penetapan SK gubernurnya,” kata Hudaya.
Ia mengungkapkan, dari delapan kabupaten/kota, hanya Kota Tangerang yang tidak menyerahkan hasil survey terkait laporan kebutuhan hidup layak (KHL) ke Pemprov Banten, sebagai acuan untuk penetapan UMP.
“Untuk KHL paling tinggi yaitu Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,420 juta. Bisa jadi UMK-nya lebih tinggi atau sama dengan KHL,” kata Hudaya.
Sedangkan KHL paling rendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp1,4 juta dan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1,7 juta.

Selasa, 07 Oktober 2014


Massa aksi dari FSPMI-KSPI Jawa Timur mengangkat spanduk berisi tuntutan dalam aksi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Tanggal 2 Oktober 2014. | Foto: Kascey
Massa aksi dari FSPMI-KSPI Jawa Timur mengangkat spanduk berisi tuntutan dalam aksi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Tanggal 2 Oktober 2014. | Foto: Kascey
Tanggal 2 Oktober 2014 memang sudah berlalu. Akan tetapi apa yang terjadi pada tanggal itu, jelas akan terkenang selalu. Inilah tanggal dimana puluhan ribu anggota KSPI melakukan aksi unjuk rasa secara serentak di berbagai kota. Menuntut pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berorientasi pada terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja, kaum buruh berada didalamnya.
Tidak hanya di DKI Jakarta. Aksi serupa juga dilakukan di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawah Timur, hingga Gorontalo. Tuntutan mereka sama. Menolak rencana kenaikan harga BBM, naikan upah minimum 30% dan rubah KHL menjadi 84 item, benefit jaminan pensiun untuk buruh sebesar 75% dari upah terakhir, jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan hapuskan outsourcing termasuk di BUMN.
Lima tuntutan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sepuluh tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura). Bukti keteguhan KSPI terhadap komitment perjuangan yang telah diikrarkan.
Saya sedang berada di Jawa Timur ketika massa KSPI turun ke jalan, tanggal 2 Oktober 2014 yang lalu. Tergetar hati saya ketika melihat langsung betapa mereka bersemangat dalam memperjuangkan tuntutannya. Selama ini saya melihat secara langsung kaum buruh melakukan aksi besar-besaran hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya. Ternyata, nun jauh dari ibu kota negara, aksi buruh juga dilakukan dengan sangat militan. Tak kalah, bahkan.
Ribuan buruh yang berasal dari Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya dan Gresik ini berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Empat mobil komando (mokom) dari empat wilayah dikerahkan. Hari ini saya merasa sesuatu sekali.
Mengikuti aksi ini, saya serasa mengalami dejavu. Pada bulan April 2012, saya juga pernah ikut aksi di gedung negara Grahadi. Saat itu, Agus Supriyanto, korban outsourcing PT. Japfa Comfeed masih ditahan pihak kepolisian. Salah satu tuntutan kami adalah pembebasan pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua PC SPAI FSPMI Sidoarjo tersebut.
Tentu saja, dibandingkan dengan 2 tahun yang lalu, aksi kali ini jauh lebih besar. Terlebih lagi, aksi nasional KSPI pada tanggal 2 Oktober 2014 ini juga diumaksudkan sebagai pemanasan mogok nasional.
Berbicara tentang mogok nasional, rasanya buruh Jawa Timur sudah sangat siap. Di belakang salah satu mobil komando yang mereka pakai dalam aksi, bahkan ditulis merah dengan ukuran yang cukup besar: MOGOK NASIONAL JILID 3.
“Emang sudah siap mogok nasional,” kata saya kepada salah satu peserta mogok nasional. Sambil memperhatikan tulisan di mokom.
“Kalau ada instruksi untuk mogok nasional, kita mah selalu siap!” Ujarnya.
Saya tersenyum.
Kemudian ia buru-buru menambahkan. ” Seharusnya pemerintah mengabulkan tuntutan buruh, tanpa harus menunggu buruh melakukan mogok nasional.” Lebih jauh ia menyampaikan, upah buruh di Indonesia masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan upah di beberapa negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Filipina. “Sudah gitu, kita tidak dapat jaminan pensiun. Padahal PNS dapat. Ini namanya diskriminasi,” lanjutnya.
Saya kaget ia bisa memberikan argumentasi sedemikian rupa. Tak perlu diragukan lagi, ia berada disini bukan sekedar ikut-ikutan. Tetapi karena kesadaran.
“Dari mana tahu upah buruh Filipina lebih tinggi dari upah buruh Indonesia?”
“Lah, kan sering di posting di website FSPMI dan disebar oleh kawan-kawan lewat facebook,” jawabnya.
Saya terdiam. Benar-benar terdiam. Perlahan mulai menyadari, bahwa kemajuan teknologi membuat jarak sedemikian dekat. Mulai mengerti bahwa kerja-kerja tim media memiliki arti penting dalam hal menyebarkan dan mendistribusikan informasi. Ternyata, inilah yang membuat gerakan buruh semakin dekat.
Di media, saya melihat aksi serupa di berbagai daerah. Serentak. Dengan satu kesatuan komando.
Tidak berlebihan jika kemudian KSPI sangat yakin akan berhasil memperjuangkan hak-hak kaum buruh. Percaya, bahwa persatuan adalah modal awal untuk mewujudkan cita dan asa.
Catatan Perburuhan: Kahar S. Cahyono
Mobil komando ini berasal dari Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Satu lagi dari Pasuruan (tidak tampak dalam gambar). Bukti kesungguhan buruh Jawa Timur dalam berjuang. | Foto: Kascey
Mobil komando ini berasal dari Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Satu lagi dari Pasuruan (tidak tampak dalam gambar). Bukti kesungguhan buruh Jawa Timur dalam berjuang. | Foto: Kascey
Mengikuti long march bersama kawan-kawan FSPMI Jawa Timur, menuju Gedung Negara Grahadi, Surabaya. | Foto: Kascey
Mengikuti long march bersama kawan-kawan FSPMI Jawa Timur, menuju Gedung Negara Grahadi, Surabaya. | Foto: Kascey
Massa aksi KSPI. Percara bahwa perubahan harus diperjuangkan. Foto: Kascey
Massa aksi KSPI. Percara bahwa perubahan harus diperjuangkan. Foto: Kascey
Bahkan sudah siap melakukan pemogokan secara nasional. | Foto: Kascey
Bahkan sudah siap melakukan pemogokan secara nasional. | Foto: Kascey
Tak gentar. Di hadapan polisi. Dihadang kawan berduri. | Foto: Kascey


2_5Perasaan itu datang lagi.
Entah mengapa, aku selalu tertegun setiap kali melihat wajah-wajah anggun itu berada dalam barisan aksi. Tadinya aku mengira dia tidak akan bersedia menjalani semua ini. Berjalan kaki sejauh beberapa kilometer menuju Gedung Negara Grahadi. Dibawah terik matahari pukul sebelas siang pada musim kemarau yang panjang. Jelas itu bukan tipe dia sekali.
Siang itu panas menyengat.  Aku bahkan harus sering menyeka keringat yang terus mengalir tanpa kompromi.
Tetapi dia seperti tak peduli dengan panasnya matahari. Langkahnya tetap mantap. Tangannya dengan kuat mengangkat spanduk bertuliskan: Naikkah Upah Minimum Tahun 2015 Sebesar 30% dan KHL Menjadi 84 Item.
Ya. Dia memang sedang menuntut kenaikan upah tahun 2015 sebesar 30 persen. Baginya, memperjuangkan upah layak adalah perjuangan yang sesuatu sekali.  Yang membuatnya tetap memiliki energi. Padahal pagi ini dia baru pulang kerja. Sift tiga.
Tidak hanya tentang upah. Dia juga menuntut agar buruh mendapatkan jaminan pensiun dengan manfaat pensiun yang diterima sebesar 75% dari upah terakhir.
“Hapuskan outsourcing. Termasuk yang ada di BUMN.” Ada juga yang mengusung tuntutan ini. Yang lain memegang spanduk:  Tolak Kenaikan Harga BBM.
Selama ini aku selalu beranggapan, perempuan selalu mengutamakan penampilan – isi otak belakangan.
Tetapi ternyata aku salah.
“Didalam diri laki-laki hebat pasti ada perempuan yang menghebatkannya. Oleh karena itu, kami kaum perempuan harus ikut berjuang bersama-sama dengan kaum laki-laki agar gerakan ini menjadi kuat dan semakin hebat.” Dia mengatakan ini. Ketika aku bertanya mengapa dirinya bersedia berpanas-panasan seperti ini.
Aku tertegun. Entah dari mana dia mendapatkan kata-kata barusan.
“Aku ingin selalu bisa ikut dalam aksi,” ujarnya.
“Mengapa?”
“Senang aja.” Dia menjawab singkat.
Sejujurnya demi mendengar jawaban itu aku ingin menjitak kepalanya. Unjuk rasa dia bilang sebuah kesenangan? Turun ke jalan dia anggap seperti sedang pergi ke tempat hiburan?
Ah, ini aneh. Benar-benar aneh. Kontras sekali dengan kebanyakan yang kukenal. Kesenangan mereka justru jalan-jalan di mall, sambil menenteng belanjaan. Tak peduli meski pun uang hasil pinjaman.
Dan dia tidak hanya satu. Dia ada dimana-mana. Di Bekasi, aku bertemu dia. Di Tangerang, Karawang, Purwakarta, Bogor, Bandung, dan Jakarta, aku bertemu dia. Ketika aku terbang ke Batam, dia juga ada disana. Menyeberang ke Karimun pun, dia juga ada.
Baranggkali karena keberanian menular. Ia menjadi wabah yang dengan cepat tersebar.
Ketika panji-panji perjuangan sudah dikibarkan, itu pertanda kita harus siap turun tangan. Tidak ada tempat bagi penitip nasib yang hanya berdiam diri sembari berharap perubahan turun dari langit.
Benih sudah ditanam. Ia pasti akan tumbuh. Meskipun perlahan.
Barangkali kalian menganggap pastisipasinya masih sangat kecil sekali. Aku tidak akan membantah itu. Tetapi satu hal yang harus kalian mengerti, tidak akan menjadi besar jika tidak diawali dari yang kecil. Seperti bola salju. Asalkan tidak berhenti – terus bergerak dan menggelinding – ia akan terus membesar. Menerjang. Melabrak. Mendobrak. Sulit untuk dibuat jinak.
Tidak perlu menunggu orang lain bergerak. Lihatlah dia. Tatap wajahnya. Seperti dirimu. Juga diriku. Dia pun rindu dengan kemenangan itu.
Panji-panji perjuangan sudah dikibarkan. Sambutlah dengan riang… (*)

Catatan Perburuhan: Kahar S. Cahyono
2_2




buruh dari PUK SPAMK AISIN Bekasi yang tergabung dalam Buruh Bekasi bersatu
Bekasi, KPOnline (07/10/2014)- Hari ini Selasa 7 Oktober 2014 Ribuan buruh Aliansi Buruh Bekasi Bersatu mengadakan aksi unjuk rasa di Pemda Kabupaten Bekasi. Tuntutan aksi kali ini adalah mengenai permasalahn UMK Bekasi tahun 2015, Pendirian Pengadilan Hubungan Industrial, Perda Ketenagakerjaan dan penegakan dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di Bekasi pada umumnya.
aliansi buruh bekasi bersatuSeperti diketahui bersama, Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tengara tapi sangat tertinggal dalam hal kesejahteraan pekerjanya.
Aliansi Buruh Bekasi Bersatu yang terdiri dari unsur serikat pekerja FPBI,FKI,FSPMI,SPN,GSPMII,SP KEP-KSPI, ASPEK, FARKES dan PROGRESIP ini adalah aliansi buruh yang dulu tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak yang pada tahun 2011 melumpuhkan Tol Cikampek dan menjadi inspirasi gerakan buruh di Indonesia
Hingga berita ini diturunkan ribuan buruh sudah mulai berkumpul di titik-titik kawasan industri bekasi seperti di Rumah Buruh Ejip, dan Jababeka untuk selanjutnya bergerak konvoi menuju pemda Bekasi


 

 KSPI – Hingga saat ini sudah 20 Pemerintah Provinsi yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam program perlindungan pegawai.
Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya mengungkapkan, pemprov Sumsel merupakan daerah ke 20 yang telah diajak bekerja sama.
Sebelumnya BP Jamsostek telah menggandeng di antaranya pemprov Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Riau, Jambi dan Jawa Timur. “Masih ada sekitar 13 provinsi yang akan kami temui untuk di ajak kerja sama,” kata Elvyn, kemarin.
Menurut Elvyn, potensi perluasan kepesertaan di Sumsel masih cukup besar. Dari potensi 1,4 juta tenaga kerja formal, yang baru menjadi peserta BP Jamsostek baru sekitar 237.000 tenaga kerja.
“Jadi masih perlu kerja keras dalam menambah kepesertaan. Untuk itu kami minta dukungan dari pemprov Sumsel,” kata Elvyn yang pada Selasa (30/9) bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Elvyn, Gubernur Sumsel siap memperluas kepesertaan. Rencananya 8.000 pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya akan untuk dijadikan peserta BP Jamsostek.
“Kami siap untuk menjadikan PNS pemprov menjadi peserta BP Jamsostek. Bisa langsung dipotong dari intensif yang mereka dapatkan setiap bulannya,” ujar Alex Noerdin seperti dikutip Elvyn.
Menurutnya, pemprov Sumsel sangat peduli terhadap perlindungan jaminan sosial pada masyarakatnya tidak terkecuali pekerja dan PNS. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya BP Jamsostek dalam mengimplementasikan jaminan sosial di bumi Sriwijaya tersebut.
Salah satu yang bisa dilaksanakan, lanjut Alex, dengan memasukkan syarat menjadi peserta BP Jamsostek dalam pengurusan izin atau perpanjangan izin dilingkungan pemprov Sumsel.

Senin, 06 Oktober 2014


KSPI – Kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun agar ada waktu yang cukup untuk menyosialisasikannya agar masyarakat paham akan manfaatnya.
Siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, mengatakan kalangan pekerja khawatir jika penerbitan PP tertunda dan dibahas untuk mengejar tenggat waktu yang semakin mepet maka hasilnya tidak maksimal, begitu juga dengan sosialisasinya.
“Jika, ditetapkan saat injury time (saat-saat akhir jelang Juli 2015) seperti PP Jaminan Kesehatan, maka pelaksanaannya akan memunculkan beragam masalah,” kata Ketua Umum Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel.
OPSI sebelumnya beraudiensi dengan Direktur Jaminan Sosial dan Hubungan Industrial Kemenakertrans Wahyu Widodo dan jajarannya. Pada kesempatan itu organisasi itu menyampaikan bahwa Jaminan Pensiun sangat dibutuhkan pekerja/buruh dan harus segera dilaksanakan.
“Jangan seperti kasus PP program Jaminan Kesehatan terulang lagi, karena kurang sosialisasi, lalu banyak masyarakat tidak mengerti dan penyelenggara tak cukup waktu bersiap diri,” kata Ketua OPSI Timboel.
Dia menilai jika tidak segera diterbitkan, maka pemerintah bisa dinilai mengabaikan hak konstitusional pekerja/buruh.
Menurut dia, seharusnya PP tentang Jaminan Pensiun diterbitkan paling lambat 31 Desember 2013 setelah melalui uji publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami tidak mau peraturan pelaksana itu bermasalah, seperti Perpres Jamkes dan PP Penerima Bantuan Iuran,” kata Timboel .”
Timboel juga minta pemerintah untuk memasukkan klausul tentang pekerja informal dalam PP itu karena pekerja informal juga berjasa menyumbang pendapatan domestik bruto.
Direktur Jaminan Sosial Direktorat PHI dan Jamsos Kemnakertrans Wahyu Widodo menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan adanya perbedaan besaran iuran yang diusulkan.
Kalangan pekerja mengusulkan 15 persen (10 persen pengusaha, 5 persen pekerja), pemerintah mengusulkan 8 persen (5:3), pengusaha (Apindo) belum sepakat bahkan akan mengajukan judicial review.
“Pengusaha juga kurang setuju dengan istilah manfaat pasti. Mereka maunya iuran pasti,” ucap Wahyu.
Dia kuga mengungkapkan sebenarnya Kemenakertrans sudah 10 kali mengajukan draf RPP jaminan Pensiun dan selalu dikembalikan. Terkesan Kemenkeu takut dalam pelaksanaannya nanti terjadi unfounded (kehabisan dana).
“Padahal berdasarkan penelitian, dengan iuran 8 persen, ketahanan dana program bisa mencapai 68 tahun,” kata Wahyu.
Dana Cadangan
Selain itu, kedua pihak sepakat memasukkan usulan Dana Cadangan dalam PP tersebut. Wahyu mengusulkan disisihkan 1 persen dari iuran dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan hasil investasi yang menguntungkan untuk penambahan dana program.
 

KSPI – Pemerintah sedang membahas penggabungan antara tabungan perumahan rayat (Tapera) yang terintegrasi dengan layanan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penggabungan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menambahkan likuiditas untuk mejamin Tapera ini tetap berjalan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Rencananya, program Tapera akan disinkronkan dengan program jaminan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengharmonisasikan UU Tapera dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Peruhaman Rakyat Sri Hartoyo mengatakan usulan tersebut akan dibahas lebih jauh saat pemerintah baru ulai aktif bekerja.
Hartoyo menjelaskan, iuran yang diangsur oleh pekerja dalam Tapera adalah sebesar 3% dari upah, dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dibiayai pemberi kerja.
“Itu simulasi kami. Kepastiannya nanti akan kami bicarakan lagi dengan pekerja dan perwakilan pengusaha,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Terkait dengan teknis pelaksanaan rencana tersebut, sambung Hartoyo, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah awal proses harmonisasi.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait usulan pemerintah tersebut. “Belum ada pembicaraan sama sekali tentang hal itu,” tegasnya.
Usulan penggabungan ini muncul setelah Paripurna DPR batal menyetujui RUU Tapera menjadi UU karena adanya penolakan dari pemrintah terhadap satu pasal terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta.
Dalam regulasi tersebut, diatur ketentuan pengenaan potongan dana kepesertaan pegawai, baik pekerja swasta maupun PNS untuk Tapera sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan, yang terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5 kontribusi pekerja (swasta/PNS).
Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, mereka tetap dipungut iuran sebagai tabungan. Dana yang sudah dikumpulkan bisa diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal. Hal ini juga berlaku bagi pekerja formal yang sedang mencicil KPR.
 

MALANG,  — Pemerintah pusat maupun provinsi diminta untuk tidak melakukan intevensi dalam penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang bisa berdampak terjadinya konflik antara pengusaha dan buruh.
Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan permasalahan yang sering muncul dalam penetapan UMK, terutama berupa intervensi dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Intervensi terhadap penetapan UMK biasanya terkait dengan masalah politik,” ujar Samuel di Malang, Selasa (30/9/2014).
Karena tekanan serikat buruh maupun menjelang pemilihan kepala daerah, legislatif, maupun pemilihan umum presiden, pemerintah membuat kebijakan populis sehingga dengan memaksa UMK dinaikkan dalam besaran tertentu.
“Sekarang saja sudah mulai ada suara untuk menaikkan UMK 30% bila dibandingkan UMK 2014. Ini kan tidak sehat,” ujarnya.
Karena itulah, lebih baik mekanisme penetapan sepenuhnya diserahkan kepada kabupaten maupun kota.
Dengan begitu, maka besaran riil benar-benar sesuai dengan angka survai kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika penetapan UMK atas dasar survai, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menerima angka upah daerah. “Kami tentu akan menerima UMK atas dasar KHL,” ujarnya.
Terkait dengan mekanisme pengusulan UMK 2014, kata dia, proses baru pada tahap survai KHL.
Tahun lalu, ada beberapa item yang menjadi sengketa antara pengusaha dan buruh, yakni tentang tarif listrik, PDAM, dan biaya transportasi.
Untuk pembahasan UMK 2015, masalah-masalah tersebut sudah tidak ada masalah karena tidak ada lagi perbedaan antara pengusaha dan buruh.
Dengan begitu, kemungkinan usulan UMK 2015 Kab. Malang dan jika langsung ditetapkan oleh Gubernur bisa disepakati oleh buruh dan pengusaha. Tidak ada sengketa antara keduanya.
Survai KHL sudah mulai dilakukan dan diharapkan selesai pada Oktober. Pada November, sudah ketemu angka usulan UMK 2015 dan bisa ditetapkan oleh Guibernur.
“Jadi kalau UMK 2015 didasarkan murni atas survai KHL, saya yakin tidak akanada sengketa,” ujarnya.
Namun, dia juga mengingatkan, dalam survai KHL harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai hasil survai diubah-ubah sehingga bisa menimbulkan polemik di kemudian hari.
Seperti diketahui, angka UMK 2014 untuk Kota Malang sebesar Rp1.585.000, sedangkan untuk Kab. Malang sebesar Rp1.635.000.
“Perkiraan besarnya UMK 2015 masih belum diketahui karena survai KHL masih berlangsung,” ujarnya.

KSPI – Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa se –Jabodetabek. Aksi dimulai dengan melakukan long march dari Bundaran HI menuju Istana negara lalu bergerak menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, Kementrian BUMN, DPR RI,dan Kemenakertrans.  Aksi hari ini  juga serentak dilakukan oleh puluhan ribu buruh lainnya di kantor Gubernur di 15 provinsi seperti Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Batam, Aceh, Sumut, Lampung,Kalbar,Gorontalo,Sulut, Sulsel dll.
Dalam aksi hari ini, KSPI menuntut pemerintah baik Presiden SBY maupun Presiden terpilih  untuk lebih serius memperbaiki kesejahteraan buruh dan rakyat, ditengah masih banyaknya permasalahan perburuhan  dan rendahnya kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.
Sedikitnya ada 6 masalah utama perburuhan di Indonesia, yakni :
1. Adanya Kebijakan Upah murah, yang menyebabkan  upah minimum Indonesia ljauh tertinggal dari Negara tetangga
2. Masih banyak orang miskin dan juga buruh yang tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan.
3. Sistem Kerja Outsourcing di perusahaan swasta ataupun BUMN yang merupakan bentuk praktek penjajahan modern, yang diperparah maraknya system kerja kontrak dan pemagangan.
4.  Belum berjalannya Program Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta
5.  Lemahnya penegakkan hukum dari Pemerintah bagi yang melanggar aturan ketenagakerjaan, sehingga kasus meninggalnya pekerja di PT Freeport  masih terus terjadi.karena pemerintah tidak tegas terhadap PT.Freeport  dan perusahaan lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
6.  Kenaikkan harga BBM yang akan menyengsarakan kaum buruh dan rakyat kecil di Indonesia.

Permasalahan UMP 2015
KSPI menilai pemerintah tidak serius untuk meninggalkan kebijakan  upah murah yag selama ini digaungkan oleh Presiden SBY. Pemerintah tidak serius untuk merevisi kebijakan upah murah dengan tidak mau merubah jumlah komponen Kebutuhan hidup layak ( KHL)sesuai dengan kebutuhan riil pekerja,  yang menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum dari 60 item menjadi 84 item. Pemerintah justru menerbitkan kebijakan upah murah dengan membatasi jumlah KHL serta menghilangkan upah minimum sektoral.
Permasalahan BPJS Kesehatan
Akibat kecilnya anggaran kesehatan yang dialokasikan pemerintah dalam APBN, berdampak pada carut marutnya  Pelaksaan Program BPJS Kesehatan,  dimana banyak pekerja/buruh  dan rakyat kecil belum seluruhnya mendapatkan akses BPJS Kesehatan serta masih banyaknya Rumah Sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan. Saat inipun tercatat,   Pemerintah hanya  mengcover biaya kesehatan gratis bagi 86,4 juta jiwa dari  250 juta jiwa  penduduk Indonesia, sehingga masih banyak rakyat kecil yang belum menikmati jaminan kesehatan gratis  oleh BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan Program Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun yang merupakan amanah dari UU SJSN dan UU BPJS bagi pekerja swasta akan diberlakukan pada 1 Juli 2015, namun draft Rancangan peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun yang di susun oleh Pemerintah, manfaat bulanan yang diterima oleh seorang pekerja yang memasuki usia pension hanya 25% dari gaji terakhir, dengan total iuran 8% ( pekerja 3% dan pengusaha 5%). Manfaat bulanan 25% dari gaji terakhir tentunya jauh dari angka ideal dan tidak akan  dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak di usia pension.

Permasalahan Outsourcing
Dalam permasalahan kasus outsourcing pun, KSPI menganggap Pemerintah juga tidak serius dalam menyelesaikan kebijakan outsourcing terutama di BUMN. KSPI pun menegaskan bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan milik pemerintah harusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja outsourcing, dengan mengangkat seluruh pekerja Outsourcing di lingkungan BUMN menjadi pegawai tetap di seluruh perusahaan BUMN.
Lemahnya Penegakkan Pelanggaran Hukum
Selain  beberapa isu tersebut, KSPI juga menyoroti lemahnya penegakkan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Freeport Indonesia. Hal ini didasari kasus meninggalnya pekerja yang terus berulang – ulang. Kecelakaan kerja di PT Freeport th 2012 sebanyak 216 dan naik menjadi 232 pada tahun 2013. Tahun 2014 kembali terjadi kecelakaan yang menewaskan 5 orang pekerja. Untuk itu KSPI pun menuntut pemerintah menghentikan penambangan di Freeport serta mendesak pemerintah untuk menangkap Presdir PT Freeport karena telah lalai dan tak memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerjanya.

Kenaikkan harga BBM
KSPI menanggap Keputusan untuk menaikkan harga  BBM adalah kebijakan salah dan akan semakin mencekik kaum buruh dan masyarakat kecil, dikarenakan akan meningkatnya beban pengeluaran hidup baik dalam pengeluaran biaya transportasi maupun efek domino dari kenaikan harga BBM, baik kenaikan harga sewa rumah, biaya beli ,makanan, listrik, air, dll.
Menyikapi hal diatas maka KSPI pun dengan tegas bersikap untuk :
1. Menuntut kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30 %, revisi Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item KHL dan menolak penangguhan upah minimum tahun  2015.
2. Jalankan Jaminan Kesehatan Gratis untuk seluruh Rakyat Indonesia mulai 1 Januari 2015 sesuai janji presiden terpilih
3. Jaminan pensiun wajib bagi buruh formal mulai 1 Juli 2015 dengan manfaat 75 % dari upah terakhir.
4. Angkat pekerja outsourcing di BUMN menjadi pekerja tetap sesuai hasil panja 22 Oktober 2013
5. Menolak kenaikan harga BBM yang akan dilakukan oleh pemerintah padaBulan Oktober 2014,
6. Mendesak pemerintah untuk memberhentikan penambangan di PT Freeport serta Pidanakan dan tangkap Presiden Direktur dan seluruh direksi PT Freeport karena lalai dan telah melanggar UU No 1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja karena telah menyebabkan 5 pekerjanya tewas.
Bila tuntutan diatas diabaikan maka KSPI bersama elemen buruh lainnya akan mengorganisir MOGOK NASIONAL  JILID III  di kawasan Industri di Seluruh Indonesia pada akhir Oktober atau awal November 2014 di seluruh kantong kantong buruh di seluruh kawasan Industri dan jasa.
Jakarta, 2 Oktober 2014
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
Ali Ghufron, Wakil Menteri Kesehatan bilang, pemerintah perlu memperbaiki pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi program BPJS yang dilakukan pemerintah, ada sejumlah masalah dalam penerapannya.
Salah satunya, kecilnya premi bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang hanya Rp 19.500 per orang.
Menurut Ali, premi iuran PBI itu harus dikaji lagi. Sebab, masih banyak rumah sakit swasta belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tentu, ada alasan ekonomi di balik enggannya rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Dengan naiknya nilai premi iuran PBI, puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa meningkatkan kualitas pelayanan. “Jadi, permintaan kami menaikkan anggaran BPJS Kesehatan itu untuk meningkatkan nilai premi iuran PBI menjadi Rp 22.500 per orang,” ujar Ali, pekan lalu.
Ali menambahkan, selain penambahan iuran premi, perbaikan juga menyangkut jumlah masyarakat PBI. Saat ini, masyarakat penerima bantuan iuran baru mencapai 86, 4 juta jiwa. Jika anggaran BPJS Kesehatan ditambah, pemerintah juga akan menambah jumlah PBI menjadi 96,4 juta jiwa. “Perbaikan ini baru usulan. Tambahan anggaran itu kami usulkan untuk dimasukkan dalam pos anggaran perubahan 2015,” imbuh Ali.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran BPJS Kesehatan Rp 26 triliun. Anggaran ini lebih besar dibandingkan anggaran Jamkesmas tahun 2013 Rp 8 triliun.
Dolfie OFP, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bilang, pemerintahan terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah berniat menambah anggaran yang diperlukan dalam memperbaiki pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Itu sebabnya, fraksi PDIP di DPR akan berjuang mengajukan anggaran tambahan Rp 300 triliun masuk dalam APBN 2015. Jika disetujui, anggaran itu untuk mendukung program BPJS Kesehatan dengan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit dan puskesmas, serta membangun infrastruktur kerakyatan.

Jumat, 26 September 2014


Dialog Jamkeswatch KSPI dan BPJS Kesehatan
TIGA KESEPAKATAN SETELAH BPJS BERTEMU JAMKES WATCH
 Kamis, 25 September 2014 KSPI beserta JAMKES WATCH melakukan pertemuan resmi dengan pihak BPJS Kesehatan dalam rapat lanjutan membahas 20 tuntutan aksi yang dilakukan pada Rabu (17/09/2014) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan,Cempaka Putih,Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, hadir dari KSPI Said Iqbal (Presiden kSPI), Iswan Abdullah (Direktur Eksekutif Jamkes Watch), Sabda P Djati (Sekjen Jamkes WATCH),M Nur Fachrozi (Direktur Hukum Jamkes Watch,Dariyus (Direktur Pengawasan Anggaran Jamkes Watch) beserta para Dewan Eksekutif Nasional dan Majelis Nasional KSPI (DEN/MN KSPI).
Adapun dari BPJS Kesehatan dihadiri langsung oleh Direktur utama BPJS Kesehatan dr Fahmi Idris beserta seluruh jajaran direksi BPJS Kesehatan.
Rapat tersebut membahas 20 temuan permasalahan yang terjadi di lapangan yang ditemukan oleh Tim Jamkes WATCH. Terkait temuan permasalahan tersebut, pihak BPJS pun berjanji untuk segera memperbaiki dan menindak pihak Rumah Sakit jika terbukti lalai dalam memberikan pelayanan Kesehatan bagi para pasien.
“Kami berterima kasih atas seluruh masukan yang diberikan oleh KSPI dan Jamkes WATCH terkait buruknya pelayanan yang terjadi di lapangan,kami berjanji akan segera memperbaikinya,”ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan dr Fahmi Idris.
Selain itu, demi terciptanya perbaikan pelayanan kesehatan yang baik. Direktur Eksekutif Jamkes WATCH Iswan Abdullah juga mengatakan jika pihaknya meminta kepada BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan akses hingga ke daerah – daerah untuk Jamkes WATCH dalam melakukan Pengawasan.
“Kami juga memohon kepada BPJS Kesehatan untuk diberikan akses hingga ke daerah para relawan Jamkes WATCH dalam melakukan pengawasan,”ujar Iswan Abdullah.
Hasil pertemuan tersebut akhirnya membuahkan tiga kesepakatan :
1. BPJS Pusat akan membukakan Link untuk Jamkes WATCH yang akan di Sebarkan ke tiap -tiap Cabang BPJS di tiap Kabupaten/Kota. Dengan kata lain Jamkes Watch telah di jadikan Mitra Oleh BPJS Guna mempermudah para Relawan Jamkes Watch dalam mengadvokasi pasien.
2.BPJS Pusat akan mengadakan Pendidikan tentang BPJS kesehatan terhadap relawan – relawan Jamkes WATCH.
3. BPJS akan mengadakan FGD antara BPJS dengan Jamkes Watch Guna bersama-sama memikirkan regulasi – regulasi terarah kedepan nya


KSPI,  Pemerintah optimistis para pekerja Indonesia bisa bersaing dengan para pekerja negara lain dalam menghadapi pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pasar bebas yang akan berlangsung akhir 2015 nanti, tak hanya liberalisasi perdagangan barang, namun juga berlaku untuk sektor jasa atau tenaga kerja di negara-negara anggota ASEAN.
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Wahab Bankona beralasan ada satu keunggulan yang dimiliki pekerja Indonesia yang tidak ditemukan pekerja di ASEAN lainnya yaitu kemampuan membuat pesawat terbang.
“Kalau dari sisi persaingan, kita cukup unggul. Kita lihat faktanya output yang ada bahwa dari sisi teknologi kita menguasai sampai pesawat terbang pun kita bisa buat,” kata Bankona di acara International Labour Organization di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/09/2014).
Selain bisa membuat pesawat terbang, setidaknya ada beberapa sektor tenaga kerja lain, pekerja Indonesia punya kualitas dan kuantitas yang berdaya saing di ASEAN. “Dari segi kompetisi di bidang IT kita unggul, otomotif, dan pariwisata,” sebutnya.
Namun jika diukur secara rata-rata, kualitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di peringkat terbawah atau lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina hingga Vietnam. Bankona beralasan masih banyak tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan rendah.
“Tetapi dalam konteks Indonesia kita adalah negara besar. Kalau tenaga kerja yang kompeten itu hanya 20% yaitu 24 juta, tetapi masih ada sebagian besar pekerja lainnya belum kompeten,” imbuhnya.
Besarnya pasar ASEAN, ia memperkirakan jumlah permintaan pekerja cukup besar. Dinilai dari jumlah pekerja yang jauh lebih besar, ia optimistis Indonesia bisa menjadi penyuplai tenaga kerja terbesar di kawasan ASEAN.
“Kita punya peluang yang cukup besar untuk menguasai pasar ASEAN. Kalau kita ambil 50%-75% saja itu sama saja kita kuasai seperti kita kuasai global market. Kita harapkan suatu komitmen yang kuat dari pemerintah mendatang sehingga ke depan mampu memproduksi tenaga kerja produktif,” cetusnya.
Jamkeswatch KSPI
Selasa 23 September 2014 Bertempat di Gedung Juang 45 Jalan Menteng Raya Cikini, KSPI mendeklarasikan terbentuknya Jamkeswatch. Dalam sambutannya Sekjen KSPI M Rusdi mengatakan Jamkeswatch adalah badan yang di bentuk oleh kaum buruh untuk mengawasi dan melakukan kontrol terhadap kinerja BPJS Kesehatan. Jamkeswatch juga merupakan bentuk konsistensi perjuangan dan kepedulian buruh terhadap masyarakat mengingat BPJS lahir dari pergerakan kaum buruh.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah menyampaikan dari hasil pantauan di lapangan, Jamkes Watch menemukan sedikitnya 20 permasalahan yang sering terjadi terkait dengan pelayanan kesehatan, yaitu:
(1) Pembatasan pembuatan kartu kepesertaan BPJS di daerah;
(2) Maraknya praktek percaloan di Kantor Cabang BPJS dan rumah sakit;
(3) Sosialisasi BPJS yang kurang mengena dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat ditingkat yang paling bawah (grassroot);
(4) Perbedaan pelayanan antara pasien umum dengan pasien program BPJS;
(5) Pembatasan waktu rawat inapbagi pasien BPJS;
(6) Terbatasnya kuota kamar untuk pasien program BPJS;
(7) Perbedaan tarif di rumah sakit type A, B, C, untuk penyakit-penyakit kronis;
(8) Fasilitas nicu di rumah sakit type C dan D;
(9) Rujukan ekslusive yang bermasalah;
(10) Biaya ambulance ditanggung sendiri oleh pasien pada saat dirujuk ke rumah sakit lain;
(11) Indikasi adanya permainan dalam penetapan jenis dan merk obat oleh dokter rumah sakit yang bersifat komersial;
(12) Penyediaan alat bantu fisik pasien yang tidak ditanggung oleh BPJS, seperti kaki, tangan dan bola mata palsu;
(13) Penegakan hukum/sanksi tegas untuk rumah sakit yang “nakal”;
(14) Minimnya biaya/tarif pelayanan/kunjungan dokter dalam program BPJS;
(15) PBI untuk masyarakat yang tidak mampu di luar jamkesmas/jamkesda;
(16) Pengadaan BPJS Center di tiap Kabupaten/kota yang beroperasi 24 jam;
(17) Staff BPJS tidak stand-by pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur, padahal orang sakit tidak pernah mengenal hari libur;
(18) Pengadaan mobil ambulance di setiap kantor cabang BPJS;
(19) Adanya intervensi Menteri Kesehatan kedalam BPJS sebagai Badan Penyelenggara; dan
(20) Antisipasi oleh BPJS dan rumah sakit dalam hal penyediaan kamar rawat inap kelas 2 di rumah sakit terkait kewajiban bagi perusahaan untuk mengikutsertakan atau mengalihkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan 1 Januari 2015.
Semua temuan ini sudah dan akan terus di sampaikan kepada direksi BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat KSPI dan Jamkeswatch juga akan melakukan pertemuan kembali dengan Direksi BPJS Kesehatan terkait temuan dan masukan dari relawan Jamkeswatch.
Aksi Buruh di Kantor Menakertrans menuntut Kenaiakn upah 2015 
Berikut kami sampaikan kegiatan KSPI :
1. Sabtu 20 September 2014,
Pukul 09.30-12.30, di Sekretariat KSPI.
Diskusi tentang Gender yg diselenggarakan Komite Perempuan KSPI.
2. Selasa 23 September 2014
Pukul 08.30-13.00 di Gedung Juang.
Seminar tentang Tantangan wujudkan Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia dan launching Jamkes Watch.
3. 24 -26 September 2014
Workshop Jaminan Pensiun, di Training Center FSPMI puncak Cisarua
4. 29 September 2014
Seminar Pengupahan Nasional, Di Gedung Juang Jakpus pukul 09.00-12.30
5. 29 September -1 Oktober 2014
Workshop Pengupahan Nasional di Training Center FSPMI Puncak
6. Aksi besar pada 2 okt 2014, dari Bunderan HI Ke :
- Istana Negara
- Meneg BUMN
- Gubernur DKI
- Menakertrans
- DPR RI
Dg isu prioritas :
1. Naikkan upah 30%, KHL 84 item
2. Berlakukan Jaminan Pensiun dg manfaat bulanan 75%.
3. Berlakukan Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat
4. Angkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap terutama outsourcing BUMN
5. Tolak kenaikan harga BBM
Demikian kami sampakkan, semoga Allah mudahkan segala upaya perjuangan kita.
Salam juang
DEN KSPI
Anggota KSPI sedang melakukan konsolidasi
Siaran Pers KSPI
 Sebanyak 100 ribu buruh di seluruh Indonesia di 15 provinsi dan di 120 kab/kota akan melakukan aksi besar -besaran serentak pada 2 Oktober 2014 satu hari setelah pelantikan anggota DPR RI baru.
Nantinya, khusus aksi di wilayah Jabodetabek diikuti 50 ribu massa buruh yang dipusatkan di Istana Negara,DPR RI,kantor Kemenakertrans,dan kantor Gubernur DKI.
Tuntutan utama yang akan disampaikain para buruh adalah: Naikan upah minimum 2015 sebesar 30 % dengan cara mendesak Presiden terpilih melalui Menakertrans yang baru untuk merevisi jumlah KHL dari 60 Item menjadi 84 item. Karena penetapan nilai upah minimum 2015 akan diputuskan pada November 2014 sehingga menjadi tanggung jawab Presiden baru yang dikenal memiliki jargon nya yang “pro rakyat” dan “revolusi mental”,yang mana harus di mulai dengan revolusi melawan upah murah.
Adalah sangat tidak masuk akal KHL saat ini dalam satu bulan buruh makan ikan hanya 5 potong,beras 10 kg,dan daging 0.75 kg,serta buruh tidak boleh punya televisi dan kipas angin kecil di kamar sempit kontrakannya,jadi kebijakan pro rakyat dan revolusi mental harus di mulai dengan revolusi melawan eksploitasi buruh melalui upah murah tersebut. Dimanapun diseluruh dunia ini,manusia hidup mencari upah layak agar bisa melanjutkan kehidupannya bukan dengan membangun kebijakan yang bersifat charity/bantuan sosial yg seolah – olah pemerintah seperti menjadi Sinterklas bagi rakyatnya padahal itu hanya gula – gula saja (janji manis), yang benar buruh menuntut agar pemerintah baru dapat meningkatkan daya beli rakyat melalui upah layak karena upah tertinggi kita (Indonesia/ Rp2,4jt) jauh tertinggal dengan Thailand(Rp 3,2 jt),Phlipina(Rp 3,6 jt),dan Malaysia(Rp 3,2 jt) pdahal 2015 ini kita akan masuk pasar bebas Asean(AEC).
Bilamana pemerintah baru tidak merespon tuntutan buruh ini maka bisa dipastikan 2 juta buruh akan melancarkan mogok nasional pada awal November 2014 ini dengan tuntutan naikan upah minimum 30%, jalankan jaminan pensiun wajib,dan tolak kenaikan harga BBM.
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
PHK Buruh
Anggota Dewan Pengupahan Nasional mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton J. Supit, mengusulkan mekanisme penetapan upah minimum diperbaiki agar memenuhi kaidah kepastian, kesederhanaan, transparansi dan keadilan. Mekanisme penetapan baru harus lebih akurat, sederhana, dan transparan.
Tidak kalah penting, penetapan upah harus benar-benar mempertimbangan asas keseimbangan dan keadilan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, dan pencari kerja. “Parameter yang diperhitungkan dalam penentuan upah bukan hanya KHL tapi juga produktivitas pekerja dan tingkat pengangguran,” kata Anton.
Selain itu, Anton berharap agar upah minimum ditentukan secara teknokratik oleh sebuah lembaga independen, kredibel dan tersentralisasi. Sehingga kepala daerah tidak boleh menetapkan upah minimum lebih tinggi dari besaran yang sudah ditetapkan lembaga independen tersebut. Jika sudah ada mekanisme sederhana tinggal penegakan hukum oleh pemerintah, siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Timboel menolak usulan penetapan upah minimum oleh lembaga independen. Menurutnya, lembaga yang merekomendasikan besaran upah minimum saat ini sudah tepat yaitu lewat mekanisme tripartit. “Yang dibutuhkan bukan lembaga independen, tapi objektivitas penentuan upah minimum yang didukung oleh penegakan hukum,” pungkasnya.
Selama ini upah minimum menjadi isu krusial di tengah semakin kuatnya kompetisi dan persaingan antarnegara. Jika persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan upah minimum itu dapat diselesaikan maka akan meningkatkan daya saing nasional.
“Karena di perusahaan yang tergolong labour intensive (padat karya,-red), fluktuasi dan ketidakpastian upah termasuk upah minimum akan sangat membantu pengusaha dalam kepastian berbisnis,” kata Anton dalam rilis yang diterima hukumonline.
Berdasarkan parameter World Economic Forum (WEF) terkait GCI periode 2012-2013, Indonesia berada diposisi 38 dari 148 negara. Itu menunjukan Indonesia kurang kompetitif dibanding negara lain di kawasan Asia. Sebab, Malaysia mampu menempati urutan 24, China 29 dan Thailand 37.
Untuk menunjang pengupahan yang kompetitif, Anton mengatakan pemerintah dapat membantu pekerja dengan memberikan kompensasi seperti kesehatan dan transportasi. Dengan begitu harga barang dapat dihasilkan secara kompetitif sehingga meningkatkan penjualan dan pertumbuhan ekonomi. Selaras itu besaran upah minimum yang rasional tak akan menyulitkan pengusaha untuk merekrut pekerja baru sehingga bisa mendukung pengurangan pengangguran.
Anton berpendapat jika kenaikan upah tidak diikuti produktivitas, biaya pekerja per unit output di Indonesia akan mengalami kenaikan tertinggi di kawasan Asia sepanjang 2000-2011 setelah Vietnam. Kenaikan upah minimum yang signifikan akan membuat perusahaan kecil gulung tikar atau pindah ke daerah lain yang upah minimumnya rendah. Hal itu akan meningkatkan pengangguran dan sektor informal.
Namun Timboel berpendapat masalah pengupahan tidak bisa hanya diukur berdasarkan produktivitas atau GCI, tetapi juga pertimbangan kemanusiaan bagi pekerja yaitu agar dapat memenuhi kehidupan yang layak. Ia menilai Apindo seringkali menggunakan GCI untuk berargumen tentang upah minimum meski kurang tepat.
Dalam Global Competitiveness Report 2013-2014 yang dilansir WEF, Indonesia menempati peringkat 38 dari 148 negara. Padahal periode 2012-2013, Indonesia berada diperingkat 50. Itu menunjukkan indeks daya saing Indonesia mengalami loncatan yang masif. “Perbaikan peringkat itu terjadi di tengah terjadinya kenaikan upah minimum bagi kaum buruh,” ujarnya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (12/9).
Bagi Timboel penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun harusnya tidak menjadi perdebatan kalau pemerintah menciptakan sistem pengupahan yang didukung oleh penegakan hukum. Menurutnya, alokasi APBN harus berperan dalam sistem pengupahan nasional sebab pekerja telah berkontribusi bagi penerimaan APBN
DEN KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk memperhatikan beberapa tuntutan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia, sebelum melakukan penetapan upah minimum buruh.
“Buruh juga perlu kehidupan yang layak sehingga pemerintah jangan langsung menetapkan saja upah minimum sebelum melakukan survei dengan melihat KHL para buruh di Indonesia,” ucap Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, ada beberapa tuntutan komponen yang harus diperhatikan dalam menetapkan upah minimum para buruh di antaranya menambah KHL dari 60 butir menjadi 84 butir dengan merevisi Permanakertrans No. 13 Tahun 2012.
Selanjutnya, survei KHL dilakukan dengan menggunakan mekanisme proyeksi dan regresi ditambah inflasi tahun untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun-tahun berikutnya.
Bukan itu saja, pemerintah tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah angkan KHL, proyeksi, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi kompensasi atas upah.
Ia juga mengatakan lebih baik cabut regulasi kebijakan upah murah seperti Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum dan Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dikatakannya, KSPI juga menolak konsep RPP pengupahan yang mengharuskan kenaikan upah minimum ditinjau dua tahun sekali.
“Semua komponen sudah kami sampaikan semoga pemerintah nanti bisa lebih bijaksana dalam menetapkan upah minimum para buruh atau pekerja,” tuturnya

Rabu, 17 September 2014

Tak Ditemui Direksi, Perwakilan KSPI dan JAMKES WATCH Walk Out
 20 orang perwakilan KSPI yang diterima beraudiensi oleh pihak BPJS Kesehatan melakukan Walk Out dari ruang rapat Kantor pusat BPJS Kesehatan.
Aksi Walk out tersebut dilakukan usai 20 orang perwakilan KSPI hanya diterima oleh pihak Humas BPJS Kesehatan. Padahal, Pihak KSPI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak direksi BPJS Kesehatan dari 3 hari sebelumnya.
Tak ditemui oleh pihak direksi, para perwakilan KSPI dan JAMKES WATCH pun merasa dilecehkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Bukan tanpa alasan bagi KSPI dan JAMKES WATCH ingin menemui para direksi BPJS Kesehatan. Banyaknya permasalahan yang menyelimuti program BPJS Kesehatan membuat KSPI dan JAMKES WATCH pun ingin melakukan urun rembuk bersama dengan Pihak BPJS Kesehatan untuk mencari solusi dan mendesak direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan Perbaikan dan menjalankan program jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.
Atas kejadian tersebut, Pihak KSPI dan JAMKES WATCH akan terus bertahan di depan Gedung BPJS hingga pihak Direksi BPJS Kesehatan menemui.
Terima Kasih
Tim Media KSPI

Selasa, 16 September 2014


Aksi Buruh KSPI menuntut kenaikan upah 2015 dan perbaikan RUU Pensiun
 Menanggapi sikap ketua umum Apindo Sofjan Wanandi yang mendesak pemerintahan yang baru untuk menaikkan harga BBM sebesar Rp 3000 sehingga harga BBM menjadi Rp 9500 per liter.
Maka dengan ini buruh Indonesia menyatakan bahwa sikap tersebut telah menyakiti hati kaum buruh, mau enak sendiri dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Ada lebih dari 86 juta orang pengguna sepeda motor termasuk kaum buruh menggantungkan nasibnya dari subsidi harga BBM, jadi tidak benar kalau subsidi harga BBM hanya dinikmati oleh orang kaya saja.
Dengan demikian KSPI menolak tegas dan keras sikap ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dan para pengusaha hitam yang terus mendesak pemerintah baru untuk menaikkan harga BBM.
Karena, kenaikkan harga BBM sebesar Rp 3000,- per liter akan mengakibatkan daya beli buruh turun 50 persen.
Sedangkan pengusaha, dengan kenaikan harga BBM justru mendapatkan dua keuntungan (tidak ada kerugian sama sekali). Yaitu :
1. Dari pengurangan subsidi BBM tersebut mereka mendapatkan keuntungan Infrastruktur,
2. Profit pengusaha tidak berkurang karena mereka menaikkan harga jual barang.Akhirnya adalah buruh dan rakyat kecil juga yang menderita.Maka, melalui siaran pers ini KSPI menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan menaikkan harga BBM.
Yaitu akan melakukan aksi pemanasan pada tanggal 17 September 2014 Se – Jabotabek, aksi pengerahan massa besar – besaran sebanyak 50 ribu Buruh se Indonesia pada 2 Oktober 2014, dan yang terakhir adalah Aksi Mogok Nasional Jilid III yang akan diikuti oleh 2 Juta Buruh di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota pada akhir Oktober 2014.
Dengan tuntutan Utama yaitu Tolak Kenaikan Harga BBM dan Naikkan Upah Minimum 2015 sebesar 30 Persen.
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSP

Senin, 15 September 2014


class-war1FSPMI  Pengamat dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK) Suroto mengatakan rasio gaji di Indonesia harus diperbaiki karena semakin tidak sehat bahkan ada yang mencapai 500 kali antara pimpinan perusahaan dengan buruh.
“Rasio gaji rata-rata buruh dengan pimpinan perusahaan sangat jauh. Rasionya bisa 100 sampai 200 kali lipat. Bahkan bisa sampai ada yang di atas 500 kali,” kata Suroto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9).
Pihaknya mencatat konsentrasi aset nasional hingga 87 persen dikuasai oleh 0,2 persen dari jumlah penduduk di Tanah Air menjadi fakta yang mendorong semakin meningkatnya jumlah penduduk miskin.
Suroto meminta pemerintah segera mengatur masalah batas rasio gaji selain kewajiban untuk melakukan redistribusi aset melalui program reforma agraria dan reforma korporasi secara menyeluruh.
“Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai batas rasio gaji. Angkanya maksimal 20 kali dari gaji terendah. Kemudian pemerintah dan parlemen baru nanti juga harus segera membentuk undang-undangnya yang sekaligus mengatur persoalan kepemilikan dalam paket reforma korporasi,” katanya dikutip Antara.
Pihaknya prihatin dengan semakin besarnya kesenjangan sosial di Tanah Air terindikasi dari tren gini ratio atau tingkat kesenjangan sosial ekonomi yang terus meningkat dan bahkan sejak 2013 merupakan yang paling buruk sepanjang sejarah.
“Ini harus jadi perhatian bersama. Kalau secara struktural maka akan membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bisa menyebabkan revolusi sosial besar-besaran,” katanya.
Menurut Suroto hal itu harus jadi perhatian utama dan mendesak demi terciptanya daya saing bangsa ini dalam hadapi tantangan global menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Daya saing itu terkait dengan produktivitas yang juga berarti struktur gaji. Bukan semata kreativitas dan inovasi,” katanya.
Perihal : Instruksi Organisasi
Kepada Yth,
· PC SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi
· PUK SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi
· GARDA METAL FSPMI Kab./Kota Bekasi
· Forum-forum Kawasan Industri Kab./Kota Bekasi
Di Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) dengan nomor, 01866/Org/DPP FSPMI/IX/2014 tentang Aksi dukungan terhadap BPJS Kesehatan.
kami Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten/Kota Bekasi bersama ini menginstruksikan kepada seluruh Pengurus PC SPA FSPMI, PUK SPA FSPMI, Anggota SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi serta Pengurus Garda Metal FSPMI dan anggota Garda Metal FSPMI, Forum-forum Kawasan Industri Kab./Kota Bekasi, untuk hadir pada :
Hari : Rabu, 17 September 2014
Jam : 09.30 Wib.s/d 17.00 Wib.
Rute Aksi : Langsung Menuju ke Kantor BPJS Kesehatan Pusat Jl. Let.Jend. Suprapto – Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Agenda :
- Rubah sistim INA CBGs menjadi Fre for Service
- Cabut Permenaker No.69/2013 (tentang tarif)
- Ganti Direksi & Dewan Pengurus BPJS Kesehatan yang gagal menjalankan tugasnya.
Keberangkatan : Masing-masing Kawasan jam 07.00 Wib.
Seluruh anggota dan perangkat FSPMI Kab./Kota bekasi yang mengikuti aksi memakai jaket FSPMI atau kaos/kemeja yang di sablon logo FSPMI, membawa bendera FSPMI dan atribut FSPMI lainnya.
Demikian instruksi ini kami buat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Bekasi, 10 September 2014
DPP FSPMI


 
 Forum pegawai maskapai Merpati Airlines mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi agar pembayaran upah buruh didahulukan jika perusahaan pailit. (Baca: Merpati Bangkrut, Penerbangan Nasional Terganggu)
Ketua Forum Pegawai Merpati Airlines Sudiyarto mengancam akan menggalang dukungan untuk perusahaan yang ingkar, jika realisasi putusan MK tak segera dijalankan. Pasalnya, ada 1500an pegawai maskapai Merpati Airlines yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
“Jika perusahaan tidak melakukan itu, berarti melanggar ketentuan MK, kalau itu dilakukna kita bersatu padu bersama organisasi serikat perusahaan untuk melawan perusahaan yang tidak menjalankan putusan MK,” kata Sudiyarto kepada KBR, Sabtu (09/13).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Majelis mengatakan upah buruh harus didahulukan dalam kasus kepailitan perusahaan. Putusan ini mengubah praktek yang selama ini menempatkan buruh berada pada antrean terakhir saat perusahaan pailit.
Aksi Buruh Perempuan KSPI FSPMI menuntut Upah layak
 Mulai 2015, sistem pengupahan buruh direvisi. Buruh dibayar berdasarkan pendidikan, produktivitas, masa kerja, prestasi, jabatan, dsb. Tuntutan kenaikan upah hanya bisa dilakukan jika perusahaan untung.
Perubahan ini sedang dibahas pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sistem ini akan menjadi pelengkap dari ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
Kalangan pengusaha mendukung sistem baru tersebut. Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, berpendapat, sudah saatnya buruh dibayar berdasarkan produktivitas.
“Jangan upahnya makin lama makin mahal, tapi produktivitasnya tetap. Orang (investor) makin lama ya orang malas di Indonesia. Negara kalau sudah tidak kompetitif mau gimana?” ucap Bambang, usai menghadiri Rakernas Kadin, di Balai Kartini, Jakarta, pada Kamis (11/9/14).
Sementara itu, Irianto Simbolon, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenakertrans, mengatakan, mulai tahun depan akan digunakan sistem “skala upah”.
Ada beberapa poin penting dalam sistem skala upah baru ini. Pertama, digunakannya indikator pendidikan, prestasi, masa kerja dan jabatan untuk menentukan besaran upah buruh.
Jadi besaran upah menjadi sangat personal. Berbeda dengan penentuan besaran upah yang dipakai selama ini, yakni hanya didasarkan pada UMP (upah minimum provinsi).
Poin kedua, skala upah nantinya juga akan ditetapkan pengusaha dengan menggunakan indikator kinerja perusahaan. Artinya, jika kinerja perusahaan sedang buruk atau tidak untung, maka buruh tidak berhak meminta kenaikan upah.
Poin ketiga, pendapatan non upah wajib dibayarkan perusahaan. Yang dimaksud pendapatan non upah ini seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, uang pengganti fasilitas pekerjaan, dll.
Poin keempat, indikator besaran upah buruh didasarkan pada 84 komponen Kebutuhan Layak Hidup (KHL). Aturan yang lama, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012, hanya ada 60 komponen KHL.
Adapun tambahan komponen KHL antara lain mulai dari dispenser, mesin cuci, sapu lidi dan sapu ijuk, talenan plastik, tikar, televisi minimal ukuran 19 inci, deodorant, parfum, lipstik, hand and body lotion, handphone, dsb.
Terakhir, poin kelima, sistem upah baru merubah periodidasi penetapan upah. Dari selama ini setahun sekali, nantinya menjadi dua tahun sekali.
DEN KSPI saat siaran pers
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat Pagi
Yang kami hormati :
Para pimpinan Federasi Afiliasi KSPI
Para Pimpinan Daerah Afiliasi KSPI, Jabar, DKI & Banten
Para komandan Lapangan Afiliasi KSPI
Insya Allah sebelum kita laksanakan aksi Mogok Nasional pada akhir oktober/awal November 2014 dan aksi pemanasan Mogok Nasional pada awal oktober 2014 memperjuangkan kenaikan upah 30% dan pelaksanaan jaminan pensiun dengan manfaat pensiun 75%..
Maka, insya Allah pada hari rabu tgl 17 September 2014 pukul 09.30, KSPI akan melakukan aksi di kantor pusat BPJS di Cempaka Putih dalam rangka protes terhadap carut marutnya pelayanan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan amanah UU SJSN dan UU BPJS terhadap buruh dan seluruh rakyat, dengan isu utama :
1. Ganti sistem Tarif BPJS INA CBGs
2. Ganti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS yang gagal jalankan dan kelola BPJS.
3. Deklarasi Jamkes watch
Demikian informasi ini kami sampaikan ( surat instruksi resmi disampaikan via email). Dan kepada tiap afiliasi agar menyiapkan dan mengkoordinasikan anggotanya dalam aksi tersebut.
Salam Juang
Dewan Eksekutif Nasional KSPI
( DEN KSPI )

 Dengan semangat perubahan yang kuat dalam Konggres Luar Biasa Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia , dimulai dengan sambutan dari DR Kun Wardhana dari UNI Asia Pacific sebagai induk organisasi Aspek Indonesia di Global Union dan Orasi serta sambutan yang menggetarkan dan menyemangati para peserta Konggres dari Bung Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) sebagai induk organisasi Aspek Indonesia di tingkat Nasional, pada akhirnya menetapkan sis Mira Sumirat yang juga ketua umum Serikat Pekerja Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta sebagai Presiden Aspek Indonesia.
Sis Mira sang srikandi yg sebelumnya menjabat salah satu Vice Presiden Aspek Indonesia dan juga aktivis dan orator komite perempuan KSPI dinilai mempunyain Visi, keberanian dan keberpihakkan yang kuat dalam membela nasib kaum buruh Indonesia.
10250336_10204823031325473_2518691104370489827_nKemampuannya dua periode dalam memimpin serikat pekerja Jalan tol lingkar Luar jakarta dan jam terbangnya di forum International mewakili Aspek Indonesia maupun KSPI serta menjadi orator dalam berbagai aksi membuat banyak orang tidak ragu untuk memilihnya menjadi Presiden Aspek Indonesia yang dikenal beranggotakan para pekerja sektor jasa atau kerah putih seperti SP Indosat,Telkomsel, XL, SP Antara, SP Hero, SP SCTV, SP MNC TV, SP Bank Common Wealth, SP Bank Niaga, Hotel Ibis, SP DHL, dan SP lainnya di sektor Perbankan, Telkom, Media, Pos Logistik, Perdagagan, Kesehatan, Grafika, Hotel.
Pada Konggres ini juga terpilih sebagai Vice Presiden :
1. Bro Anwar, dari SP Xl
2. Bro Jakwan, asal SP Hero
3. Bro Wawan asal SP United Traktor
4. Bro Rahmad Saleh asal SP Bina Pertiwi
Serta terpilih kembali Bro Akhsinanto dari SP Telkomsel sebagai ketua Majelis Nasional Aspek Indonesia
Dengan terpilihnya sis Mirah sang srikandi perempuan memimpin Aspek Indonesia diharapakan akan membuat semangat perubahan dan kemajuan yang signifikan bagi kaum buruh perempuan, para pekerja sektor jasa dan juga kaum buruh Indonesia
Selamat bekerja untuk Indonesia wujudkan kesejahteraan buruh dan rakyat Indonesia yang masih banyak buruh dan rakyatnya hidup dalam keterbatasan dengan upah yang minim, dan membangkitkan para pekerja di kelas menengah Indonesia yang masih tertidur pulas.

Kamis, 11 September 2014

PHK Buruh 
Produsen rokok PT Bentoel Internasional Investama, Tbk Group berencana merampingkan jumlah pekerjanya. Hal ini sejalan dengan upaya konsolidasi perusahaan dari awalnya 11 pabrik menjadi tiga pabrik agar beban operasional menurun.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung tidak khawatir dengan potensi bertambahnya jumlah pengangguran akibat aksi pabrik rokok yang telah berdiri sejak 1930 ini. Menurutnya, masih ada solusi untuk menampung buruh pabrik Bentoel yang di-PHK.
“Kita tumbuhkan sektor lain untuk menyerap tenaga kerja yang di PHK ini,” ujarnya saat ditemui di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Selasa (9/9).
Dia menyadari, pengurangan jumlah pegawai rokok erat hubungannya dengan kebijakan fiskal pemerintah dan berkorelasi dengan upaya menekan konsumsi rokok di Indonesia. “Kan kita terus kampanye setop merokok demi kesehatan,” tuturnya.
CT yakin dengan membaiknya perekonomian maka akan terus tumbuh lapangan kerja baru guna menyerap pengangguran di Tanah Air. Salah satunya dari proyek infrastruktur.
“Ekonomi membaik membuat investasi meningkat sehingga lapangan kerja terbuka dan pengangguran berkurang,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Bentoel Internasional Investama Tbk Malang, Jawa Timur memberikan penawaran pemutusan hubungan kerja kepada 1.000 orang karyawannya. PT Bentoel mengaku akan melakukan pengurangan operasional pabrik dari 11 menjadi tiga pabrik, di mana pengumuman penawaran PHK tersebut dimulai sejak Senin.
Selain faktor menurunnya tren penjualan, faktor lainnya yang juga menjadi ancaman serius bagi industri rokok adalah rencana kenaikan pita cukai pada 2015 mendatang. Langkah efisiensi dengan mengurangi karyawan menjadi opsi PR guna menekan besarnya biaya operasional

Jaksa Mogok Sidang
Sejumlah jaksa berencana menggelar aksi mogok hari tanpa sidang pada 11 September mendatang agar kesejahteraan mereka diperhatikan.
Seruan mogok sidang ini sudah mulai marak dalam beberapa hari belakangan ini di media sosial. Salah satunya adalah melalui akun facebook Marice Butarbutar. “Deklarasi..!!! Kami jaksa Indonesia dengan ini menyatakan keinginan kenaikan tunjangan jaksa, hal-hal mengenai besaran tunjangan jaksa diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (-PG),” demikian bunyi status akun facebook tersebut.
Akun tersebut merinci penghasilan jaksa golongan 3c sebesar Rp 6 juta (sudah termasuk gaji, tunjangan, uang makan dan renumerasi). “Pengeluaran angsuran bank Rp3 juta, susu anak dan pampers Rp3 juta, bayar listrik dan air Rp300 ribu, belum untuk makan tiap bulan. Tragis sekali nasib jaksa, tapi Tuhan mengajarkan pantang menyerah. Harapan kita presiden akan meningkatkan tunjangan sama seperti hakim (-SM),” sebut akun tersebut lagi.
Seorang jaksa yang bertugas di pulau Sumatera mengamini bahwa memang ada gerakan untuk mogok sidang tersebut. “Jaksa-jaksa ikutin hakim. Waktu itu hakim memang demo untuk minta kenaikan gaji,” ujar wanita yang tak mau disebutkan namanya itu kepada hukumonline, Senin (8/9).
Sumber hukumonline ini mengatakan bahwa akhir masa jabatan Jaksa Agung Basrief Arief dijadikan momentum untuk menuntut kesejahteraan. “Nah, presiden kan baru ganti. Jadi jaksa agung diganti. Ini momen karena mau penutupan,” ujarnya
Lebih lanjut, ia mengatakan biasanya di penutupan masa jabatan jaksa agung memang kerap ada kenaikan gaji. Nah, momentum inilah yang dijadikan sebagai wacana yang digulirkan sejak lama untuk kenaikan gaji. “Mungkin mereka (jaksa yang hendak mogok) ingin memanfaatkan momen jadi ingin demo, pada tanggal 11,” tuturnya.
Ia mengaku sudah memperoleh informasi ini melalui mailing list (milist) para jaksa-jaksa, sehingga ditelurkanlah wacana hari tanpa sidang. “Jadi, mereka benar-benar minta tolong agar jaksa-jaksa di Jakarta untuk turun (demonstrasi,-red),” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jaksa agung akhirnya mengeluarkan surat perintah mengimbau agar aksi tersebut tidak dilakukan. “Nah, surat perintah sampai ke Kejaksaan (di daerah,-red), kejaksaan gue juga sampai, bahwa untuk tanggal 11 diimbau untuk tidak turun,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian jaksa menilai karena surat itu bersifat imbauan sehingga terserah mau dituruti atau tidak. “Kalau kejaksaan kan komando, jadi kita harus ikutin, cuma memang tidak melarang. Mereka mengeluarkan himbauan untuk Kejati dan Kejari supaya anak buahnya dimohon untuk tidak turun,” ujarnya.
“Soalnya, kalau turun bakalan merusak citra kejaksaan itu sendiri,” tambahnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan banyak jaksa yang protes dengan himbauan itu. Ia menuturkan bahwa jaksa itu ada yang struktural, dan ada yang fungsional. Jaksa fungsional itu hanya sebagai jaksa penuntut umum (JPU), tidak naik menjadi kepala seksi atau Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi. “Nah, gajinya fungsional dengan gajinya struktural jelas beda dong. Lebih tinggi yang struktural,” ujarnya.
“Kenapa gaji jaksa itu rendah karena dia menyamakan dengan gaji jaksa stuktural. Banyak juga yang menolak, karena kalau gaji jaksanya gede, mereka semua mau jadi jaksa fungsional. Nggak ada yang mau jadi struktural. Imbasnya, kalau stuktural dia bersedia ditempatkan dimana saja,” jelasnya.
Meski begitu, sumber ini menilai bahwa aksi ini sulit terealisasi. Dirinya sendiri pun enggan ikut dalam aksi tersebut. “Karena gue nggak di Jakarta,” sebutnya.
Ia mengatakan sekali Kejagung yang mengumumkan, apalagi sekretaris jaksa agung muda intelejen juga ikut turun tangan, maka jaksa-jaksa lain biasanya mematuhi. “Misalnya, kalau ada yang ketahuan itu akan dilaporkan ke atasan segala macam,” ujarnya.
“Nggak ada yang berani ambil resiko,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengaku sudah mendengar mengenai aksi sehari tanpa sidang ini. “Saya bisa pastikan itu bukan sikap institusi. Itu hanya sikap jaksa orang perorangan yang kemudian menjadi satu kelompok yang menyuarakan aspirasi yang sama,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Oleh karena bukan kehendak institusi, lanjutnya, maka pimpinan kejaksaan tidak menyarankan mogok itu dilakukan. Ia mengatakan bahwa untuk menyalurkan aspirasi ada saluran yang lebih baik ketimbang dilakukan dengan cara mogok kerja.
“Walaupun itu dilakukan dengan damai, walaupun ‘tetangga sebelah’ (hakim, red) istilahnya dulu melakukan seperti itu dan berhasil, tetap institusi menyarankan untuk tidak dilakukan,” ujarnya.
Tony menjelaskan bahwa surat yang beredar di kejaksaan daerah adalah surat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Yakni, surat himbauan meminta para Kajari dan Kajati selaku pembina jaksa di daerah untuk meneruskan kebijakan pimpinan agar tidak dilakukan mogok.
“Saluran resmi sudah ditempuh kejaksaan, dengan membuat kajian, mengusulkan hal itu ke presiden dan menpan RB, menkeu, sudah dilaksanakan institusi secara resmi, sejauh ini menpan sudah memberikan ‘lampu kuning’ walaupun tidak 100 persen seperti yang kita harapkan, kita akan menunggu keputusan dari presiden,” ungkapnya.
Tony mengatakan bahwa pimpinan tidak ingin bila pelayanan publik yang dijalankan kejaksaan menjadi terganggu. “Tetapi, jika kehendak jaksa di daerah seperti itu, kan tidak bisa dicegah karena mereka menyuarakan aspirasi mereka,” tuturnya.
“Sejauh ini, institusi hanya bisa menyarankan untuk tidak dilakukan. Surat jamintel itu tidak memuat ancaman sanksi, hanya imbauan, karena pelayanan publik yang kemungkinan terkena dampaknya adalah terkait persidangan, sementara pelayanan lain seperti pengambilan barang bukti tilang masih bisa tetap berjalan,” pungkasnya.