Senin, 12 Januari 2015



Jakarta, KSPI- Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati mendesak Presiden Joko Widodo segera melaksanakan konstitusi sosial terkait bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta isu perempuan. Di antaranya mendesak pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pemerintanan (PP) terkait BPJS Tenaga Kerja.
“Seperti PP tentang Jaminan Pensiun yang hingga awal tahun ini belum tuntas. Padahal, Juli 2015 Jaminan Pensiun bagi pegawai swasta ini harus berlaku,” kata Okky dalam siaran persnya, Jumat (2/1/2015).
Politikus perempuan Parrai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta pemerintah untuk mensosialisasikan BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) mulai awal tahun ini agar BPJS Tenaga Kerja tidak mengulangi kejadian BPJS Kesehatan yang PP-nya baru selesai akhir Desember 2013, atau 3 hari sebelum pelaksanaan BPJS Kesesehatan pada 1 Januari 2014.
Kemudian, target kepersertaan BPJS Kesehatan yang melampaui target pada November 2014 lalu sebesar 131,3 juta jiwa padahal ditargetkan hingga akhir tahun 2014 sebesar 121,6 juta jiwa peserta. Ini menimbulkan konsekuensi terhadap pelayanan di lapangan.
Nah, kondisi ini menurutnya harus diikuti dengan percepatan kelengkapan infrastruktur kesehatan seperti jumlah tempat tidur pasien, penyebaran tenaga kesehatan (nakes) yang merata di seluruh provinsi, khususnya Indonesia Bagian Timur perlu mendapat perhatian khusus.
Di samping itu, legislator Dapil Jakarta II ini menekankan supaya pemerintah menjamin pengadaan dan pemenuhan obat bagi pasien BPJS Kesehatan agar rakyat tidak perlu lagi membayar obat yang kerap tidak tersedia.
“Serta perlunya pembatasan yang tegas antara BPJS Kesehatan dan Kemenkes. Karena saat reses di dapil terungkap kalau BPJS Kesehatan juga menentukan harga obat. Padahal, urusan kebijakan berada di ranah Kemenkes,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar